Assalamu’alaikum wr. wb.
Saudaraku...,
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah SWT. telah berfirman
dalam Al Qur’an surat An Nuur ayat 1 – 2 sebagai berikut:
سُورَةٌ أَنزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنزَلْنَا فِيهَا
آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَّعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ ﴿١﴾ الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي
فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا
رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾
(1). “(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami
wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya, dan Kami turunkan di
dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya”. (2). “Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (QS. An Nuur. 1 – 2)
Sedangkan dalam dua hadits berikut ini, diperoleh
keterangan sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ
الْعَزِيزِ أَخْبَرَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ
عُتْبَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ فِيمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ
وَتَغْرِيبَ عَامٍ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ غَرَّبَ ثُمَّ لَمْ تَزَلْ تِلْكَ السُّنَّةَ. (رواه
البخارى)
Telah menceritakan kepada kami Malik
bin Isma'il telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz telah mengabarkan
kepada kami Ibnu Syihab dari 'Ubaidullah bin Abdillah bin 'Utbah dari Zaid bin
Khalid Al Juhani mengatakan: “Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
menyuruh menghukum orang yang berzina dan dia belum menikah dengan dera seratus
kali dan diasingkan selama setahun”. Kata Ibnu Syihab: “dan telah mengabarkan
kepadaku 'Urwah bin Zubair bahwa Umar bin Khattab pernah mengasingkan (pelaku
zina), dan yang demikian menjadi sunnah”. (HR. Bukhari).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menunda ditegakkannya rajam atas wanita al-Ghamidiyah karena ia dalam keadaan hamil.
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintah wanita ini menanti kelahiran
anaknya dan menyusuinya hingga sang anak tidak lagi tergantung dengan susu
ibunya.
فَجَاءَتْ
الْغَامِدِيَّةُ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ
فَطَهِّرْنِي. وَإِنَّهُ رَدَّهَا فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ قَالَتْ: يَا رَسُولَ
اللهِ ، لِمَ تَرُدُّنِي؟ لَعَلَّكَ أَنْ تَرُدَّنِي كَمَا رَدَدْتَ مَاعِزًا،
فَوَاللَهِ إِنِّي لَحُبْلَى. قَالَ: إِمَّا لَا، فَاذْهَبِي حَتَّى تَلِدِي.
فَلَمَّا وَلَدَتْ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي خِرْقَةٍ، قَالَتْ: هَذَا قَدْ
وَلَدْتُهُ. قَالَ: اذْهَبِي فَأَرْضِعِيهِ حَتَّى تَفْطِمِيهِ. فَلَمَّا
فَطَمَتْهُ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي يَدِهِ كِسْرَةُ خُبْزٍ، فَقَالَتْ: هَذَا
يَا نَبِيَّ اللهِ، قَدْ فَطَمْتُهُ وَقَدْ أَكَلَ الطَّعَامَ. فَدَفَعَ
الصَّبِيَّ إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَحُفِرَ لَهَا
إِلَى صَدْرِهَا وَأَمَرَ النَّاسَ فَرَجَمُوهَا فَيُقْبِلُ خَالِدُ بْنُ
الْوَلِيدِ بِحَجَرٍ فَرَمَى رَأْسَهَا فَتَنَضَّحَ الدَّمُ عَلَى وَجْهِ خَالِدٍ
فَسَبَّهَا فَسَمِعَ سَبَّهُ إِيَّاهَا فَقَالَ، مَهْ يَا خَالِدُ، نَبِيُّ
اللهِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا
صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ. ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ.
(رواه مسلم)
Seorang wanita dari kabilah Ghamidiyah datang kepada
Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia
berkata,“ Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina maka (tegakkan rajam)
untuk menyucikanku”. Namun, Rasulullah berpaling darinya (tidak membalas
permohonannya) hingga keesokan hari ia berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa
engkau tolak aku , apakah engkau menolak aku sebagaimana engkau tolak Ma’iz?
Demi Allah, aku telah hamil (yakni benar benar berzina). ”Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sekarang, pergilah engkau
hingga engkau melahirkan (kandunganmu)”. Setelah melahirkan, datang sang wanita
membawa bayi pada sebuah kain (yang digendongnya), ia berkata, “Ini anakku, aku
telah melahirkannya”. Kemudian
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Pergilah, susui anakmu hingga engkau sapih.” Setelah menyapihnya, ia datang
membawa anaknya yang sedang memegang sepotong roti.
Ia berkata, “Wahai Nabi Allah,
aku telah menyapihnya dan ia sudah bisa memakan makanan”. Nabi lalu menyerahkan
si anak kepada salah seorang muslimin. Setelah itu, beliau memerintahkan
penggalian tanah dan memendam si wanita hingga dadanya, lantas memerintahkan
manusia merajamnya.
Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu
datang dan melempari kepala wanita itu dengan sebuah batu. Memancarlah darah ke
wajah Khalid sehingga Khalid mencelanya.
Nabi SAW.
mendengar celaan Khalid terhadap wanita tersebut. Beliau bersabda, “Tunggu, hai
Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, sungguh dia telah bertobat
dengan sebuah tobat yang apabila dilakukan oleh pemungut pajak, tentu akan
diampuni dosanya.” Selanjutnya, Nabi memerintahkann manusia menshalati dan
menguburkan. (HR. Muslim).
-----
Saudaraku...,
Dari firman Allah SWT. dalam Al Qur’an surat An Nuur ayat
1 di atas, diperoleh penjelasan bahwa Allah telah mewajibkan untuk menjalankan
hukum-hukum yang ada di dalam Kitab Suci-Nya. Dan salah satu hukum yang harus
ditegakkan adalah hukuman cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun bagi
pezina yang belum pernah menikah (sebagaimana penjelasan Al Qur’an surat An
Nuur ayat 2 dan hadits riwayat Bukhari di atas) serta hukuman rajam bagi pezina
yang sudah pernah menikah (sebagaimana penjelasan hadits riwayat Muslim di atas).
Jika kita perhatikan, bahwa hukuman bagi pezina tersebut
memang nampak sangat berat. Namun penerapan hukuman tersebut akan dapat
memberikan efek yang sangat baik terhadap masyarakat. Karena jika hukuman
tersebut tidak diterapkan dalam suatu masyarakat, maka tidak akan pernah ada
efek jera bagi pelakunya sehingga dipastikan dampak negatifnya akan semakin nyata
yaitu dengan semakin merajalelanya perbuatan mesum, perzinahan, pelacuran, sehingga
akan semakin merajalela juga berbagai penyakit kelamin yang ditimbulkannya seperti
gonorrhea,
syphilis, HIV/AIDS, dll. Lebih dari itu, juga akan semakin banyak
anak-anak yang tidak jelas nasabnya yang pada akhirnya akan dapat menggeser
masyarakat manusia menjadi masyarakat binatang. Na’udzubillahi
mindzalika!
Saudaraku...,
Oleh karena demikian dahsyatnya dampak dari perzinahan
tersebut, maka jangankan melakukan perzinahan, mendekatinya saja sudah
terlarang (apalagi sampai melakukan perzinahan)! Demikian
penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Israa’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء
سَبِيلًا ﴿٣٢﴾
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al Israa’. 32).
-----
Saudaraku...,
Ada satu hal yang ingin kusampaikan terkait hukuman rajam
(bagi pezina yang sudah pernah menikah) maupun hukuman cambuk seratus kali dan
diasingkan selama setahun (bagi pezina yang belum pernah menikah) sebagaimana
uraian di atas. Bahwa meskipun hukuman bagi pezina tersebut nampak sangat
berat, namun dalam kenyataannya hukuman tersebut hampir mustahil dilaksanakan.
Hal ini karena untuk bisa dilaksanakannya hukuman
tersebut, disyaratkan harus ada minimal empat orang saksi yang benar-benar
secara meyakinkan telah menyaksikan dengan mata kepala sendiri atas perbuatan
zina tersebut. Artinya jika hanya dihadirkan tiga orang saksi (apalagi kurang
dari itu), sementara si pelaku mengelak/tidak mengakui perbuatannya, maka
hukuman tersebut tidak bisa dilaksanakan.
Dalam Al Qur’an surat An Nuur ayat 4, diperoleh
penjelasan sebagai berikut:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا
بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا
لَهُمْ شَهَادَةً أَبَداً وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿٤﴾
“Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka
itulah orang-orang yang fasik*.” (QS. An Nuur. 4). *) Yang dimaksud dengan
fasik adalah orang yang tidak mengindahkan perintah Allah SWT.
Terkecuali jika si pelaku sendiri secara meyakinkan
menyatakan pengakuannya atas perbuatan zina yang telah dilakukan, maka meskipun
tidak ada saksi hukuman tersebut tetap bisa dilaksanakan (sebagaimana
penjelasan hadits riwayat Muslim di atas).
-----
Saudaraku...,
Dari uraian di atas menunjukkan bahwa adanya hukuman yang
sangat berat bagi pezina, hal ini mengindikasikan adanya dampak negatif yang
sangat nyata dan kompleks dari akibat perzinahan tersebut terhadap masyarakat
(sebagaimana penjelasan di atas). Disamping itu juga mengindikasikan betapa
besarnya dosa perbuatan zina tersebut, sebagaimana penjelasan hadits berikut
ini:
Ibn Mas’uud r.a. berkata:
سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: أَىُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَاللهِ؟ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ للهِ
نِدًّاوَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ إِنَّ ذلِكَ لَعَظِيْمٌ. قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ
أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ. قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ
أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيْلَةِ جَارِكَ. (رواه البخارى ومسلم وأحمد و
الترمذى والنساءى)
Saya bertanya kepada Rasulullah SAW: “Apakah dosa yang
terbesar di sisi Allah?” Jawabnya: “Mengadakan sekutu bagi Allah, padahal Allah
yang menjadikan kamu”. Aku tanya: “Kemudian apakah?” Jawabnya: “Membunuh anakmu
karena khawatir makan bersamamu”. Aku tanya: “Kemudian apakah?” Jawabnya:
“Berzina dengan isteri tetanggamu”. (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, At Tirmidzi,
An Nasa’i).
Meskipun demikian, dalam kenyataannya hukuman tersebut
hampir mustahil untuk dilaksanakan karena untuk bisa dilaksanakannya hukuman
tersebut, disyaratkan harus ada minimal empat orang saksi yang benar-benar
secara meyakinkan telah menyaksikan dengan mata kepala sendiri atas perbuatan
zina tersebut. Hal ini sekaligus juga mengindikasikan adanya kesempatan yang
sangat luas bagi pelaku zina untuk segera bertaubat kepada Allah, karena
sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Pengampun. (Wallahu a'lam bish-shawab).
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِّمَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ
صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى ﴿٨٢﴾
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang
bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar”. (QS. Thaahaa. 82).
قُلْ يَا عِبَادِيَ
الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللهِ إِنَّ
اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ﴿٥٣﴾
”Katakanlah:
"Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri,
janganlah kamu berputus-asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni
dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”. (QS. Az Zumar. 53).
Wallahu a’lam,
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar