بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Jumat, 05 April 2013

KETIKA SUAMI BERTENGKAR DENGAN ISTRI (III)



Assalamu’alaikum wr. wb.

Beliau (teman dari Indramayu) mengatakan: ”Masalahnya belum jelas, ya Mas Imron? OK, aku tau maksudnya. Namun bukan itu perceraian dan memaafkan yang dipermasalahkan, tapi bagaimana kita harus menyikapi agar hal ini tidak terulang dan diulang-ulang, padahal aku tahu dalam hal ini aku sudah instropeksi diri.. bahwa tidak seharusnya hal itu berulang lagi”.

-----

Saudaraku...,
Hak-hak dan kewajiban seorang istri itu sangat banyak*. Jika ditulis semuanya, bisa menjadi satu buku sendiri. Namun secara umum adalah sebagai berikut: Kewajiban istri adalah taat kepada suaminya selama sang suami tidak melanggar perintah agama. Sedangkan hak-hak istri adalah mendapatkan nafkah baik lahir maupun batin dari suami serta berhak mendapatkan bimbingan dari suami dalam menggapai ridho-Nya / agar selamat dari siksa api neraka.

Saudaraku…,
Berikut ini aku sampaikan salah satu ayat yang menggambarkan hubungan suami-istri (hak-hak dan kewajiban masing-masing):

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ وَالَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ﴿٣٤﴾
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya**, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah*** mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An Nisaa’. 34).

**) Yang dimaksud dengan nusyuz adalah kesombongan istri, seperti menolak suaminya dari jima’ (bersetubuh) atau menyentuh badannya atau menolak pindah bersama suaminya atau menutupi pintu terhadap suaminya yang mau masuk atau minta cerai atau keluar dari rumah tanpa ijin dari suaminya (tentunya semuanya itu jika tanpa disertai dengan alasan yang dibenarkan agama).

***) Memukul di sini adalah memukul dengan pukulan yang tidak sampai melukai fisik sang istri, ditujukan agar sang istri segera menghentikan perbuatannya tersebut.

Saudaraku...,
Sebagaimana penjelasan di atas, bahwa keluar dari rumah tanpa ijin dari suami termasuk nusyuz, yang tentunya merupakan sesuatu yang terlarang bagi istri.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا بِغَيْرِ إِذْنِ زَوْجِهَا كَانَتْ فِى سُخْطِ اللهِ حَتَّى تَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهَا أَوْ يَرْضَى عَنْهَا زَوْجُهَا. (وَفِى رِوَايَةٍ) لَعَنَهَا كُلُّ مَلَكٍ فِى السَّمَاءِ وَكُلُّ شَىْءٍ مَرَّتْ عَلَيْهِ غَيْرَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ حَتَّى تَرْجِعَ. (رواه الخطيب)
“Tiap isteri yang keluar dari rumah suaminya tanpa ijin suaminya tetap berada dalam murka Allah sehingga kembali ke rumahnya atau dima’afkan oleh suaminya”. (HR. Al Khathib). Dilain riwayat: “Dikutuk oleh semua malaikat di langit dan semua apa yang dilaluinya selain manusia dan jin, sehingga kembali”.

Namun semuanya itu dengan ketentuan jika tanpa disertai dengan alasan yang dibenarkan agama. Sedangkan jika disertai dengan alasan yang dibenarkan agama, maka tidak masalah (boleh dilakukan).

Contohnya: seorang istri hendak menunaikan ibadah haji karena dia memang mampu untuk menunaikannya, apalagi sang istri pergi bersama mahramnya. Namun sang suami ternyata melarangnya. Maka dalam hal ini sang istri tidak masalah jika tetap pergi ke tanah suci meskipun tanpa disertai ijin dari sang suami. Karena menunaikan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan perintah haji itu datangnya dari Allah. Tentunya memenuhi panggilan Allah adalah lebih utama daripada memenuhi perintah suami.

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon koreksinya jika ada kekurangan / kesalahan. Mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

Wassalam,
Dari saudara seiman: Imron Kuswandi M.

Beliau mengatakan: ”Sangat bermanfaat, karena saya tidak mencari kesalahan dan saya juga tahu banyak kelemahan, namun kalau setiap atau banyak aturan saya sebagai imam yang tidak bertentangan dengan agama sering ditentang istri, lama-kelamaan ego laki-laki keluar dengan wujud marah, dan saya tidak pernah memukul fisik, Mas. Terimakasih banyak infonya”.

NB.
*) Segala sesuatu yang menjadi hak seorang istri, akan menjadi kewajiban bagi seorang suami untuk memenuhinya. Sebaliknya, segala sesuatu yang menjadi kewajiban bagi seorang istri, akan menjadi hak bagi seorang suami untuk mendapatkannya. Dengan demikian, sesungguhnya hak-hak dan kewajiban seorang istri itu seimbang dengan hak-hak dan kewajiban seorang suami.

{Tulisan ke-3 dari 3 tulisan}

Rabu, 03 April 2013

KETIKA SUAMI BERTENGKAR DENGAN ISTRI (II)

Assalamu’alaikum wr. wb.

Beliau (teman dari Indramayu) mengatakan: ”Saya maklum, tapi maksud saya suaminya lagi panas karena masih dalam pertengkaran, tiba-tiba istrinya pergi menginap lagi tanpa sms sekatapun, takutnya sang suami ’nggak ridho karena amarahnya. Apakah sang istri tidak berdosa kalau saat itu suami marah dan benar-benar ’nggak ridho, Mas. Yang ditakutkan itu istri jadi punya dosa. Mohon saran untuk istri tersebut, agar tidak terulang kembali karena hal ini di ulang-ulang terus Mas. Terimakasih, Mas”.

-----

Saudaraku...,
Sesungguhnya pertengkaran yang dialami oleh sepasang suami-istri tersebut, biasanya tidaklah berdiri-sendiri. Karena kemungkinan besar ada rangkaian masalah / peristiwa-peristiwa sebelumnya yang melatarbelakangi pertengkaran tersebut. Dan hal ini sangat menentukan solusi / penyelesaian kasus tersebut.

Oleh karena itu, kiranya akan lebih baik jika dikonsultasikan secara langsung (bertatap muka langsung/tidak melalui tulisan) kepada para ulama’ agar bisa diperoleh solusi terbaik hingga tuntas. Seandainya saudaraku tinggal di Surabaya, maka saudaraku berdua dengan istri bisa datang ke Masjid Al Falah, Jl. Raya Darmo 137A Surabaya (sebuah masjid besar di dekat Kebun Binatang Surabaya). Di sana mempunyai satu lembaga yang memberikan pelayanan / konsultasi seputar masalah pernikahan yang diasuh oleh para ulama’ yang sudah berpengalaman.

Saudaraku...,
Satu hal yang harus kita perhatikan, bahwa seringkali ada kecenderungan pada diri kita kaum lelaki untuk bersikap subyektif dalam melihat hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah. Tanpa kita sadari, seringkali ada kecenderungan pada diri kita kaum lelaki untuk mengambil sebagian saja hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu hukum-hukum yang kita senangi saja (hukum-hukum yang menguntungkan bagi kita kaum lelaki). Sementara hukum-hukum yang lain yang tidak kita senangi kita buang begitu saja / tidak kita lihat sama sekali.

Padahal Allah telah berfirman dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 208, yang artinya adalah sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿٢٠٨﴾
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al Baqarah. 208).

Dari Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 208 tersebut, diperoleh penjelasan bahwa kita diperintahkan untuk masuk ke dalam Islam secara keseluruhannya. Artinya kita tidak boleh mengambil sebagian saja hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu hukum-hukum yang kita senangi saja. Sementara hukum-hukum yang lain yang tidak kita senangi kita buang begitu saja. Jika hal ini yang kita lakukan (yaitu mengambil sebagian hukum-hukum Allah dan membuang sebagian yang lainnya), maka tanpa kita sadari, kita telah memperturutkan langkah-langkah syaitan. Padahal, sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kita. Na’udzubillahi mindzalika!

Sebagai tambahan, berikut ini aku sampaikan satu ilustrasi tentang pernikahan:

Sepasang remaja telah memutuskan untuk melangsungkan pernikahan. Setelah menikah, ternyata sang suami hanya memberi nafkah kepada sang istri selama 2 bulan saja. Selanjutnya sang suami tidak pernah memberi nafkah lahir batin kepada sang istri. Bahkan telah mentelantarkannya begitu saja dalam jangka waktu yang lama. Artinya sang suami telah berbuat aniaya kepada sang istri (sang suami telah teramat menyakiti sang istri).

Dalam kasus seperti ini, jika sang istri tidak terima dengan perlakuan sang suami, maka sang istri bisa mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. (Wallahu a’lam).

Meskipun demikian, jika suatu saat sang suami insyaf dan sang istri ridho / memaafkan kesalahan sang suami, maka sang suami dapat langsung kembali kedalam pelukan sang istri tanpa harus melalui proses pernikahan lagi, karena keduanya masih tetap dalam ikatan tali pernikahan yang syah. Perbuatan aniaya yang telah dilakukan sang suami tersebut tidak ada kaitannya dengan syah-tidaknya perkawinan itu. Selama syarat dan rukun nikahnya terpenuhi, maka pernikahan tersebut tetap syah.

Saudaraku...,
Dari ilustrasi tersebut, nampaklah bahwa dalam situasi tertentu, istri-pun bisa mengajukan gugatan cerai, satu hal yang (mungkin) selama ini kita pikir hanya ada di tangan kita.

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon koreksinya jika ada kekurangan / kesalahan.

Semoga bermanfaat.

{Bersambung; tulisan ke-2 dari 3 tulisan}

Senin, 01 April 2013

KETIKA SUAMI BERTENGKAR DENGAN ISTRI (I)

Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang teman dari Indramayu telah bertanya: ”Mas Imron.... Kalau suami lagi bertengkar sama istri.. lalu istri pergi dengan anak-anak dengan keluarganya piknik, sedangkan suaminya sedang di kantor tanpa ijin suami hukumnya apa? Dan apakah hal ini salah suami atau istri...? Terimakasih, Mas”.

-----

Saudaraku...,
Menjawab pertanyaan yang kurang lengkap, tentunya tidak mudah. Berikut ini saya berikan 2 contoh kasus:

1. Seorang suami tidak memberi nafkah kepada istrinya. Berdosakah dia?

Jawabnya belum tentu. Jika sang istri yang kaya raya dan baik hati telah berkata kepada sang suami sebagai berikut: "Mas, seluruh penghasilanmu biarlah untuk keperluanmu sendiri + keluargamu (orang tua, saudara kandung, dst). Bagiku, asal kamu setia saja sudah cukup".

Jika kondisinya memang demikian, tentunya sang suami tidak berdosa tidak memberikan nafkah kepada sang istri karena sang istri telah ridho.

2. Seseorang yang punya hutang, ternyata tidak pernah mengembalikan hutangnya. Berdosakah dia?

Jawabnya belum tentu. Jika pemberi hutang kemudian berkata kepadanya sebagai berikut: "Alhamdulillah, kemarin aku telah mendapatkan rezki yang banyak yang tak diduga-duga sebelumnya. Oleh karena itu, hutangmu yang kemarin 'nggak usah dikembalikan. Anggaplah itu sebagai salah satu perwujudan rasa syukurku kepada-Nya".

Jika kondisinya memang demikian, tentunya orang yang punya hutang tersebut tidak perlu mengembalikan hutangnya karena sang pemberi hutang telah ridho.

Demikian...,
Semoga bermanfaat.

{Bersambung; tulisan ke-1 dari 3 tulisan}

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞