بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Kamis, 05 November 2020

TENTANG SEPUTAR MASALAH PEMBAGIAN HARTA WARISAN


Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang sahabat (teman kuliah di ITS) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp sebagai berikut:

Pak Imron, mau tanya perihal waris lagi, nggih. Seandainya masing-masing ahli waris atau anak ahli waris yang berhak sudah tahu bagian masing-masing, namun mengingat sulitnya menjual harta warisan (rumah), bagaimana kalau harta warisan tersebut dibagi secara kekeluargaan saja?

Sebagaimana sudah aku sampaikan sebelumnya, bahwa orangtua kami mempunyai 4 orang anak yang terdiri dari 3 anak perempuan dan satu anak laki-laki.

Anak pertama (perempuan/almh) sudah dapat hibah sebuah rumah dari orang tua, anak kedua (perempuan/almh) juga sudah dapat hibah sebuah rumah dari orang tua, anak ketiga (perempuan) belum dapat hibah rumah dari orang tua, dan anak keempat (laki-laki) sudah dapat hibah sebuah rumah (dibeli dari harta warisan ayah). Sedangkan harta warisan yang ditinggalkan orangtua adalah: satu rumah pembelian ayah, satu rumah pembelian ibu serta satu rumah warisan dari orang-tuanya ibu.

Jadi katakanlah anak ketiga yang belum dapat hibah rumah dari orang tua diberi jatah rumah pembelian ibu, anak laki-laki karena baru dapat 1 rumah maka diberi jatah (ditambahi) rumah pembelian ayah. Sehingga yang dijual hanya rumah warisan dari orang-tuanya ibu (dibagi masing-masing 1 bagian untuk ketiga anak perempuan dan 2 bagian untuk anak laki-laki), meskipun sebenarnya anak pertama dan anak kedua tidak dapat warisan karena mereka meninggal lebih dulu dari pada ibu.

Apakah pembagian harta warisan seperti itu diperbolehkan (semua ahli waris sudah mengetahui bagiannya tetapi penyelesaiannya saling legowo)?

Tangapan

Saudaraku,
Ketahuilah bahwa hukum hibah itu sangat berbeda dengan hukum waris. Jadi jangan saudaraku campur-adukkan antara keduanya.

Sedangkan terkait pemikiran saudaraku yang merasa keberatan untuk membagi harta warisan sesuai dengan ketetapan Allah dan Rasul-Nya dengan alasan karena saudaraku merasa kesulitan untuk menjual harta warisan yang berupa rumah, sehingga saudaraku lebih memilih untuk membagi harta warisan tersebut secara kekeluargaan (dengan meninggalkan ketetapan Allah dan Rasul-Nya), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah telah berfirman dalam Al Qur’an surat An Nuur ayat 51 serta surat Al Ahzaab ayat 36:

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَـــٰــئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿٥١﴾
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: "Kami mendengar dan kami patuh". Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. An Nuur. 51)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَــٰــلًا مُّبِينًا ﴿٣٦﴾
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al Ahzaab. 36)

Saudaraku,
Berdasarkan penjelasan Allah dalam Al Qur’an surat An Nuur ayat 51 serta surat Al Ahzaab ayat 36 di atas, sebagai muslim yang baik, maka tidak ada pilihan lain bagi saudaraku (beserta ahli waris lainnya) kecuali menerima dengan sepenuhnya apapun yang datang dari Allah dan Rasul-Nya dan akan melaksanakannya apa adanya tanpa adanya tawar-menawar sedikitpun.

Saudaraku,
Sesungguhnya Allah telah menjadikan kita berada di atas suatu syariat/peraturan dari urusan/agama yang lurus. Maka ikutilah syariat itu semuanya (tanpa terkecuali) dan janganlah saudaraku mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.

ثُمَّ جَعَلْنَـــٰـكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ﴿١٨﴾
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”. (QS. Al Jaatsiyah. 18).

Saudaraku,
Ambillah seluruh hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya tanpa terkecuali, baik yang kita senangi maupun yang tidak kita senangi. Ikutilah syariat itu semuanya (tanpa terkecuali) dan janganlah kita mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.

Kita tidak boleh mengambil sebagian saja hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu hukum-hukum yang kita senangi saja (apapun alasannya). Sementara hukum-hukum yang lain yang tidak kita senangi kita buang begitu saja (apapun alasannya). Karena Allah telah berfirman dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 208 berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿٢٠٨﴾
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al Baqarah. 208).

Jika saudaraku mengambil sebagian hukum-hukum Allah dan membuang sebagian yang lainnya (apapun alasannya), maka tanpa saudaraku sadari, saudaraku telah memperturutkan langkah-langkah syaitan. Padahal, sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kita. Na’udzubillahi mindzalika!

... أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ ﴿٨٥﴾
“... Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat”. (QS. Al Baqarah. 85).

Terlebih lagi jika menyangkut masalah pembagian harta warisan. Terkait hal ini, Allah telah memberikan peringatan yang sangat keras (agar kita berhati-hati terhadap hukum-hukum/ketentuan-ketentuan dari Allah Ta’ala). Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nisaa’ ayat 13 – 14:

تِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّــــٰتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَــٰــرُ خَــٰــلِدِينَ فِيهَا وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴿١٣﴾ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَــٰــلِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴿١٤﴾
(13) (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (14) Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An Nisaa’. 13 – 14).

Saudaraku mengatakan bahwa semua ahli waris sudah mengetahui bagiannya tetapi semua ahli waris saling legowo dengan penyelesaian secara kekeluargaan.

Saudaraku,
Ketahuilah bahwa segala sesuatu yang terkait pelaksanaan syariat Islam itu tidak boleh berdasarkan saling legowo, namun harus berdasarkan keridho-an Allah, yaitu berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Allah (melalui Al Qur’an) serta Rasul-Nya (melalui Hadits).

ثُمَّ جَعَلْنَـــٰـكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ﴿١٨﴾
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”. (QS. Al Jaatsiyah. 18).

Oleh karena itu, tetaplah membagi harta waris sesuai dengan ketentuan-Nya, (dimana rincian pembagiannya sudah aku jelaskan dengan sangat mendetail pada artikel sebelumnya) dan jangan mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.

Saudaraku,
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut kehendak-Nya. Dan tidak ada satu pihakpun yang dapat menolak ketetapan-Nya. Demikian penjelasan Allah dalam Al Qur'an surat Ar Ra’d ayat 41:

أَوَلَمْ يَرَوْاْ أَنَّا نَأْتِي الأَرْضَ نَنقُصُهَا مِنْ أَطْرَافِهَا وَاللهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهِ وَهُوَ سَرِيعُ الْحِسَابِ ﴿٤١﴾
“Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya? Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah Yang Maha cepat hisab-Nya”. (QS. Ar Ra’d. 41).

Saudaraku mengatakan bahwa yang menjadi sebab saudaraku (beserta ahli waris lainnya) merasa keberatan untuk membagi harta warisan sesuai dengan ketetapan Allah dan Rasul-Nya adalah karena saudaraku merasa kesulitan untuk menjual harta warisan yang berupa rumah. Dengan membagi harta warisan secara kekeluargaan, maka segalanya menjadi lebih mudah karena dari 3 rumah tersebut, cukup dijual salah satunya saja.

Saudaraku,
Ketahuilah bahwa membagi harta warisan itu tidak harus dengan menjual semua harta warisan tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut ini saya beri permisalan tentang nilai/harga dari harta warisan tersebut beserta hak waris dari masing-masing ahli waris setelah dilakukan pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya.

Misal rumah pertama harganya Rp 250 juta, rumah kedua harganya Rp 500 juta, dan rumah ketiga harganya Rp 450 juta, total harta warisan adalah Rp 1.200 juta.

Kemudian berdasarkan pembagian harta warisan sesuai dengan syariat Islam (misal: ahli warisnya ada 5 orang), ahli waris pertama mendapatkan hak waris senilai Rp 300 juta, ahli waris kedua mendapatkan hak waris senilai Rp 400 juta, ahli waris ketiga mendapatkan hak waris senilai Rp 200 juta, ahli waris keempat mendapatkan hak waris senilai Rp 200 juta, ahli waris kelima mendapatkan hak waris senilai Rp 100 juta,

Selanjutnya semua ahli waris sepakat untuk memberikan rumah pertama kepada ahli waris pertama dan memberikan rumah kedua kepada ahli waris kedua dan menjual rumah ketiga.

Maka dalam hal ini ahli waris pertama berhak untuk meminta kekurangan sebesar Rp 50 juta (karena hak warisnya Rp 300 juta namun baru mendapatkan rumah senilai Rp 250 juta). Sedangkan ahli waris kedua harus mengembalikan kelebihan senilai Rp 100 juta kepada ahli waris lainnya (karena hak warisnya hanya Rp 400 juta namun mendapatkan rumah senilai Rp 500 juta).

Saudaraku,
Setelah masing-masing ahli waris mendapatkan harta warisan sesuai dengan haknya masing-masing, maka harta warisan tersebut menjadi milik pribadi dari masing-masing ahli waris. Dan karena statusnya sudah berubah menjadi milik pribadi, maka menjadi hak pemilik sepenuhnya untuk tetap memilikinya atau mau mensedekahkan/menghibahkan sebagian atau semuanya kepada saudaranya maupun kepada orang lain.

Jadi prinsipnya adalah: bagilah terlebih dahulu harta warisan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum waris dalam syariat Islam. Kemudian setelah dibagikan kepada para ahli waris dan sudah menjadi milik pribadi, maka terserah masing-masing pihak, apakah harta milik pribadi yang berasal dari harta warisan tersebut mau disedekahkan/dihibahkan sebagian atau seluruhnya kepada saudaranya maupun kepada orang lain.

Demikian yang bisa kusampaikan, mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
                            
Semoga bermanfaat.

NB.
Bagaimanapun sampai saat ini aku benar-benar menyadari bahwa wawasan ilmuku masih sangat terbatas. Oleh karena itu ada baiknya jika saudaraku juga bertanya kepada 'alim/'ulama’ di sekitar saudaraku tinggal, semoga saudaraku bisa mendapatkan penjelasan/jawaban yang lebih memuaskan. Karena bagaimanapun juga, mereka (para 'ulama') lebih banyak memiliki ilmu dan keutamaan daripada aku.

Selasa, 03 November 2020

SEMAKIN SEDIKIT WAKTU YANG TERSISA


Assalamu’alaikum wr. wb.

Tak terasa usia kita semakin beranjak tua, wahai saudaraku. Semakin sedikit waktu yang tersisa untuk mengumpulkan bekal sebagai persiapan untuk menyongsong kehidupan setelah mati.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah:

أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا، أُولَئِكَ أَكْيَاسٌ. (رواه ابن ماجه)
“Orang yang paling banyak mengingat mati dan paling baik persiapannya untuk kehidupan setelah mati. Mereka itulah orang-orang yang cerdas.” (HR. Ibnu Majah)

Saudaraku,
Perhatikan penjelasan Allah SWT. dalam Al Qur’an surat Faathir ayat 11 berikut ini:

وَاللهُ خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ جَعَلَكُمْ أَزْوَاجًا وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنثَىٰ وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلْمِهِ وَمَا يُعَمَّرُ مِن مُّعَمَّرٍ وَلَا يُنقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلَّا فِي كِتَـــٰبٍ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ ﴿١١﴾
“Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah”. (QS. Faathir. 11).

Saudaraku,
Karena jatah umur kita telah ditetapkan oleh Allah jauh sebelum kita terlahir di dunia ini, sementara waktu terus berlalu dan terus berlalu (dan tidak mungkin berhenti/kita hentikan), itu artinya jatah umur kita yang tersisa juga akan terus berkurang dan terus berkurang (dan tidak mungkin berhenti/kita hentikan). Hingga tiba-tiba maut semakin dekat di hadapan kita.

Saudaraku,
Dengan terus berkurangnya jatah umur kita yang tersisa, itu artinya semakin sedikit pula waktu yang tersisa bagi kita untuk mengumpulkan bekal sebagai persiapan untuk menyongsong kehidupan setelah mati.

Oleh karena itu, mulai saat ini (dan jangan ditunda-tunda lagi) kita harus berusaha lebih ekstra lagi dalam mempersiapkan bekal untuk kehidupan sesudah mati. Ingat, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kita semua untuk bersegera (dan jangan ditunda-tunda lagi) dalam amalan yang berkenaan dengan akhirat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلتُّؤَدَةُ فِى كُلِّ شَيْءٍ خَيْرٌ اِلَّا فِى عَمَلِ الْاٰخِرَةِ. (رواه ابو داود والْحَاكِمُ)
“Perlahan-lahan dalam segala hal adalah baik, kecuali dalam amalan yang berkenaan dengan akhirat”. (HR. Abu Dawud dan Al Hakim).

Saudaraku,
Teruslah berupaya untuk mendekatkan diri kepada-Nya dengan mengisi sisa umur kita yang tinggal sedikit ini dengan segala kebaikan. Jangan sampai kita luangkan sedikitpun waktu yang tersisa ini untuk bersantai, apalagi sampai bermaksiat kepada-Nya. Dan jangan sampai datang ajal kita sedangkan kita belum berserah diri kepada-Nya serta belum berbaik sangka kepada-Nya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيرًا ﴿٤١﴾
Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. (QS. Al Ahzaab. 41)

Dari Jabir bin Abdillah r.a., beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَمُوتُ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللهِ. (رواه مسلم) 
“Janganlah salah seorang di antara kalian meninggal melainkan dia dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah”. (HR. Muslim).

... رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ ﴿١٢٦﴾
“..., Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri (kepada-Mu)”. (QS. Al A’raaf. 126)

Saudaraku,
Kita semua, sudah seharusnya menyadari hal ini!

Semoga bermanfaat.

Minggu, 01 November 2020

DO’A PENUTUP MAJELIS


Assalamu’alaikum wr. wb.

Saudaraku,
Pada saat hendak meninggalkan suatu majelis, bacalah do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَـــٰــهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ. (رواه الترمذى)
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada tiada Tuhan melainkan Engkau, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu”. (HR. Tirmidzi).

Saudaraku,
Itulah lafadz do’a kafaratul majelis atau do’a penutup majelis yang dapat kita amalkan ketika hendak meninggalkan suatu majelis, yang mana keutamaan dari do’a tersebut telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud berikut ini:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِى بَرْزَةَ الأَسْلَمِىِّ قَالَ كَانَ رَسُولُاللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ بِأَخَرَةٍ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ مِنَ الْمَجْلِسِ سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَـــٰــهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ فَقَالَ رَجُلٌ يَارَسُولَ اللهِ إِنَّكَ لَتَقُولُ قَوْلًا مَا كُنْتَ تَقُولُهُ فِيمَا مَضَى قَالَ كَفَّارَةٌ لِمَا يَكُونُ فِى الْمَجْلِسِ. (رواه ابو داود)
Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ’anhu ia berkata: “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak bangun dari suatu majelis beliau membaca: Subhaanakallaahumma wabihamdika asyhadu allaa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika. Seorang sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, engkau telah membaca bacaan yang dahulu tidak biasa engkau baca?” Beliau menjawab: “Itu sebagai penebus dosa yang terjadi dalam sebuah majelis”. (HR. Abu Dawud).

Saudaraku,
Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di atas, diperoleh penjelasan bahwa keutamaan dari do’a tersebut adalah sebagai penebus dosa yang terjadi dalam sebuah majelis. Dosa/kesalahan yang terjadi dalam majelis, antara lain: kegaduhan, tidak perhatian terhadap materi yang disampaikan, kurang memuliakan orang lain, serta tidak terjaganya adab-adab majelis lainnya.

Mudah-mudahan dengan mengamalkan do’a penutup majelis diatas, Allah SWT mengampuni segala dosa-dosa kita semua para jama'ah majelis serta menjadikan pertemuan kita dalam setiap majelis bisa membawa keberkahan. Amin, ya rabbal ‘alamin. 

Semoga bermanfaat.

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞