بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Kamis, 05 Juli 2018

MEMBACA AL QUR’AN DENGAN TERGESA-GESA



Assalamu’alaikum wr. wb.

Seseorang telah menyampaikan pertanyaan sebagai berikut: “Pak Imron saya mau tanya, kalau ada yang baca Al Qur’an dengan cepat itu nggak apa-apa, Pak? Itu panjang-pendeknya (apa sudah) benar?”.

Tanggapan

Barangkali yang saudaraku maksudkan adalah membaca Al Qur’an dengan terburu-buru atau tergesa-gesa. Jika memang demikian, maka ketahuilah bahwa dalam Al Qur’an surat Al Muzammil ayat 4, Allah SWT. telah memerintahkan kepada kita agar membaca Al Qur’an dengan tartil.

... وَرَتِّلِ الْقُرْءَانَ تَرْتِيلًا ﴿٤﴾
“... Dan bacalah Al Qur'an itu dengan tartil”. (QS. Al Muzammil. 4).

Membaca Al Qur'an dengan tartil artinya membaca Al Qur'an dengan memberikan setiap huruf akan hak-nya (mengucapkan semua huruf dengan jelas dan benar sesuai dengan makhraj dan sifatnya, serta terpelihara ukuran panjang dan pendeknya). Contoh: ketika ada huruf yang berhak dibaca idhar, maka kita berikan haknya, dst.

Saudaraku,
Membaca/mengucapkan semua huruf dengan jelas dan benar serta memenuhi cara pembacaan huruf dengan benar, tidak mungkin bisa dilakukan jika membacanya dengan terburu-buru atau tergesa-gesa.

Lebih dari itu, membaca Al Qur’an dengan terburu-buru juga sangat berpotensi akan terjadinya kesalahan dalam membaca Al Qur’an (kesalahan dalam mengucapkan huruf-hurufnya sesuai dengan makhraj dan sifatnya maupun panjang-pendeknya) sehingga sangat berpotensi terjadinya perubahan arti dari ayat-ayat yang dibaca. Jika ini yang terjadi, tentunya merupakan hal yang dilarang dalam membaca Al Qur’an (haram hukumnya).

Membaca Al Qur’an dengan cepat

Saudaraku,
Membaca Al Qur’an dengan terburu-buru sangat berbeda dengan membaca Al Qur’an dengan cepat. Membaca Al Qur’an dengan cepat dalam istilah ilmu tajwid, dinamakan “al hadr”. Bacaan seperti ini diperbolehkan dengan ketentuan selama orang yang membacanya tetap menjaga agar bacaannya tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam ilmu tajwid. (Wallahu a’lam).

Terdapat empat macam tempo bacaan yang telah disepakati ahli tajwid, yaitu:
   At-tartil, yaitu membaca Al-Qur’an dengan tempo lambat/pelan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tajwid serta memperhatikan ma’nanya. Tempo bacaan inilah yang paling bagus, karena sesuai dengan perintah Allah dalam Surat Al-Muzammil ayat 4 di atas.
   At-tahqiq, yaitu membaca Al-Qur’an dengan tempo lebih lambat dari tartil, tempo bacaan ini lazim digunakan dalam mengajarkan bacaan Al Qur’an.
   At-tadwir, yaitu membaca Al-Qur’an dengan tempo pertengahan, yaitu tidak terlalu cepat dan tidak juga terlalu lambat. Ukuran bacaan yang digunakan dalam at tadwir adalah ukuran pertengahan, yaitu jika ada pilihan memanjangkan bacaan boleh 2, 4, atau 6 harokat, maka at tadwir memilih yang 4 harokat.
   Al-hadr, yaitu membaca Al-Qur’an dengan cepat namun tetap memelihara hukum-hukum tajwid. Cepat disini biasanya menggunakan ukuran terpendek selagi dibolehkan, seperti membaca mad jaiz dengan 2 harokat.

Sebagai informasi tambahan,
Ketahuilah bahwa amalan yang terkait dengan Al Qur’an itu ada tiga, yaitu: (1) menjadikan Al Qur’an sebagai bacaan, (2) memahami kandungan dan makna Al Qur’an dan (3) mengamalkan Al Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

1. Menjadikan Al Qur’an sebagai bacaan

إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ ﴿٧٧﴾
Sesungguhnya Al Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, (QS. Al Waaqi’ah. 77).

2. Memahami kandungan dan makna Al Qur’an

كِتَــــٰبٌ أَنزَلْنَــــٰهُ إِلَيْكَ مُبَـــٰـرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا ءَايَـــٰـتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ ﴿٢٩﴾
Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran. (QS. Shaad. 29).

Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy): “(Ini adalah sebuah Kitab) menjadi Khabar dari Mubtada yang tidak disebutkan, yakni, Ini adalah Kitab (yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan) asal lafal Yaddabbaruu adalah Yatadabbaruu, kemudian huruf Ta diidghamkan kepada huruf Dal sehingga jadilah Yaddabbaruu (ayat-ayatnya) maksudnya supaya mereka memperhatikan makna-makna yang terkandung di dalamnya, lalu mereka beriman karenanya (dan supaya mendapat pelajaran) mendapat nasihat (orang-orang yang mempunyai pikiran) yaitu yang berakal”.

فَتَعَـــٰــلَى اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ وَلَا تَعْجَلْ بِالْقُرْءَانِ مِن قَبْلِ أَن يُقْضَىٰ إِلَيْكَ وَحْيُهُ وَقُل رَّبِّ زِدْنِي عِلْمًا ﴿١١٤﴾
Maka Maha Tinggi Allah Raja Yang sebenar-benarnya, dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al Qur'an sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu, dan katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan." (QS. Thaahaa. 114).

Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy): “(Maka Maha Tinggi Allah Raja Yang sesungguhnya) daripada apa yang dikatakan oleh orang-orang musyrik (dan janganlah kamu tergesa-gesa terhadap Alquran) sewaktu kamu membacanya (sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu) sebelum malaikat Jibril selesai menyampaikannya (dan katakanlah, "Ya Rabbku! Tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan") tentang Alquran, sehingga setiap kali diturunkan kepadanya Alquran, makin bertambah ilmu pengetahuannya”.

عَنْ عُثْمَانَ بنِ عَفَّان رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ. (رواه مسلم)
Dari sahabat Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik kamu ialah orang yang mau mempelajari Al Qur'an dan mau mengajarkannya". (HR. Muslim).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

...، وَمَااجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّانَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْـمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَ هُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ، ... (رواه مسلم)
“... Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenteraman turun atas mereka, rahmat meliputi mereka, Malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyanjung mereka di tengah para Malaikat yang berada di sisi-Nya, ...” (HR. Muslim).

3. Mengamalkan Al Qur’an dalam kehidupan sehari-hari

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٍ آتَاهُ اللهُ مَالًا فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ، وَرَجُلٍ آتَاهُ اللهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
“Tidak boleh iri selain terhadap dua golongan: (1) orang yang dikaruniai harta yang melimpah oleh Allah SWT. dan dia membelanjakannya di jalan yang haq, (2) orang yang dikaruniai hikmah (ilmu Al Qur’an dan As Sunnah), dia menunaikannya (mengamalkannya), serta mengajarkannya.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu).

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

Selasa, 03 Juli 2018

TENTANG SEPUTAR ZAKAT FITRAH



Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang teman (tinggal di Bekasi) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp sebagai berikut: “Pak Imron, apa boleh bayar zakat fitrah dari uang hasil hutang?”.

Boleh saja saudaraku, yang terpenting dapat diganti lain hari. Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika gajinya telah habis untuk berbagai keperluan menjelang hari raya sementara zakat harus dibayar, maka ia dapat meminjamnya dan diganti setelah ia mendapatkan gaji.

Saudaraku,
Ketahuilah bahwa aturan zakat fitrah itu berbeda dengan aturan zakat mal, sebagaimana aturan zakat mal juga berbeda dengan aturan zakat pertanian atau zakat hewan ternak.

Jika pada zakat mal orang yang wajib menunaikan zakat adalah mereka yang memiliki harta satu nishab/tabungan senilai 85 gram emas dan telah tersimpan selama setahun (dengan kata lain, orang yang berkewajiban menunaikan zakat mal hanya orang yang kaya), maka zakat fitrah itu diwajibkan kepada setiap orang Islam yang mampu, baik tua maupun muda.

Menurut Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Hanbali, orang yang mampu adalah orang yang mempunyai lebih dalam makanan pokoknya untuk dirinya dan untuk keluarganya pada hari dan malam hari raya dangan pengecualian kebutuhan tempat tinggal dan alat-alat primer. Imam Maliki menambahkan bahwa orang yang mampu adalah orang yang bisa berhutang kalau dia mempunyai harapan untuk membayarnya.

Saudaraku,
Zakat fitrah itu sendiri merupakan zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan Ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan kotor.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ. (رواه ابو داود)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal dan perbuatan yang sia-sia dan perkataan buruk (ketika berpuasa), serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri) maka zakatnya diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat Idul Fitri, maka harta yang dikeluarkannya itu dianggap sebagai shadaqah sebagaimana shadaqah yang lain. (HR. Abu Daud no. 1609).

Tanggapan beliau: “Kalau yang kasus ini bagaimana Pak Imron? (1) Misal saya pengangguran dan masih punya banyak hutang, apa masih wajib zakat fitrah ya? (2) Apa boleh menerima zakat fitrah (dari) orang lain, ya? (3) Kemudian misal banyak terima bantuan/sumbangan dari orang, apa juga tetap bayar zakat fitrah? Thanks”.

1.  Misal saya pengangguran dan masih punya banyak hutang, apa masih wajib zakat fitrah, ya?

Saudaraku,
Ketahuilah bahwa sesungguhnya syarat wajib zakat fitrah itu ada tiga, yaitu:
* Pertama: zakat fitrah wajib bagi setiap kaum muslimin baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak-anak maupun dewasa. Hal ini berdasarkan penjelasan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ. (رواه البخارى)
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepada saya Nafi' dari Ibnu 'Umar radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari gandum atau satu sha' dari kurma bagi setiap anak kecil maupun dewasa, orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak)”. (HR. Bukhari)
* Kedua: memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya. Hal ini berdasarkan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di atas (point pertama).
* Ketiga: telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Hal ini berdasarkan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim berikut ini:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمَرٍ، أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إلى الصَّلَاةِ. (رواه البخارى ومسلم)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri. (HR. Bukhari dan Muslim).

Saudaraku,
Terkait pertanyaan “apakah masih wajib zakat fitrah”, jawabannya sekalian akan kusampaikan bersamaan dengan jawaban pertanyaan terakhir (pertanyaan no. 3).

2. Apa boleh menerima zakat fitrah (dari) orang lain, ya?

Saudaraku,
Perhatikan firman Allah dalam surat At Taubah ayat 60 berikut ini:

إِنَّمَا الصَّدَقَـــــٰتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَـــٰـكِينِ وَالْعَـــٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَـــٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٦٠﴾
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At Taubah. 60).

Sedangkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud di atas (HR. Abu Daud no. 1609), diperoleh penjelasan bahwa Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah itu (diantaranya) untuk memberi makan orang-orang miskin:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ ...، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ... (رواه ابو داود)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk ..., serta untuk memberi makan orang-orang miskin. ...”. (HR. Abu Daud no. 1609).

Saudaraku,
Jika benar keadaannya memang demikian (menjadi pengangguran dan masih punya banyak hutang), maka yang bersangkutan termasuk golongan orang-orang miskin sehingga yang bersangkutan boleh menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah.

3.  Kemudian misal banyak terima bantuan/sumbangan dari orang, apa juga tetap bayar zakat fitrah?

Saudaraku,
Jika yang bersangkutan kemudian banyak menerima bantuan/sumbangan dari orang atau telah menerima zakat dari orang lain sehingga pada akhirnya yang bersangkutan telah memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya, maka yang bersangkutan sekarang menjadi wajib mengeluarkan zakat fitrah karena telah memenuhi ketiga syarat wajib zakat fitrah sebagaimana penjelasan di atas (lihat kembali bahasan pertanyaan no. 1).

Informasi tambahan:
Ukuran satu sha’ itu sama dengan empat mud. Sedangkan satu mud adalah ukuran takaran yang sama dengan satu cakupan dua tangan. Ukuran satu sha’  kurang lebih setara dengan 3 kg. (Komite Fatwa Arab Saudi, Fatwa no. 12572).

Apa yang difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi tersebut adalah sikap aman, dengan menggenapkan satu sha’ menjadi 3 kg. Karena sha’ adalah ukuran volume, sehingga sangat sulit untuk bisa dikonversi ke satuan massa. Satu sha’ gandum akan berbeda dengan satu sha’ beras, karena massa jenisnya berbeda.

Dr. Yusuf bin Abdillah Al-Ahmad, dosen di Fakultas Syariah di Universitas King Saud melakukan sebuah penelitian tentang berapa volume sha’ di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menyimpulkan bahwa satu sha’ = 3.280 ml (3,28 liter). Ukuran itu beliau gunakan untuk menakar beberapa jenis makanan:
ü Beras Mesir, beratnya sekitar 2,73 kg,
ü Beras Amerika, beratnya sekitar 2,43 kg,
ü Beras merah, beratnya sekitar 2,22 kg,
ü Gandum halus, beratnya sekitar 2,8 kg.


Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

Minggu, 01 Juli 2018

HUBUNGAN ANTARA IMAN DAN PUASA



Assalamu’alaikum wr. wb.

Saudaraku,
Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat Al An’aam ayat 162 – 163 berikut ini:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ﴿١٦٣﴾
(162) “Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”, (163) “tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. Al An’aam. 162 – 163).

Ya, apapun yang kita lakukan (shalat kita, ibadah kita, hidup kita dan mati kita), semuanya hanyalah untuk Allah semata. Dan sebagai konsekuensi logis dari hal ini, bahwa apapun yang datang dari-Nya, maka sikap kita adalah:  سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا  (kami mendengar dan kami patuh). Artinya apapun yang datang dari-Nya, kita terima dan kita laksanakan apa adanya (seutuhnya) tanpa adanya tawar menawar sedikitpun.

Allah SWT. telah berfirman Al Qur’an dalam surat An Nuur ayat 51:

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَـــٰــئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿٥١﴾
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: "Kami mendengar dan kami patuh". Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. An Nuur. 51)

Sedangkan dalam Al Qur’an surat Al Ahzaab ayat 36, Allah SWT. telah berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَــٰــلًا مُّبِينًا ﴿٣٦﴾
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al Ahzaab. 36)

Sehingga ketika ada perintah dari Allah agar kita orang-orang yang beriman melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, maka tidak ada pilihan lain bagi kita kecuali melaksanakan perintah yang datangnya dari Allah tersebut apa adanya/tanpa tawar-menawar sedikitpun.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١٨٣﴾
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa", (QS. Al Baqarah. 183).

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ... ﴿١٨٤﴾
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. ...”. (QS. Al Baqarah. 184).

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـــٰتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ... ﴿١٨٥﴾
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, ...”. (QS. Al Baqarah. 185).

Saudaraku,
Sekali lagi kusampaikan, bahwa ketika ada perintah dari Allah agar kita orang-orang yang beriman melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, maka tidak ada pilihan lain bagi kita, kecuali melaksanakan perintah yang datangnya dari Allah tersebut dengan penuh keikhlasan. Kecuali jika ada udzur syar’i, yaitu udzur (alasan) yang dibenarkan agama (artinya ada dalil yang mendasarinya).

Terkait hal ini, ketahuilah bahwa sesungguhnya Islam adalah agama yang mudah dan banyak sekali memberikan kemudahan (rukhsah) bagi umatnya. Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Baqarah pada bagian tengah ayat 185 berikut ini:

... يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ... ﴿١٨٥﴾
”... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...” (QS. Al Baqarah. 185).
                            
Sedangkan dalam Al Qur’an surat An Nisaa’ ayat 28, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

يُرِيدُ اللهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ وَخُلِقَ الْإِنسَـــٰنُ ضَعِيفًا ﴿٢٨﴾
”Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah”. (QS. An Nisaa’. 28).

Saudaraku,
Terkait ibadah puasa tersebut, rukhsah diberikan kepada siapa saja yang pada saat bulan Ramadhan sedang dalam keadaan sakit, sedang dalam perjalanan, serta orang-orang yang berat dalam menjalankannya. Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Baqarah pada bagian tengah ayat 184 serta pada bagian akhir ayat 185 berikut ini:

... فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ...﴿١٨٤﴾
“... Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. ...”. (QS. Al Baqarah. 184).

... وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللهَ عَلَىٰ مَا هَدَىـٰـكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿١٨٥﴾
“..., dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al Baqarah. 185).

Saudaraku,
Ada satu hal yang harus kusampaikan di sini, yaitu karena puasa merupakan ibadah yang telah Allah wajibkan atas setiap muslim sebagaimana uraian di atas, maka dalam pelaksanaannya tidak boleh sesuka hati kita. Ada dua kunci utama agar semua ibadah yang kita lakukan diterima Allah SWT. (termasuk ibadah puasa), yaitu ikhlas dan ittiba’. Ikhlas berarti melakukannya semata-mata karena Allah, sedangkan ittiba’ berarti mengikuti cara peribadatan yang Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam contohkan.

قُلِ اللهَ أَعْبُدُ مُخْلِصًا لَّهُ دِينِي ﴿١٤﴾
”Katakanlah: "Hanya Allah saja Yang aku sembah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agamaku". (QS. Az Zumar. 14).

Sedangkan dalam rangkaian ittiba’ kepada Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Allah telah berfirman pada bagian akhir ayat 7 dari surat Al Hasyr berikut ini:

... وَمَا ءَاتَــــٰـكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَــٰـكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٧﴾
“... Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”. (QS Al Hasyr. 7).

Semoga bermanfaat.

NB.
Surat Al Baqarah ayat 184 – 185 selengkapnya adalah sebagai berikut:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿١٨٤﴾
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Baqarah. 184).

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـــٰتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللهَ عَلَىٰ مَا هَدَىـٰـكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿١٨٥﴾
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al Baqarah. 185).

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞