بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Minggu, 01 Februari 2015

MENDAPATKAN PEKERJAAN KARENA DITITIPKAN OLEH SAUDARA



Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang teman telah bertanya: “Mas Imron, setelah saya membaca artikel tentang timbangan dan kkn, saya punya kasus. Saya sekarang bekerja di perusahaan asing. Saya masuk kerja dititipkan oleh saudara yang kebetulan punya hubungan dekat dengan salah satu pimpinan di perusahaan tempat saya bekerja sekarang, tentunya melalui proses. Saudara saya berpesan kepada bos: tolong didik dan besarkan, kalau dia mampu/bisa silahkan pekerjakan dan apabila tidak mampu ya dipertimbangkan. Sepupu saya bilang ke saya, saya hanya membuka jalan untuk selanjutnya semua ada di kamu. Yang saya tanyakan: apakah saya menempuh jalan salah? Bagaimana solusinya?”

-----

Saudaraku…,
Secara umum, pengambilan keputusan itu bisa dibedakan menjadi 2 macam: a) pengambilan keputusan berdasarkan logika, akan menghasilkan keputusan yang logis, dan b) pengambilan keputusan berdasarkan intuisi (bisikan hati/gerak hati), akan menghasilkan keputusan yang intuitif.

Jika hasil dari suatu keputusan harus dipertanggungjawabkan kepada pihak lain, maka keputusan harus diambil berdasarkan logika sehingga bisa dihasilkan keputusan yang logis. Sedangkan jika hasil dari suatu keputusan tidak harus dipertanggungjawabkan kepada pihak lain, maka keputusan bisa diambil berdasarkan logika maupun berdasarkan intuisi (bisikan hati/gerak hati).

Contoh: seseorang bekerja sebagai karyawan sebuah toko milik orang lain. Pemilik toko telah memberitahu bahwa supaya bisa mendapatkan keuntungan yang cukup pada salah satu jenis barang tertentu, barang tersebut harus dijual minimal dengan harga Rp 100.000,-. Maka dalam posisinya sebagai karyawan toko, dia harus mengambil keputusan berdasarkan logika sehingga bisa dihasilkan keputusan yang logis. Artinya agar bisa mendapatkan keuntungan yang cukup, maka ketika ada pembeli yang datang untuk membeli barang tersebut, dia harus menjualnya minimal dengan harga Rp 100.000,-. Dia tidak boleh melepas barang tersebut ketika pembeli menawarnya dengan harga kurang dari Rp 100.000,- sekalipun pembeli yang datang adalah saudara sendiri atau ketika dia merasa iba setelah melihat kondisi si pembeli. Hal ini mengingat bahwa hasil dari keputusan tersebut harus dia pertanggungjawabkan kepada pemilik toko.

Hal yang berbeda terjadi jika posisinya adalah sebagai pemilik toko. Jika dia ingin mendapatkan keuntungan yang cukup, maka secara logika dia juga harus menjualnya minimal dengan harga Rp 100.000,-. Namun ketika pembeli yang datang adalah saudara sendiri atau ketika dia merasa iba setelah melihat kondisi si pembeli sehingga tergerak hatinya untuk menjualnya dengan harga yang sangat murah atau bahkan memberikan barang tersebut secara cuma-cuma, tentunya hal ini tak masalah karena hasil dari keputusan tersebut tidak akan dia pertanggungjawabkan kepada pihak lain (karena dia adalah pemilik toko).

Saudaraku…,
Hal tersebut di atas, juga berlaku pada lingkup yang lebih luas. Sebagaimana kita ketahui bahwa bagi kita yang berstatus mukallaf*, maka semua yang telah kita perbuat selama masa hidup di dunia ini harus kita pertanggung-jawabkan kepada Allah SWT., pemilik seluruh alam semesta ini. Hal ini dapat kita lihat pada penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Muddatstsir ayat 38:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ ﴿٣٨﴾
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”, (QS. Al Muddatstsir. 38).

Nah, karena kita harus mempertanggung-jawabkan semua yang telah kita perbuat (yang telah kita putuskan) selama masa hidup kita di dunia ini kepada Allah SWT., maka secara logika semua perbuatan (semua keputusan) juga harus kita lakukan berdasarkan aturan/tuntunan yang datang dari-Nya serta dari Rasul-Nya.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ ...﴿١٨٥﴾
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil) ...” (QS. Al Baqarah. 185).

... وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٧﴾
“... Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”. (QS Al Hasyr. 7).

Hal yang berbeda terjadi pada seseorang yang masih kecil (belum dewasa) serta bagi orang gila maupun orang yang sedang tidur. Bagi ketiganya, maka semua perbuat mereka tidak akan dicatat/tidak akan dimintai tanggung-jawab oleh Allah SWT. Sehingga ketika seorang anak kecil tiba-tiba tergerak hatinya untuk mencuri dan kemudian menindaklanjutinya dengan tindakan nyata, maka tidak ada dosa baginya. Demikian juga ketika orang gila yang tiba-tiba memperturutkan gerak hatinya untuk memakan bangkai anjing, maka tidak ada dosa baginya. Hal yang sama juga terjadi pada orang yang sedang tidur. Ketika dalam tidurnya (dalam mimpinya) tiba-tiba dia memperturutkan bisikan hatinya untuk memukul istrinya dan ternyata istri yang tidur disampingnya benar-benar mendapat pukulan darinya hingga berdarah, maka juga tidak ada dosa baginya.

Diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
"Al-Qolam diangkat (tidak dicatat) pada tiga orang: orang tidur hingga terbangun,
anak kecil hingga ihtilam (keluar mani) dan dari orang gila hingga sadar." (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud).

-----

Terkait dengan pesan yang saudaraku sampaikan di atas, maka kita bisa melihat apakah keputusan yang telah diambil oleh salah satu pimpinan di perusahaan tersebut dalam merekrut saudaraku sebagai karyawan bisa dipertanggung-jawabkan kepada pemilik perusahaan. Artinya jika pemilik perusahaan merestui keputusan tersebut, tentunya tidak ada yang salah dalam hal ini (artinya saudaraku tidak menempuh jalan yang salah).

Hal ini sangat berbeda jika terjadi pada badan usaha milik negara/BUMN/BUMD (termasuk pada lembaga-lembaga milik negara lainnya, seperti lembaga pendidikan negeri, lembaga kepolisian, dll). Karena milik negara, sedangkan pemilik negara ini adalah seluruh rakyat/warga negara, maka semua keputusan yang diambil (termasuk perekrutan karyawan BUMN/BUMD maupun CPNS pada lembaga-lembaga milik negara yang lain) juga harus bisa dipertanggung-jawabkan kepada pemiliknya/masyarakat.

Nah karena pada umumnya masyarakat ingin mendapatkan yang terbaik dari BUMN/BUMD maupun dari lembaga-lembaga negara yang lainnya (masyarakat ingin mendapatkan pelayanan yang baik di bidang kesehatan/pendidikan/keamanan/bidang-bidang yang lainnya), maka keputusan-keputusan yang diambil (termasuk perekrutan karyawan BUMN/BUMD maupun CPNS pada lembaga-lembaga milik negara yang lain) tidak boleh dilakukan berdasarkan intuisi (bisikan hati/gerak hati) yang pada akhirnya hanya akan mendorong terjadinya nepotisme.

Saudaraku…,
Perekrutan karyawan BUMN/BUMD maupun CPNS berdasarkan nepotisme hanya akan melahirkan karyawan/PNS yang kurang cakap, karena nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Sehingga pada akhirnya masyarakat tidak akan mendapatkan yang terbaik, yang mana hal ini sudah menjadi haknya.

Maka seseorang yang menjadi karyawan BUMN/BUMD maupun PNS via nepotisme, sudah pasti dia telah merampas hak orang lain yang lebih cakap dari dirinya (yang sebenarnya lebih berhak untuk menempati posisinya yang sekarang). Disamping itu, dia juga telah merampas hak masyarakat secara umum untuk mendapatkan yang terbaik dari BUMN/BUMD maupun dari lembaga-lembaga milik negara yang lainnya. Jika sudah demikian, maka semua penghasilannya juga menjadi haram karena sebenarnya dia tidak berhak atasnya. Oleh karenanya, dia harus mengembalikannya kepada yang berhak. Jika dia tidak bersedia untuk mengembalikannya ketika masih hidup di dunia ini, maka kelak di akhirat nanti dia tetap harus mengembalikannya karena pada hakekatnya dia tetap tidak pernah berhak untuk memilikinya.

Rasulullah SAW. bersabda:

مَنْ كَانَ عِنْدَهُ لِأَخِيْهِ مَظْلَمَةٌ فَلْيَتَحَلَّلْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارًا وَلاَ دِرْهَمًا. إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْ حَسَناَتِهِ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٍ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ. (رواه البخارى)
“Siapa yang memiliki kezaliman terhadap saudaranya, hendaklah ia meminta kehalalan saudaranya tersebut pada hari ini, sebelum datang suatu hari saat tidak berlaku lagi dinar dan tidak pula dirham. Jika ia memiliki amal saleh, akan diambil dari kebaikannya sesuai dengan kadar kezaliman yang diperbuatnya lalu diserahkan kepada orang yang dizaliminya. Apabila ia tidak memiliki kebaikan, akan diambil kejelekan saudaranya yang dizaliminya lalu dibebankan kepadanya.” (HR. al-Bukhari)

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Wallahu a'lam).

Beliau mengatakan: “Alhamdulillah, alhamdu lillahi rabbil ‘alamin. Assalamu ‘allaikum saudaraku, yang saya cintai. Terimakasih atas penjelasannya yang sangat jelas, saya mohon saudaraku bisa memberikan kajian-kajian seperti dulu. Saya ucapkan terimakasih, wassallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh”.

Alhamdulillah, Ya Rabb...!!!
Engkau telah memberi kesempatan kepada hamba untuk berbagi ilmu kepada saudara hamba. Semoga Engkau berkenan memberi kekuatan kepada hamba, sehingga hamba tetap mampu untuk terus menebar kebaikan kepada sesama, hingga akhir hayat hamba. Amin, ya rabbal ‘alamin!

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ...، وَخَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
Dari Jabir r.a berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “..., Dan sebaik-baik manusia ialah yang paling bermanfaat bagi manusia yang lain”. (HR. at-Thabrani)

-----

Demikian hasil dialog ini,
Semoga bermanfaat!

NB.
*)  Mukallaf adalah muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah serta menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞