Assalamu’alaikum wr. wb.
Seorang akhwat (teman sekolah di
SMP 1 Blitar) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp sebagai berikut:
“Pak Imron, ada hal yang
ingin saya tanyakan. Putri saya yang
bungsu sekarang berprofesi sebagai dokter
hewan dan sekarang sudah
bekerja di PT. XXX, Salatiga Jawa Tengah (sebuah perusahaan manufaktur yang
bergerak di bidang
distribusi pakan ternak serta
pengolahan makanan berasal dari ayam untuk dijadikan suatu bidang pakan unggas).
Nah saat ini ditugaskan mengawasi peternakan-peternakan
termasuk babi. Intinya dia
itu sebagai dokter hewan yang membantu menyelesaikan permasalahan di kandang
itu. Menyehatkan barang haram itu
hukumnya bagaimana?
Terus bagaimana solusinya,
Pak Imron?”.
Saudaraku,
Pada dasarnya kita tidak dilarang untuk menjalin
kerjasama dalam usaha dengan orang lain (baik dengan orang muslim maupun
non-muslim) ataupun bekerja untuk orang lain (baik dengan orang muslim maupun
non-muslim) dengan mendapat bayaran/upah.
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ
إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ ﴿٢٦﴾
“Salah
seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai
orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang
kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat
dipercaya". (QS. Al Qashash. 26).
... فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَئَاتُوهُنَّ
أُجُورَهُنَّ ... ﴿٦﴾
“..., jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka
berikanlah kepada mereka upahnya; ...” (QS. Ath Thalaaq. 6).
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ
خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ
أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَطْرُ ثَمَرِهَا. (رواه مسلم)
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, dari Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bahwa Rasulullah menyerahkan pohon kurma daerah Khaibar dan
tanahnya dengan syarat biayanya dari mereka dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam mendapatkan bagian dari hasil pertanian tersebut.” (HR. Muslim).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu,
ia berkata dari
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
مَا
بَعَثَ اللهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ. فَقَالَ أَصْحَابُهُ: وَأَنْتَ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَرْعَاهَا
عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ. (رواه البخارى)
“Tidaklah Allah mengutus
seorang nabi melainkan ia pernah menggembala kambing.” Para sahabat beliau
bertanya:
“Anda juga?” Beliau menjawab:
“Ya. Aku dahulu menggembala kambing milik orang Makkah dengan upah beberapa
karat emas (dinar)’.” (HR. Al-Bukhari).
Akan tetapi, bila ternyata kerjasama yang dilakukan atau
bantuan yang diberikan akan mengantarkan pada suatu kemaksiatan, maka dalam hal
ini perlu adanya pengkajian ulang. Karena kita tidak diperbolehkan membantu/bekerjasama
dengan orang lain,
baik secara sukarela (tanpa memungut bayaran) maupun dengan bayaran, dalam hal
yang haram menurut agama. Demikian penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Maa-idah
pada bagian akhir ayat 2:
... وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ
وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُواْ اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٢﴾
“... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya. (QS. Al Maa-idah. 2).
BABI ITU HARAM
Saudaraku,
Al Qur’an secara eksplisit
(secara tegas, gamblang,
tidak tersembunyi, tidak bertele-tele, tersurat, jelas dan tidak mempunyai
gambaran makna yang kabur dalam berbagai hal) telah menjelaskan tentang keharaman babi. Perhatikan penjelasan
Al Qur’an dalam surat Al Baqarah ayat 173, dalam surat Al Maai-dah
ayat 3 serta dalam surat An Nahl ayat 115 berikut ini:
إِنَّمَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ
لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣﴾
Sesungguhnya Allah
hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS. Al Baqarah: 173).
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ ... ﴿٣﴾
Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. ...”. (QS. Al Maai-dah: 3).
إِنَّمَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ ﴿١١٥﴾
“Sesungguhnya Allah
hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang
disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa
memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 115).
JUAL BELI DAGING BABI
Saudaraku,
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam secara eksplisit
(secara tegas, gamblang,
tidak tersembunyi, tidak bertele-tele, tersurat, jelas dan tidak mempunyai
gambaran makna yang kabur dalam berbagai hal) telah menjelaskan tentang keharaman jual beli babi
serta hasil
penjualannya. Perhatikan penjelasan
beberapa Hadits berikut ini:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا
اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ
اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ
وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ
فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ
بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللهَ لَمَّا
حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ قَالَ أَبُو
عَاصِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ كَتَبَ إِلَيَّ عَطَاءٌ
سَمِعْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ. (رواه
البخارى)
18.177/2082. Telah menceritakan
kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abi
Habib dari 'Atho' bin Abi Rabah dari Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu
bahwasanya dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda
ketika Hari Penaklukan saat Beliau di Makkah: Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan
khamar, bangkai, babi dan patung-patung. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah,
bagaimana dengan lemak dari bangkai (sapi dan kambing) karena bisa dimanfaatkan
untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak
untuk penerangan bagi manusia?. Beliau bersabda: Tidak, dia tetap haram.
Kemudian saat itu juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Semoga
Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan (sapi dan
kambing) mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual
belinya. Berkata, Abu 'Ashim telah menceritakan kepada kami 'Abdul Hamid telah
menceritakan kepada kami Yazid; 'Atho' menulis surat kepadaku yang katanya dia
mendengar Jabir radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (HR. Bukhari).
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ
سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ
أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ
اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ
وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ
فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ
بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللهَ عَزَّ
وَجَلَّ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ
فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَابْنُ
نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ
عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ ح و حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ يَعْنِي أَبَا عَاصِمٍ عَنْ
عَبْدِ الْحَمِيدِ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ قَالَ كَتَبَ إِلَيَّ
عَطَاءٌ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ بِمِثْلِ حَدِيثِ اللَّيْثِ.
(رواه مسلم)
23.65/2960. Telah menceritakan
kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari Yazid
bin Abu Habib dari 'Atha bin Abu Rabah dari Jabir bin Abdullah, bahwa dia
mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika penaklukan
kota Makkah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang jual beli khamer,
bangkai, daging babi serta jual beli arca. Ada seseorang yang bertanya, Wahai
Rasulullah, bagaimana pendapat anda dengan minyak (lemak) yang terdapat dalam
bangkai? Sebab lemak tersebut bisa digunakan untuk melumasi perahu, untuk
meminyaki kulit dan menyalakan lampu? Lalu beliau bersabda: Tidak boleh, hal
itu tetaplah haram. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
melanjutkan sabdanya: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, ketika Allah
'azza wajalla mengharamkan lemak bangkai, ternyata mereka tetap mengolahnya
juga, kemudian mereka menjualnya dan hasil penjualannya mereka makan. Telah
menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ibnu Numair keduanya
berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Abdul Hamid bin Ja'far
dari Yazid bin Abi Habib dari 'Atha dari Jabir dia berkata, Saya mendengar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari penaklukan kota Makkah….
(dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
Mutsanna telah menceritakan kepada kami Ad Dlahak -yaitu Abu 'Ashim- dari Abdul
Hamid telah menceritakan kepadaku Yazid bin Abu Habib dia berkata, 'Atha pernah
menulis sesuatu kepadaku bahwa dia pernah mendengar Jabir bin Abdullah berkata,
Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada waktu penaklukan
kota Makkah …, seperti haditsnya Laits. (HR.
Muslim).
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi
wa Sallam bersabda:
وَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا
حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ. (رواه أحمد)
Sesungguhnya Allah Ta'ala jika
mengharamkan sesuatu atas sebuah kaum, maka haram pula hasil penjualannya (HR.
Ahmad no. 2221).
Dalam hadits lain lebih tegas
lagi, bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ جَل ثَنَاؤُهُ حَرَّمَ
الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا، وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ
وَثَمَنَهُ. (رواه ابو داود)
Allah Ta'ala mengharamkan
minuman keras dan hasil penjualannya, mengharamkan bangkai dan hasil
penjualannya, dan mengharamkan babi dan hasil penjualannya. (HR. Abu Daud no.
3487)
BEKERJA SEBAGAI DOKTER HEWAN DI PETERNAKAN BABI
Saudaraku,
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa daging babi dan seluruh bagian tubuhnya adalah haram, termasuk haram pula
memperjual-belikannya serta hasil dari penjualannya.
Nah karena jelas keharamannya, maka barangsiapa yang bekerjasama/menolong/membantunya
(bekerjasama/menolong/membantu dalam perkara yang haram atau dalam perbuatan
dosa), maka haram pula hukumnya.
Saudaraku,
Kita tidak boleh bekerja di sebuah
perusahaan apapun, apabila tugas yang kita lakukan adalah membantu
kemaksiatan dan kemungkaran. Dalil pokok masalah ini adalah
firman Allah SWT. dalam Al Qur’an surat Al Maa-idah pada bagian akhir
ayat 2 berikut ini:
... وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ
وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُواْ اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٢﴾
“... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya. (QS. Al Maa-idah. 2).
Sehingga membantu
orang lain untuk melakukan maksiat statusnya juga maksiat dan perbuatan dosa,
meskipun dia sendiri tidak ikut dalam kemaksiatan tersebut (dalam hal ini,
meskipun putri panjenengan tidak ikut memakannya serta tidak ikut menjualnya).
Oleh karena itu,
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat begitu banyak
pihak hanya gara-gara khamr. Perhatikan penjelasan Hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud berikut ini:
ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا
وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا
وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ. (رواه ابو داود)
3674. Dari Ibnu Umar radhiallahu
anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Allah telah melaknat khamer, orang yang meminumnya, yang
menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk
diperaskan, pembawanya (kurir), serta orang yang memesannya”. (HR. Abu Dawud).
Padahal kita tahu,
orang yang minum khamr itu hanya satu. Tetapi semua yang menjadi
perantara orang untuk minum khamr, dilaknat oleh Allah Ta’ala.
Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meyampaikan kepada
kita bahwa Allah
telah melaknat khamer, orang yang meminumnya, yang menuangkannya, penjualnya,
pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya
(kurir), serta orang yang memesannya.
Saudaraku,
Hal sama juga
terjadi pada transaksi riba. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melaknat
beberapa orang, gara-gara transaksi riba.
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ
مَسْعَدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ
عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْحَارِثِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ
وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُوتَشِمَةَ قَالَ إِلَّا مِنْ دَاءٍ فَقَالَ نَعَمْ
وَالْحَالُّ وَالْمُحَلَّلُ لَهُ وَمَانِعُ الصَّدَقَةِ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ
النَّوْحِ وَلَمْ يَقُلْ لَعَنَ
Telah
mengabarkan kepada kami Humaid bin Mas'adah ia berkata;
telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' ia berkata;
telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun dari Asy Sya'bi dari Al Harits berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat para pemakan riba, yang
membawakannya, yang menyaksikannya, dan yang menulisnya. Wanita pentato dan
wanita yang minta ditato." Al Harits berkata, "Kecuali karena
penyakit?" beliau bersabda: "Benar, dan Al hallu, Al Muhalla lahu,
dan penolak zakat." Beliau juga melarang dari An nauh (meratapi mayit),
namun tidak melaknatnya."
(HR. An-Nasa’i no. 5015).
Saudaraku,
Berapa orang yang
menikmati riba itu? Semua akan sepakat menjawab: “Satu orang saja”. Namun yang
dilaknat ada empat orang, karena yang lain menjadi sebab keberlangsungan
transaksi riba tersebut.
Sehingga jika
penghasilan kita diperoleh dari perbuatan maksiat atau dari membantu tindakan
maksiat, maka penghasilan tersebut statusnya juga haram karena cara mendapatkannya
melalui jalan yang diharamkan sebagaimana orang yang mendapatkan harta dari
hasil korupsi, suap, atau mencuri, dll.
APA
YANG HARUS DILAKUKAN?
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa secara umum, perintah dalam Islam
itu dilaksanakan secara bertahap/semampunya. Contoh: seseorang yang baru saja memeluk Islam/muallaf (atau
seorang muslim yang belum pernah sholat dan baru menyadari akan adanya
kewajiban sholat) namun belum bisa sholat sama sekali, maka dia boleh sholat
sebisanya, semampunya. Jika bisanya hanya berdiri saja, maka dia bisa lakukan
dengan berdiri saja. Jika bisanya hanya baca basmalah saja, maka dia bisa
lakukan dengan membaca basmalah saja. Demikian seterusnya,
sambil terus berupaya untuk belajar tentang tata cara ibadah sholat dengan baik
dan benar. Dan seiring dengan perjalanan waktu, in sya
Allah pada saatnya nanti dia akan bisa melaksanakan ibadah sholat dengan baik
dan benar. (Wallahu Ta’ala a'lam).
Hal ini sangat berbeda jika terkait
dengan larangan (segala sesuatu yang dilarang dalam Islam). Jika terkait dengan perintah suatu
perkara maka boleh
ditunaikan semampunya,
namun terhadap sesuatu yang dilarang dalam Islam maka harus dijauhi segera
setelah kita mengetahui akan larangan tersebut (artinya tidak ada kata
“semampunya”). Perhatikan penjelasan Hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِذَا
نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا
مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ. (رواه البخارى)
“Apabila aku melarangmu dari
sesuatu maka jauhi dia. Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka
tunaikanlah semampumu.” (HR. Al-Bukhari no. 7288)
Nah, karena keberadaan putri saudaraku tersebut malah
membantu/mengantarkan/menjadi sebab keberlangsungan
perbuatan maksiat, maka langkah yang bisa putri saudaraku lakukan adalah
mengajukan permohonan kepada pihak perusahaan agar ditugaskan/ditempatkan di
bagian lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan peternakan
babi (serta yang berkaitan dengan semua perkara yang diharamkan lainnya).
Namun jika
putri saudaraku tidak
bisa berbuat banyak (karena semua karyawan harus tunduk/patuh terhadap
penempatan yang telah diputuskan oleh pihak perusahaan), maka jelaslah bahwa tidak
ada pilihan lain kecuali putri saudaraku harus segera
pergi dari perusahaan tersebut, meskipun belum
mendapatkan pekerjaan yang lain. Dalam hal ini jelas tidak ada kata
“semampunya” sebagaimana penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di
atas.
PASTI
ADA GANTINYA
Saudaraku,
Sebagaimana
sudah kusampaikan sebelumnya, bahwa jika putri saudaraku masih ingin bekerja di
perusahaan tersebut, maka putri saudaraku harus mengajukan permohonan kepada pihak
perusahaan agar ditugaskan/ditempatkan di bagian lain yang sama sekali tidak
ada kaitannya dengan peternakan babi (serta yang berkaitan dengan
semua perkara yang diharamkan lainnya).
Sedangkan jika
putri saudaraku sudah berupaya maksimal namun tetap tidak bisa berbuat
banyak karena semua karyawan harus tunduk/patuh terhadap penempatan yang telah
diputuskan oleh pihak pimpinan perusahaan, yakinlah bahwa masih banyak pintu-pintu rezeki yang lainnya
(jangan terpaku pada satu pintu saja).
Berat
memang!
Namun selama
putri saudaraku tetap
bertaqwa kepada-Nya, maka putri saudaraku tidak
perlu merasa bimbang akan kelanjutan masa-masa setelahnya/setelah putri saudaraku meninggalkan perusahaan tersebut. Karena
sesungguhnya Allah akan memberi jalan keluar serta memberi
rezki bagi hamba-hamba-Nya yang bertaqwa dari arah yang tiada
disangka-sangka.
... وَمَن
يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾
”...
Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya
jalan ke luar”. (QS. Ath Thalaaq. 2).
وَيَرْزُقْهُ
مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ
اللهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا ﴿٣﴾
”Dan
memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang
bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.
Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya
Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu”. (QS. Ath Thalaaq. 3).
Maka jangan pernah berputus asa, wahai saudaraku. Teruslah
berusaha, do'aku menyertai perjuangan putri saudaraku.
Janganlah putri saudaraku terpedaya oleh tipu daya syaitan yang terkutuk. Syaitan
menakut-nakuti kita dengan kemiskinan dan menyuruh kita berbuat kejahatan, sedangkan
Allah menjanjikan untuk kita ampunan dan karunia. Dan Allah adalah Tuhan Yang Maha
Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.
الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم
بِالْفَحْشَاءِ وَاللهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا وَاللهُ وَاسِعٌ
عَلِيمٌ ﴿٢٦٨﴾
“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan
kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah
menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas
(karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al Baqarah. 268).
Lebih dari itu,
ketahuilah bahwa barangsiapa
yang meninggalkan sesuatu karena Allah semata, maka Allah SWT. akan menggantinya
dengan yang lebih baik. Perhatikan penjelasan beberapa hadits berikut ini:
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا
بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ. (رواه أحمد)
“Sesungguhnya jika engkau
meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu
dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad).
Dalam
hadits riwayat Imam Ahmad berikut ini, diceritakan tentang seorang lelaki dari penduduk kampung (Arab
Badui) yang berkata:
أَخَذَ بِيَدِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ وَقَالَ: إِنَّكَ لَنْ
تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ. (رواه أحمد)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memegang kedua tanganku. Beliau-pun
mulai mengajarkan aku dari ilmu yang Allah Ta’ala wahyukan kepada beliau. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya
tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah Ta’ala, kecuali Allah pasti akan memberikan
sesuatu (sebagai pengganti) yang
lebih baik darinya”. (HR.
Ahmad).
رَّبَّنَا Ya Tuhan kami,
Bimbinglah
kami, sehingga
kami senantiasa berada dalam jalan-Mu yang lurus.
رَّبَّنَا Ya Tuhan kami,
Jagalah
kami, sehingga kami senantiasa berada dalam naungan ridho-Mu.
رَّبَّنَا Ya Tuhan kami,
Tunjukilah kami, sehingga kami senantiasa dapat menjaga cahaya kebenaran
ini setelah pengetahuan datang kepada kami hingga akhir hayat kami. Amin, ya rabbal
‘alamin!
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang
berkenan. Hal
ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar