Assalamu’alaikum wr. wb.
Seorang teman muallaf telah mengirim
pesan sebagai berikut: Afwan, mau tanya perihal puasa. Ana mendapat ilmu dari
tempat ta'lim, dimana qada' puasa ramadhan boleh disatukan dengan puasa sunnah.
Contoh: niat qada' puasa ramadhan disatukan dengan niat puasa sunat syawal
atau puasa sunat senin – kamis.
Mohon bimbingannya
berdasarkan dalil yang syar'i. Betul atau tidak? Atau boleh atau tidaknya. Jazakallah
khairan atas perhatian & jawabannya.
-----
Saudaraku…,
Kebetulan sampai saat ini aku belum pernah menemukan
dalilnya*, apalagi hal ini terkait amalan wajib* (terdapat 4 macam puasa wajib**,
yaitu: puasa bulan Ramadhan, puasa qada', puasa kafarat dan puasa nadzar).
Wallahu a'lam.
Pada kesempatan ini, aku hanya ingin memberikan sedikit
ilustrasi sebagai berikut:
Ketika kita sedang di masjid
pagi hari, mengapa kita tidak melakukan sekali sholat 2 raka’at dengan niat
untuk melaksanakan 4 sholat sekaligus, yaitu (1) sholat sunat tahiyatul masjid,
(2) sholat sunat qobliyah subuh, (3) sholat sunat mutlak + (4) sholat subuh
sekaligus? Khan enak, sekali melakukan sholat langsung dapat 4 sekaligus?
Bukankah keempat macam sholat tersebut tata caranya sama? Baik jumlah
raka’atnya, urut-urutannya, dst? Bukankah hanya niatnya saja yang menjadi
pembeda?
Jawabnya adalah karena tidak
ada tuntunannya (tidak ada dalilnya). Disamping itu (jika kita melakukan
seperti itu) nampak sekali bahwa kita kurang ikhlas dalam melakukan ibadah
kepada Allah (maunya kerja sedikit, tapi minta imbalan yang berlipat).
Saudaraku…,
Seorang hamba yang sudah
merasakan lezatnya beribadah, maka yang terjadi justru sebaliknya. Dia akan merasa
tidak cukup dengan amalan-amalan yang wajib saja. Dia akan melengkapinya dengan
amalan-amalan sunat lainnya, tanpa memperdulikan lagi imbalan yang akan dia
dapat dari-Nya. Semuanya dia serahkan sepenuhnya kepada-Nya. Baginya,
saat menjalankan amalan-amalan / ibadah itu saja, sudah merupakan kenikmatan
yang tiada tara.
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاء مَرْضَاتِ
اللهِ وَاللهُ رَؤُوفٌ بِالْعِبَادِ ﴿٢٠٧﴾
“Dan di antara manusia ada
orang yang mengorbankan dirinya karena mencari
keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya”. (QS. Al Baqarah. 207).
قُلْ أَتُحَآجُّونَنَا فِي اللّهِ وَهُوَ رَبُّنَا
وَرَبُّكُمْ وَلَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ وَنَحْنُ لَهُ
مُخْلِصُونَ ﴿١٣٩﴾
“Katakanlah: "Apakah
kamu memperdebatkan dengan kami tentang Allah, padahal Dia adalah Tuhan kami
dan Tuhan kamu; bagi kami amalan kami, bagi kamu amalan kamu dan hanya
kepada-Nya kami mengikhlaskan hati”, (QS. Al Baqarah. 139).
قُلِ اللهَ أَعْبُدُ مُخْلِصاً لَّهُ دِينِي ﴿١٤﴾
”Katakanlah: "Hanya
Allah saja Yang aku sembah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agamaku". (QS. Az Zumar. 14).
Demikian yang bisa
kusampaikan. Mohon koreksinya jika ada kekurangan / kesalahan.
Semoga bermanfaat.
NB.
*) Meskipun demikian, untuk amalan-amalan sunah, ada juga
yang berpendapat: boleh / membolehkannya. Untuk masalah-masalah fiqih seperti
ini, memang tidak jarang dijumpai terjadinya perbedaan pendapat dikalangan
'ulama'. Menghadapi hal ini, maka sikap kita adalah: mengambil satu pendapat
yang kita condong kepadanya, kemudian tidak serta merta menyalahkan pendapat
yang lain. (Wallahu a'lam).
**) Mengqada' puasa artinya melakukan puasa di luar waktu
yang seharusnya (di luar bulan Ramadhan) karena sebab-sebab yang dibenarkan
agama (udzur syar’i), seperti: karena haid, karena menjadi musafir, karena
sakit, dll.
**) Puasa kafarat (denda atau tebusan) adalah puasa yang
dilakukan seseorang karena sebab-sebab tertentu, seperti melakukan hubungan
suami-isteri di siang hari bulan Ramadhan.
**) Puasa nadzar adalah puasa yang diwajibkan atas
seseorang karena suatu nazar.