Assalamu’alaikum wr. wb.
Beliau bertanya kembali: “Aku
ini pengen nikah,
tapi calon belum ada. Kalau menurut syar'i, tidak ada pacaran.
Bagaimana cara menjalankannya, Pak Imron?
Saudaraku,
Tahapan awal ketika seseorang hendak menikah adalah proses khitbah. Al-Khitbah
berarti pendahuluan “ikatan pernikahan” yang maknanya permintaan seorang
laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan tujuan meminang adalah
untuk mengetahui
pendapat yang dipinang maupun walinya, apakah setuju atau tidak. Dari
sini, akhirnya akan terungkap sikap
wanita yang akan dipinang
serta
keluarganya.
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ
عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى
تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ
اللهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ. (رواه البخارى)
Telah menceritakan kepada kami
Mu'adz bin Fadlalah Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu
Salamah bahwa Abu Hurairah menceritakan kepada mereka bahwasanya; Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Seorang janda tidak boleh dinikahi
hingga ia dimintai pendapatnya, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan hingga
dimintai izinnya”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, seperti apakah
izinnya?”. Beliau menjawab: “Bila ia diam tak berkata”. (HR.
Bukhari).
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الرَّبِيعِ بْنِ طَارِقٍ قَالَ
أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ أَبِي عَمْرٍو مَوْلَى
عَائِشَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ الْبِكْرَ
تَسْتَحِي قَالَ رِضَاهَا صَمْتُهَا. (رواه البخارى)
Telah menceritakan kepada kami
Amru bin Ar Rabi' bin Thariq ia berkata; Telah mengabarkan kepada kami Al Laits
dari Ibnu Abu Mulaikah dari Abu Amru bekas budak Aisyah, dari Aisyah bahwa ia
berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis itu pemalu”. Beliau pun
bersabda: “Ke-ridha-annya adalah diamnya."”. (HR. Bukhari).
...
فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْاْ بَيْنَهُم
بِالْمَعْرُوفِ ... ﴿٢٣٢﴾
“..., maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka
kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara
mereka dengan cara yang ma`ruf. ...”. (QS. Al Baqarah. 232).
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa pada dasarnya melihat wanita asing bagi
lelaki dan sebaliknya (yaitu melihat laki-laki asing bagi wanita) hukumnya adalah haram.
Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nuur ayat 30 – 31 berikut ini:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَـــٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَـــٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَـــٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّـــٰبِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ
لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٣١﴾
(30) Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat". (31) Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS.
An Nuur. 30 – 31).
Namun untuk orang yang meminang, boleh baginya untuk memandang
wanita yang dipinangnya (demikian pula sebaliknya, yaitu bagi wanita untuk
memandang laki-laki yang akan meminangnya), bahkan hal itu malah dianjurkan
(dengan syarat karena memang benar-benar berniat untuk mengkhitbah).
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ
عَنْ يَزِيدَ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ
فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا قَالَ لَا قَالَ
فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا.
(رواه مسلم)
Telah menceritakan kepada kami
Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Yazid bin Kaisan dari
Abu Hazim dari Abu Hurairah dia berkata; Saya pernah berada di samping Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba seorang laki-laki datang kepada beliau
seraya mengabarkan bahwa dirinya akan menikahi seorang wanita dari Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: Apakah
kamu telah melihatnya? Dia menjawab; Tidak. Beliau melanjutkan: Pergi dan
lihatlah kepadanya, sesungguhnya di mata orang-orang Anshar ada sesuatu. (HR. Muslim).
Terkait hal ini, yang harus diperhatikan adalah bahwa orang
yang meminang hanya boleh memandang wanita yang akan dipinangnya pada telapak
tangan dan wajah saja, karena dari wajahnya sudah cukup untuk bukti
kecantikannya dan dari kedua tangannya juga sudah cukup untuk bukti
keindahan/kehalusan kulitnya. Sedangkan yang lebih jauh dari hal itu (misalnya
tentang keindahan rambutnya, bau mulutnya, dll), maka hendaknya orang yang
meminang mengutus ibunya atau saudara perempuannya untuk menyingkapnya (tidak
boleh dilakukan sendiri).
Akan lebih baik lagi jika orang yang akan meminang,
melihat wanita yang akan dipinang terlebih dahulu sebelum dia meminang (bisa
melihat tanpa sepengetahuan wanita yang akan dipinang), sehingga jika dia
merasa tidak suka padanya, maka dia bisa berpaling dari wanita tersebut tanpa
menyakitinya (artinya dia bisa berpaling dari wanita tersebut sebelum proses
peminangan dilakukan sehingga tidak sampai menyakitinya).
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا
يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ قَالَ فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا
حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا.
(رواه ابو داود)
Diriwayatkan oleh Jabir bin
Abdullah, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Jika salah seorang dari kamu meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat
sesuatu yang dapat membuatnya menikahinya, maka lihatlah”. Jabir berkata lagi:
“Maka aku meminang seorang wanita, kemudian aku bersembunyi di sebuah tempat,
sehingga aku dapat melihatnya, sehingga membuatku ingin menikahinya, maka
setelah itu aku menikahinya”. (HR. Abu Dawud).
Dan akan jauh lebih baik lagi
jika sebelum meminang, pihak lelaki mencari informasi tentang biografi,
karakter, sifat atau hal lain dari wanita yang ingin dipinangnya (tidak hanya
sekedar melihatnya) melalui orang yang mengenal dengan baik tentang wanita
tersebut sehingga jika dia merasa tidak suka padanya, maka dia
bisa berpaling dari wanita tersebut tanpa menyakitinya (artinya dia bisa
berpaling dari wanita tersebut sebelum proses peminangan dilakukan sehingga
tidak sampai menyakitinya). Hal yang sama juga bisa dilakukan oleh pihak wanita
untuk mengenal lelaki yang berkeinginan untuk meminangnya sehingga bisa
memudahkannya untuk mengambil keputusan (apakah menerima atau menolak
pinangannya).
حَدَّثَنَا
إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عُمَارَةُ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسَلَ أُمَّ سُلَيْمٍ تَنْظُرُ
إِلَى جَارِيَةٍ فَقَالَ شُمِّي عَوَارِضَهَا وَانْظُرِي إِلَى عُرْقُوبِهَا. (رواه أحمد)
Telah menceritakan kepada kami
Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami 'Umaroh dari Tsabit dari Anas,
Pernah Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengutus Ummu SulaimRadliyallahu'anha
untuk melihat wanita sahaya dan bersabda: “Ciumlah bau mulutnya
dan amatilah tulang lunak diatas tumitnya (betisnya)”. (HR. Ahmad).
Demikian
yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata
karena keterbatasan ilmuku.
Semoga bermanfaat.
{Tulisan ke-2 dari 2
tulisan}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar