بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Minggu, 01 Oktober 2017

SURAT AL MAAIDAH AYAT 51 SUDAH TIDAK BERLAKU?



Assalamu’alaikum wr. wb.

Salah seorang saksi ahli agama yang dihadirkan oleh tim penasehat seorang pejabat ibukota yang berstatus terdakwa penista Al Qur’an, telah membuat pernyataan bahwa surat Al Maaidah ayat 51 sudah tidak berlaku.

Saudaraku,
Membuat pernyataan bahwa surat Al Maaidah ayat 51 sudah tidak berlaku lagi, hal itu sama saja dengan tidak mengakui hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Padahal Allah telah menjelaskan, bahwa tidak ada yang memperdebatkan ayat-ayat Allah, kecuali orang-orang yang kafir.

مَا يُجَـــٰـدِلُ فِي ءَايَــــٰتِ اللهِ إِلَّا الَّذِينَ كَفَرُوا ... ﴿٤﴾
“Tidak ada yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah, kecuali orang-orang yang kafir ...”. (QS. Ghafir. 4).

Oleh karena itu, berhati-hatilah wahai saudaraku!

Ya Tuhan kami,
Lindungilah kami ketika kami membaca ayat-ayat-Mu dari godaan syaitan yang terkutuk agar kami senantiasa berada dalam jalan-Mu yang lurus. Amin, ya rabbal ‘alamin!

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ ﴿٩٨﴾
”Apabila kamu membaca Al Qur'an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk”. (QS. An Nahl. 98).

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ ﴿٨﴾
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)”. (QS. Ali ‘Imran. 8).

Saudaraku,
Berikut ini aku kutipkan tanggapan Anggota Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait pernyataan saksi ahli agama yang dihadirkan oleh tim penasehat pejabat ibukota yang berstatus terdakwa penista Al Qur’an di atas:

Ulama sekarang sehebat apapun sudah tak punya otoritas menafsirkan Al Qur’an dengan pendapatnya sendiri. Semua wajib merujuk ke hadist dan kitab tafsir pasca turunnya wahyu Allah terakhir, Al Maidah ayat 3 yang artinya “Hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan Aku sempurnakan pula nikmat-Ku dan Aku ridho Islam sebagai agamamu”.

“Tidak boleh ditambah dikurang yang dijadikan dalil baku ulama sampai hari kiamat. Termasuk menafsirkan Al Qur’an wajib dengan penjelasan Rasulullah SAW”, ujar Anggota Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anton Tabah Digdoyo kepada redaksi, Kamis (23/3).

Hal ini disampaikan Anton mengkritik kesaksian dosen UIN Lampung, dalam persidangan kasus penistaan agama di Jakarta, Selasa (21/3) lalu. Pak Fulan* (dosen UIN Lampung tersebut) yang hadir sebagai saksi meringankan terdakwa penista Al Qur’an, dikritik karena pernyataannya bahwa surat Al Maidah ayat 51 sudah tak berlaku lagi.

Anton menekankan, tafsir surat Al Maaidah ayat 51 sudah sangat jelas dan itu berlaku sampai hari kiamat. “Tidak ada waktu expired-nya”, imbuhnya.

Diterangkannya, jangankan Al Qur’an, menafsirkan UU yang buatan manusia saja dilarang dengan pikiran masing-masing. Minimal harus didasari tiga kaidah yaitu konsideran, batang tubuh, dan penjelasannya. “Kalau UU boleh ditafsirkan masing-masing yg terjadi adalah kekacauan di masyarakat. Demikian juga kitab suci Al Qur’an,” tuturnya.


Demikian,
Semoga bermanfaat.

NB.
*) Nama saksi ahli agama sebagaimana disebutkan dalam tautan di atas, dalam artikel ini kuganti dengan nama samaran (Pak Fulan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞