بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Selasa, 01 Juli 2014

BEKERJASAMA DENGAN NON MUSLIM


Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang sahabat (dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Jawa Barat) telah mengirim pesan: Pak Imron apa kabar? Semoga sehat selalu. Maaf pak, saya ingin bertanya. Saat ini saya sedang ikhtiar ingin menerbitkan buku di salah satu penerbit nasional. Sahabat dekat saya melarang saya untuk mempublikasikan di penerbit tersebut, dikarenakan pemilik dan manajemen penerbit tersebut non muslim dan dalam situsnya tertulis bahwa sebagian dari keuntungan bisnis mereka (sebagai penerbit) akan disalurkan di bidang keagamaan (Kristen).

Sahabat saya melarang saya, dikarenakan dengan mempublish buku di penerbit tersebut, berarti kita disamakan dengan turut serta mensukseskan kegiatan keagamaan mereka. Mohon kiranya pandangan dan pendapat Bapak dasar hukumnya menurut Islam. Saya berpendapat, toh FB, Yahoo, Gmail, dan lain-lain sangat banyak yang diproduksi oleh non muslim. Dengan kita menggunakan / mengkonsumsinya berarti secara tidak langsung kita juga telah mendukung pendanaan mereka di bidang aktivitas keagamaan mereka. Atas jawaban Bapak, saya ucapkan terima kasih.

-----

Alhamdulillah, kabar baik. Insya Allah hal ini juga karena do’a saudaraku (yang insya Allah telah dikabulkan oleh Allah SWT). Semoga saudaraku juga demikian keadaannya.

Saudaraku…,
Pada dasarnya kita tidak dilarang untuk menjalin kerjasama dalam usaha dengan non-muslim. Karena Rasulullah SAW pun pernah bekerjasama dengan orang Yahudi Khaibar. Ketika itu Rasulullah SAW menyerahkan tanah yang menjadi hak beliau kepada orang-orang Yahudi untuk dipergunakan sebagai lahan pertanian.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَطْرُ ثَمَرِهَا. (رواه مسلم)
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Rasulullah menyerahkan pohon kurma daerah Khaibar dan tanahnya dengan syarat biayanya dari mereka dan Rasulullah SAW mendapatkan bagian dari hasil pertanian tersebut.” (HR. Muslim).

Bahkan Rasulullah SAW juga penah menggembalakan kambing milik orang-orang musyrik!

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

مَا بَعَثَ اللهُ نَبِيًّا إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ. فَقَالَ أَصْحَابُهُ: وَأَنْتَ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ. (رواه البخارى)
“Tidaklah Allah mengutus seorang nabi melainkan ia pernah menggembala kambing.” Para sahabat beliau bertanya: “Anda juga?” Beliau menjawab: “Ya. Aku dahulu menggembala kambing milik orang Makkah dengan upah beberapa karat emas (dinar)’.” (HR. Al-Bukhari)

Saudaraku…,
Tindakan nabi ini merupakan salah satu bentuk kerukunan antar umat beragama yang terjalin saat itu, dimana para sahabat saling tolong-menolong dan tidak pandang bulu ketika hendak berbuat kebajikan. Dari tindakan nabi dan para sahabat ini menunjukkan bahwa bekerjasama dengan orang non-muslim itu tidak dilarang oleh syariat.

Demikian juga halnya jika kita berupaya untuk menjalin kerjasama dengan menerbitkan buku kita di salah satu penerbit nasional. Meskipun pemilik dan manajemen penerbit tersebut non-muslim, tentunya hal ini tidak masalah sebagaimana uraian di atas.

Akan tetapi, bila ternyata kerjasama yang dilakukan atau bantuan yang diberikan akan mengantarkan pada suatu kemaksiatan, maka dalam hal ini perlu adanya pengkajian ulang. Karena kita tidak diperbolehkan membantu / bekerjasama dengan orang non-muslim, baik secara sukarela (tanpa memungut bayaran) maupun dengan bayaran, dalam hal yang haram menurut agama. Misalnya, memelihara babi dan memasarkannya, memproduksi minuman keras (khamr) dan segala yang memabukkan, transaksi yang mengandung riba, membantu penyerangan terhadap muslimin, serta yang sejenisnya. Demikian penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Maa-idah pada bagian akhir ayat 2:

... وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٢﴾
“... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maa-idah. 2).

Saudaraku…,
Marilah kita perhatikan sedikit ilustrasi berikut ini:

Meskipun tindakan untuk membantu/bekerjasama dalam pembangunan gereja bukanlah suatu kemaksiatan (sebagaimana membantu/bekerjasama dalam membangun sebuah bangunan secara umum), akan tetapi hal ini bisa mengantarkan pada orang lain (non muslim) untuk melakukan kemaksiatan, karena bangunan tersebut sangat berpotensi* untuk digunakan sebagai sarana peribadatan serta berbagai aktivitas di bidang keagamaan mereka.

Ya..., Benar bahwa tindakan untuk membantu/bekerjasama dalam membangun sebuah bangunan (secara umum) memang bukanlah suatu kemaksiatan. Namun ketika yang dibangun adalah bangunan gereja, maka hal ini bisa mengantarkan pada orang lain (orang Kristen/Katolik) untuk melakukan kemaksiatan**, karena bangunan tersebut sangat berpotensi untuk digunakan sebagai sarana peribadatan serta berbagai aktivitas di bidang keagamaan mereka. Oleh karenanya, kerjasama yang demikian (kerjasama dalam pembangunan gereja) harus dihindari.

Demikian juga halnya jika kita menjalin kerjasama dengan menerbitkan buku kita di salah satu penerbit nasional. Karena pemilik dan manajemen penerbit tersebut dalam situsnya secara jelas tertulis bahwa sebagian dari keuntungan bisnis mereka (sebagai penerbit) akan disalurkan di bidang keagamaan mereka, tentunya kerjasama dengan mereka harus dihindari (tidak menjalin kerjasama dengan mereka).

Lebih dari itu, janganlah kita lemah dihadapan mereka wahai saudaraku. Kiranya masih banyak pilihan penerbit yang lainnya. Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah telah memerintahkan hamba-Nya yang beriman agar berada di atas orang-orang musyrik. Perhatikan penjelasan Al Qur’an surat Muhammad ayat 35 berikut ini:

فَلَا تَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ الْأَعْلَوْنَ وَاللهُ مَعَكُمْ وَلَن يَتِرَكُمْ أَعْمَالَكُمْ ﴿٣٥﴾
“Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yang di atas dan Allah (pun) beserta kamu dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi (pahala) amal-amalmu”. (QS. Muhammad. 35).

Demikian penjelasan yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat!

NB.
*) Sangat berpotensi artinya peluangnya sangat besar, bahkan hampir bisa dipastikan bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai sarana peribadatan serta berbagai aktivitas di bidang keagamaan mereka. Artinya hampir tidak mungkin (peluangnya sangat kecil) digunakan untuk keperluan yang lainnya.

**) Maksiat = lawan dari “taat”.


Kamis, 05 Juni 2014

BENARKAH DALAM AGAMA ISLAM ITU ENAKNYA HANYA UNTUK LAKI-LAKI?



Assalamu’alaikum wr. wb.

Saudaraku…,
Dalam sebuah diskusi terbuka di facebook, seorang non-muslim telah membuat pernyataan sebagai berikut:

Bang Fulan:
Islam itu enaknya cuma untuk laki-laki saja! (Kaum laki-laki itu kedudukannya lebih tinggi dari kaum wanita / kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, wanita perlu meminta izin dari suaminya apabila mau keluar rumah tetapi tidak sebaliknya, wanita wajib taat kepada suaminya sementara suami tak perlu taat pada isterinya, wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki, wanita kurang dalam beribadat karena adanya masalah haid dan nifas yang tak ada pada lelaki, dll).

Imron Kuswandi M:
Maaf, dari pernyataan anda, nampak sekali bahwa di dalam pikiran anda, yang ada hanyalah kedengkian yang timbul dari diri anda sendiri, setelah nyata kebenaran itu ada di depan anda. Dan kedengkian itu, hanya akan menutup semua kebaikan yang seharusnya menghampiri diri anda.

Bang Fulan:
Bukan begitu saudara. Saya hanya bertanya sesuai yang ada di hati saya!

Imron Kuswandi M:
Mohon maaf jika saya kasih komen seperti itu. Karena anda yang baru tahu sedikit tentang Islam, langsung ambil kesimpulan. Ini tak ubahnya seperti seorang buta yang baru meraba belalai gajah, lantas menyimpulkan bahwa ternyata gajah itu sejenis hewan yang bentuknya seperti ular. Alhasil, si buta merasa benar dalam mengambil kesimpulan karena merasa didukung oleh bukti yang sangat meyakinkan.

Imron Kuswandi M:
Baiklah, berikut ini saya sampaikan beberapa uraian yang intinya memberi gambaran bahwa tidak benar jika Islam itu enaknya cuma untuk laki-laki saja (sebagaimana kesimpulan anda)!

*) Benar bahwa dalam lingkup keluarga, kaum laki-laki itu kedudukannya lebih tinggi dari kaum wanita karena kaum laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi kaum wanita (isteri), sebagaimana penjelasan Al Qur’an surat An Nisaa’ pada bagian awal ayat 34 berikut ini:


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ... ﴿٣٤﴾
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), ...” (QS. An Nisaa’. 34).

Surat An Nisaa’ ayat 34 selengkapnya adalah sebagai berikut:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ وَالَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ﴿٣٤﴾
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya*, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah** mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An Nisaa’. 34).

Namun tahukah anda bahwa dalam kedudukannya sebagai seorang ibu (yang tentu saja adalah seorang wanita), maka selain kepada Allah dan rasul-Nya, beliau adalah orang yang harus kita hormati melebihi semua manusia yang lainnya? Ya..., Berbakti kepada ibu benar-benar menduduki tempat tertinggi, melebihi semua yang lain. Perhatikan penjelasan hadits berikut ini:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُولَ اللهِ مَنْ أَحَقَّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِى؟ قَالَ: أُمُّكَ. قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أُمُّكَ. فَقَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أُمُّكَ. قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ أَبُوكَ. (رواه البخارى ومسلم)
Abuhurairah r.a. berkata: Seseorang datang kepada Rasulullah S.A.W. dan bertanya: “Ya Rasulullah, siapakah yang berhak untuk aku layani (untuk aku patuhi)?”. Jawab Rasulullah: “Ibumu!”. Kemudian siapa?”. Jawab Rasulullah: “Ibumu!”. Kemudian siapa?”. Jawab Rasulullah: “Ibumu!”. Kemudian siapa?”. Jawab Rasulullah: “Ayahmu!”. (HR. Bukhari, Muslim).

“Jagalah ibumu, karena surga itu di bawah tapak kakinya”. (HR. Ibn Majah, Annasa’i, dan Alhaakim).

*) Benar bahwa wanita perlu meminta izin dari suaminya apabila mau keluar rumah tetapi tidak sebaliknya, sebagaimana penjelasan Al Qur’an surat An Nisaa’ pada bagian akhir ayat 34 serta hadits riwayat Al Khathib berikut ini:

... وَالَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ﴿٣٤﴾
“... Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya*, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah** mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An Nisaa’. 34). Yang dimaksud dengan nusyuz* adalah kesombongan istri, seperti menolak suaminya dari jima’ / bersetubuh atau menyentuh badannya atau menolak pindah bersama suaminya atau menutupi pintu terhadap suaminya yang mau masuk atau minta cerai atau keluar dari rumah tanpa ijin dari suaminya tanpa disertai dengan alasan yang dibenarkan agama, sedangkan yang dimaksud dengan memukul** di sini adalah memukul dengan pukulan yang tidak sampai melukai fisik sang istri, ditujukan agar sang istri segera menghentikan perbuatannya tersebut.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا بِغَيْرِ إِذْنِ زَوْجِهَا كَانَتْ فِى سُخْطِ اللهِ حَتَّى تَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهَا أَوْ يَرْضَى عَنْهَا زَوْجُهَا. (وَفِى رِوَايَةٍ) لَعَنَهَا كُلُّ مَلَكٍ فِى السَّمَاءِ وَكُلُّ شَىْءٍ مَرَّتْ عَلَيْهِ غَيْرَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ حَتَّى تَرْجِعَ. (رواه الخطيب)
“Tiap isteri yang keluar dari rumah suaminya tanpa ijin suaminya tetap berada dalam murka Allah sehingga kembali ke rumahnya atau dima’afkan oleh suaminya”. (HR. Al Khathib). Dilain riwayat: “Dikutuk oleh semua malaikat di langit dan semua apa yang dilaluinya selain manusia dan jin, sehingga kembali”.

Tetapi tahukah anda bahwa konsekuensi dari kedudukannya sebagai pemimpin bagi kaum wanita (isteri), maka laki-laki (suami) adalah yang paling bertanggung jawab akan baik-buruknya isteri dan keluarganya? Dia wajib membimbing / mengarahkan isteri dan keluarganya untuk menggapai ridho-Nya sehingga (atas rahmat-Nya) bisa menggapai surga yang dipenuhi kenikmatan abadi serta terhindar dari api neraka Jahannam. Ya, benar-benar sebuah tanggung-jawab yang sangat berat!

Dikisahkan oleh Abdullah bin ‘Umar dari Nabi SAW:

أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيْرُ الَّذِي عَلىَ النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلىَ أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُمْ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْهُمْ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعِ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. (رواه البخارى ومسلم)
“Ketahuilah, setiap kalian adalah penanggung jawab dan akan ditanyai tentang tanggung jawabnya. Maka seorang pemimpin yang memimpin manusia adalah penanggung jawab dan kelak akan ditanya tentang mereka. Seorang laki-laki adalah penanggung jawab atas keluarganya dan kelak dia akan ditanya tentang mereka. Seorang istri adalah penanggung jawab rumah tangga dan anak-anak suaminya dan kelak akan ditanya. Seorang hamba sahaya adalah penanggung jawab harta tuannya dan kelak dia akan ditanya tentangnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah penanggung jawab dan kelak akan ditanyai tentang tanggung jawabnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ ﴿٦﴾
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (QS. At Tahriim. 6).

Lebih dari itu, laki-laki (suami) juga wajib mempergauli isterinya dengan cara yang baik, sebagaimana penjelasan Al Qur’an surat An Nisaa’ pada bagian tengah ayat 19 serta hadits riwayat At-Tirmidzi berikut ini:

... وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ...﴿١٩﴾
“... Dan bergaullah dengan mereka secara patut. ...”. (QS. An Nisaa’. 19).

Rasulullah SAW. bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ. (رواه الترمذى)
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling bagus akhlaknya. Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. at-Tirmidzi).

*) Benar bahwa wanita wajib taat kepada suaminya sementara suami tak perlu taat pada isterinya, sebagaimana penjelasan surat An Nisaa’ ayat 34 di atas. Namun ketahuilah, bahwa sesungguhnya suami mempunyai tanggung-jawab yang sangat besar terhadap isteri (dan keluarganya) sebagaimana penjelasan surat At Tahriim ayat 6 serta hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim di atas.  

Benar bahwa suami tak perlu taat pada isterinya (sementara wanita/isteri wajib taat kepada suaminya). Dan ini adalah konsekuensi dari kedudukannya sebagai pemimpin bagi wanita/isterinya (pemimpin tidak perlu taat pada pihak yang dipimpin). Namun tahukah anda bahwa suami wajib mempergauli isterinya dengan cara yang baik? (Lihat kembali penjelasan surat An Nisaa’ ayat 19 serta hadits riwayat At-Tirmidzi di atas).

*) Benar bahwa wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nisaa’ ayat 176 berikut ini:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِن كَانُواْ إِخْوَةً رِّجَالاً وَنِسَاء فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّواْ وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ﴿١٧٦﴾
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. An Nisaa’. 176).

Ya..., Tak bisa dipungkiri bahwa dari penjelasan surat An Nisaa’ ayat 176 di atas dapat diambil kesimpulan bahwa wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki. Tetapi tahukah anda bahwa harta itu akan menjadi milik pribadinya dan tidak harus diserahkan kepada suaminya, sementara apabila laki-laki menerima warisan, maka ia juga akan menggunakan hartanya untuk isteri dan anak-anaknya? Bukankah seorang laki-laki (suami) itu wajib memberi nafkah kepada keluarganya, tetapi tidak sebaliknya?

... وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ ... ﴿٣٤﴾
“... dan karena mereka (laki-laki / suami) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ...” (QS. An Nisaa’. 34).

*) Benar bahwa wanita kurang dalam beribadat karena adanya masalah haid dan nifas yang tak ada pada lelaki, sebagaimana penjelasan beberapa hadits berikut ini:

Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا. (رواه البخارى ومسلم)
Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79).

Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya:

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى. (رواه البخارى ومسلم)
 “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)

Tetapi tahukah anda bahwa seorang wanita boleh memasuki pintu syurga melalui pintu surga yang mana saja yang disukainya cukup dengan 4 syarat saja, yaitu: sholat lima waktu dan puasa pada bulan Ramadhan dan menjaga kemaluannya dari yang haram dan patuh ta’at pada suaminya. Demikian penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad berikut ini:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَصَنَتْ فَرْجَهَاوَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيْلَ لَهَا اُدْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ الْأَبْوَابَ شِئْتَ. (رواه أحمد)
“Jika isteri itu telah mengerjakan sholat lima waktu dan puasa pada bulan Ramadhan dan menjaga kemaluannya dari yang haram dan patuh ta’at pada suaminya, maka akan dipersilahkan: Masuklah ke surga dari pintu mana yang kamu suka”. (HR. Ahmad).

-----

Demikian seterusnya. Sehingga jika anda belajar Islam lebih jauh lagi, nampaklah bahwa sesungguhnya Islam begitu memuliakan kaum hawa, sama seperti halnya Islam memuliakan kaum adam. Hal ini sangat berbeda dengan propaganda pihak-pihak yang dengki terhadap kebenaran Islam, dimana mereka hanya menyampaikan ”secuil” informasi yang tidak lengkap, sehingga seolah-olah terkesan bahwa Islam adalah agama yang memandang rendah kaum hawa.
                                                                                      
... وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ...﴿٢٢٨﴾
“... Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. ...”. (QS. Al Baqarah. 228).

Demikian penjelasan yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Bang Fulan:
Penjelasannya bagus. Tapi ya sudahlah, kita jalani saja agama masing-masing. Makasih sudah mau berbagi, Pak Imron.

-----

Demikian hasil diskusi ini,
Semoga bermanfaat!

NB.
*)  Bang Fulan pada diskusi di atas adalah nama samaran / bukan nama sebenarnya. Mohon ma’af jika secara kebetulan ada kemiripan nama dengan nama pada diskusi di atas.

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞