بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Minggu, 03 Februari 2019

MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU SEBELUM MELAKSANAKAN IBADAH QURBAN



Assalamu’alaikum wr. wb.

Menjelang hari raya Idul Adha, biasanya banyak beredar di dunia maya (WhatsApp, facebook, dll) pesan seperti di bawah ini:

Maklumat penting!
Batas akhir memotong kuku dan memangkas rambut bagi yang memiliki niat berqurban tahun ini: “Selasa 22 Agustus 2017, bertepatan dengan 29 Dzulqa'dah 1438 H. Ingatkan yang lain, ya”.

Saudaraku,
Terkait hal ini, perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Abu Dawud berikut ini:

أُمَّ سَلَمَةَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِى الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ. (رواه مسلم وابو داود)
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang memiliki hewan Kurban yang akan disembelih, apabila bulan Dzulhijjah telah tiba, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari bulu dan kuku hewan Kurbannya hingga dia menyembelihnya”. (HR. Muslim dan Abu Dawud).

Keterangan:
Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas, memang ada yang menafsirkan rambut dan kuku shohibul qurban (orang yang berqurban/orang yang melaksanakan ibadah qurban), bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Hal ini karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat (شَعْرِهِ) dan (أَظْفَارِهِ) dalam hadits di atas adalah kata ganti tunggal/mufrad )مُفْرَد( untuk jenis mudzakkar/laki-laki )مُذَكَّـر(, yaitu kata gantiهـ” dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan, bukan hewannya.

Namun menurut Prof. Dr. HM. Roem Rowi, MA. (ahli tafsir Al Qur’an/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya,  pendidikan beliau: S1 Universitas Islam Madinah, S2 – S3 Universitas Al-Azhar) yang beliau sampaikan saat memberi kajian rutin ba’da Maghrib di Masjid Al Falah Jl. Raya Darmo 137A Surabaya, yang benar adalah: hewan yang dijadikan qurban itu semenjak diniatkan untuk qurban, tidak boleh dipotong rambut dan kukunya hingga tiba saatnya disembelih. Sekali lagi, menurut Prof. Roem Rowi yang tidak boleh potong rambut dan kuku itu bukan orang yang ber-qurban, tetapi hewan qurbannya.

Terkait hal ini, setelah aku cek di “Kitab Shahih Sunan Abu Daud”, ternyata beliau (Imam Abu Dawud, perawi hadits di atas) telah menempatkan hadits di atas dalam bab yang berjudul: “Orang yang Mengambil Bulu Hewan yang Akan Disembelih pada Hari Sepuluh (Dzulhijah)”. Dari sini bisa disimpulkan bahwa Imam Abu Dawud juga menyampaikan kepada kita semua bahwa yang dimaksud dengan “tidak boleh potong rambut dan kuku” tersebut bukan orang yang ber-qurban, tetapi hewan qurbannya. Dengan demikian, hal ini sekaligus juga menunjukkan bahwa pendapat Prof. Roem Rowi di atas senada dengan pendapat Imam Abu Dawud.

Saudaraku,
Untuk masalah-masalah fiqih seperti ini, memang tidak jarang dijumpai terjadinya perbedaan pendapat dikalangan 'ulama'. Kita tidak perlu terlalu larut pada masalah-masalah khilafiyah seperti ini (juga masalah-masalah khilafiyah yang lain, seperti masalah do'a qunut pada sholat subuh, perayaan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ’Alaihi Wasallam, dll).

Selama perbedaan pendapat tersebut bukan menyangkut pokok-pokok ajaran Islam, maka langkah terbaik adalah saling menghormati perbedaan itu. Menghadapi hal ini, maka sikap kita adalah: mengambil satu pendapat yang kita condong kepadanya, kemudian tidak serta merta menyalahkan pendapat yang lain.

Kita harus lebih mengedepankan persatuan umat, sehingga kita tidak sampai terpecah-belah karenanya. Jika kita sampai terpecah belah, maka yang akan mereguk keuntungan adalah musuh-musuh Islam. Na’udzubillahi mindzalika!

وَالَّذينَ كَفَرُواْ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ ﴿٧٣﴾
“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu*, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar”. (QS. Al Anfaal. 73). *) Yang dimaksud dengan apa yang telah diperintahkan Allah itu; adalah keharusan adanya persaudaraan yang teguh antara kaum muslimin.

Namun jika perbedaan pendapat tersebut menyangkut pokok-pokok ajaran Islam, seperti: adanya segolongan orang Islam yang mengatakan bahwa sholat wajib itu hanya tiga waktu, atau meyakini bahwa puasa Ramadhan itu tidak wajib, atau membolehkan sholat dengan menggunakan Bahasa Indonesia, atau mengakui ada nabi lagi sesudah Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, atau membolehkan pelaksanaan ibadah haji pada bulan apapun sepanjang tahun, atau memandang zakat itu hanyalah sebagai ibadah sunat saja, atau meyakini bahwa Allah itu mempunyai anak, dll., maka untuk kasus-kasus seperti ini adalah tugas kita bersama untuk meluruskannya.

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon koreksinya jika ada kekurangan/kesalahan.

Semoga bermanfaat.

2 komentar:

  1. Ada teman SMA 1 Blitar yang bertanya: "Kalo keluarga yg berkorban gimana? Apa juga potong kuku dan rambut?".

    Saudaraku,
    Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan.

    Kata ganti “هـ” dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Abu Dawud di atas adalah kata ganti tunggal/mufrad (مُفْرَد) untuk jenis mudzakkar/laki-laki (مُذَكَّـر), yang artinya "dia" atau "ia" atau kalau digabung dengan kata lainnya berarti ... "nya". Seperti pada hadits di atas, أَظْفَارِهِ artinya = kuku-nya

    Karena merupakan kata ganti orang ketiga tunggal, maka sudah pasti yang dimaksud adalah shohibul qurban (orang yang berqurban/orang yang melaksanakan ibadah qurban), bukan keluarga yang berqurban. Karena kalau yang dimaksud adalah keluarga yang berqurban, pasti kata ganti yang digunakan adalah هُمْ yang artinya mereka (kuku mereka, rambut mereka, dst).

    Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon koreksinya jika ada kekurangan/kesalahan.

    Semoga bermanfaat.

    NB.
    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Abu Dawud di atas, meskipun kata ganti yang digunakan adalah kata ganti tunggal/mufrad (مُفْرَد) untuk jenis mudzakkar/laki-laki (مُذَكَّـر), yang artinya "dia" atau "ia", hal ini bukan berarti hanya ditujukan kepada shohibul qurban (orang yang berqurban/orang yang melaksanakan ibadah qurban) yang laki-laki saja.

    Karena dalam Bahasa Arab, jika disebut gender laki-laki, biasanya wanita sudah termasuk di dalamnya. Sedangkan jika disebut gender wanita, biasanya hal itu hanya dikhususkan untuk wanita.

    Sehingga yang dimaksud dalam hadits di atas adalah orang yang berqurban, baik laki-laki maupun wanita.

    BalasHapus
  2. Ada pertanyaan dari teman dosen: "Saya lupa sudah memotong kuku pdhl sudah masuk bulan dzulhijah. Sebaiknya tetap berqurbankah saya atau bgmn?".

    Saudaraku,
    Berdasarkan artikel yang berjudul "MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU SEBELUM MELAKSANAKAN IBADAH QURBAN" di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hal ini terdapat 2 pendapat, yaitu:

    ● Pendapat pertama, yang tidak boleh dipotong adalah rambut dan kuku shohibul qurban (orang yang berqurban/orang yang melaksanakan ibadah qurban) karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat (شَعْرِهِ) dan (أَظْفَارِهِ) dalam hadits di atas adalah kata ganti tunggal/mufrad (مُفْرَد) untuk jenis mudzakkar/laki-laki (مُذَكَّـر), yaitu kata ganti “هـ” dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan, bukan hewannya.

    ● Pendapat kedua, yang tidak boleh dipotong adalah rambut dan kuku hewan qurban. Pada hadits di atas, أَظْفَارِهِ artinya = kuku-nya. Pendapat yang kedua ini mengatakan bahwa yang dimaksud dengan أَظْفَارِهِ = kuku-nya, adalah kukunya hewan qurban. Demikian pula yang dimaksud dengan شَعْرِهِ (artinya = rambutnya) adalah rambutnya hewan qurban.

    Saran untuk Bapak:
    Sebaiknya tetap qurban saja. Disamping karena hari ini belum masuk bulan Dzulhijah (belum masuk tgl 1 Dzulhijah), kita juga bisa memilih salah satu dari dua pendapat tersebut.
    Ketik pesan...

    BalasHapus

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞