بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Tampilkan postingan dengan label Berharap Kepada Allah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berharap Kepada Allah. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Juni 2023

SYARAT AGAR TAUBAT SEORANG PEMBUNUH BISA DITERIMA

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang sahabat (dosen sebuah perguruan tinggi ternama di Jawa Timur) telah menyampaikan pesan via WhatsApp: “Saya berdoa semoga orang-orang yang terlibat kedholiman pada tragedi 50 km Tol Karawang segera bertaubat. Kalau tidak, semoga segera dibalas Allah Taala.
 
TANGGAPAN
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa syarat agar taubat seorang pembunuh bisa diterima itu sangat berat.
 
Dan setelah kusampaikan bahwa syarat agar taubat seorang pembunuh bisa diterima itu sangat berat, rupanya beliau ingin mengetahui apa saja syaratnya agar taubat seorang pembunuh bisa diterima oleh Allah SWT.
 
Saudaraku,
Sebelum membahas perkara tersebut, marilah kita perhatikan terlebih dahulu kisah Nabi Adam AS berikut ini:
 
Dikisahkan dalam Al Qur’an, bahwa syaitan melakukan apapun dalam upayanya untuk menjerumuskan Nabi Adam AS bersama isterinya (yakni Hawa) ke dalam jurang kehinaan. Bahkan mereka tak segan-segan untuk bersumpah bahwa mereka hanyalah hendak menyampaikan nasihat dan anjuran baik belaka (yang tentunya ini adalah sumpah palsu), hingga Nabi Adam-pun (bersama isterinya) bisa tergelincir oleh tipu dayanya.
 
وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ ﴿٢١﴾
Dan dia (syaitan) bersumpah kepada keduanya: “Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua, (QS. Al A’raaf. 21).
 
فَدَلَّـــــٰـهُـمَا بِغُرُورٍ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَـهُمَا سَوْءَاتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِن وَرَقِ الْجَنَّةِ ... ﴿٢٢﴾
Maka syaitan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. ...”. (QS. Al A’raaf. 22).
 
Saudaraku,
Setelah keduanya termakan oleh bujuk rayu syaitan (yakni untuk memakan buah itu) hingga nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga, kemudian Allah-pun menyeru kepada keduanya:
 
... وَنَادَىــٰــهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَن تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُل لَّكُمَا إِنَّ الشَّيْطَـــٰنَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿٢٢﴾
“... Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka: "Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu: "Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?" (QS. Al A’raaf. 22).
 
Menyadari akan hal itu, maka keduanyapun berdo’a:
 
قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ ﴿٢٣﴾
Qaalaa: “Rabbanaa dzalamnaa anfusanaa wa illam taghfirlanaa wa tarhamnaa lanakuunanna minal khaasiriin”. Keduanya berkata: “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi”. (QS. Al A’raaf. 23).
 
Dan Allah-pun menerima taubat keduanya:
 
فَتَلَقَّى آدَمُ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ ﴿٣٧﴾
Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al Baqarah. 37).
 
Rujukan untuk bertaubat
 
Kita bisa menjadikan do’a Nabi Adam AS bersama isterinya yang telah diabadikan oleh Allah dalam Al Qur'an surat Al A'raaf ayat 23 di atas sebagai rujukan manakala kita hendak bertaubat kepada Allah atas segala dosa yang telah kita perbuat, khususnya yang terkait dengan Allah SWT.
 
Saudaraku,
Berdasarkan penjelasan Al Qur'an dalam surat Al A'raaf ayat 23 di atas, terdapat 3 hal yang harus kita lakukan agar taubat kita diterima oleh Allah SWT manakala kita berbuat dosa yang terkait dengan Allah SWT., seperti: berburuk sangka kepada-Nya, tidak bersyukur atas segala nikmat yang telah Dia berikan, dll.
 
√ Mengakui + menyesali dosa yang telah diperbuat. Hal ini tercermin dalam potongan ayat berikut ini:
 
... رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا ... ﴿٢٣﴾
“... Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, ...". (QS. Al A’raaf. 23).
 
√ Benar-benar berniat ikhlas untuk bertaubat karena mencari ampunan Allah SWT. Hal ini tercermin dalam potongan ayat berikut ini:
 
... وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ ﴿٢٣﴾
“..., dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi". (QS. Al A’raaf. 23).
 
Berjanji + bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa itu lagi. Untuk syarat ketiga ini tidak secara explisit tertulis pada surat Al A'raaf ayat 23 diatas, namun pada kenyataannya Nabi Adam AS bersama isterinya memang benar-benar tidak pernah mengulangi perbuatan dosanya lagi.
 
Saudaraku,
Jika ketiga hal tersebut kita lakukan dengan sungguh-sungguh, insya Allah Allah-pun akan menerima taubat kita manakala kita berbuat dosa yang terkait dengan Allah SWT, sebagaimana Dia telah menerima taubat Nabi Adam AS bersama isterinya sebagaimana penjelasan surat Al Baqarah ayat 37 di atas.
 
√ Namun jika perbuatan dosa yang kita lakukan ternyata terkait dengan hak-hak orang lain, disamping harus kita lakukan ketiga hal di atas, masih ada tambahan satu syarat lagi yang harus kita penuhi agar taubat kita diterima oleh Allah SWT, yaitu: hendaklah kita mengembalikan hak-hak tersebut kepada yang memilikinya atau minta dihalalkan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari serta Imam Abu Dawud berikut ini:
 
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ. (رواه البخارى)
29.10/2269. Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abi Iyas telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Dza'bi telah menceritakan kepada kami Sa'id Al Maqburiy dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang pernah berbuat aniaya (zhalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka (nanti pada hari qiyamat) bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezholimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizholiminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya. (HR. al-Bukhari).
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ. (رواه ابو داود)
“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”. (HR. Abu Dawud).
 
Syarat agar taubat seorang pembunuh bisa diterima Allah SWT
 
Saudaraku,
Karena membunuh orang itu terkait dengan hak-hak orang lain (yaitu menghilangkan nyawa orang lain tanpa alasan yang dibenarkan agama), disamping harus kita lakukan ketiga hal di atas, masih ada tambahan satu syarat lagi yang harus kita penuhi agar taubat kita diterima oleh Allah SWT, yaitu: hendaklah pembunuh mengembalikan hak-hak tersebut kepada yang memilikinya atau minta dihalalkan.
 
Terkait hal ini, perhatikan penjelasan beberapa ayat Al Qur’an berikut ini:
 
وَلَا تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَــــٰـنًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا ﴿٣٣﴾
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar1). Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan2) kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al Israa’. 33).
 
1)  Maksudnya adalah pembunuhan yang dibenarkan oleh syara’, seperti qishash, rajam, dll.
 
2)  Yang dimaksud dengan kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut qishash atau menerima diyat (lihat surat Al Baqarah ayat 178 dan surat An Nisaa’ ayat 92 berikut ini):
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْـحـُـــرُّ بِالْـحُــرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتّــِـــبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَـــٰنٍ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿١٧٨﴾
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash3) berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS. Al Baqarah. 178).
 
3)  Yang dimaksud dengan qishash adalah mengambil pembalasan yang sama. Qishash itu tidak dilakukan bila yang membunuh mendapatkan kema’afan dari ahli waris yang terbunuh, yaitu dengan membayar diyat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diyat diminta dengan baik, misalnya dengan tidak mendesak yang membunuh dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, seperti tidak menangguh-nangguhkannya.
 
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَـــئًا وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـــئًا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَـــٰقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللهِ وَكَانَ اللهُ عَلِيمًا حَكِيمًا ﴿٩٢﴾
Dan tidak layak bagi seorang mu'min membunuh seorang mu'min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)4), dan barangsiapa membunuh seorang mu'min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat5) yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah6). Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An Nisaa’. 92).
 
4)  Yang dimaksud di sini, seperti saat seseorang hendak menembak burung, ternyata secara tidak sengaja telah mengenai orang lain.
 
5)  Diyat adalah pembayaran sejumlah harta karena suatu tindak pidana terhadap jiwa atau anggota badan.
 
6)  Yang dimaksud dengan bersedekah di sini adalah membebaskan si pembunuh dari pembayaran diyat.
 
KESIMPULAN
 
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 4 syarat agar taubat seorang pembunuh bisa diterima Allah SWT:
1.  Mengakui + menyesali dosa yang telah diperbuat.
2.  Benar-benar berniat ikhlas untuk bertaubat karena mencari ampunan Allah SWT.
3.  Berjanji + bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa itu lagi.
4.  Memenuhi hak-hak ahli warisnya atau minta dihalalkan.
 
4a. Jika ahli warisnya menuntut qishash (nyawa dibayar nyawa), maka si pembunuh harus dengan ikhlas menerima hukuman qishash tersebut jika dia memang ingin agar taubatnya diterima Allah.
 
4b. Hukuman qishash tersebut bisa dibatalkan pelaksanaannya jika si pembunuh mendapatkan kema’afan dari ahli waris yang terbunuh, yaitu dengan membayar diyat (ganti rugi) yang wajar. Jika ini yang terjadi, maka si pembunuh harus dengan ikhlas membayar diyat tersebut jika dia memang ingin agar taubatnya diterima Allah.
 
Tentang seputar diyat pada kasus pembunuhan
 
Saudaraku,
Diyat terbagi atas diyat berat dan diyat ringan. Diyat yang berat dibebankan pada pembunuhan yang disengaja. Sedangkan diyat ringan dibebankan pada pembunuhan yang tidak disengaja.
 
√ Orang yang membunuh secara sengaja lalu dia menerima diyat.
 
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ عَمْدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْقَتِيلِ فَإِنْ شَاءُوا قَتَلُوا وَإِنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَذَلِكَ ثَلَاثُونَ حِقَّةً وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً وَذَلِكَ عَقْلُ الْعَمْدِ مَا صُولِحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ وَذَلِكَ تَشْدِيدُ الْعَقْلِ. (رواه ابن ماجه)
2142-2675. Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa membunuh secara sengaja, maka ia diserahkan kepada keluarga orang yang terbunuh. Apabila mereka menginginkan, maka mereka bisa membunuh atau mengambil diyat, sejumlah 30 (tiga puluh) unta hiqqah (unta yang berusia empat tahun), 30 (tiga puluh) unta jad'ah (unta berusia lima tahun), dan 40 (empat puluh) unta khalifah (unta yang sedang mengandung). Itulah diyat pembunuh yang disengaja dan apa yang mereka damaikan merupakan keuntungan bagi mereka. dan itu demi memperberat sanksi diyat pembunuhan. (HR. Ibnu Majah).
 
√ Hukum diyat membunuh karena kesalahan (tidak disengaja).
 
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قُتِلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِنْ الْإِبِلِ ثَلَاثُونَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَثَلَاثُونَ بِنْتَ لَبُونٍ وَثَلَاثُونَ حِقَّةً وَعَشَرَةٌ بَنِي لَبُونٍ وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَوِّمُهَا عَلَى أَهْلِ الْقُرَى أَرْبَعَ مِائَةِ دِينَارٍ أَوْ عَدْلَهَا مِنْ الْوَرِقِ وَيُقَوِّمُهَا عَلَى أَزْمَانِ الْإِبِلِ إِذَا غَلَتْ رَفَعَ ثَمَنَهَا وَإِذَا هَانَتْ نَقَصَ مِنْ ثَمَنِهَا عَلَى نَحْوِ الزَّمَانِ مَا كَانَ فَبَلَغَ قِيمَتُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَيْنَ الْأَرْبَعِ مِائَةِ دِينَارٍ إِلَى ثَمَانِ مِائَةِ دِينَارٍ أَوْ عَدْلَهَا مِنْ الْوَرِقِ ثَمَانِيَةُ آلَافِ دِرْهَمٍ وَقَضَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ عَقْلُهُ فِي الْبَقَرِ عَلَى أَهْلِ الْبَقَرِ مِائَتَيْ بَقَرَةٍ وَمَنْ كَانَ عَقْلُهُ فِي الشَّاءِ عَلَى أَهْلِ الشَّاءِ أَلْفَيْ شَاةٍ. (رواه ابن ماجه)
2145-2680. Dari Abdullah bin Amr, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membunuh seseorang karena kesalahan. maka dendanya adalah 30 (tiga puluh) ekor unta bintu makhad (unta betina yang berusia satu tahun), 30 (tiga puluh) ekor unta bintu labun (unta betina yang berusia dua tahun), 30 (tiga puluh) unta hiqqah dan 10 (sepuluh) unta bani labun (unta jantan yang berusia dua tahun) Rasulullah menilai harga unta tersebut kepada masyarakat kampung dengan nilai empat ratus dinar atau senilai dengan uang perak. Ia menilainya dengan kondisi harga unta, apabila harganya sedang tinggi, maka ia menaikkan nilainya dan apabila sedang rendah, maka ia menurunkan nilainya sesuai dengan kondisi yang ada. Oleh karena itu nilai harga unta pada masa Rasulullah berada di antara empat ratus sampai delapan ratus dinar atau sebanding dengan uang perak sejumlah delapan ribu Dirham. Rasulullah SAW menetapkan bahwa barangsiapa dendanya berupa sapi, maka ia harus membayar dengan 200 (dua ratus) ekor sapi, barangsiapa dendanya berupa kambing, maka ia harus membayar dengan 2000 (dua ribu) ekor kambing. (HR. Ibnu Majah).
 
4c. Hukuman diyat tersebut bisa dibatalkan pelaksanaannya jika ahli warisnya (keluarga terbunuh) bersedekah. Yang dimaksud dengan bersedekah di sini adalah membebaskan si pembunuh dari pembayaran diyat. Jika ini yang terjadi, maka pembunuh tersebut terbebas dari segala hukuman sehingga agar taubatnya diterima Allah, pembunuh tersebut cukup melaksanakan 3 syarat pertama saja.
 
Saudaraku,
Demikianlah hukum Allah terkait kasus pembunuhan. Dan kita tidak boleh mengambil sebagian saja hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu hukum-hukum yang kita senangi saja. Sementara hukum-hukum yang lain yang tidak kita senangi kita buang begitu saja. Karena Allah telah berfirman dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 208, yang artinya adalah sebagai berikut:
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿٢٠٨﴾
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah. 208).
 
Dari Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 208 tersebut, diperoleh penjelasan bahwa kita diperintahkan untuk masuk ke dalam Islam secara keseluruhannya. Artinya kita tidak boleh mengambil sebagian saja hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu hukum-hukum yang kita senangi saja. Sementara hukum-hukum yang lain yang tidak kita senangi kita buang begitu saja.
 
Jika hal ini yang kita lakukan (yaitu mengambil sebagian hukum-hukum Allah dan membuang sebagian yang lainnya), maka tanpa kita sadari, kita telah memperturutkan langkah-langkah syaitan. Padahal, sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kita. Na’udzubillahi mindzalika!
 
... أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَـــٰبِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْـحَيَوٰةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَـــٰمَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ ﴿٨٥﴾
“... Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat”. (QS. Al Baqarah. 85).
 
Saudaraku,
Jika kita hanya mengambil Islam sebagian saja, atau bahkan ingin sepenuhnya mengambil hukum-hukum lain (selain yang ditetapkan oleh Allah), lalu apakah hukum Jahiliyah yang kita kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?
 
أَفَحُكْمَ الْجَـــٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴿٥٠﴾
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?. (QS. Al Maa-idah. 50).
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 

Senin, 01 Mei 2023

BERHARAP KEADILAN DI DUNIA

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Saudaraku,
Pada saat ini dengan mudah bisa kita saksikan betapa banyak orang besar yang aman-aman saja berbuat aniaya terhadap orang kecil. Pada saat ini juga dengan mudah bisa kita saksikan betapa banyak orang kuat bebas melenggang dari jeratan hukuman, sementara hal sebaliknya terjadi kepada mereka orang-orang lemah. Seolah keadilan itu hanya milik mereka yang kuat dan mereka yang berduit. Sementara tidak bagi mereka yang lemah.
 
Saudaraku,
Lihatlah betapa seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Palu telah diancam hukuman lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah karena didakwa mencuri sandal seharga Rp 30 ribu (sumber: https://www.liputan6.com/news/read/368780/curi-sandal-dipenjara-lima-tahun). 
 
Sementara itu pada sumber berita yang sama, bisa kita baca pula betapa mereka para koruptor yang telah menggarong uang rakyat hingga puluhan milyar malah ada yang tidak tersentuh hukum, sedangkan sebagian yang lainnya hanya dijatuhi hukuman satu atau beberapa tahun saja.
 
Dan fakta-fakta ketidak-adilan seperti ini rupanya telah terjadi dalam banyak aspek kehidupan kita dan hal ini bisa dengan mudah kita saksikan, baik melalui youtube maupun sumber-sumber berita lainnya yang banyak bertebaran di internet, televisi, koran maupun media lainnya.
 
Padahal 14 abad yang lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan bahwa disaat hukum diberlakukan secara tidak adil (hanya berpihak kepada yang kuat dan cenderung mendholimi yang lemah) maka kehancuran pasti akan terjadi.
 
Saudaraku,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan bahwa orang-orang terdahulu menjadi binasa karena hukum tidak ditegakkan bagi kalangan terhormat (pejabat, penguasa, elit masyarakat) sedangkan hal sebaliknya, hukum ditegakkan bagi mereka yang lemah.
 
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا. (رواه البخارى)
42.138/3216. Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah bercerita kepada kami Laits dari Ibnu Syihab dari 'Urwah dari 'Aisyah radliallahu 'anhu bahwa orang-orang Quraisy sedang menghadapi persoalan yang mengelisahkan, yaitu tentang seorang wanita suku Al Makhzumiy yang mencuri lalu mereka berkata; Siapa yang mau merundingkan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?. Sebagian mereka berkata; Tidak ada yang berani menghadap beliau kecuali Usamah bin Zaid, orang kesayangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Usamah pun menyampaikan masalah tersebut lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Apakah kamu meminta keringanan atas pelanggaran terhadap aturan Allah?. Kemudian beliau berdiri menyampaikan khuthbah lalu bersabda: “Orang-orang sebelum kalian menjadi binasa karena apabila ada orang dari kalangan terhormat (pejabat, penguasa, elit masyarakat) mereka mencuri, mereka membiarkannya dan apabila ada orang dari kalangan rendah (masyarakat rendahan, rakyat biasa) mereka mencuri mereka menegakkan sanksi hukuman atasnya. Demi Allah, sendainya Fathimah binti Muhamamd mencuri, pasti aku potong tangannya”. (HR. Bukhari).
 
Saudaraku,
Itulah pengadilan di dunia yang dalam banyak kasus merupakan sebuah pengadilan yang semu belaka, bahkan palsu. Pengadilan yang menjadi alat untuk sekadar menghukum rakyat kecil. Pengadilan yang para penegak hukumnya banyak yang bermental buruk, tidak memiliki rasa takut kepada Allah SWT., mudah dibeli, gampang tergoda oleh rayuan uang, harta, wanita, jabatan/kekuasaan dan kenikmatan dunia lainnya.
 
Saudaraku,
Hal seperti ini juga telah disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekitar 14 abad yang lalu, dimana Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan bahwa hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga.
 
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ قَاضِيَانِ فِي النَّارِ وَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الْحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى بِالْحَقِّ فَذَلِكَ فِي الْجَنَّةِ. (رواه الترمذى)
1322. Muhammad bin Ismail menceriukan kepada kami, Hasan bin Bisyr menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Sa'ad bin Ubaidah. dari Ibnu Buraidah, dari bapaknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Qadhi (hakim) ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Seorang hakim yang memutuskan hukum tidak berdasarkan kebenaran padahal ia mengetahuinya, maka di neraka. Seorang hakim yang memutuskan hukum tanpa ilmu sehingga hilanglah hak-hak manusia, maka ia di neraka. Dan seorang hakim yang memutuskan berdasarkan kebenaran, maka ia di surga”. (HR. At-Tirmidzi).
 
Saudaraku,
Dengan serangkaian langkah yang telah mereka tempuh, seolah mereka lupa bahwa di atas kita semua masih ada Allah SWT. yang senantiasa mengawasi setiap gerak langkah kita. Sedangkan yang dimaksud dengan mereka di sini adalah: para penguasa yang dholim, para koruptor, para hakim yang gampang tergoda oleh rayuan uang, harta, wanita, jabatan dan kenikmatan dunia lainnya, dst.
 
Saudaraku,
Dengan wewenang yang dimiliki, mereka dengan mudah bisa mempermainkan hukum di dunia. Dengan kekuasaan atau uang yang dimiliki, seringkali mereka bisa lepas dari pengadilan manusia di dunia. 
 
Namun yakinlah, bahwa mereka tak akan pernah bisa melepaskan diri dari pengadilan Allah di alam akhirat nantinya.
 
يَوْمَ هُم بَـــٰرِزُونَ لَا يَخْفَىٰ عَلَى اللهِ مِنْهُمْ شَيْءٌ لِّمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلّٰهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ ﴿١٦﴾ الْيَوْمَ تُجْزَىٰ كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ إِنَّ اللهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ ﴿١٧﴾
(16) (yaitu) hari (ketika) mereka keluar (dari kubur); tiada suatupun dari keadaan mereka yang tersembunyi bagi Allah. (Lalu Allah berfirman): "Kepunyaan siapakah kerajaan pada hari ini?" Kepunyaan Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan. (17) Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya. (QS. Ghafir. 16 – 17).
 
Saudaraku,
Di dunia boleh saja mereka mempermainkan hukum/bisa lepas dari jeratan hukum. Namun di alam akhirat nanti, mustahil mereka bisa lari dari hukuman dan azab Allah SWT. 
 
Karena di Pengadilan Akhirat nanti Allah sebagai Hakimnya, sehingga tidak akan ada sogok-menyogok, beking-membekingi atau kongkalingkong. Semuanya tunduk dan bertekuk lutut di hadapan kekuasaan dan keperkasaan-Nya. 
 
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ ﴿٤﴾
Yang menguasai hari pembalasan. (QS. Al Faatihah. 4).
 
Saudaraku,
Di Pengadilan Akhirat semua ucapan dan perbuatan ditimbang seadil-adilnya. Tak ada yang terlewatkan kendati hanya sebesar dzarrah*).
 
يَوْمَئِذٍ يَصْدُرُ النَّاسُ أَشْتَاتًا لِّيُرَوْا أَعْمَــٰــلَهُمْ ﴿٦﴾ فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ ﴿٧﴾ وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ ﴿٨﴾
(6) Pada hari itu manusia ke luar dari kuburnya dalam keadaan yang bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka. (7) Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. (8) Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula. (QS. Al Zalzalah. 6 – 8).
 
Saudaraku,
Di pengadilan akhirat, tak satupun yang bisa menolong. Seluruh harta kekayaan, anak, jabatan dan apa saja yang dibanggakan di dunia ini tidak akan berguna sama sekali. Kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.
 
يَوْمَ لَا يَنفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ ﴿٨٨﴾ إِلَّا مَنْ أَتَى اللهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ ﴿٨٩﴾
(88) (yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, (89) kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih, (QS. Asy Syu’araa’. 88 – 89).
 
Dan siapapun tidak akan bisa lolos dari Pengadilan Allah. Mereka tidak akan bisa berbohong dan berkelit, sebab mulut-mulut mereka terkunci, sementara anggota tubuh mereka menjadi saksi.
 
الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَىٰ أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ ﴿٦٥﴾
Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan. (QS. Yaa Siin. 65).
 
Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah SWT. juga telah berjanji untuk menegakkan timbangan di Pengadilan Akhirat nanti dengan sangat akurat, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Anbiyaa’ ayat 47 berikut ini:
 
وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَـــٰـمَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَىٰ بِنَا حَــٰـسِبِينَ ﴿٤٧﴾
Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan. (QS. Al Anbiyaa’. 47).
 
Sedangkan janji Allah adalah pasti, karena Allah adalah Tuhan Yang Maha Menepati Janji. 
 
... وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللهِ ...﴿١١١﴾
"... Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? ...” (QS. At Taubah. 111). 
 
Dan Allah tidak akan pernah menyalahi janji-Nya, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Ar Ruum ayat 6:  
 
... لَا يُخْلِفُ اللهُ وَعْدَهُ ... ﴿٦﴾
"... Allah tidak akan menyalahi janji-Nya, ...”. (QS. Ar Ruum. 6). 
 
Maka bagi siapa saja yang pada saat ini merasa terdholimi sedangkan yang bersangkutan tidak bisa berbuat apa-apa karena berada di pihak yang lemah, tak perlu berkecil hati dan jangan bersedih. Karena masih ada Pengadilan Allah di alam akhirat yang hakimnya langsung Allah sendiri sehingga keadilan benar-benar bisa ditegakkan secara mutlak.
 
Janganlah berduka cita wahai saudaraku, karena sesungguhnya Allah beserta kita.
 
... لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا ... ﴿٤٠﴾
“... Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita. ...”. (QS. At Taubah. 40).
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat. 
 
NB.
*)  Menurut Prof. Dr. KH. M. Roem Rowi, MA. (salah satu guru ngajiku/ahli tafsir Al Qur’an; S1 Universitas Islam Madinah, S2 – S3 Universitas Al-Azhar) yang beliau sampaikan saat menyampaikan kajian rutin di Masjid Al Falah Surabaya, dzarrah adalah istilah dalam Bahasa Arab yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang sangat kecil.
 

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞