بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾
Assalamu’alaikum wr. wb.
Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.
Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.
Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).
Minggu, 03 Februari 2019
MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU SEBELUM MELAKSANAKAN IBADAH QURBAN
Info Buku:
● Alhamdulillah, telah terbit buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1.
● Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.
Buku jilid 1:
● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.
● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.
_____
Assalamu'alaikum wr. wb.
● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.
● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.
Buku Jilid 5
Buku Jilid 4
Buku Jilid 3
Buku Jilid 2
Buku Jilid 1
Keterangan:
♦ Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).
♦ Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.
♦ Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi
۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞
Ada teman SMA 1 Blitar yang bertanya: "Kalo keluarga yg berkorban gimana? Apa juga potong kuku dan rambut?".
BalasHapusSaudaraku,
Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan.
Kata ganti “هـ” dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Abu Dawud di atas adalah kata ganti tunggal/mufrad (مُفْرَد) untuk jenis mudzakkar/laki-laki (مُذَكَّـر), yang artinya "dia" atau "ia" atau kalau digabung dengan kata lainnya berarti ... "nya". Seperti pada hadits di atas, أَظْفَارِهِ artinya = kuku-nya
Karena merupakan kata ganti orang ketiga tunggal, maka sudah pasti yang dimaksud adalah shohibul qurban (orang yang berqurban/orang yang melaksanakan ibadah qurban), bukan keluarga yang berqurban. Karena kalau yang dimaksud adalah keluarga yang berqurban, pasti kata ganti yang digunakan adalah هُمْ yang artinya mereka (kuku mereka, rambut mereka, dst).
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon koreksinya jika ada kekurangan/kesalahan.
Semoga bermanfaat.
NB.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Abu Dawud di atas, meskipun kata ganti yang digunakan adalah kata ganti tunggal/mufrad (مُفْرَد) untuk jenis mudzakkar/laki-laki (مُذَكَّـر), yang artinya "dia" atau "ia", hal ini bukan berarti hanya ditujukan kepada shohibul qurban (orang yang berqurban/orang yang melaksanakan ibadah qurban) yang laki-laki saja.
Karena dalam Bahasa Arab, jika disebut gender laki-laki, biasanya wanita sudah termasuk di dalamnya. Sedangkan jika disebut gender wanita, biasanya hal itu hanya dikhususkan untuk wanita.
Sehingga yang dimaksud dalam hadits di atas adalah orang yang berqurban, baik laki-laki maupun wanita.
Ada pertanyaan dari teman dosen: "Saya lupa sudah memotong kuku pdhl sudah masuk bulan dzulhijah. Sebaiknya tetap berqurbankah saya atau bgmn?".
BalasHapusSaudaraku,
Berdasarkan artikel yang berjudul "MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU SEBELUM MELAKSANAKAN IBADAH QURBAN" di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hal ini terdapat 2 pendapat, yaitu:
● Pendapat pertama, yang tidak boleh dipotong adalah rambut dan kuku shohibul qurban (orang yang berqurban/orang yang melaksanakan ibadah qurban) karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat (شَعْرِهِ) dan (أَظْفَارِهِ) dalam hadits di atas adalah kata ganti tunggal/mufrad (مُفْرَد) untuk jenis mudzakkar/laki-laki (مُذَكَّـر), yaitu kata ganti “هـ” dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan, bukan hewannya.
● Pendapat kedua, yang tidak boleh dipotong adalah rambut dan kuku hewan qurban. Pada hadits di atas, أَظْفَارِهِ artinya = kuku-nya. Pendapat yang kedua ini mengatakan bahwa yang dimaksud dengan أَظْفَارِهِ = kuku-nya, adalah kukunya hewan qurban. Demikian pula yang dimaksud dengan شَعْرِهِ (artinya = rambutnya) adalah rambutnya hewan qurban.
Saran untuk Bapak:
Sebaiknya tetap qurban saja. Disamping karena hari ini belum masuk bulan Dzulhijah (belum masuk tgl 1 Dzulhijah), kita juga bisa memilih salah satu dari dua pendapat tersebut.
Ketik pesan...