Saudaraku…,
Dalam Al Qur’an, Allah SWT. telah berfirman: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”, (QS. An Nisaa’. 3).
Saudaraku…,
Memang berat lho…, berlaku adil terhadap dua, tiga atau empat istri itu…!!! Tapi yang perlu diingat adalah, bahwa yang dimaksud dengan adil disini tidaklah sama dengan keadilan sebagaimana adilnya Allah kepada seluruh hamba-Nya.
Sebab jika ini yang dimaksudkan, tentunya perintah pada QS. An Nisaa’ ayat 3 tersebut akan mubadzir (sia-sia), karena tidak mungkin bisa dilaksanakan (maksudnya: buat apa membuat peraturan jika tidak mungkin bisa dilaksanakan?). Padahal, tidak mungkin Allah menciptakan apapun dengan sia-sia (termasuk ayat-ayat Al Qur'an).
“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka”. (QS. Ali ‘Imran. 191). Jadi, menurutku yang dimaksud dengan adil di sini adalah keadilan yang telah secara maksimal kita upayakan, semampu kita.
Sebagai ilustrasi, pada keluarga yang hanya mempunyai seorang anak, mungkin orang tuanya tidak terlalu kesulitan untuk berlaku adil terhadap anaknya (lha wong memang hanya seorang).
Lantas bagaimana dengan keluarga yang mempunyai 2 atau lebih anak? Mampukah orang tuanya berlaku adil kepada anak-anaknya sebagaimana keadilan Allah kepada semua makhluk-Nya? Jika memang tidak mampu, apakah hal ini juga menunjukkan bahwa setiap keluarga tidak boleh mempunyai anak lebih dari seorang...??? Wallahu ta'ala a'lam.
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar