بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Minggu, 01 Juni 2014

MENGHORMATI AJARAN AGAMA LAIN


Assalamu’alaikum wr. wb.

Dalam sebuah diskusi terbuka di facebook, Pak Fulan – seorang dosen senior (non-muslim) sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya – telah membuat statement sebagai berikut:

Pak Fulan, wrote:
Semua selalu dapat dimaafkan. Menjadi penyebab kematian dua orangpun tetap dapat dimaafkan. Lalu mengapa seorang wanita yang konon diperkosa harus dirajam nun jauh di sana (?). Bukankah hukum rajam sudah lama dihapuskan oleh nabi (?). Yah, jangan-jangan waktu mengutip perintah penghapusan ini, lupa dikutip.

Imron Kuswandi M, wrote:
Yth. Pak Fulan, saya berharap sebaiknya bapak jangan membahas hukum-hukum yang ada pada agama lain secara serampangan. Mohon, hormatilah ajaran agama lain!

Pak Fulan, wrote:
Lho, bukannya saya hanya mengatakan bahwa hukum rajam itu sudah lama dihapuskan oleh nabi?

Imron Kuswandi M, wrote:
Ya itu dia, bapak telah membuat pernyataan yang tidak berdasar!

Imron Kuswandi M, wrote:
Dari statement bapak tersebut, disamping penyampaian informasi yang tidak akurat terkait penghapusan hukum rajam, sebenarnya yang lebih membuat kami kurang nyaman adalah karena bapak mendahuluinya dengan pernyataan bahwa “seorang wanita yang konon diperkosa harus dirajam nun jauh di sana”, sebelum bapak menyatakan bahwa “hukum rajam sudah lama dihapuskan oleh nabi”. Dari sini terkesan, seolah-olah penerapan hukum rajam itu dilaksanakan secara serampangan.

Padahal pelaksanaan hukuman tersebut dilaksanakan secara sangat hati-hati. Yah, karena untuk bisa dilaksanakannya hukuman tersebut, disyaratkan harus ada minimal empat orang saksi yang benar-benar secara meyakinkan telah menyaksikan dengan mata kepala sendiri atas perbuatan zina tersebut. Artinya jika hanya dihadirkan tiga orang saksi (apalagi kurang dari itu), sementara yang bersangkutan mengelak/tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya, maka hukuman tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Lebih dari itu, yang terkena hukuman rajam tersebut adalah pelaku perzinahan / bukan kurban perkosaan. Pelaku perzinahan (pezina) artinya orang yang dengan kesadaran diri telah melakukan perbuatan zina tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

Dalam Al Qur’an surat An Nuur ayat 4, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَداً وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿٤﴾
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik*.” (QS. An Nuur. 4). *) Yang dimaksud dengan fasik adalah orang yang tidak mengindahkan perintah Allah SWT.

Terkecuali jika si pelaku sendiri secara meyakinkan menyatakan pengakuannya atas perbuatan zina yang telah dilakukan, maka meskipun tidak ada saksi hukuman tersebut tetap bisa dilaksanakan, sebagaimana penjelasan hadits berikut ini:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda ditegakkannya rajam atas wanita al-Ghamidiyah karena ia dalam keadaan hamil. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah wanita ini menanti kelahiran anaknya dan menyusuinya hingga sang anak tidak lagi tergantung dengan susu ibunya.

فَجَاءَتْ الْغَامِدِيَّةُ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَطَهِّرْنِي. وَإِنَّهُ رَدَّهَا فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ ، لِمَ تَرُدُّنِي؟ لَعَلَّكَ أَنْ تَرُدَّنِي كَمَا رَدَدْتَ مَاعِزًا، فَوَاللَهِ إِنِّي لَحُبْلَى. قَالَ: إِمَّا لَا، فَاذْهَبِي حَتَّى تَلِدِي. فَلَمَّا وَلَدَتْ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي خِرْقَةٍ، قَالَتْ: هَذَا قَدْ وَلَدْتُهُ. قَالَ: اذْهَبِي فَأَرْضِعِيهِ حَتَّى تَفْطِمِيهِ. فَلَمَّا فَطَمَتْهُ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي يَدِهِ كِسْرَةُ خُبْزٍ، فَقَالَتْ: هَذَا يَا نَبِيَّ اللهِ، قَدْ فَطَمْتُهُ وَقَدْ أَكَلَ الطَّعَامَ. فَدَفَعَ الصَّبِيَّ إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَحُفِرَ لَهَا إِلَى صَدْرِهَا وَأَمَرَ النَّاسَ فَرَجَمُوهَا فَيُقْبِلُ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ بِحَجَرٍ فَرَمَى رَأْسَهَا فَتَنَضَّحَ الدَّمُ عَلَى وَجْهِ خَالِدٍ فَسَبَّهَا فَسَمِعَ سَبَّهُ إِيَّاهَا فَقَالَ، مَهْ يَا خَالِدُ،  نَبِيُّ اللهِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ. ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ. (رواه مسلم)
Seorang wanita dari kabilah Ghamidiyah datang kepada Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata,“ Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina maka (tegakkan rajam) untuk menyucikanku”. Namun, Rasulullah berpaling darinya (tidak membalas permohonannya) hingga keesokan hari ia berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau tolak aku , apakah engkau menolak aku sebagaimana engkau tolak Ma’iz? Demi Allah, aku telah hamil (yakni benar benar berzina). ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sekarang, pergilah engkau hingga engkau melahirkan (kandunganmu)”. Setelah melahirkan, datang sang wanita membawa bayi pada sebuah kain (yang digendongnya), ia berkata, “Ini anakku, aku telah melahirkannya”. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pergilah, susui anakmu hingga engkau sapih.” Setelah menyapihnya, ia datang membawa anaknya yang sedang memegang sepotong roti.

Ia berkata, “Wahai Nabi Allah, aku telah menyapihnya dan ia sudah bisa memakan makanan”. Nabi lalu menyerahkan si anak kepada salah seorang muslimin. Setelah itu, beliau memerintahkan penggalian tanah dan memendam si wanita hingga dadanya, lantas memerintahkan manusia merajamnya.

Khalid bin Walid radhiyallahu anhu datang dan melempari kepala wanita itu dengan sebuah batu. Memancarlah darah ke wajah Khalid sehingga Khalid mencelanya. Nabi SAW. mendengar celaan Khalid terhadap wanita tersebut. Beliau bersabda, “Tunggu, hai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, sungguh dia telah bertobat dengan sebuah tobat yang apabila dilakukan oleh pemungut pajak, tentu akan diampuni dosanya.” Selanjutnya, Nabi memerintahkann manusia menshalati dan menguburkan. (HR. Muslim).

Penjelasan selengkapnya tentang hal ini, bisa dibaca pada artikel yang berjudul: “Hukuman Bagi Pelaku Perzinahan” atau silahkan klik di sini: http://imronkuswandi.blogspot.com/2014/05/hukuman-bagi-pelaku-perzinahan.html)

Imron Kuswandi M, wrote:
Setelah bapak menyatakan bahwa “hukum rajam sudah lama dihapuskan oleh nabi”, kemudian bapak akhiri statement tersebut dengan pernyataan: “yah, jangan-jangan waktu mengutip perintah penghapusan ini lupa dikutip”.

Dari sini juga terkesan, seolah-olah pengutipan hadits telah dilakukan secara serampangan pula. Padahal kami memiliki ilmu hadits yang secara detail dan rapi mempelajari tentang struktur hadits (sanad serta matan), klasifikasi hadits (berdasarkan ujung sanad, keutuhan rantai/lapisan sanad, jumlah penutur, tingkat keaslian hadits, dll), periwayat hadits serta masa penulisan hadits, dll.

Meskipun demikian karena bapak telah menghapus statement tersebut, tentunya kami sangat menghargainya. Harapan kami, semoga kerukunan antar umat beragama tetap terjaga di negara kita. Amin, ya rabbal ‘alamin!

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾
“Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku". (QS. Al Kaafiruun: 6).

Demikian hasil diskusi ini,
Semoga bermanfaat.

NB.
*)  Pak Fulan akhirnya menghapus statement di atas.
^)  Pak Fulan pada diskusi di atas adalah nama samaran / bukan nama sebenarnya. Mohon ma’af jika secara kebetulan ada kemiripan nama dengan nama pada diskusi di atas.

Senin, 05 Mei 2014

HUKUMAN BAGI PELAKU PERZINAHAN




Assalamu’alaikum wr. wb.

Saudaraku...,
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah SWT. telah berfirman dalam Al Qur’an surat An Nuur ayat 1 – 2 sebagai berikut:

سُورَةٌ أَنزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنزَلْنَا فِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَّعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ ﴿١﴾ الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾
(1). “(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya”. (2). “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (QS. An Nuur. 1 – 2)

Sedangkan dalam dua hadits berikut ini, diperoleh keterangan sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ أَخْبَرَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ فِيمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ غَرَّبَ ثُمَّ لَمْ تَزَلْ تِلْكَ السُّنَّةَ. (رواه البخارى)
Telah menceritakan kepada kami Malik bin Isma'il telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz telah mengabarkan kepada kami Ibnu Syihab dari 'Ubaidullah bin Abdillah bin 'Utbah dari Zaid bin Khalid Al Juhani mengatakan: “Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh menghukum orang yang berzina dan dia belum menikah dengan dera seratus kali dan diasingkan selama setahun”. Kata Ibnu Syihab: “dan telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin Zubair bahwa Umar bin Khattab pernah mengasingkan (pelaku zina), dan yang demikian menjadi sunnah”. (HR. Bukhari).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda ditegakkannya rajam atas wanita al-Ghamidiyah karena ia dalam keadaan hamil. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah wanita ini menanti kelahiran anaknya dan menyusuinya hingga sang anak tidak lagi tergantung dengan susu ibunya.

فَجَاءَتْ الْغَامِدِيَّةُ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَطَهِّرْنِي. وَإِنَّهُ رَدَّهَا فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ ، لِمَ تَرُدُّنِي؟ لَعَلَّكَ أَنْ تَرُدَّنِي كَمَا رَدَدْتَ مَاعِزًا، فَوَاللَهِ إِنِّي لَحُبْلَى. قَالَ: إِمَّا لَا، فَاذْهَبِي حَتَّى تَلِدِي. فَلَمَّا وَلَدَتْ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي خِرْقَةٍ، قَالَتْ: هَذَا قَدْ وَلَدْتُهُ. قَالَ: اذْهَبِي فَأَرْضِعِيهِ حَتَّى تَفْطِمِيهِ. فَلَمَّا فَطَمَتْهُ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي يَدِهِ كِسْرَةُ خُبْزٍ، فَقَالَتْ: هَذَا يَا نَبِيَّ اللهِ، قَدْ فَطَمْتُهُ وَقَدْ أَكَلَ الطَّعَامَ. فَدَفَعَ الصَّبِيَّ إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَحُفِرَ لَهَا إِلَى صَدْرِهَا وَأَمَرَ النَّاسَ فَرَجَمُوهَا فَيُقْبِلُ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ بِحَجَرٍ فَرَمَى رَأْسَهَا فَتَنَضَّحَ الدَّمُ عَلَى وَجْهِ خَالِدٍ فَسَبَّهَا فَسَمِعَ سَبَّهُ إِيَّاهَا فَقَالَ، مَهْ يَا خَالِدُ،  نَبِيُّ اللهِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ. ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ. (رواه مسلم)
Seorang wanita dari kabilah Ghamidiyah datang kepada Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata,“ Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina maka (tegakkan rajam) untuk menyucikanku”. Namun, Rasulullah berpaling darinya (tidak membalas permohonannya) hingga keesokan hari ia berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau tolak aku , apakah engkau menolak aku sebagaimana engkau tolak Ma’iz? Demi Allah, aku telah hamil (yakni benar benar berzina). ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sekarang, pergilah engkau hingga engkau melahirkan (kandunganmu)”. Setelah melahirkan, datang sang wanita membawa bayi pada sebuah kain (yang digendongnya), ia berkata, “Ini anakku, aku telah melahirkannya”. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pergilah, susui anakmu hingga engkau sapih.” Setelah menyapihnya, ia datang membawa anaknya yang sedang memegang sepotong roti.

Ia berkata, “Wahai Nabi Allah, aku telah menyapihnya dan ia sudah bisa memakan makanan”. Nabi lalu menyerahkan si anak kepada salah seorang muslimin. Setelah itu, beliau memerintahkan penggalian tanah dan memendam si wanita hingga dadanya, lantas memerintahkan manusia merajamnya.

Khalid bin Walid radhiyallahu anhu datang dan melempari kepala wanita itu dengan sebuah batu. Memancarlah darah ke wajah Khalid sehingga Khalid mencelanya. Nabi SAW. mendengar celaan Khalid terhadap wanita tersebut. Beliau bersabda, “Tunggu, hai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, sungguh dia telah bertobat dengan sebuah tobat yang apabila dilakukan oleh pemungut pajak, tentu akan diampuni dosanya.” Selanjutnya, Nabi memerintahkann manusia menshalati dan menguburkan. (HR. Muslim).

-----

Saudaraku...,
Dari firman Allah SWT. dalam Al Qur’an surat An Nuur ayat 1 di atas, diperoleh penjelasan bahwa Allah telah mewajibkan untuk menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam Kitab Suci-Nya. Dan salah satu hukum yang harus ditegakkan adalah hukuman cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun bagi pezina yang belum pernah menikah (sebagaimana penjelasan Al Qur’an surat An Nuur ayat 2 dan hadits riwayat Bukhari di atas) serta hukuman rajam bagi pezina yang sudah pernah menikah (sebagaimana penjelasan hadits riwayat Muslim di atas).

Jika kita perhatikan, bahwa hukuman bagi pezina tersebut memang nampak sangat berat. Namun penerapan hukuman tersebut akan dapat memberikan efek yang sangat baik terhadap masyarakat. Karena jika hukuman tersebut tidak diterapkan dalam suatu masyarakat, maka tidak akan pernah ada efek jera bagi pelakunya sehingga dipastikan dampak negatifnya akan semakin nyata yaitu dengan semakin merajalelanya perbuatan mesum, perzinahan, pelacuran, sehingga akan semakin merajalela juga berbagai penyakit kelamin yang ditimbulkannya seperti gonorrhea, syphilis, HIV/AIDS, dll. Lebih dari itu, juga akan semakin banyak anak-anak yang tidak jelas nasabnya yang pada akhirnya akan dapat menggeser masyarakat manusia menjadi masyarakat binatang. Na’udzubillahi mindzalika!

Saudaraku...,
Oleh karena demikian dahsyatnya dampak dari perzinahan tersebut, maka jangankan melakukan perzinahan, mendekatinya saja sudah terlarang (apalagi sampai melakukan perzinahan)! Demikian penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Israa’ ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلًا ﴿٣٢﴾
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al Israa’. 32).

-----

Saudaraku...,
Ada satu hal yang ingin kusampaikan terkait hukuman rajam (bagi pezina yang sudah pernah menikah) maupun hukuman cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun (bagi pezina yang belum pernah menikah) sebagaimana uraian di atas. Bahwa meskipun hukuman bagi pezina tersebut nampak sangat berat, namun dalam kenyataannya hukuman tersebut hampir mustahil dilaksanakan.

Hal ini karena untuk bisa dilaksanakannya hukuman tersebut, disyaratkan harus ada minimal empat orang saksi yang benar-benar secara meyakinkan telah menyaksikan dengan mata kepala sendiri atas perbuatan zina tersebut. Artinya jika hanya dihadirkan tiga orang saksi (apalagi kurang dari itu), sementara si pelaku mengelak/tidak mengakui perbuatannya, maka hukuman tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Dalam Al Qur’an surat An Nuur ayat 4, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَداً وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿٤﴾
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik*.” (QS. An Nuur. 4). *) Yang dimaksud dengan fasik adalah orang yang tidak mengindahkan perintah Allah SWT.

Terkecuali jika si pelaku sendiri secara meyakinkan menyatakan pengakuannya atas perbuatan zina yang telah dilakukan, maka meskipun tidak ada saksi hukuman tersebut tetap bisa dilaksanakan (sebagaimana penjelasan hadits riwayat Muslim di atas).

-----

Saudaraku...,
Dari uraian di atas menunjukkan bahwa adanya hukuman yang sangat berat bagi pezina, hal ini mengindikasikan adanya dampak negatif yang sangat nyata dan kompleks dari akibat perzinahan tersebut terhadap masyarakat (sebagaimana penjelasan di atas). Disamping itu juga mengindikasikan betapa besarnya dosa perbuatan zina tersebut, sebagaimana penjelasan hadits berikut ini:

Ibn Mas’uud r.a. berkata:

سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَىُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَاللهِ؟ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ للهِ نِدًّاوَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ إِنَّ ذلِكَ لَعَظِيْمٌ. قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ. قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيْلَةِ جَارِكَ. (رواه البخارى ومسلم وأحمد و الترمذى والنساءى)
Saya bertanya kepada Rasulullah SAW: “Apakah dosa yang terbesar di sisi Allah?” Jawabnya: “Mengadakan sekutu bagi Allah, padahal Allah yang menjadikan kamu”. Aku tanya: “Kemudian apakah?” Jawabnya: “Membunuh anakmu karena khawatir makan bersamamu”. Aku tanya: “Kemudian apakah?” Jawabnya: “Berzina dengan isteri tetanggamu”. (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i).

Meskipun demikian, dalam kenyataannya hukuman tersebut hampir mustahil untuk dilaksanakan karena untuk bisa dilaksanakannya hukuman tersebut, disyaratkan harus ada minimal empat orang saksi yang benar-benar secara meyakinkan telah menyaksikan dengan mata kepala sendiri atas perbuatan zina tersebut. Hal ini sekaligus juga mengindikasikan adanya kesempatan yang sangat luas bagi pelaku zina untuk segera bertaubat kepada Allah, karena sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Pengampun. (Wallahu a'lam bish-shawab).

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِّمَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى ﴿٨٢﴾
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar”. (QS. Thaahaa. 82).

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ﴿٥٣﴾
”Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus-asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Az Zumar. 53).

Wallahu a’lam,
Semoga bermanfaat.



Sabtu, 03 Mei 2014

PADA AKHIRNYA SEMUANYA AKAN PERGI MENINGGALKAN KITA



Assalamu’alaikum wr. wb.

Pada suatu hari Kang Fulan bertemu dengan Kang Nafil, sahabatnya yang sudah sangat lama berpisah. Setelah berbincang-bincang secukupnya, Kang Fulanpun menawari Kang Nafil untuk mampir ke rumahnya.

Kang Nafil: “Sudah dibuatkan masakan oleh istri, belum?”

Kang Fulan: “Belum, karena masakan yang kemarin masih banyak. Apalagi yang dimasak sayur terong lagi, ya alhamdulillah nggak perlu mengunyah. Hehe!”

Kang Nafil: “Hwahaha! Bener banget Kang Fulan, itu. Apalagi kita-kita ini sudah mulai beranjak tua. Gigi sudah pada nggak kerasan menemani kita alias sudah banyak yang tanggal / copot. Jadi kalau sayurnya terong, nggak perlu bersusah-payah saat mau makan.”  ^_^

Kang Fulan: “Betul Kang Nafil! Berangsur-angsur, pelan tapi pasti, pada akhirnya semua yang kita sayangi akan pergi meninggalkan kita...”

-----

Saudaraku...,
Sungguh benar perbincangan kedua sahabat itu. Berangsur-angsur, perlahan namun pasti, pada akhirnya semua yang kita sayangi akan pergi meninggalkan kita!

Saudaraku...,
Perlahan namun pasti, gigi ini berangsur-angsur semakin banyak yang nggak kerasan menemani kita alias semakin banyak yang tanggal / copot. Perlahan namun pasti, hitamnya rambut ini sedikit demi sedikit juga pergi meninggalkan kita dan berganti menjadi putih. Kencangnya/segarnya kulit ini secara perlahan juga mulai lenyap, sementara keriputnya kulit ini semakin akrab menemani kita. Ketampanan / kecantikan paras wajah ini secara perlahan juga mulai memudar, sementara kerut-kerut wajah ini semakin banyak menyertai kita. Demikian seterusnya...

Bahkan sesungguhnya tidak hanya anggota tubuh kita yang secara perlahan (namun pasti) akan pergi meninggalkan kita, tetapi semua yang ada di sisi kita yang kita cintai pada akhirnya juga akan pergi meninggalkan kita!

Yah,
Semua yang ada di sisi kita yang kita sayangi, yaitu: harta yang saat ini dalam genggaman kita, jabatan yang saat ini ada di tangan kita, juga orang-orang yang kita cintai (ibu bapak kita, saudara-saudara kita, istri kita, dst.), sesungguhnya semuanya itu pada akhirnya akan pergi meninggalkan kita.

Ibarat air hujan yang turun dari langit, maka menjadi subur karenanya tumbuh-tumbuhan yang ada di muka bumi, kemudian tumbuh-tumbuhan itu menjadi kering dan lenyap diterbangkan oleh angin. Demikianlah gambaran tentang kehidupan dunia ini, dimana pada akhirnya semuanya akan lenyap. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.

مَا عِندَكُمْ يَنفَدُ وَمَا عِندَ اللّهِ بَاقٍ وَلَنَجْزِيَنَّ الَّذِينَ صَبَرُواْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ ﴿٩٦﴾
”Apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal. Dan sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. An Nahl. 96).

وَاضْرِبْ لَهُم مَّثَلَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاء أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاءِ فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الْأَرْضِ فَأَصْبَحَ هَشِيماً تَذْرُوهُ الرِّيَاحُ وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مُّقْتَدِراً ﴿٤٥﴾
”Dan berilah perumpamaan kepada mereka (manusia), kehidupan dunia adalah sebagai air hujan yang Kami turunkan dari langit, maka menjadi subur karenanya tumbuh-tumbuhan di muka bumi, kemudian tumbuh-tumbuhan itu menjadi kering yang diterbangkan oleh angin. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al Kahfi. 45).

Jika sudah demikian, masihkah kita membanggakan gagahnya / gemulainya fisik kita, ketampanan / kecantikan wajah kita? Jika sudah demikian, masihkah kita menyombongkan harta yang saat ini ada dalam genggaman kita, jabatan yang saat ini ada di tangan kita? Dst., dst... (na’udzubillahi mindzalika!). Atau sebaliknya? Tentunya semuanya akan kembali pada diri kita masing-masing, sikap mana yang akan kita pilih.

... إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُوراً ﴿٣٦﴾
“… Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,” (QS. An Nisaa’. 36).

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ ﴿١٨﴾
”Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri”. (QS. Luqman. 18).

NB.
Bang Fulan dan Bang Nafil pada kisah di atas hanyalah nama fiktif belaka. Mohon ma’af jika secara kebetulan ada kemiripan nama dengan kisah di atas!

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞