بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Sabtu, 01 Juni 2024

BOLEHKAH SUAMI MENYIMPAN UANG DENGAN TUJUAN BUAT KENAKALAN BAPAK-BAPAK?

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang sahabat (teman alumni SMAN 1 Blitar) telah menyampaikan pertanyaan di Grup WhatsApp SMAN 1 Blitar dengan pertanyaan sebagai berikut: “Mas Imron, mau nanya. Bolehkah suami menyimpan uang dengan tujuan buat kenakalan bapak-bapak? Biasa teman-teman bilang uang laki laki“.
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa dalam Agama Islam, mencari nafkah itu merupakan kewajiban mutlak bagi seorang suami dan tidak bisa dialihkan kepada yang lain selama suami masih mampu mencari nafkah.
 
... وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ... ﴿٢٣٣﴾
“... Dan kewajiban ayah untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang ma`ruf. ...”. (QS. Al Baqarah. 233).
 
Sedangkan kata kunci dalam masalah nafkah adalah “bil ma'ruf” (secara baik, pantas, dan layak), sebagaimana penjelasan surat Al Baqarah ayat 233 di atas.
 
Saudaraku,
Ukuran dan besaran nafkah itu adalah bil ma'ruf (بِالْمَعْرُوف) dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi kemampuan suami dan dari sisi kebutuhan istri. Suami tidak boleh pelit (kikir) dan istri juga tidak boleh royal (terlalu boros) dan banyak menuntut hingga melebihi kemampuan suami.
 
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَــــيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ... ﴿٦﴾
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. ...”. (QS. Ath Thalaaq. 6).
 
Seorang suami boleh menyisihkan sebagian penghasilannya untuk keperluan pribadi
 
Saudaraku,
Meskipun mencari nafkah itu adalah kewajiban mutlak bagi seorang suami dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain (selama suami masih mampu mencari nafkah), hal ini bukan berarti semua penghasilan suami harus diserahkan kepada istri. Perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (hadits no. 4940 dan no. 6628) berikut ini:
 
حَدَّثَنَا ابْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ جَاءَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ مِسِّيكٌ فَهَلْ عَلَيَّ حَرَجٌ أَنْ أُطْعِمَ مِنْ الَّذِي لَهُ عِيَالَنَا قَالَ لَا إِلَّا بِالْمَعْرُوفِ. (رواه البخارى)
49.9/4940. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Muqatil Telah mengabarkan kepada kami Abdullah Telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab Telah mengabarkan kepadaku Urwah bahwa Aisyah radliallahu 'anha berkata; Hindun binti Utbah datang seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Shufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Berdosakah aku, bila aku memberi makan keluarga kami dari harta benda miliknya?”. Beliau menjawab: “Tidak. Dan kamu mengambilnya secara wajar”. (HR. Bukhari).
 
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ جَاءَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ وَاللهِ مَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ الْأَرْضِ أَهْلُ خِبَاءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ أَنْ يَذِلُّوا مِنْ أَهْلِ خِبَائِكَ وَمَا أَصْبَحَ الْيَوْمَ عَلَى ظَهْرِ الْأَرْضِ أَهْلُ خِبَاءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ أَنْ يَعِزُّوا مِنْ أَهْلِ خِبَائِكَ ثُمَّ قَالَتْ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ مِسِّيكٌ فَهَلْ عَلَيَّ مِنْ حَرَجٍ أَنْ أُطْعِمَ مِنْ الَّذِي لَهُ عِيَالَنَا قَالَ لَهَا لَا حَرَجَ عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِيهِمْ مِنْ مَعْرُوفٍ. (رواه البخارى)
73.25/6628. Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri telah mengabarkan kepada kami 'Urwah bahwasanya Aisyah radliallahu 'anha mengatakan, Hindun binti Utbah bin Rabi'ah datang dan berujar: “Wahai Rasulullah, dahulu tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dihinakan selain penghuni rumahmu. Kebalikannya sekarang, tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dimuliakan selain penghuni rumahmu. Kemudian Hindun binti Utbah mengatakan: “Sesungguhnya abu Sufyan orangnya sangat pelit, apakah saya berdosa jika memberi makan orang-orang yang menjadi tanggungan kami (dengan mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya?)”. Nabi menjawab: “Tidak masalah kau memberi makanan untuk mereka, asalkan dengan ma'ruf (secara wajar)”. (HR. Bukhari).
 
Saudaraku,
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di atas (hadits no. 4940 dan no. 6628) menunjukkan wajibnya nafkah seorang suami pada istri serta pada anaknya.
 
Sehingga jika sang suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri dan anaknya lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya, karena nafkah pada istri dan anak itu wajib dipenuhi oleh suami. Meskipun demikian hal ini bukan berarti sang isteri boleh mengambil harta suami sesukanya. Isteri hanya diperbolehkan mengambilnya secara wajar.
 
Saudaraku,
Atas dasar hal itu, maka dapat disimpulkan bahwa yang wajib dipenuhi oleh suami adalah kebutuhan isteri dan anak-anaknya secara wajar, sehingga apabila masih terdapat sisa atau kelebihan yang ada dari gaji suami, maka kelebihan tersebut tetaplah menjadi hak dan milik suami itu sendiri.
 
Hal ini menunjukkan bahwa seorang suami itu boleh menyisihkan sebagian penghasilannya untuk keperluan pribadi.
 
Sedangkan apabila kemampuan suami sangat terbatas sehingga sekedar untuk memenuhi kebutuhan isteri dan anak-anaknya secara wajar saja tak cukup, maka seorang suami tidak boleh menyisihkan sebagian penghasilannya kecuali hanya sebatas untuk keperluan pribadi yang memang harus dikeluarkan dalam rangka memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami. Seperti biaya transportasi untuk berangkat/pulang kerja, biaya makan selama bekerja, biaya berobat ketika sakit, dll.
 
Kelebihan gaji suami tidak boleh digunakan untuk perbuatan maksiat
 
Meskipun seorang suami boleh menyisihkan sebagian penghasilannya untuk keperluan pribadi manakala penghasilannya melimpah (sebagaimana penjelasan di atas), namun hal itu bukan berarti boleh digunakan sesukanya.
 
Saudaraku,
Jika kebutuhan isteri dan anak-anaknya sudah terpenuhi secara wajar dan masih terdapat sisa atau kelebihan yang ada dari gaji suami, maka hal itu hanya boleh digunakan untuk perkara yang tidak dilarang agama (seperti untuk memenuhi hobi memancing, hobi gowes bareng, dll) dan tidak boleh digunakan untuk perbuatan maksiat.
 
وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَـــٰــلِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴿١٤﴾
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An Nisaa’. 14).
 
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ ﴿٣٨﴾
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, (QS. Al Muddatstsir. 38).
 
Yang terbaik adalah digunakan untuk taat kepada-Nya
 
Saudaraku,
Jika kebutuhan isteri dan anak-anaknya sudah terpenuhi secara wajar dan masih terdapat sisa atau kelebihan yang ada dari gaji suami, maka yang terbaik adalah digunakan untuk taat kepada-Nya.

 

وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللهِ وَلَا تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ ﴿١٩٥﴾
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al Baqarah. 195).
 
مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَآ أَرْسَلْنَـــٰـكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا ﴿٨٠﴾
Barangsiapa yang menta`ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta`ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari keta`atan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (QS An Nisaa’. 80).
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 
 

Minggu, 05 Mei 2024

APAKAH MEMANG ADA TAKDIR BAHWA SESEORANG TIDAK MEMILIKI JODOH? (III)

 
Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang Guru Besar/Profesor di sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Jawa Timur telah menyampaikan pertanyaan terkait artikel “Apakah Memang Ada Takdir Bahwa Seseorang Tidak Memiliki Jodoh? (I)” dengan pertanyaan sebagai berikut: “Pertanyaan yang lebih spesifik seperti ini. Jika seorang perempuan belum ada yang melamar sampai akhir hayatnya, apakah ini berarti dia tidak punya jodoh? Jadi dia bukan tidak mau memilih. Dia memang tidak punya pilihan. Sedangkan kodrat perempuan, tidak elok jika harus agresif”.
 
Saudaraku,
Dalam Islam, proses menuju pernikahan itu melewati tiga tahapan, yaitu ta’aruf, khitbah dan akad nikah. Ta’aruf adalah proses mengenal, sedangkan khitbah adalah proses melamar. Lewat masa ta’aruf, seseorang (baik laki-laki maupun wanita) bisa menggali sebanyak mungkin informasi tentang dia/orang yang ingin dinikahi, baik hobi, sifat, kondisi kesehatan, impian dan sebagainya.
 
   Langkah awal sebelum melamar
 
   Pria langsung datang untuk melamar wanita yang ingin dinikahi (bagi wanita, dia juga bisa langsung datang kepada laki-laki untuk minta dinikahi)
 
Saudaraku,
Secara umum, memang banyak dalil yang menjelaskan bahwa prosesi melamar atau khitbah biasanya dilakukan oleh pria. Jadi si pria datang ke pihak wanita untuk meminang. Meminta izin resmi kepada walinya agar ia diperbolehkan menikah dengan wanita tersebut.
 
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَــــٰـكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُواْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَـــٰبُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ ﴿٢٣٥﴾
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma`ruf. Dan janganlah kamu ber`azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. Al Baqarah. 235).
 
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ قَالَ فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا. (رواه ابو داود)
2082. Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kamu meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat sesuatu yang dapat membuatnya menikahinya, maka lihatlah”. Jabir berkata lagi: “Maka aku meminang seorang wanita, kemudian aku bersembunyi di sebuah tempat, sehingga aku dapat melihatnya, sehingga membuatku ingin menikahinya, maka setelah itu aku menikahinya”. (HR. Abu Dawud).
 
Meskipun demikian, dalam Islam juga diperbolehkan seorang wanita langsung datang kepada laki-laki untuk minta dinikahi. Dalam urusan melamar, Islam tidak melarang apabila seorang wanita untuk minta/ingin dinikahi laki-laki. Islam tidak mensyariatkan bahwa yang boleh mengajukan lamaran hanya laki-laki.
 
Saudaraku,
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini (hadits no. 4726) dikisahkan bahwa pada suatu ketika, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu sedang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian, datanglah seorang perempuan kepada Nabi: “Wahai Nabi, apakah engkau punya maksud untuk menikahi saya?”.
 
Dalam periwayatan hadits tersebut, disebutkan bahwa Anas bin Malik menceritakan keberanian perempuan itu kepada putrinya. Mengetahui bahwa pernah ada seorang perempuan yang ‘macam-macam’ seperti itu pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, putri Anas bin Malik itu mencibir: “Duh, tidak punya malu. Buruk sekali perangai seperti itu”.
 
Terkait hal itu, sahabat Anas menimpali komentar anaknya: “Wahai anakku, perempuan itu lebih baik daripada kamu. Ia menyukai Rasulullah, kemudian dengan jujur meminta kesediaan beliau agar menikahinya”.
 
Berikut ini hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tersebut (hadits no. 4726):
 
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللهِ حَدَّثَنَا مَرْحُومُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ مِهْرَانَ قَالَ سَمِعْتُ ثَابِتًا الْبُنَانِيَّ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ أَنَسٍ وَعِنْدَهُ ابْنَةٌ لَهُ قَالَ أَنَسٌ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ أَلَكَ بِي حَاجَةٌ فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَا سَوْأَتَاهْ وَا سَوْأَتَاهْ قَالَ هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا. (رواه البخارى)
47.52/4726. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Marhum bin Abdul Aziz bin Mihran ia berkata; Aku mendengar Tsabit Al Bunani berkata; Aku pernah berada di tempat Anas, sedang ia memiliki anak wanita. Anas berkata, Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menghibahkan dirinya kepada beliau. Wanita itu berkata: “Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat padaku?”. Lalu anak wanita Anas pun berkomentar: “Alangkah sedikitnya rasa malunya”. Anas berkata: “Wanita lebih baik daripada kamu, sebab ia suka pada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hingga ia menghibahkan dirinya pada beliau”. (HR. Bukhari).
 
   Melalui perantara yang amanah
 
Saudaraku,
Jika seseorang (baik pihak laki-laki maupun wanita) malu atau tidak percaya diri untuk menyampaikannya secara langsung, ia bisa memilih orang lain yang bisa dipercaya sebagai perantara untuk menyampaikannya seperti orang tua, saudara, bisa juga sahabat/teman dekat.
 
Saudaraku,
Ketika Siti Khadijah telah menemukan sosok pria yang didambakannya, Khadijahpun mencurahkan perasaannya tersebut kepada sahabatnya yang bernama Siti Nafisah dan Siti Nafisahpun segera pergi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membeberkan niatan Khadijah dan menganjurkan Rasulullah untuk menikahinya.
 
Gayungpun bersambut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima lamaran Siti Khadijah. Melalui pamannya Abu Thalib, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melangsungkan lamaran resmi untuk pernikahan.
 
Saudaraku,
Demikianlah contoh yang telah diberikan oleh Siti Khadijah radhiyallahu ‘anha, sebaik-baik wanita umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
 
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ جَعْفَرٍ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ. (رواه أحمد)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] bahwa [Abdullah bin Ja'far] menceritakannya, bahwa dia mendengar [Ali Radhiallah 'anhu] berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik wanita pada umat saat itu adalah Maryam binti 'Imran dan sebaik-baik wanita umat ini adalah Khadijah." (HR. Ahmad, no. 1149).
 
   Mencarikan jodoh untuk orang lain
 
Saudaraku,
Salah satu diantara motivasi besar untuk menikah, Allah telah memerintahkan orang yang sudah menikah untuk turut mensukseskan terwujudnya pernikahan orang lain. Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nuur ayat 32 berikut ini:
 
وَأَنكِحُوا الْأَيَــــٰـمَىٰ مِنكُمْ ... ﴿٣٢﴾
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, …” (QS. An Nuur. 32).
 
Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy): “(Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian) lafal Ayaama adalah bentuk jamak dari lafal Ayyimun artinya wanita yang tidak mempunyai suami, baik perawan atau janda, dan laki-laki yang tidak mempunyai istri; hal ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan yang merdeka ...”. (QS. An Nuur. 32).
 
Terkait hal ini, berikut ini kusampaikan tentang kisah sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu yang mencarikan jodoh untuk putrinya.
 
Umar bin Khattab adalah sahabat Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam. Beliau memiliki seorang putri bernama Hafshah. Putrinya telah menikah. Namun pada suatu hari suaminya meninggal dunia.
 
Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu yang melihat kondisi tersebut lantas berniat mencarikan jodoh untuk putrinya agar tidak menjanda terlalu lama. Selepas masa iddah, kemudian Umar bin Khattab r.a. menemui sahabat-sahabatnya untuk menawarkan Hafshah agar dinikahi.
 
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللهِ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يُحَدِّثُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ حِينَ تَأَيَّمَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عُمَرَ مِنْ خُنَيْسِ بْنِ حُذَافَةَ السَّهْمِيِّ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا تُوُفِّيَ بِالْمَدِينَةِ قَالَ عُمَرُ فَلَقِيتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَعَرَضْتُ عَلَيْهِ حَفْصَةَ فَقُلْتُ إِنْ شِئْتَ أَنْكَحْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ قَالَ سَأَنْظُرُ فِي أَمْرِي فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ فَقَالَ قَدْ بَدَا لِي أَنْ لَا أَتَزَوَّجَ يَوْمِي هَذَا قَالَ عُمَرُ فَلَقِيتُ أَبَا بَكْرٍ فَقُلْتُ إِنْ شِئْتَ أَنْكَحْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ فَصَمَتَ أَبُو بَكْرٍ فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا فَكُنْتُ عَلَيْهِ أَوْجَدَ مِنِّي عَلَى عُثْمَانَ فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ ثُمَّ خَطَبَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ فَلَقِيَنِي أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ لَعَلَّكَ وَجَدْتَ عَلَيَّ حِينَ عَرَضْتَ عَلَيَّ حَفْصَةَ فَلَمْ أَرْجِعْ إِلَيْكَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَرْجِعَ إِلَيْكَ فِيمَا عَرَضْتَ إِلَّا أَنِّي قَدْ عَلِمْتُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ ذَكَرَهَا فَلَمْ أَكُنْ لِأُفْشِيَ سِرَّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ تَرَكَهَا لَقَبِلْتُهَا. (رواه البخارى)
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah] bahwa dia mendengar [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma bercerita, bahwa Umar bin Khattab berkata ketika Hafshah binti Umar menjanda dari Khunais bin Hudzafah As Sahmi – ia termasuk di antara sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut serta dalam perang Badr dan meninggal di Madinah –, Umar berkata: “Maka aku datangi Usman bin 'Affan dan kutawarkan Hafshah kepadanya. Aku berkata: “Jika engkau mau, maka aku akan nikahkan engkau dengan Hafshah binti Umar”. Utsman hanya memberi jawaban: “Aku akan melihat perkaraku dulu, aku lalu menunggu beberapa malam”. Kemudian ia menemuiku dan berkata: “Nampaknya aku tidak akan menikah pada saat ini”. Umar berkata: “Kemudian aku menemui Abu Bakr, kukatakan padanya. Jika engkau menghendaki, maka aku akan nikahkan engkau dengan Hafshah binti Umar”. Abu Bakar hanya terdiam dan tidak memberi jawaban sedikitpun kepadaku. Dan kemarahanku kepadanya jauh lebih memuncak daripada kepada Utsman. Lalu aku menunggu beberapa malam, ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminangnya. Maka aku menikahkannya dengan beliau. Kemudian Abu Bakr menemuiku dan berkata: “Sepertinya engkau marah kepadaku ketika engkau menawarkan Hafshah kepadaku dan aku tidak memberi jawaban sedikitpun”. Aku menjawab: “Ya”. Abu Bakr berkata: “Sebenarnya tidak ada yang menghalangiku untuk memberi jawaban kepadamu mengenai apa yang engkau tawarkan kepadaku, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sering menyebut-nyebutnya dan tidak mungkin aku akan menyebarkan rahasia Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kalaulah beliau meninggalkannya, tentu aku akan menerima tawaranmu”. (HR. Bukhari, no. 3704).
 
   Tidak benar jika seorang perempuan hanya boleh pasif menunggu jodoh yang datang
 
Saudaraku,
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah sekarang bahwa tidak benar jika seorang perempuan hanya boleh pasif menunggu jodoh yang datang.
 
Jika sang perempuan punya kepercayaan diri, maka dia boleh langsung datang kepada laki-laki untuk minta dinikahi. Dalam urusan melamar, Islam tidak melarang seorang wanita untuk minta/ingin dinikahi laki-laki. Islam tidak mensyariatkan bahwa yang boleh mengajukan lamaran hanya laki-laki (perhatikan kembali penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (hadits no. 4726) di atas.
 
Jika sang perempuan malu atau tidak percaya diri untuk menyampaikannya secara langsung, ia bisa memilih orang lain yang bisa dipercaya sebagai perantara untuk menyampaikannya seperti: orang tua, saudara, bisa juga sahabat/teman dekat.
 
Sedangkan jika seorang perempuan punya rasa malu yang sangat tinggi sehingga untuk sekedar mengutarakan kepada keluarga dekat (orang tua serta saudara-saudaranya) tentang gerak hatinya untuk menikah saja tak mampu terucap, maka orang tuanya harus aktif memotivasi agar keinginan untuk menikah tetap tidak pernah padam serta mengupayakan mencarikan jodoh untuk putrinya, sebagaimana penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (hadits no. 3704) di atas. Sedangkan dalam hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi (hadits no. 8299) diperoleh penjelasan sebagai berikut:
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَلْيُحْسِنِ اسْمَهُ وَأَدَبَهُ، فَإِذَا بَلَغَ فَلْيُزَوِّجْهُ فَإِنْ بَلَغَ وَلَمْ يُزَوِّجْهُ فَأَصَابَ إِثْمًا، فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى أَبِيهِ. (رواه البيهقى)
“Bila melahirkan anak, baguskanlah nama dan moralnya. Bila baligh, nikahkanlah. Karena bila anak baligh tapi tidak dinikahkan, lalu anak itu berbuat dosa, maka dosanya ditimpakan pada ayahnya”. (HR. Albaihaqi, no. 8299).
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 
{Tulisan ke-3 dari 3 tulisan}
 
 

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞