بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Selasa, 01 Juli 2014

BEKERJASAMA DENGAN NON MUSLIM


Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang sahabat (dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Jawa Barat) telah mengirim pesan: Pak Imron apa kabar? Semoga sehat selalu. Maaf pak, saya ingin bertanya. Saat ini saya sedang ikhtiar ingin menerbitkan buku di salah satu penerbit nasional. Sahabat dekat saya melarang saya untuk mempublikasikan di penerbit tersebut, dikarenakan pemilik dan manajemen penerbit tersebut non muslim dan dalam situsnya tertulis bahwa sebagian dari keuntungan bisnis mereka (sebagai penerbit) akan disalurkan di bidang keagamaan (Kristen).

Sahabat saya melarang saya, dikarenakan dengan mempublish buku di penerbit tersebut, berarti kita disamakan dengan turut serta mensukseskan kegiatan keagamaan mereka. Mohon kiranya pandangan dan pendapat Bapak dasar hukumnya menurut Islam. Saya berpendapat, toh FB, Yahoo, Gmail, dan lain-lain sangat banyak yang diproduksi oleh non muslim. Dengan kita menggunakan / mengkonsumsinya berarti secara tidak langsung kita juga telah mendukung pendanaan mereka di bidang aktivitas keagamaan mereka. Atas jawaban Bapak, saya ucapkan terima kasih.

-----

Alhamdulillah, kabar baik. Insya Allah hal ini juga karena do’a saudaraku (yang insya Allah telah dikabulkan oleh Allah SWT). Semoga saudaraku juga demikian keadaannya.

Saudaraku…,
Pada dasarnya kita tidak dilarang untuk menjalin kerjasama dalam usaha dengan non-muslim. Karena Rasulullah SAW pun pernah bekerjasama dengan orang Yahudi Khaibar. Ketika itu Rasulullah SAW menyerahkan tanah yang menjadi hak beliau kepada orang-orang Yahudi untuk dipergunakan sebagai lahan pertanian.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَطْرُ ثَمَرِهَا. (رواه مسلم)
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Rasulullah menyerahkan pohon kurma daerah Khaibar dan tanahnya dengan syarat biayanya dari mereka dan Rasulullah SAW mendapatkan bagian dari hasil pertanian tersebut.” (HR. Muslim).

Bahkan Rasulullah SAW juga penah menggembalakan kambing milik orang-orang musyrik!

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

مَا بَعَثَ اللهُ نَبِيًّا إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ. فَقَالَ أَصْحَابُهُ: وَأَنْتَ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ. (رواه البخارى)
“Tidaklah Allah mengutus seorang nabi melainkan ia pernah menggembala kambing.” Para sahabat beliau bertanya: “Anda juga?” Beliau menjawab: “Ya. Aku dahulu menggembala kambing milik orang Makkah dengan upah beberapa karat emas (dinar)’.” (HR. Al-Bukhari)

Saudaraku…,
Tindakan nabi ini merupakan salah satu bentuk kerukunan antar umat beragama yang terjalin saat itu, dimana para sahabat saling tolong-menolong dan tidak pandang bulu ketika hendak berbuat kebajikan. Dari tindakan nabi dan para sahabat ini menunjukkan bahwa bekerjasama dengan orang non-muslim itu tidak dilarang oleh syariat.

Demikian juga halnya jika kita berupaya untuk menjalin kerjasama dengan menerbitkan buku kita di salah satu penerbit nasional. Meskipun pemilik dan manajemen penerbit tersebut non-muslim, tentunya hal ini tidak masalah sebagaimana uraian di atas.

Akan tetapi, bila ternyata kerjasama yang dilakukan atau bantuan yang diberikan akan mengantarkan pada suatu kemaksiatan, maka dalam hal ini perlu adanya pengkajian ulang. Karena kita tidak diperbolehkan membantu / bekerjasama dengan orang non-muslim, baik secara sukarela (tanpa memungut bayaran) maupun dengan bayaran, dalam hal yang haram menurut agama. Misalnya, memelihara babi dan memasarkannya, memproduksi minuman keras (khamr) dan segala yang memabukkan, transaksi yang mengandung riba, membantu penyerangan terhadap muslimin, serta yang sejenisnya. Demikian penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Maa-idah pada bagian akhir ayat 2:

... وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٢﴾
“... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maa-idah. 2).

Saudaraku…,
Marilah kita perhatikan sedikit ilustrasi berikut ini:

Meskipun tindakan untuk membantu/bekerjasama dalam pembangunan gereja bukanlah suatu kemaksiatan (sebagaimana membantu/bekerjasama dalam membangun sebuah bangunan secara umum), akan tetapi hal ini bisa mengantarkan pada orang lain (non muslim) untuk melakukan kemaksiatan, karena bangunan tersebut sangat berpotensi* untuk digunakan sebagai sarana peribadatan serta berbagai aktivitas di bidang keagamaan mereka.

Ya..., Benar bahwa tindakan untuk membantu/bekerjasama dalam membangun sebuah bangunan (secara umum) memang bukanlah suatu kemaksiatan. Namun ketika yang dibangun adalah bangunan gereja, maka hal ini bisa mengantarkan pada orang lain (orang Kristen/Katolik) untuk melakukan kemaksiatan**, karena bangunan tersebut sangat berpotensi untuk digunakan sebagai sarana peribadatan serta berbagai aktivitas di bidang keagamaan mereka. Oleh karenanya, kerjasama yang demikian (kerjasama dalam pembangunan gereja) harus dihindari.

Demikian juga halnya jika kita menjalin kerjasama dengan menerbitkan buku kita di salah satu penerbit nasional. Karena pemilik dan manajemen penerbit tersebut dalam situsnya secara jelas tertulis bahwa sebagian dari keuntungan bisnis mereka (sebagai penerbit) akan disalurkan di bidang keagamaan mereka, tentunya kerjasama dengan mereka harus dihindari (tidak menjalin kerjasama dengan mereka).

Lebih dari itu, janganlah kita lemah dihadapan mereka wahai saudaraku. Kiranya masih banyak pilihan penerbit yang lainnya. Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah telah memerintahkan hamba-Nya yang beriman agar berada di atas orang-orang musyrik. Perhatikan penjelasan Al Qur’an surat Muhammad ayat 35 berikut ini:

فَلَا تَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ الْأَعْلَوْنَ وَاللهُ مَعَكُمْ وَلَن يَتِرَكُمْ أَعْمَالَكُمْ ﴿٣٥﴾
“Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yang di atas dan Allah (pun) beserta kamu dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi (pahala) amal-amalmu”. (QS. Muhammad. 35).

Demikian penjelasan yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat!

NB.
*) Sangat berpotensi artinya peluangnya sangat besar, bahkan hampir bisa dipastikan bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai sarana peribadatan serta berbagai aktivitas di bidang keagamaan mereka. Artinya hampir tidak mungkin (peluangnya sangat kecil) digunakan untuk keperluan yang lainnya.

**) Maksiat = lawan dari “taat”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞