بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Selasa, 01 Februari 2022

BERPROFESI SEBAGAI DOKTER HEWAN DI SEBUAH PERUSAHAAN PAKAN TERNAK


Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang akhwat (teman sekolah di SMP 1 Blitar) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp sebagai berikut: “Pak Imron, ada hal yang ingin saya tanyakan. Putri saya yang bungsu sekarang berprofesi sebagai dokter hewan dan sekarang sudah bekerja di PT. XXX, Salatiga Jawa Tengah (sebuah perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang distribusi pakan ternak serta pengolahan makanan berasal dari ayam untuk dijadikan suatu bidang pakan unggas). Nah saat ini ditugaskan mengawasi peternakan-peternakan termasuk babi. Intinya dia itu sebagai dokter hewan yang membantu menyelesaikan permasalahan di kandang itu. Menyehatkan barang haram itu hukumnya bagaimana? Terus bagaimana solusinya, Pak Imron?”.

Saudaraku,
Pada dasarnya kita tidak dilarang untuk menjalin kerjasama dalam usaha dengan orang lain (baik dengan orang muslim maupun non-muslim) ataupun bekerja untuk orang lain (baik dengan orang muslim maupun non-muslim) dengan mendapat bayaran/upah.

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ ﴿٢٦﴾
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS. Al Qashash. 26).

... فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ... ﴿٦﴾
“..., jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; ...” (QS. Ath Thalaaq. 6).

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَطْرُ ثَمَرِهَا. (رواه مسلم)
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Rasulullah menyerahkan pohon kurma daerah Khaibar dan tanahnya dengan syarat biayanya dari mereka dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan bagian dari hasil pertanian tersebut.” (HR. Muslim).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

مَا بَعَثَ اللهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ. فَقَالَ أَصْحَابُهُ: وَأَنْتَ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ. (رواه البخارى)
“Tidaklah Allah mengutus seorang nabi melainkan ia pernah menggembala kambing.” Para sahabat beliau bertanya: “Anda juga?” Beliau menjawab: “Ya. Aku dahulu menggembala kambing milik orang Makkah dengan upah beberapa karat emas (dinar)’.” (HR. Al-Bukhari).

Akan tetapi, bila ternyata kerjasama yang dilakukan atau bantuan yang diberikan akan mengantarkan pada suatu kemaksiatan, maka dalam hal ini perlu adanya pengkajian ulang. Karena kita tidak diperbolehkan membantu/bekerjasama dengan orang lain, baik secara sukarela (tanpa memungut bayaran) maupun dengan bayaran, dalam hal yang haram menurut agama. Demikian penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Maa-idah pada bagian akhir ayat 2:

... وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٢﴾
“... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maa-idah. 2).

BABI ITU HARAM

Saudaraku,
Al Qur’an secara eksplisit (secara tegas, gamblang, tidak tersembunyi, tidak bertele-tele, tersurat, jelas dan tidak mempunyai gambaran makna yang kabur dalam berbagai hal) telah menjelaskan tentang keharaman babi. Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Baqarah ayat 173, dalam surat Al Maai-dah ayat 3 serta dalam surat An Nahl ayat 115 berikut ini:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣﴾
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Baqarah: 173).

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ ... ﴿٣﴾
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. ...”. (QS. Al Maai-dah: 3).

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١١٥﴾
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 115).

JUAL BELI DAGING BABI

Saudaraku,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam secara eksplisit (secara tegas, gamblang, tidak tersembunyi, tidak bertele-tele, tersurat, jelas dan tidak mempunyai gambaran makna yang kabur dalam berbagai hal) telah menjelaskan tentang keharaman jual beli babi serta hasil penjualannya. Perhatikan penjelasan beberapa Hadits berikut ini:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ قَالَ أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ كَتَبَ إِلَيَّ عَطَاءٌ سَمِعْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رواه البخارى)
18.177/2082. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abi Habib dari 'Atho' bin Abi Rabah dari Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu bahwasanya dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika Hari Penaklukan saat Beliau di Makkah: Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi dan patung-patung. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai (sapi dan kambing) karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia?. Beliau bersabda: Tidak, dia tetap haram. Kemudian saat itu juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan (sapi dan kambing) mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya. Berkata, Abu 'Ashim telah menceritakan kepada kami 'Abdul Hamid telah menceritakan kepada kami Yazid; 'Atho' menulis surat kepadaku yang katanya dia mendengar Jabir radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (HR. Bukhari).

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ يَعْنِي أَبَا عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ قَالَ كَتَبَ إِلَيَّ عَطَاءٌ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ بِمِثْلِ حَدِيثِ اللَّيْثِ. (رواه مسلم)
23.65/2960. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari Yazid bin Abu Habib dari 'Atha bin Abu Rabah dari Jabir bin Abdullah, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika penaklukan kota Makkah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang jual beli khamer, bangkai, daging babi serta jual beli arca. Ada seseorang yang bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda dengan minyak (lemak) yang terdapat dalam bangkai? Sebab lemak tersebut bisa digunakan untuk melumasi perahu, untuk meminyaki kulit dan menyalakan lampu? Lalu beliau bersabda: Tidak boleh, hal itu tetaplah haram. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan sabdanya: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, ketika Allah 'azza wajalla mengharamkan lemak bangkai, ternyata mereka tetap mengolahnya juga, kemudian mereka menjualnya dan hasil penjualannya mereka makan. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ibnu Numair keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Abdul Hamid bin Ja'far dari Yazid bin Abi Habib dari 'Atha dari Jabir dia berkata, Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari penaklukan kota Makkah…. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mutsanna telah menceritakan kepada kami Ad Dlahak -yaitu Abu 'Ashim- dari Abdul Hamid telah menceritakan kepadaku Yazid bin Abu Habib dia berkata, 'Atha pernah menulis sesuatu kepadaku bahwa dia pernah mendengar Jabir bin Abdullah berkata, Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada waktu penaklukan kota Makkah …, seperti haditsnya Laits. (HR. Muslim).

Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

وَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ. (رواه أحمد)
Sesungguhnya Allah Ta'ala jika mengharamkan sesuatu atas sebuah kaum, maka haram pula hasil penjualannya (HR. Ahmad no. 2221).

Dalam hadits lain lebih tegas lagi, bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ جَل ثَنَاؤُهُ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا، وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ. (رواه ابو داود)
Allah Ta'ala mengharamkan minuman keras dan hasil penjualannya, mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya, dan mengharamkan babi dan hasil penjualannya. (HR. Abu Daud no. 3487)

BEKERJA SEBAGAI DOKTER HEWAN DI PETERNAKAN BABI

Saudaraku,
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa daging babi dan seluruh bagian tubuhnya adalah haram, termasuk haram pula memperjual-belikannya serta hasil dari penjualannya.

Nah karena jelas keharamannya, maka barangsiapa yang bekerjasama/menolong/membantunya (bekerjasama/menolong/membantu dalam perkara yang haram atau dalam perbuatan dosa), maka haram pula hukumnya.

Saudaraku,
Kita tidak boleh bekerja di sebuah perusahaan apapun, apabila tugas yang kita lakukan adalah membantu kemaksiatan dan kemungkaran. Dalil pokok masalah ini adalah firman Allah SWT. dalam Al Qur’an surat Al Maa-idah pada bagian akhir ayat 2 berikut ini:

... وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٢﴾
“... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maa-idah. 2).

Sehingga membantu orang lain untuk melakukan maksiat statusnya juga maksiat dan perbuatan dosa, meskipun dia sendiri tidak ikut dalam kemaksiatan tersebut (dalam hal ini, meskipun putri panjenengan tidak ikut memakannya serta tidak ikut menjualnya).

Oleh karena itu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat begitu banyak pihak hanya gara-gara khamr. Perhatikan penjelasan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud berikut ini:

ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ. (رواه ابو داود)
3674. Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah telah melaknat khamer, orang yang meminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya (kurir), serta orang yang memesannya”. (HR. Abu Dawud).

Padahal kita tahu, orang yang minum khamr itu hanya satu. Tetapi semua yang menjadi perantara orang untuk minum khamr, dilaknat oleh Allah Ta’ala. Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meyampaikan kepada kita bahwa Allah telah melaknat khamer, orang yang meminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya (kurir), serta orang yang memesannya.

Saudaraku,
Hal sama juga terjadi pada transaksi riba. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melaknat beberapa orang, gara-gara transaksi riba.

أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْحَارِثِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُوتَشِمَةَ قَالَ إِلَّا مِنْ دَاءٍ فَقَالَ نَعَمْ وَالْحَالُّ وَالْمُحَلَّلُ لَهُ وَمَانِعُ الصَّدَقَةِ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ النَّوْحِ وَلَمْ يَقُلْ لَعَنَ
Telah mengabarkan kepada kami Humaid bin Mas'adah ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun dari Asy Sya'bi dari Al Harits berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat para pemakan riba, yang membawakannya, yang menyaksikannya, dan yang menulisnya. Wanita pentato dan wanita yang minta ditato." Al Harits berkata, "Kecuali karena penyakit?" beliau bersabda: "Benar, dan Al hallu, Al Muhalla lahu, dan penolak zakat." Beliau juga melarang dari An nauh (meratapi mayit), namun tidak melaknatnya." (HR. An-Nasa’i no. 5015).

Saudaraku,
Berapa orang yang menikmati riba itu? Semua akan sepakat menjawab: “Satu orang saja”. Namun yang dilaknat ada empat orang, karena yang lain menjadi sebab keberlangsungan transaksi riba tersebut.

Sehingga jika penghasilan kita diperoleh dari perbuatan maksiat atau dari membantu tindakan maksiat, maka penghasilan tersebut statusnya juga haram karena cara mendapatkannya melalui jalan yang diharamkan sebagaimana orang yang mendapatkan harta dari hasil korupsi, suap, atau mencuri, dll.

APA YANG HARUS DILAKUKAN?


Saudaraku,
Ketahuilah bahwa secara umum, perintah dalam Islam itu dilaksanakan secara bertahap/semampunya. Contoh: seseorang yang baru saja memeluk Islam/muallaf (atau seorang muslim yang belum pernah sholat dan baru menyadari akan adanya kewajiban sholat) namun belum bisa sholat sama sekali, maka dia boleh sholat sebisanya, semampunya. Jika bisanya hanya berdiri saja, maka dia bisa lakukan dengan berdiri saja. Jika bisanya hanya baca basmalah saja, maka dia bisa lakukan dengan membaca basmalah saja. Demikian seterusnya, sambil terus berupaya untuk belajar tentang tata cara ibadah sholat dengan baik dan benar. Dan seiring dengan perjalanan waktu, in sya Allah pada saatnya nanti dia akan bisa melaksanakan ibadah sholat dengan baik dan benar. (Wallahu Ta’ala a'lam).

Hal ini sangat berbeda jika terkait dengan larangan (segala sesuatu yang dilarang dalam Islam). Jika terkait dengan perintah suatu perkara maka boleh ditunaikan semampunya, namun terhadap sesuatu yang dilarang dalam Islam maka harus dijauhi segera setelah kita mengetahui akan larangan tersebut (artinya tidak ada kata “semampunya”). Perhatikan penjelasan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ. (رواه البخارى) 
“Apabila aku melarangmu dari sesuatu maka jauhi dia. Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka tunaikanlah semampumu.” (HR. Al-Bukhari no. 7288)

Nah, karena keberadaan putri saudaraku tersebut malah membantu/mengantarkan/menjadi sebab keberlangsungan perbuatan maksiat, maka langkah yang bisa putri saudaraku lakukan adalah mengajukan permohonan kepada pihak perusahaan agar ditugaskan/ditempatkan di bagian lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan peternakan babi (serta yang berkaitan dengan semua perkara yang diharamkan lainnya).

Namun jika putri saudaraku tidak bisa berbuat banyak (karena semua karyawan harus tunduk/patuh terhadap penempatan yang telah diputuskan oleh pihak perusahaan), maka jelaslah bahwa tidak ada pilihan lain kecuali putri saudaraku harus segera pergi dari perusahaan tersebut, meskipun belum mendapatkan pekerjaan yang lain.  Dalam hal ini jelas tidak ada kata “semampunya” sebagaimana penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di atas.

PASTI ADA GANTINYA


Saudaraku,
Sebagaimana sudah kusampaikan sebelumnya, bahwa jika putri saudaraku masih ingin bekerja di perusahaan tersebut, maka putri saudaraku harus mengajukan permohonan kepada pihak perusahaan agar ditugaskan/ditempatkan di bagian lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan peternakan babi (serta yang berkaitan dengan semua perkara yang diharamkan lainnya).

Sedangkan jika putri saudaraku sudah berupaya maksimal namun tetap tidak bisa berbuat banyak karena semua karyawan harus tunduk/patuh terhadap penempatan yang telah diputuskan oleh pihak pimpinan perusahaan, yakinlah bahwa masih banyak pintu-pintu rezeki yang lainnya (jangan terpaku pada satu pintu saja).

Berat memang!
Namun selama putri saudaraku tetap bertaqwa kepada-Nya, maka putri saudaraku tidak perlu merasa bimbang akan kelanjutan masa-masa setelahnya/setelah putri saudaraku meninggalkan perusahaan tersebut. Karena sesungguhnya Allah akan memberi jalan keluar serta memberi rezki bagi hamba-hamba-Nya yang bertaqwa dari arah yang tiada disangka-sangka.

... وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾
”... Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar”. (QS. Ath Thalaaq. 2).

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا ﴿٣﴾
”Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu”. (QS. Ath Thalaaq. 3).

Maka jangan pernah berputus asa, wahai saudaraku. Teruslah berusaha, do'aku menyertai perjuangan putri saudaraku.

Janganlah putri saudaraku terpedaya oleh tipu daya syaitan yang terkutuk. Syaitan menakut-nakuti kita dengan kemiskinan dan menyuruh kita berbuat kejahatan, sedangkan Allah menjanjikan untuk kita ampunan dan karunia. Dan Allah adalah Tuhan Yang Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاءِ وَاللهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٢٦٨﴾
“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al Baqarah. 268).

Lebih dari itu, ketahuilah bahwa barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah semata, maka Allah SWT. akan menggantinya dengan yang lebih baik. Perhatikan penjelasan beberapa hadits berikut ini:

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ. (رواه أحمد)
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad).

Dalam hadits riwayat Imam Ahmad berikut ini, diceritakan tentang seorang lelaki dari penduduk kampung (Arab Badui) yang berkata:

أَخَذَ بِيَدِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ وَقَالَ: إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ. (رواه أحمد)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tanganku. Beliau-pun mulai mengajarkan aku dari ilmu yang Allah Ta’ala wahyukan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah Ta’ala, kecuali Allah pasti akan memberikan sesuatu (sebagai pengganti) yang lebih baik darinya”. (HR. Ahmad).

رَّبَّنَا Ya Tuhan kami,
Bimbinglah kami, sehingga kami senantiasa berada dalam jalan-Mu yang lurus.

رَّبَّنَا Ya Tuhan kami,
Jagalah kami, sehingga kami senantiasa berada dalam naungan ridho-Mu.

رَّبَّنَا Ya Tuhan kami,
Tunjukilah kami, sehingga kami senantiasa dapat menjaga cahaya kebenaran ini setelah pengetahuan datang kepada kami hingga akhir hayat kami. Amin, ya rabbal ‘alamin!

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞