بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Minggu, 05 November 2023

KETIKA SUAMI MENGUSIR ISTERI DARI RUMAH

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang akhwat1) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp dengan pertanyaan sebagai berikut: 
 
“Pak Imron mohon pencerahannya, ya. Bagaimana kalau dapat kasus seperti saya ini? Kalau saya secara lisan setiap kali berbeda pendapat selalu keluar talak hingga menyuruh saya keluar rumah? Bagaimana hukumnya ya Pak Imron untuk sikap saya yang dengan sangat terpaksa saya pindah ke rumah eyang?”.
 
Saya: “Yang mengeluarkan talak siapa Jeng? Panjenengan atau suami? Kemudian kata-kata yang diucapkan seperti apa?”.
 
Jawab beliau: “Dulu pertama sering bilang menyesal menikah dengan aku, ratusan kali. Lalu dia bilang mungkn kami lebih baik berpisah. Terus sebelum sakit dia bilang ‘wis pegatan ae’ berulang kali”. 
 
*) Wis pegatan ae (Bahasa Jawa), artinya: ya sudah (kalau begini terus) cerai saja.
 
“Tapi pada saat sakit dia minta maaf, jadi tetap saya rawat dia sampai lepas keadaan koma. Harapan saya setelah sembuh akan ada perbaikan, ternyata malah semakin menjadi. Dia bilang ‘ora nduwe isin panggah nunut ning omahku ae’ (nggak punya malu tetap tinggal di rumahku saja)”.
 
“Sebenarnya sudah tak abaikan ucapannya dengan harapan kumungkinan itu pengaruh obat atau vagaimana. Tapi mungkin anak-anakku yang nggak kuat, akhirnya kami ambil sepakat untuk pergi dari rumah. Saya keluar rumah tanpa membawa apapun dari rumah kami. Cuma baju yang kami pakai dan baju tidur sepasang”.
 
“Untuk catatan, saya tidak dinafkahi lahir sudah beberapa tahun yang lalu, tidak dinafkahi batin hampir 3 tahun sebelum sakit. Maturnuwun Pak Imron, semoga kita semua diberkahi rezeki kesehatan dan panjenengan bisa melanjutkan pencerahan-pencerahan buat kami semua. Amin, ya rabba ‘alamin”.
 
TANGGAPAN.
 
Saudaraku yang dicintai Allah,
Membaca pesan yang saudaraku sampaikan, seolah tak percaya akan kesabaran dan ketabahan saudaraku dalam menghadapi cobaan yang teramat berat ini. Semoga kesabaran dan ketabahan saudaraku tersebut, dilihat oleh Allah sebagai amal kebajikan sehingga dapat menambah ketakwaan saudaraku kepada-Nya. Amin, ya rabbal ‘alamin!
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa pada perceraian yang dilakukan oleh suami kepada istri (ini adalah perceraian/talak yang paling umum), status perceraian tipe ini terjadi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Begitu suami mengatakan kata-kata talak pada istrinya, maka talak itu sudah jatuh dan terjadi. Sedangkan keputusan Pengadilan Agama hanyalah formalitas belaka.
 
Hal ini menunjukkan bahwa ketika suami mengatakan: “Cerai, kita cerai talak 3” atau “Kamu aku cerai” atau “Aku menceraikanmu” atau mengatakan perkataan lain yang semacam itu, maka pada saat itu juga sudah jatuh talak (sudah terjadi talak) tanpa harus menunggu keputusan Pengadilan Agama.
 
Mengapa demikian? Karena bagi siapa saja yang mengucapkan kata “talak” (cerai) walau dalam keadaan bercanda atau main-main asalkan lafadz talak tersebut keluar shorih (tegas, artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak/cerai), maka talak tersebut jatuh jika orang yang mengucapkan talak tersebut adalah suami yang sah, baligh (dewasa), berakal dan dengan kemauan sendiri (tidak terpaksa).
 
Dengan demikian tidak ada alasan jika ada yang berucap: “Saya kan hanya bergurau” atau “Saya kan hanya main-main saja”. Perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah berikut ini:
 
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ. (رواه ابو داود والترمذى وابن ماجه)
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”. (HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039).
 
Lafadz (ucapan) talak
 
Saudaraku,
Lafadz (ucapan) talak bisa dibedakan menjadi dua macam, yaitu: (1) talak dengan lafadz shorih (tegas) dan (2) talak dengan lafadz kinayah (kiasan).
 
Talak dengan lafadz shorih (tegas) artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak/cerai. Contohnya seorang suami mengatakan kepada istrinya: “Saya talak kamu”, atau “Saya ceraikan kamu”, dst. Lafadz-lafadz seperti ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak. 
 
Jika lafadz-lafadz seperti ini diucapkan oleh suami, maka jatuhlah talak dengan sendirinya, baik lafadz tersebut diucapkan dengan serius maupun dengan bercanda. Hal ini menunjukkan bahwa jika lafadz talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut diucapkan atas pilihan sendiri (tidak dalam keadaan terpaksa), meskipun diucapkan dengan serius maupun dengan bercanda. 
 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ. (رواه ابو داود والترمذى وابن ماجه)
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”. (HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039).
 
Talak dengan lafazh kinayah (kiasan) artinya tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna yang lain. 
 
Contohnya, suami mengatakan: “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat seperti ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Bisa saja karena telah terjadi pertengkaran hebat dan suami memandang isterinya berakhlak buruk, kemudian suami meminta isterinya untuk pulang ke rumah orang tuanya agar mendapat nasehat dari orangtuanya sehingga akhlak buruknya tersebut bisa diperbaiki.
 
Contoh lainnya, suami mengatakan:  “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh seperti ini tidak selamanya dimaksudkan untuk talak. Bisa jadi ketika suami hendak melanjutkan studi S2 atau S3 ke luar negeri atau ketika suami hendak merantau di tempat yang jauh sehingga memakan waktu cukup lama, kemudian menjelang keberangkatannya, suami mengatakan hal itu kepada isterinya.
 
Saudaraku,
Untuk kasus-kasus seperti ini, diperlukan adanya niat. Jika ucapan-ucapan seperti ini diniatkan untuk maksud talak, maka jatuhlah talak. Namun jika tidak diniatkan untuk talak, maka tidak jatuh talak. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ. (رواه البخارى ومسلم)
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya”. (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob).
Adapun jika talaknya hanya dengan niat dalam hati (tidak sampai diucapkan), maka talaknya tidak jatuh. Perhatikan penjelasan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim berikut ini:
 
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ. (رواه البخارى ومسلم)
“Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”. (HR. Bukhari no. 5269  dan Muslim no. 127).
 
Saudaraku,
Dengan memperhatikan uraian di atas, maka ketika suami bilang: “Menyesal aku menikah dengan kamu”. Kalimat seperti ini tidak bisa langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak/cerai, sehingga tidak otomatis jatuh talak. Untuk kasus-kasus seperti ini, diperlukan adanya niat. Jika ucapan-ucapan seperti ini tidak diniatkan untuk maksud talak, maka talak juga tidak jatuh. Sedangkan apabila diniatkan untuk maksud talak, maka jatuhlah talak.
 
Sedangkan saat suami bilang: “Wis pegatan ae”. Kalau kalimat seperti itu dimaknai: “Ya sudah kalau begini terus, cerai saja”, maka ini merupakan kalimat bersyarat (artinya baru akan cerai kalau kondisi seperti ini berlangsung terus, sedangkan apabila kondisi seperti ini bisa terhenti, maka tidak akan cerai). Dan karena ini merupakan kalimat bersyarat, maka tidak bisa langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak/cerai, sehingga tidak otomatis jatuh talak. (Wallahu a'lam)
 
Hal yang sangat berbeda jika suami mengatakan: “Mulai sa’iki kowe tak pegat (mulai saat ini kamu saya cerai)” atau suami mengatakan: “Okay, kamu saya talak”. Untuk lafadz-lafadz seperti ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak. Jika lafadz-lafadz seperti ini diucapkan oleh suami, maka jatuhlah talak dengan sendirinya, baik lafadz tersebut diucapkan dengan serius maupun dengan bercanda.
 
Panjenengan juga bertanya: “Kalau saya secara lisan setiap kali berbeda pendapat suami menyuruh saya keluar rumah? Bagaimana hukumnya ya Pak Imron untuk sikap saya yang dengan sangat terpaksa saya pindah ke rumah eyang?”.
 
Saudaraku,
Jika memang panjenengan keluar rumah karena sangat terpaksa kemudian pindah ke rumah eyang dan hal itu semua panjenengan lakukan atas perintah suami, maka in sya Allah tidak mengapa alias boleh-boleh saja. Untuk lebih jelasnya, perhatikan penjelasan berikut ini:
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa dalam Islam, keluar rumah tanpa ijin suami itu merupakan perkara yang dilarang.
 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
 
أَيُّمَا امْرَأَةٍ خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا بِغَيْرِ إِذْنِ زَوْجِهَا كَانَتْ فِى سُخْطِ اللهِ حَتَّى تَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهَا أَوْ يَرْضَى عَنْهَا زَوْجُهَا. (رواه الخطيب)
“Tiap isteri yang keluar dari rumah suaminya tanpa ijin suaminya tetap berada dalam murka Allah sehingga kembali ke rumahnya atau dima’afkan oleh suaminya”. (HR. Al Khathib). 
 
Meskipun demikian, bukan berarti suami boleh melarang isteri keluar rumah dengan semena-mena. Karena maksud pelarangan suami atas istri yang hendak keluar rumah harus didasari unsur kemaslahatan terhadap istri maupun dirinya sendiri. Tentunya hal ini karena sangat besarnya tanggung-jawab suami atas isteri dan keluarganya.
 
Saudaraku,
Sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai pemimpin bagi isteri (dan keluarganya), maka laki-laki (suami) adalah yang paling bertanggung jawab akan baik-buruknya isteri serta keluarganya dan kelak dia akan ditanya tentang mereka. 
 
Dia wajib membimbing/mengarahkan isteri dan keluarganya untuk menggapai ridho-Nya sehingga (atas rahmat-Nya) bisa menggapai surga yang dipenuhi kenikmatan abadi serta terhindar dari api neraka Jahannam. Ya, benar-benar sebuah tanggung-jawab yang sangat berat. 
 
Dikisahkan oleh Abdullah bin ‘Umar dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

...، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلىَ أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُمْ، ... (رواه البخارى ومسلم)
..., Dan seorang laki-laki adalah penanggung-jawab atas keluarganya dan kelak dia akan ditanya tentang mereka, ...”. (HR. Al-Bukhari no. 4789 dan Muslim no. 3408).2)
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَـــٰــئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ ﴿٦﴾
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At Tahriim. 6).
 
Saudaraku,
Sekali lagi kusampaikan bahwa meskipun keluar rumah tanpa ijin suami itu merupakan perkara yang dilarang, bukan berarti suami boleh melarang isteri keluar rumah dengan semena-mena. Karena maksud pelarangan suami atas istri yang hendak keluar rumah tersebut harus didasari unsur kemaslahatan terhadap istri maupun dirinya sendiri.
 
Oleh karena itu suami tidak boleh melarang ketika istrinya pergi ke masjid untuk shalat berjamaah, shalat idul fitri dan idul adha, untuk mengikuti pengajian, dll (serta untuk menjalankan perkara-perkara yang baik lainnya).
 
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَـمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ. (رواه ابو داود)
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid-masjid Allah”. (HR. Abu Daud, no. 479). 
 
Panjenengan mengatakan: “Untuk catatan, saya tidak dinafkahi lahir sudah beberapa tahun yang lalu, tidak dinafkahi batin hampir 3 tahun sebelum sakit”.
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa sudah menjadi kewajiban suami untuk mempergauli isterinya dengan cara yang baik, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nisaa’ pada bagian tengah ayat 19 serta penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi berikut ini 
:
... وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ...﴿١٩﴾
“... Dan bergaullah dengan mereka secara patut. ...”. (QS. An Nisaa’. 19).
 
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيـمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ. (رواه الترمذى)
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami 'Abdah bin Sulaiman dari Muhammad bin 'Amr, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap para istrinya”. (Hadits Riwayat Tirmidzi no.1082).
 
Saudaraku,
Di antara pergaulan yang baik kepada istri adalah dipenuhinya nafkah lahir (sandang, pangan, papan) serta nafkah batinnya (mendekati istri, ngobrol dengan sang istri, menjadi tempat curhat bagi istri, maupun menggauli istri). Bahkan menggauli istri itu akan mendapatkan pahala sedekah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim3) (hadits no. 1674) berikut ini:
 
... وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا. (رواه مسلم)
“..., bahkan pada kemaluan seorang dari kalian pun terdapat sedekah”. Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, jika salah seorang diantara kami menyalurkan nafsu syahwatnya, apakah akan mendapatkan pahala?”. Beliau menjawab: “Bagaimana sekiranya kalian meletakkannya pada sesuatu yang haram, bukankah kalian berdosa? Begitupun sebaliknya, bila kalian meletakkannya pada tempat yang halal, maka kalian akan mendapatkan pahala”. (HR. Muslim, no. 1674).
 
Saudaraku,
Disamping memberi nafkah batin, ketahuilah pula memberi nafkah lahir itu (sandang, pangan, papan) merupakan kewajiban mutlak bagi seorang suami dan tidak bisa dialihkan kepada yang lain selama suami masih mampu mencari nafkah. Demikian penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nisaa’ pada bagian awal ayat 34 berikut ini:
 
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ ...
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ...”. (QS. An Nisaa’. 34). 
 
Terkecuali jika suami sudah tidak mampu lagi untuk mencari nafkah, seperti ketika suami terkena stroke sehingga dia hanya bisa berbaring di tempat tidur saja atau karena usianya yang sudah sangat renta sehingga tidak mampu lagi untuk mencari nafkah, dll.
 
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا ءَاتَىـٰهُ اللهُ لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا مَا ءَاتَىـٰهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا ﴿٧﴾
”Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. (QS. Ath Thalaaq. 7).
 
Adapun besaran nafkah yang harus diberikan kepada keluarga, disesuaikan dengan kadar kemampuan suami (tidak ada ketentuan harus sekian rupiah per bulan, dll).
 
... وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ ... ﴿٣٤﴾
“... dan karena mereka (laki-laki/suami) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ...” (QS. An Nisaa’. 34).
 
... وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ...﴿٢٣٣﴾
“... Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. ...” (QS. Al Baqarah. 233)
 
Saudaraku,
Dengan memperhatikan penjelasan di atas, maka tindakan suami panjenengan yang sudah tidak memberi nafkah lahir maupun batin hingga beberapa tahun, jelas ini merupakan perbuatan haram (perbuatan yang dilarang agama).
 
Saudaraku yang dicintai Allah,
Adalah hak saudaraku sebagai seorang istri untuk mendapatkan perlakuan yang baik dari suami, mendapatkan nafkah baik lahir maupun batin dari suami serta mendapatkan bimbingan dari suami dalam menggapai ridho-Nya/agar selamat dari siksa api neraka. 
 
Sebaliknya, adalah kewajiban suami untuk memberikan perlakuan yang baik kepada saudaraku sebagai istrinya, memberikan nafkah baik lahir maupun batin serta memberikan bimbingan kepada saudaraku sebagai istrinya dalam menggapai ridho-Nya/agar selamat dari siksa api neraka.
 
Jika melihat kembali pada apa yang telah saudaraku sampaikan, nampaknya suami dapat dikatakan tidak memenuhi hak saudaraku sebagai seorang istri. Dalam hal ini, keputusan sepenuhnya ada pada pihak saudaraku. Karena penggunaan hak itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang mempunyai hak. Seseorang yang mempunyai hak atas sesuatu, maka dia boleh mengambil haknya tersebut, boleh juga tidak. 
 
Jika saudaraku ridho dengan perlakuan suami yang tidak memenuhi hak-hak panjenengan sebagai seorang istri, sementara panjenengan juga sudah berupaya untuk tetap sabar dan juga sudah berupaya untuk mengingatkan sang suami agar segera kembali ke dalam jalan-Nya yang lurus, maka sebagai saudara seiman seagama, aku do’akan semoga kelapangan dada panjenengan dalam menghadapi keadaan yang demikian sulit ini dapat dilihat oleh Allah sebagai amal kebajikan sehingga dapat menambah ketakwaan panjenengan kepada-Nya. 
 
Saudaraku,
Sudah menjadi sesuatu yang wajar jika kita berharap agar semuanya berjalan baik-baik saja. Jika itu terkait dengan suami, maka kita berharap agar sang suami tetap setia untuk selamanya, dst.
 
Namun jika dalam perjalanan waktu kemudian ada kekhilafan dari suami tercinta, maka berdo’alah kepada-Nya agar dia segera mendapat petunjuk dan bimbingan dari-Nya sehingga bisa segera belajar dari kesalahannya selama ini untuk kemudian segera bisa berubah ke arah yang lebih baik sehingga pernikahan ini dapat dipertahankan untuk selamanya.
 
Dan jika pada akhirnya sang suami menyadari kesalahannya kemudian mulai belajar untuk berubah ke arah yang lebih baik, sebaiknya maafkanlah kesalahannya. Semoga kelapangan dada kita dalam menghadapi keadaan yang demikian sulit ini, dapat dilihat oleh Allah sebagai amal kebajikan sehingga dapat menambah ketakwaan kita kepada-Nya.
 
Namun jika ternyata sang suami tetap seperti sekarang (bahkan kondisinya semakin memburuk) mohonlah kepada-Nya agar dia segera mendapat petunjuk dan bimbingan dari-Nya sehingga dia bisa segera belajar dari kesalahannya selama ini untuk kemudian segera bisa berubah ke arah yang lebih baik sehingga pernikahan ini dapat dipertahankan untuk selamanya.
 
Saudaraku yang dicintai Allah,
Perhatikanlah kisah perjalanan dakwah Rasulullah. Disaat-saat awal kenabiannya, Rasulullah melaksanakan dakwahnya dengan sembunyi-sembunyi (secara rahasia) karena saat itu jumlah umat Islam masih sedikit. Hingga ketika jumlah umat Islam semakin bertambah banyak, Rasulullah melaksanakan dakwahnya secara terang-terangan.
 
فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ ﴿٩٤﴾
Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik. (QS. Al Hijr. 94).
 
Selanjutnya dalam perkembangan dakwahnya, ternyata Rasulullah SAW. beserta kaum muslimin menemui banyak rintangan. Pada awalnya, mereka berusaha menghentikan dakwah Rasulullah dengan cara ”halus”. Mereka mencoba menawarkan tiga hal (harta, tahta dan wanita) kepada Rasulullah agar berhenti mendakwahkan Islam. 
 
Setelah cara “halus” tak berhasil, mereka mulai menebar teror dengan siksaan terhadap Rasulullah dan kaum muslimin. Dan ketika siksaan dari kaum Quraisy telah sampai pada titik puncak yang tak bisa ditanggung lagi oleh kaum muslimin, akhirnya Rasulullah (beserta kaum muslimin) hijrah ke Madinah.
 
Saudaraku,
Kita bisa mengambil pelajaran dari kisah perjalanan dakwah Rasulullah tersebut. Ketika rintangan yang dihadapi masih dalam batas-batas tertentu, Rasulullah tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menyampaikan dakwahnya di kalangan penduduk Makkah. Namun ketika rintangan/siksaan dari kaum Quraisy telah sampai pada titik puncak yang tak bisa ditanggung lagi oleh kaum muslimin, akhirnya Rasulullah (beserta kaum muslimin) hijrah ke Madinah.
 
Demikian pula halnya dengan apa yang panjenengan alami. Ketika rintangan yang panjenengan hadapi masih dalam batas-batas tertentu, maka tetaplah berupaya semaksimal mungkin untuk mengingatkan sang suami agar segera kembali ke dalam jalan-Nya yang lurus. 
 
Namun ketika rintangan yang panjenengan hadapi telah sampai pada titik puncak yang tak bisa ditanggung lagi, mungkin sudah saatnya bagi saudaraku untuk berhijrah/untuk memikirkan kembali akan keberlangsungan pernikahan ini. (Sebagai saudara sesama muslim, aku berdo’a semoga langkah terakhir ini tidak pernah terpilih dan tidak pernah terjadi).
 
Saudaraku,
Setelah panjenengan berupaya secara maksimal, maka apapun yang akan terjadi, terimalah dengan hati yang lapang. Kembalikan semua urusan ini hanya kepada-Nya, supaya jiwa panjenengan menjadi tenang. 
 
يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ ﴿٢٧﴾ ارْجِعِي إِلَىٰ رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً ﴿٢٨﴾
Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. (QS. Al Fajr. 27 – 28)
.
Berat memang. Namun selama panjenengan tetap bertaqwa kepada Allah, maka panjenengan tidak perlu merasa bimbang dan ragu. Karena sesungguhnya Allah akan memberi jalan keluar bagi hamba-hamba-Nya yang bertaqwa dari arah yang tiada disangka-sangka. 
 
... وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾
”... Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar”. (QS. Ath Thalaaq. 2). 
 
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللهَ بَـــٰـلِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا ﴿٣﴾
Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (QS. Ath Thalaaq. 3).
 
Maka jangan pernah berputus asa, wahai saudaraku. Teruslah berusaha. Do'aku menyertai perjuanganmu!
 
Janganlah panjenengan terpedaya oleh tipu daya syaitan yang terkutuk. Syaitan menakut-nakuti kita dengan kemiskinan dan menyuruh kita berbuat kejahatan, sedang Allah menjanjikan untuk kita ampunan dan karunia. Dan Allah adalah Tuhan Yang Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.
 
الشَّيْطَـــٰنُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاءِ وَاللهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٢٦٨﴾
Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Baqarah. 268).
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 
NB.
1)  1) Akhwat ini sebenarnya adalah bentuk jamak dari ukhti, namun setelah diserap ke dalam Bahasa Indonesia telah terjadi pergeseran. Sama dengan kata: ‘ulama' ( عُلَمَاءُ ) yang juga merupakan bentuk jamak dari ‘alim ( عَالِمٌ ), namun setelah diserap ke dalam Bahasa Indonesia juga telah mengalami pergeseran. Sehingga kita sangat familiar mendengar kalimat berikut ini: “Beliau adalah seorang ‘ulama' yang kharismatik”. Dan malah terdengar aneh di telinga kita saat mendengar kalimat: “Beliau adalah seorang ‘alim yang kharismatik”.
 
2)  2) Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (hadits no. 4789) dan Imam Muslim (hadits no. 3408) selengkapnya adalah sebagai berikut:
 
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الْإِمَامُ رَاعٍ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِ بَيْتِهِ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.
Masing-masing kalian adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Pimpinan negara adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang rakyatnya. Seorang kepala rumah tangga adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan ditanya tentang rakyatnya. Seorang istri adalah pemimpin dalam rumah suaminya, dan akan ditanya tentang rakyatnya. Seorang pembantu adalah yang bertanggung jawab tentang harta tuannya dan akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Maka masing-masing kalian adalah pemimpin dan akan ditanya tentang rakyatnya. (Muttafaqun ‘alaih).
 
3)  3) Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 1674) selengkapnya adalah sebagai berikut:
 
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا وَاصِلٌ مَوْلَى أَبِي عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُقَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيلِيِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا. (رواه مسلم)
13.50/1674. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Asma` Adl Dluba'i Telah menceritakan kepada kami Mahdi bin Maimun Telah menceritakan kepada kami Washil maula Abu Uyainah, dari Yahya bin Uqail dari Yahya bin Ya'mar dari Abul Aswad Ad Dili dari Abu Dzar bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada beliau, Wahai Rosulullah, orang-orang kaya dapat memperoleh pahala yang lebih banyak. Mereka shalat seperti kami shalat, puasa seperti kami puasa dan bersedekah dengan sisa harta mereka. Maka beliau pun bersabda: Bukankah Allah telah menjadikan berbagai macam cara kepada kalian untuk bersedekah? Setiap kalimat tasbih adalah sedekah, setiap kalimat takbir adalah sedekah, setiap kalimat tahmid adalah sedekah, setiap kalimat tahlil adalah sedekah, amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah, bahkan pada kemaluan seorang dari kalian pun terdapat sedekah. Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, jika salah seorang diantara kami menyalurkan nafsu syahwatnya, apakah akan mendapatkan pahala? beliau menjawab: Bagaimana sekiranya kalian meletakkannya pada sesuatu yang haram, bukankah kalian berdosa? Begitu pun sebaliknya, bila kalian meletakkannya pada tempat yang halal, maka kalian akan mendapatkan pahala. (HR. Muslim).
 

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞