بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Rabu, 03 April 2013

KETIKA SUAMI BERTENGKAR DENGAN ISTRI (II)

Assalamu’alaikum wr. wb.

Beliau (teman dari Indramayu) mengatakan: ”Saya maklum, tapi maksud saya suaminya lagi panas karena masih dalam pertengkaran, tiba-tiba istrinya pergi menginap lagi tanpa sms sekatapun, takutnya sang suami ’nggak ridho karena amarahnya. Apakah sang istri tidak berdosa kalau saat itu suami marah dan benar-benar ’nggak ridho, Mas. Yang ditakutkan itu istri jadi punya dosa. Mohon saran untuk istri tersebut, agar tidak terulang kembali karena hal ini di ulang-ulang terus Mas. Terimakasih, Mas”.

-----

Saudaraku...,
Sesungguhnya pertengkaran yang dialami oleh sepasang suami-istri tersebut, biasanya tidaklah berdiri-sendiri. Karena kemungkinan besar ada rangkaian masalah / peristiwa-peristiwa sebelumnya yang melatarbelakangi pertengkaran tersebut. Dan hal ini sangat menentukan solusi / penyelesaian kasus tersebut.

Oleh karena itu, kiranya akan lebih baik jika dikonsultasikan secara langsung (bertatap muka langsung/tidak melalui tulisan) kepada para ulama’ agar bisa diperoleh solusi terbaik hingga tuntas. Seandainya saudaraku tinggal di Surabaya, maka saudaraku berdua dengan istri bisa datang ke Masjid Al Falah, Jl. Raya Darmo 137A Surabaya (sebuah masjid besar di dekat Kebun Binatang Surabaya). Di sana mempunyai satu lembaga yang memberikan pelayanan / konsultasi seputar masalah pernikahan yang diasuh oleh para ulama’ yang sudah berpengalaman.

Saudaraku...,
Satu hal yang harus kita perhatikan, bahwa seringkali ada kecenderungan pada diri kita kaum lelaki untuk bersikap subyektif dalam melihat hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah. Tanpa kita sadari, seringkali ada kecenderungan pada diri kita kaum lelaki untuk mengambil sebagian saja hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu hukum-hukum yang kita senangi saja (hukum-hukum yang menguntungkan bagi kita kaum lelaki). Sementara hukum-hukum yang lain yang tidak kita senangi kita buang begitu saja / tidak kita lihat sama sekali.

Padahal Allah telah berfirman dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 208, yang artinya adalah sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿٢٠٨﴾
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al Baqarah. 208).

Dari Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 208 tersebut, diperoleh penjelasan bahwa kita diperintahkan untuk masuk ke dalam Islam secara keseluruhannya. Artinya kita tidak boleh mengambil sebagian saja hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu hukum-hukum yang kita senangi saja. Sementara hukum-hukum yang lain yang tidak kita senangi kita buang begitu saja. Jika hal ini yang kita lakukan (yaitu mengambil sebagian hukum-hukum Allah dan membuang sebagian yang lainnya), maka tanpa kita sadari, kita telah memperturutkan langkah-langkah syaitan. Padahal, sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kita. Na’udzubillahi mindzalika!

Sebagai tambahan, berikut ini aku sampaikan satu ilustrasi tentang pernikahan:

Sepasang remaja telah memutuskan untuk melangsungkan pernikahan. Setelah menikah, ternyata sang suami hanya memberi nafkah kepada sang istri selama 2 bulan saja. Selanjutnya sang suami tidak pernah memberi nafkah lahir batin kepada sang istri. Bahkan telah mentelantarkannya begitu saja dalam jangka waktu yang lama. Artinya sang suami telah berbuat aniaya kepada sang istri (sang suami telah teramat menyakiti sang istri).

Dalam kasus seperti ini, jika sang istri tidak terima dengan perlakuan sang suami, maka sang istri bisa mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. (Wallahu a’lam).

Meskipun demikian, jika suatu saat sang suami insyaf dan sang istri ridho / memaafkan kesalahan sang suami, maka sang suami dapat langsung kembali kedalam pelukan sang istri tanpa harus melalui proses pernikahan lagi, karena keduanya masih tetap dalam ikatan tali pernikahan yang syah. Perbuatan aniaya yang telah dilakukan sang suami tersebut tidak ada kaitannya dengan syah-tidaknya perkawinan itu. Selama syarat dan rukun nikahnya terpenuhi, maka pernikahan tersebut tetap syah.

Saudaraku...,
Dari ilustrasi tersebut, nampaklah bahwa dalam situasi tertentu, istri-pun bisa mengajukan gugatan cerai, satu hal yang (mungkin) selama ini kita pikir hanya ada di tangan kita.

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon koreksinya jika ada kekurangan / kesalahan.

Semoga bermanfaat.

{Bersambung; tulisan ke-2 dari 3 tulisan}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞