بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Selasa, 03 Maret 2020

TENTANG SEPUTAR MASALAH FIDYAH


Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang sahabat (teman alumni SMAN 1 Blitar/staf pengajar/guru di Blitar) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp sebagai berikut: “Pak Imron, mau konsultasi. Istriku sakit nggak mampu melaksanakan puasa. Bagaimana cara membayar fidyahnya, Pak Imron? Mohon informasinya, apa dibayar tiap hari atau bisa dirapel? Terus besarannya berapa? Terimakasih”.

Tanggapan

Sebelum menanggapi pertanyaan yang telah saudaraku sampaikan di atas, marilah kita perhatikan terlebih dahulu uraian tentang ibadah puasa di bulan suci Ramadhan berikut ini:

Saudaraku,
Terkait perintah untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, bisa kita lihat penjelasan Al Qur’an dalam beberapa ayat berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١٨٣﴾
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”, (QS. Al Baqarah. 183).

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ... ﴿١٨٤﴾
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. ...”. (QS. Al Baqarah. 184).

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـــٰتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ... ﴿١٨٥﴾
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, ...”. (QS. Al Baqarah. 185).

Saudaraku,
Terkait perintah untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan ini, ketahuilah bahwa sesungguhnya Islam adalah agama yang mudah dan banyak sekali memberikan kemudahan (rukhsah) bagi umatnya.

Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Baqarah pada bagian tengah ayat 185 berikut ini:

... يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ... ﴿١٨٥﴾
”... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...” (QS. Al Baqarah. 185).
                            
Sedangkan dalam surat An Nisaa’ ayat 28, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

يُرِيدُ اللهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ وَخُلِقَ الْإِنسَـــٰنُ ضَعِيفًا ﴿٢٨﴾
”Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah”. (QS. An Nisaa’. 28).

Saudaraku,
Terkait ibadah puasa tersebut, rukhsah diberikan kepada siapa saja yang pada saat bulan Ramadhan sedang dalam keadaan sakit, sedang dalam perjalanan, serta orang-orang yang berat dalam menjalankannya.

Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Baqarah pada ayat 184 berikut ini:

... فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿١٨٤﴾
“... Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al Baqarah. 184).

Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy) surat Al Baqarah ayat 184:

“... (Maka barang siapa di antara kamu) yakni sewaktu kehadiran hari-hari berpuasa itu (sakit atau dalam perjalanan) maksudnya perjalanan untuk mengerjakan puasa dalam kedua situasi tersebut, lalu ia berbuka, (maka hendaklah dihitungnya) berapa hari ia berbuka, lalu berpuasalah sebagai gantinya (pada hari-hari yang lain.)

(Dan bagi orang-orang yang) (tidak sanggup melakukannya) disebabkan usia lanjut atau penyakit yang tak ada harapan untuk sembuh (maka hendaklah membayar fidyah) yaitu (memberi makan seorang miskin) artinya sebanyak makanan seorang miskin setiap hari, yaitu satu gantang/mud dari makanan pokok penduduk negeri.

Menurut satu qiraat, dengan mengidhafatkan 'fidyah' dengan tujuan untuk penjelasan. Ada pula yang mengatakan tidak, bahkan tidak ditentukan takarannya. Di masa permulaan Islam, mereka diberi kesempatan memilih, apakah akan berpuasa atau membayar fidyah. Kemudian hukum ini dihapus (mansukh) dengan ditetapkannya berpuasa dengan firman-Nya. "Maka barang siapa di antara kamu yang menyaksikan bulan, hendaklah ia berpuasa." Kata Ibnu Abbas, "Kecuali wanita hamil dan yang sedang menyusui, jika berbukanya itu disebabkan kekhawatiran terhadap bayi, maka membayar fidyah itu tetap menjadi hak mereka tanpa nasakh."

(Dan barang siapa yang secara sukarela melakukan kebaikan) dengan menambah batas minimal yang disebutkan dalam fidyah tadi (maka itu) maksudnya berbuat tathawwu` atau kebaikan (lebih baik baginya. Dan berpuasa) menjadi mubtada', sedangkan khabarnya ialah, (lebih baik bagi kamu) daripada berbuka dan membayar fidyah (jika kamu mengetahui) bahwa berpuasa lebih baik bagimu, maka lakukanlah. (Tafsir Jalalain surat Al Baqarah ayat 184).

Saudaraku,
Penjelasan Tafsir Jalalain surat Al Baqarah ayat 184 tentang besaran fidyah di atas (yaitu satu gantang/mud dari makanan pokok penduduk negeri setempat), bersesuaian dengan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang aku kutib pada bagian akhir artikel ini (kedua hadits tersebut aku kutib pada sub-judul “Kadar Fidyah” pada bagian akhir artikel ini).

_____

Saudaraku,
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa orang sakit yang tidak mampu berpuasa yang diberi kemudahan (rukhsah) berupa pembayaran fidyah (yaitu memberi makan seorang miskin/memberi makan sebanyak makanan seorang miskin setiap hari/sebanyak satu gantang/mud dari makanan pokok dari penduduk negeri setempat) adalah orang yang sakit yang tak ada harapan untuk sembuh.

Sedangkan bagi orang sakit yang tidak mampu berpuasa yang masih ada harapan untuk sembuh, rukhsah-nya adalah menggantinya dengan berpuasa pada hari-hari yang lain di luar bulan Ramadhan (setelah sembuh dari sakitnya/setelah yang bersangkutan mampu berpuasa lagi), sebanyak hari yang ditinggalkan.

Saudaraku,
Terkait sakit yang saat ini diderita isteri saudaraku, jika saudaraku ragu-ragu apakah masih ada harapan untuk sembuh atau tidak, saudaraku bisa konsultasi kepada dokter di sekitar saudaraku tinggal. Selanjutnya dari sini bisa ditentukan rukhsah yang mana yang tepat untuk isteri tercinta.

Pengertian Fidyah

Fidyah berasal dari bahasa Arab yaitu فد يه  yang artinya barang penebus, dalam hal ini menebus atau mengganti puasa wajib (puasa Ramadhan) yang ditinggalkan.

Istilah fidyah juga dikenal dengan istilah ith'am, yang artinya memberi makan, yaitu menyediakan makanan bagi fakir-miskin sebagai pengganti puasa atau pelunasan hutang puasa.

Waktu Pembayaran Fidyah

Untuk waktu pembayaran fidyah, ada kelonggaran. Boleh membayar fidyah setiap hari satu-satu (dibayarkan di waktu Maghrib di hari puasa yang ditinggalkan). Boleh juga mengakhirkan pembayaran setelah selesai Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu.

Dalilnya:
Pertama, riwayat dari Nafi’ – murid Ibnu Umar –,

أن ابن عمر سئل عن المرءة الحامل إذا خافت على ولدها، فقال: تفطر و تطعم مكان كل يوم مسكينا مدا من حنطة
Bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan.”(HR. Al-Baihaqi dari jalur Imam Syafi’i dan sanadnya sahih).

Kedua, riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّه ضَعُف عَن الصَّومِ عَامًا فَصَنَع جفنَةَ ثَريدٍ ودَعَا ثَلاثِين مِسكِينًا فَأشبَعَهُم
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa ketika dirinya sudah tidak mampu puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin, kemudian beliau kenyangkan mereka semua. (HR. ad-Daruquthni dan dishahihkan al-Albani).

Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyahnya. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayar fidyah ketika hari itu atau bisa juga ditumpuk/dirapel di akhir Ramadhan.

Kadar Fidyah

Untuk dapat mengetahui berapa besar fidyah bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut, dapat dilihat pada beberapa nash hadits berikut ini yang digunakan sebagai rujukan:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ الْأَخِرَ وَقَعَ عَلَى امْرَأَتِهِ فِي رَمَضَانَ فَقَالَ أَتَجِدُ مَا تُحَرِّرُ رَقَبَةً قَالَ لَا قَالَ فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا قَالَ أَفَتَجِدُ مَا تُطْعِمُ بِهِ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ وَهُوَ الزَّبِيلُ قَالَ أَطْعِمْ هَذَا عَنْكَ قَالَ عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا قَالَ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ. (رواه البخارى)
Telah menceritakan kepada kami 'Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Az Zuhriy dari Humaid bin 'Abdurrahman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu (berkata): Datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: Ada seseorang yang berhubungan dengan isterinya pada siang hari Ramadhan. Beliau bertanya: Apakah kamu memiliki budak untuk kamu bebaskan? Orang itu menjawab: Tidak. Lalu Beliau bertanya lagi: Apakah kamu sanggup bila harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut? Orang itu menjawab: Tidak. Lalu Beliau bertanya lagi: Apakah kamu memiliki makanan untuk diberikan kepada enam puluh orang miskin? Orang itu menjawab: Tidak. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberikan satu araq/satu keranjang (sebanyak enam puluh mud - pen) berisi kurma, keranjang besar yang biasa untuk menampung sampah, lalu Beliau berkata: Berilah makan orang lain dengan kurma ini. Orang itu berkata: Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami? Tidak ada keluarga yang tinggal diantara dua perbatasan yang lebih membutuhkan bantuan daripada kami. Maka Beliau berkata: Kalau begitu berilah makan keluargamu dengan kurma ini. (HR. Bukhari, 15.44/1801).

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ هَلَكْتُ قَالَ مَا لَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ وَ فِيْ رِوَايَةٍ أَصَبْتُ أَهْلِيْ فِيْ رَمَضَانَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ - وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ - قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ عَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا -يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ -أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ. (رواه البخارى ومسلم)
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata: “Wahai, Rasulullah, celaka !” Beliau menjawab,”Ada apa denganmu?” Dia berkata,”Aku berhubungan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.” (Dalam riwayat lain berbunyi : aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan).

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan?” Dia menjawab,”Tidak!” Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi,”Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab,”Tidak.” Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi : “Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab,”Tidak.” Lalu Rasulullah diam sebentar.

Dalam keadaan seperti itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi satu ‘irq berisi kurma – Al irq adalah alat takaran (maka) Beliau berkata: “Mana orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab,”Saya orangnya.” Beliau berkata lagi: “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!” Kemudian orang tersebut berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku”.

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian (Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata: “Berilah makan keluargamu!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Saudaraku,
Ketentuan memberi makan 60 orang miskin itu adalah memberi masing-masing 1 mud. Hal itu dapat diketahui dari hadits di atas, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi 1 al-irq pada pemuda itu untuk dibagikan pada 60 fakir miskin. Al-Irq adalah sebuah wadah bahan makanan yang dapat menampung 15 sha’ yang takarannya sama dengan 60 mud. Sedangkan satu mud sama dengan ¼ sho’. Satu sho’ kira-kira sama dengan 3 kg. Sehingga satu mud kurang lebih 0,75 kg.

Saudaraku,
Dari sini bisa kita simpulkan bahwa penjelasan Tafsir Jalalain surat Al Baqarah ayat 184 tentang besaran fidyah (yaitu satu gantang/mud dari makanan pokok penduduk negeri stempat), bersesuaian dengan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di atas*.

Demikian yang bisa kusampaikan, mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku**.

Semoga bermanfaat.

NB.
*)   Para ‘ulama’ berbeda pendapat mengenai besaran fidyah, ada yang menyebut satu mud dan adalagi satu sha’. Satu Mud, Imam An-Nawawi berpendapat dalam Kitab Al-Majmu’, satu mud sekitar 675 gram. Satu Sha’, mazhab Hanafiyah berpendapat satu sha’ atau setara dengan empat mud, sama dengan jumlah zakat fitrah lebih kurang 2,176 gram atau 2,7 liter. Dan bisa dibayar sekaligus sebanyak hari tidak puasanya.

**) Bagaimanapun sampai saat ini aku benar-benar menyadari bahwa wawasan ilmuku masih sangat terbatas. Oleh karena itu ada baiknya jika saudaraku juga bertanya kepada 'alim/'ulama’ di sekitar saudaraku tinggal, semoga saudaraku bisa mendapatkan penjelasan/jawaban yang lebih memuaskan. Karena bagaimanapun juga, mereka (para 'ulama') lebih banyak memiliki ilmu dan keutamaan daripada aku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞