بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Senin, 01 Juli 2013

HAK-HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI


Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang akhwat telah bertanya: “Mas Imron, maaf kalau panjenengan tidak berkenan. Mohon saya diberi penjelasan, apa saja hak-hak dan kewajiban seorang istri dalam Agama Islam? Matur nuwun”.

Saudaraku...,
Hak-hak dan kewajiban seorang istri itu sangat banyak*. Jika ditulis semuanya, bisa menjadi satu buku sendiri. Namun secara umum adalah sebagai berikut: Kewajiban istri adalah taat kepada suaminya selama sang suami tidak melanggar perintah agama. Sedangkan hak-hak istri adalah mendapatkan nafkah baik lahir maupun batin dari suami serta berhak mendapatkan bimbingan dari suami dalam menggapai ridho-Nya / agar selamat dari siksa api neraka.

*) Segala sesuatu yang menjadi hak seorang istri, akan menjadi kewajiban bagi seorang suami untuk memenuhinya. Sebaliknya, segala sesuatu yang menjadi kewajiban bagi seorang istri, akan menjadi hak bagi seorang suami untuk mendapatkannya. Dengan demikian, sesungguhnya hak-hak dan kewajiban seorang istri itu seimbang dengan hak-hak dan kewajiban seorang suami.

-----

Beliau mengatakan: ”Maaf, boleh nggak kalau saya mendapatkan penjelasan secara gamblang dari apa yang disebut di atas?”.

Saudaraku…,
Berikut ini aku sampaikan salah satu ayat yang menggambarkan hubungan suami-istri (hak-hak dan kewajiban masing-masing):

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ وَالَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ﴿٣٤﴾
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya**, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah*** mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An Nisaa’. 34).

**) Yang dimaksud dengan nusyuz adalah kesombongan istri, seperti menolak suaminya dari jima’ (bersetubuh) atau menyentuh badannya atau menolak pindah bersama suaminya atau menutupi pintu terhadap suaminya yang mau masuk atau minta cerai atau keluar dari rumah tanpa ijin dari suaminya.

***) Memukul di sini adalah memukul dengan pukulan yang tidak sampai melukai fisik sang istri, ditujukan agar sang istri segera menghentikan perbuatannya tersebut.

Saudaraku...,
Sebagaimana penjelasan di atas, bahwa yang dimaksud dengan nusyuz adalah kesombongan istri, seperti menolak suaminya dari jima’ (bersetubuh) atau menyentuh badannya atau menolak pindah bersama suaminya atau menutupi pintu terhadap suaminya yang mau masuk atau minta cerai atau keluar dari rumah tanpa ijin dari suaminya.

Tentunya semuanya itu jika tanpa disertai dengan alasan yang dibenarkan agama. Sedangkan jika disertai dengan alasan yang dibenarkan agama, maka tidak masalah (boleh dilakukan).

Contohnya: seorang istri hendak menunaikan ibadah haji karena dia memang mampu untuk menunaikannya, apalagi sang istri pergi bersama mahramnya. Namun sang suami ternyata melarangnya. Maka dalam hal ini sang istri tidak masalah jika tetap pergi ke tanah suci meskipun tanpa disertai ijin dari sang suami. Karena menunaikan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan perintah haji itu datangnya dari Allah. Tentunya memenuhi panggilan Allah adalah lebih utama daripada memenuhi perintah / larangan suami.

Demikian juga halnya dengan menolak suaminya dari jima’ (bersetubuh). Jika hal itu dilakukan saat sedang haid, tentu tidak terlarang. Bahkan sang istri harus menolaknya. Karena berjima’ saat istri sedang haid adalah terlarang, sedangkan larangan berjima’ saat istri sedang haid itu datangnya dari Allah. Tentunya menjauhi larangan Allah adalah lebih utama daripada memenuhi perintah / keinginan suami.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ ﴿٢٢٢﴾
”Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri**** dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci*****, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al Baqarah. 222).

****) Maksudnya: jangan menjima’ istri di waktu haid. *****) Sedangkan yang dimaksud dengan suci ialah sesudah mandi. Ada pula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.

Saudaraku…,
Perhatikan juga penjelasan hadits berikut ini: Anas r.a. berkata: Rasulullah bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ اْلعَبْدُ فَقَدِاسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي
“Jika seseorang telah kawin, berarti ia telah mencukupi separuh dari agamanya. Maka hendaknya bertaqwa kepada Allah dalam menjaga sisanya yang separuh”. (HR. Al Baihaqi).

Saudaraku…,
Dari hadits tersebut, diperoleh penjelasan bahwa jika seseorang telah menikah, berarti ia telah mencukupi separuh dari agamanya. Hal ini menunjukkan, betapa teramat banyaknya / teramat kompleks-nya seputar masalah hubungan suami-istri itu. Sehingga – seperti sudah aku sampaikan sebelumnya – jika ditulis semuanya, bisa menjadi satu buku sendiri. Jadi, bukannya aku tidak bersedia menjelaskannya secara detail. Tapi karena memang pertanyaan dari saudaraku tersebut memerlukan jawaban / penjelasan yang teramat luas.

Saudaraku…,
Pertanyaan yang saudaraku sampaikan tersebut (apa saja hak-hak dan kewajiban seorang istri dalam agama Islam?), sama dengan pertanyaan berikut ini: “Apa saja kewajiban seorang muslim itu?”. Kedua pertanyaan tersebut sama-sama memerlukan jawaban / penjelasan yang teramat luas.

Jawaban / penjelasan secara umum untuk pertanyaan yang kedua (apa saja kewajiban seorang muslim itu?) adalah: bahwa seorang muslim itu wajib untuk menjalankan semua perintah-Nya serta menjauhi semua larangan-Nya.

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞