بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Sabtu, 05 Juni 2010

TENTANG POLIGAMI (III)

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saudaraku…,
Mungkin, masalah poligami adalah masalah yang paling menyesakkan saudara-saudara kita para muslimah. Namun, ketahuilah bahwa ini adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Dan bukankah menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah semata?

Katakanlah: "Sesungguhnya aku (berada) di atas hujjah yang nyata (Al Qur'an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah wewenangku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik. (QS. Al An’aam. 57).

Saudaraku...,
Kita tidak boleh mengambil sebagian saja hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu hukum-hukum yang kita senangi saja. Sementara hukum-hukum yang lain yang tidak kita senangi kita buang begitu saja. Bukankah Allah telah berfirman dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 208…?

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al Baqarah. 208).

Lalu...,
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maa-idah. 50).

Saudaraku…,
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut kehendak-Nya. Dan sesungguhnya tidak ada satu pihakpun yang dapat menolak ketetapan-Nya. Demikian penjelasan Allah dalam Al Qur'an surat Ar Ra’d ayat 41:

“Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya? Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah Yang Maha cepat hisab-Nya”. (QS. Ar Ra’d. 41).

Saudaraku…,
Sekali lagi, sesungguhnya Allah telah berfirman dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 208 sebagai berikut:

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al Baqarah. 208).

Dari Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 208 tersebut, diperoleh penjelasan bahwa kita diperintahkan untuk masuk ke dalam Islam secara keseluruhannya. Artinya kita tidak boleh mengambil sebagian saja hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu hukum-hukum yang kita senangi saja. Sementara hukum-hukum yang lain yang tidak kita senangi kita buang begitu saja

Jika hal ini yang kita lakukan (mengambil sebagian hukum-hukum Allah dan membuang sebagian yang lainnya), maka tanpa kita sadari, kita telah memperturutkan langkah-langkah syaitan. Padahal, sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kita. Na’udzubillahi mindzalika!

Semoga bermanfaat!
{Bersambung; tulisan ke-3 dari 6 tulisan}

Kamis, 03 Juni 2010

TENTANG POLIGAMI (II)

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saudaraku…,
Marilah kita perhatikan kembali penjelasan Al Qur'an surat An Nisaa’ ayat 3 berikut ini:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُواْ ﴿٣﴾
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An Nisaa’. 3).

Disitu dengan jelas tertulis: "maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja".

Artinya kita memang diperintahkan untuk mengawini wanita-wanita yang kita senangi: dua, tiga atau empat. Namun jika kita takut tidak akan dapat berlaku adil, maka sangat disarankan untuk mengawini seorang saja.

Memang berat berlaku adil terhadap dua, tiga atau empat istri itu. Tetapi yang perlu diingat adalah, bahwa yang dimaksud dengan adil disini tidaklah sama dengan keadilan sebagaimana adilnya Allah kepada seluruh hamba-Nya. Sebab jika ini yang dimaksudkan, tentunya perintah pada QS. An Nisaa’ ayat 3 tersebut akan mubadzir (sia-sia), karena tidak mungkin bisa dilaksanakan. Maha Suci Allah dari melakukan sesuatu / membuat aturan / perintah dengan sia-sia. (Wallahu ta'ala a'lam).

Saudaraku…,
Sepanjang pengetahuanku, pada umumnya kita diperintahkan yang maksimal dahulu. Baru jika tidak mampu, kita diperbolehkan mengambil di "bawah"nya.

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ. (رواه البخارى) 
“Apabila aku melarangmu dari sesuatu maka jauhi dia. Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka tunaikanlah semampumu.” (HR. Al-Bukhari, no. 7288)

Dalam memerangi kemungkaran, misalnya. Jika kita mampu memeranginya dengan tangan kita (dengan kekuasaan), maka lakukan itu. Namun jika tidak mampu, lakukan dengan kata-kata. Dan jika dengan kata-katapun tetap tidak mampu, maka minimal dengan hati kita (hati kita tidak menyetujui kemungkaran itu). Dan yang terakhir ini adalah selemah-lemahnya iman. Demikian penjelasan Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya.

Dari Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ’anhu berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ. (رواه ومسلم)
“Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaknya mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu dengan tangannya, dengan lisannya. Jika tidak mampu dengan lisannya, dengan hatinya; dan itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).

Contoh perintah yang lain: dalam melaksanakan sholat 5 waktu, maka kita diperintahkan untuk melaksanakannya dengan berdiri. Namun bagi yang tidak mampu, boleh melaksanakannya dengan duduk. Dan jika dengan dudukpun tetap tidak mampu, maka boleh dengan berbaring. Dan jika dengan berbaringpun tetap tidak mampu, maka boleh melaksanakannya dengan isyarat.

Rasulullah SAW. bersabda:

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ. (رواه البخارى)
“Shalatlah engkau dalam keadaan berdiri. Jika tidak bisa, duduklah. Jika tidak mampu juga, shalatlah dalam keadaan berbaring.” (HR. al-Bukhari no. 1117)

Terakhir, jika dengan isyaratpun sudah tidak mampu lagi (artinya yang bersangkutan sudah wafat), maka yang bersangkutan akan disholatkan. (Wallahu a'lam).

Hal ini senada dengan penjelasan Al Qur'an surat An Nisaa’ ayat 3 di atas. Karena memimpin dua, tiga atau empat istri itu luar biasa berat, maka bagi yang mampu, lakukan itu. Namun bagi yang tidak mampu, maka sangat disarankan untuk mengawini seorang saja. (Wallahu ta'ala a'lam).

-----
Ya… Tuhan kami,
Bimbinglah kami,
Sehingga kami tetap mampu untuk mendapatkan pemahaman yang benar tentang semua ajaran Islam, sesuai dengan yang Engkau ajarkan kepada kami.

اللَّهُّمَ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ
“Ya Allah, tampakkanlah kepada kami kebenaran itu sebagai kebenaran dan karuniakanlah kami untuk mengikutinya. Dan tampakkanlah kebatilan itu sebagai kebatilan dan karuniakanlah kami untuk menjauhinya.” 

Ya… Tuhan kami,

اهدِنَــــا الصِّرَاطَ الْمُستَقِيمَ ﴿٦﴾ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ غَيرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ ﴿٧﴾
 “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan ni`mat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”. (QS. Al Faatihah. 6 – 7).

Semoga bermanfaat!

{Bersambung; tulisan ke-2 dari 6 tulisan}

Selasa, 01 Juni 2010

TENTANG POLIGAMI (I)

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saudaraku…,
Dalam Al Qur’an, Allah SWT. telah berfirman: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”, (QS. An Nisaa’. 3).

Saudaraku…,
Berdasarkan Al Qur’an surat An Nisaa’ ayat 3 tersebut, diperoleh penjelasan bahwa kita diperbolehkan untuk mengawini wanita yang disenangi: dua, tiga atau empat. Namun, sangat disarankan untuk mengawini seorang saja. Hal ini terutama jika kita takut tidak akan dapat berlaku adil.

Memang berat lho…, berlaku adil terhadap dua, tiga atau empat istri itu…!!! Tapi yang perlu diingat adalah, bahwa yang dimaksud dengan adil disini tidaklah sama dengan keadilan sebagaimana adilnya Allah kepada seluruh hamba-Nya.

Sebab jika ini yang dimaksudkan, tentunya perintah pada QS. An Nisaa’ ayat 3 tersebut akan mubadzir (sia-sia), karena tidak mungkin bisa dilaksanakan (maksudnya: buat apa membuat peraturan jika tidak mungkin bisa dilaksanakan?). Padahal, tidak mungkin Allah menciptakan apapun dengan sia-sia (termasuk ayat-ayat Al Qur'an).

“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka”. (QS. Ali ‘Imran. 191). Jadi, menurutku yang dimaksud dengan adil di sini adalah keadilan yang telah secara maksimal kita upayakan, semampu kita.

Sebagai ilustrasi, pada keluarga yang hanya mempunyai seorang anak, mungkin orang tuanya tidak terlalu kesulitan untuk berlaku adil terhadap anaknya (lha wong memang hanya seorang).

Lantas bagaimana dengan keluarga yang mempunyai 2 atau lebih anak? Mampukah orang tuanya berlaku adil kepada anak-anaknya sebagaimana keadilan Allah kepada semua makhluk-Nya? Jika memang tidak mampu, apakah hal ini juga menunjukkan bahwa setiap keluarga tidak boleh mempunyai anak lebih dari seorang...??? Wallahu ta'ala a'lam.

Semoga bermanfaat!
{Bersambung; tulisan ke-1 dari 6 tulisan}

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞