بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Selasa, 05 November 2019

TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN (III)


Assalamu’alaikum wr. wb.

Terkait artikelTentang Pembagian Harta Warisan”, seorang sahabat (teman kuliah di ITS) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp sebagai berikut: “Hibah orang tua semasa hidup kepada anak perempuan (sebut saja A) yang sudah punya suami dan anak, tetapi suatu hari A meninggal lebih dulu daripada ibunya. Apakah si ibu tetap dapat warisan dari A yang dulunya semasa hidup pemberian ibunya? Termasuk saudara laki-laki atau saudara perempuan A kalau si A tidak punya anak laki-laki?”.

Saudaraku,
Data tambahan yang diperlukan untuk membahas pertanyaan panjenengan adalah sebagai berikut:
   Jumlah anak perempuannya A berapa?
   Jumlah saudaranya A berapa? Yang laki-laki berapa, yang perempuan berapa? Berapa pula yang seibu, seayah, seibu-seayah?
   Apakah suaminya A masih hidup saat A meninggal?
   Apakah kedua orang tua A masih hidup saat A meninggal? Atau hanya ibunya saja/ayahnya saja yang masih hidup?

Jawaban beliau: “Jumlah anak perempuan A sebanyak 2 orang dan tidak ada anak laki-laki. Ayah A sudah meninggal lebih dulu, ibunya masih hidup. Saudara A yang masih hidup seibu seayah 1 perempuan, 1 laki-laki, saudara perempuan yang meninggal lebih dulu 1. Suami A masih hidup ketika A meninggal”.

Tanggapan

Terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan untuk membahas pertanyaan tersebut. Semoga aku bisa menjaga kepercayaan ini. Amin, ya rabbal ‘alamin.

1. Pengertian harta warisan

Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa yang dimaksud dengan harta warisan (harta pusaka) adalah harta yang ditinggalkan oleh orang yang wafat secara mutlak. Artinya hanya harta yang secara mutlak dimiliki oleh orang yang wafat saja yang dibagikan sebagai harta warisan atau harta pusaka.

Saudaraku,
Ada satu hal yang harus kita ketahui bersama, bahwa yang paling utama dalam pembagian harta warisan adalah siapa yang wafat dan apakah orang yang wafat itu mempunyai harta milik pribadi ketika masih hidup. Sebab yang akan dihitung sebagai harta warisan hanyalah sebatas harta milik almarhum/almarhumah saja.

2. Pembagian warisan

Saudaraku,
Berdasarkan informasi yang saudaraku berikan di atas, maka semua harta yang secara mutlak dimiliki A semasa hidupnya, menjadi harta warisan (harta pusaka) dan menjadi hak para ahli waris, dengan pembagian sebagai berikut:
   Suami almarhumah mendapatkan warisan sebesar 1/4 bagian dari total harta almarhumah semasa hidupnya.
   Ibu almarhumah mendapatkan 1/6 bagian dari total harta warisan.
   Anak-anak almarhumah, karena ada 2 anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, maka kedua anak perempuan tersebut mendapatkan 2/3 bagian dari total harta warisan.

Dalil yang mendasari pembagian di atas adalah sebagai berikut:

   Suami almarhumah mendapatkan warisan sebesar 1/4 bagian dari total harta warisan.

... فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ... ﴿١٢﴾
“... Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya ...”. (QS. An Nisaa’. 12).

   Ibu almarhumah mendapatkan 1/6 bagian dari total harta warisan.

... وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ... ﴿١١﴾
“... Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ...”. (QS. An Nisaa’. 11).

   Anak-anak almarhumah, karena ada 2 anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, maka kedua anak perempuan tersebut mendapatkan 2/3 bagian dari total harta warisan.

... فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ... ﴿١١﴾
“... jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan ...”. (QS. An Nisaa’. 11).

Saudaraku,
Berikut ini kusampaikan ringkasan dari perhitungan di atas:

Ahli waris
Bagian
Ashlul Masalah = 24
Suami
1/4
6
Ibu
1/6
4
2 anak wanita
2/3
16
Jumlah
26

Dari hasil perhitungan di atas, nampak bahwa jumlah seluruhnya 26, artinya kelebihan 2. Kasus seperti ini dapat diselesaikan dengan cara ‘aul, yaitu dengan menaikkan angka asal masalah sebesar angka jumlah bagian yang diterima oleh para ahli waris semula.

Ahli waris
Bagian
Ashlul Masalah
= 24
Di-‘aul-kan
26
Penerimaan
Suami
1/4
6
6/24
6/26
Ibu
1/6
4
4/24
4/26
2 anak wanita
2/3
16
16/24
16/26
Jumlah
26
26/24
26/26

Sehingga setelah diselesaikan dengan cara ‘aul, maka para ahli waris akan mendapatkan pembagian sebagai berikut:
   Suami almarhumah mendapatkan warisan sebesar 6/26 bagian (atau 23,1%) dari total harta warisan.
   Ibu almarhumah mendapatkan 4/26 bagian (atau 15,4%) dari total harta warisan.
   Kedua anak perempuan almarhumah mendapatkan 16/26 bagian (atau 61,5%) dari total harta warisan (dibagi sama rata, sehingga masing-masing mendapatkan separo dari 61,5%).

Saudaraku,
Kasus ‘aul pertama kali muncul ketika sahabat Umar bin Khattab ditanya oleh seorang sahabat tentang penyelesaian pembagian warisan, dimana ahli warisnya terdiri dari suami (menerima ½ bagian) dan 2 orang saudara perempuan sekandung (menerima 2/3 bagian).

Jika asal masalahnya 6, berarti suami menerima ½ bagian (atau ½ x 6 = 3) dan 2 saudara perempuan sekandung menerima 2/3 bagian (atau 2/3 x 6 = 4). Jadi jumlah seluruhnya 7, artinya kelebihan 1.

Menghadapi pertanyaan tersebut, sahabat Umar bimbang. Beliau tidak mengetahui siapa diantara mereka yang harus didahulukan. Sebab, sekiranya beliau telah mengetahuinya, beliau tentu tidak akan menemui kebimbangan.

Kemudian disampaikanlah masalah ini kepada Zaid ibnu Tsabit dan Abbas ibnu Abdul Muthalib seraya beliau berkata: “Sekiranya aku memulai dengan memberikan bagian kepada suami, maka bagian 2 saudara perempuan sekandung tentu tidak sempurna baginya, atau sekiranya aku mulai memberikan bagian kepada 2 saudara perempuan sekandung tentu suami tidak sempurna bagiannya”.

Atas dasar pendapat sahabat Abbas bin Abdul Muthalib  tersebut dan disaksikan oleh Zaid ibnu Tsabit, beliau menyelesaikan kasus diatas dengan cara ‘aul, yaitu menaikkan angka asal masalah sebesar angka jumlah bagian yang diterima ahli waris semula.

Ahli waris
Bagian
Ashlul
Masalah = 6
Di-‘aul-kan
7
Penerimaan
Suami
1/2
3
3/6
3/7
2 saudara wanita
sekandung
2/3
4
4/6
4/7
Jumlah
7
7/6
7/7

3. ‘Ashabah

Saudaraku,
Sebagaimana sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya, bahwa ‘ashabah adalah orang yang diberikan kepadanya sisa (tarikah) setelah para ash-haabul furudh (pemilik bagian pasti) mengambil bagian-bagiannya.

Karena pada kasus di atas seluruh harta warisan sudah habis dibagikan kepada para ash-haabul furudh (tidak tersisa sedikit-pun), maka mereka 1 orang saudara laki-laki beserta semua saudara perempuan A tidak mengambil bagian sedikit-pun (artinya tidak mendapatkan harta warisan sedikit-pun karena sudah habis dibagikan kepada para ash-haabul furudh).

4. Harta hibah

Saudaraku,
Hibah orang tuanya A semasa hidup kepada A menjadi milik siapa? Jawabnya tergantung akad-nya:
   Jika orang tuanya A menghibahkannya khusus untuk A, maka harta hibah tersebut sepenuhnya menjadi milik A. Dengan demikian, harta hibah tersebut sepenuhnya bisa dibagikan kepada para ahli waris.
   Jika orang tuanya A menghibahkannya untuk A berdua bersama suaminya, maka harta hibah tersebut termasuk harta gono-gini. Jika hal ini yang terjadi, maka sebelum dibagi waris, harus dipisahkan terlebih dahulu bagian harta gono-gini yang menjadi haknya A semasa hidup (cara pembagiannya sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya). Selanjutnya hanya bagian inilah yang bisa dibagikan kepada para ahli waris.

Sebagai penutup, berikut ini kusampaikan penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nisaa’ ayat 13 – 14, agar kita berhati-hati terhadap hukum-hukum/ketentuan-ketentuan dari Allah Ta’ala:

تِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّــــٰتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَــٰــرُ خَــٰــلِدِينَ فِيهَا وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴿١٣﴾ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَــٰــلِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴿١٤﴾
(13) (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (14) Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An Nisaa’. 13 – 14).

Demikian yang bisa kusampaikan, mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
                            
Semoga bermanfaat.

NB.
Bagaimanapun sampai saat ini aku benar-benar menyadari bahwa wawasan ilmuku masih sangat terbatas. Oleh karena itu ada baiknya jika saudaraku juga bertanya kepada 'alim/'ulama’ di sekitar saudaraku tinggal, semoga saudaraku bisa mendapatkan penjelasan/jawaban yang lebih memuaskan. Karena bagaimanapun juga, mereka (para 'ulama') lebih banyak memiliki ilmu dan keutamaan daripada aku.

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞