بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Sabtu, 05 Agustus 2023

PEMBAGIAN HARTA WARISAN SEORANG SUAMI YANG TELAH WAFAT (II)

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Berikut ini kelanjutan dari artikel “Pembagian Harta Warisan Seorang Suami Yang Telah Wafat (I)”:
 
   PEMBAHASAN KASUS YANG PANJENENGAN TANYAKAN
 
Panjenengan menanyakan tentang pembagian harta warisan dari seorang laki-laki yang meninggal dunia dan meninggalkan anak dan istri sebagai berikut:
   Isteri pertama (sudah wafat), dari pernikahan pertamanya memiliki anak 1 putra dan 1 putri. Istri pertama sudah cerai sebelum menikah dengan istri kedua.
   Istri kedua (masih hidup), memiliki 4 orang anak terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, sekarangg semua masih hidup
 
Almarhum meninggalkan harta dan hutang:
a.  2 bidang tanah warisan dari ayah-ibunya.
b.  1 bidang tanah dan bangunan hasil gono-gini dengan istri kedua.
c.  hutang. 
 
Saudaraku,
Setelah kita memperhatikan uraian di atas, sekarang marilah kita bahas kasus yang panjenengan tanyakan satu per satu.
 
1. Terkait hutang almarhum
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa para ahli waris tidak berhak mendapat bagian warisan kecuali setelah dilunasi utang-utang tersebut. Maksudnya sebelum harta warisan bisa dibagi kepada para ahli waris, maka semua hutang almarhum harus dilunasi terlebih dahulu dengan cara mengambil sebagian harta yang ditinggalkan almarhum. 
 
Setelah semua hutang almarhum dilunasi dengan cara mengambil sebagian harta yang ditinggalkan almarhum, maka sisanya baru bisa dibagi kepada para ahli waris. Dengan demikian isteri kedua tidak perlu melunasi semua hutang almarhum dari hartanya sendiri (cukup dilunasi dengan cara mengambil sebagian harta yang ditinggalkan almarhum, sebelum dibagi kepada para ahli waris). Perhatikan firman Allah dalam surat An Nisaa’ ayat 11 berikut ini:
 
... مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ... ﴿١١﴾
“... (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. ...”. (QS. An Nisaa’. 11).
 
Saudaraku,
Para ahli waris tidak berhak mendapat apapun dari harta yang diwariskannya kecuali setelah dilunasi hutang-hutangnya. Sedangkan jika harta warisan itu telah dibagikan karena para ahli waris tidak tahu lalu setelah itu mereka tahu, maka masing-masing ahli waris wajib mengembalikan sebagian harta yang telah diterimanya untuk melunasi hutang tersebut.
 
2. Bagian isteri pertama
 
Saudaraku,
Isteri pertama bukanlah ahli waris karena sudah lama bercerai sebelum suaminya wafat sehingga sudah habis masa iddahnya. Karena bukan ahli waris, maka beliau tidak berhak atas harta warisan dari mantan suaminya. 
 
Hal ini berbeda jika isteri pertama telah bercerai dan cerainya adalah talak raj’i1) maka selama masih dalam masa iddah, isteri masih merupakan tanggungan suaminya apabila perceraian dilakukan atas inisiatif suaminya (bukan karena li’an2) atau khuluk3)). Tanggungan suami itu berupa nafkah lahiriyah papan, sandang dan pangan. 
 
1)  Talak raj’i yaitu talak yang bisa kembali rujuk ketika masa ‘iddah.
 
2)  Li’an adalah sumpah yang diucapkan suami ketika dia menuduh istrinya telah berzina atau penolakannya terhadap kehamilan istri darinya, sedangkan ia tidak mempunyai empat orang saksi yang melihat sendiri perbuatan itu dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah kesaksian yang ke lima ia meminta kutukan Allah seandainya ia berdusta. Kemudian pihak istri juga bersumpah empat kali bahwa dirinya tidak berbuat sebagaimana yang di tuduhkan suaminya, pada sumpah yang kelima ia bersedia menirima murka Allah bila tuduhan suaminya ternyta benar.
 
3)  Khuluk ialah talak yang dijatuhkan sebab keinginan dan desakan dari pihak istri. Hal semacam itu disyariatkan dengan jalan khuluk, yakni pihak istri menyanggupi membayar seharga kesepakatan antara dirinya dengan suami, dengan (standard) mengikuti mahar yang telah diberikan.
 
Saudaraku,
Selama masa iddah, beliau tidak boleh dipinang, apalagi dinikahi orang lain. Apabila suaminya meninggal dunia saat masih dalam masa iddah, maka dia berhak atas warisan dari mantan suaminya berdasarkan firman Allah SWT. dalam surat Al Baqarah ayat 228 serta dalam surat Ath Thalaaq ayat 1 berikut ini:
 
وَالْمُطَلَّقَـــٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَـــٰـــثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُواْ إِصْلَــــٰحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكُيمٌ ﴿٢٢٨﴾

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al Baqarah. 228).

 
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَـــٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا ﴿١﴾
Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru. (QS. Ath Thalaaq. 1).
 
Disamping itu beliau juga sudah wafat lebih dulu sebelum mantan suaminya wafat sehingga karenanya isteri pertama bukanlah ahli waris. Karena dalam hukum waris, ada sebuah aturan bahwa yang memberi warisan harus meninggal terlebih dahulu dan yang menerima warisan harus masih hidup pada saat pemberi warisan meninggal.
 
2. Bagian isteri kedua
 
a.  2 bidang tanah warisan dari ayah-ibunya. 
 
Untuk 2 bidang tanah warisan dari ayah-ibunya almarhum, maka istri mendapat 1/8 dari total harta warisan (setelah dikurangi untuk melunasi semua hutang almarhum) karena suami mempunyai anak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nisaa’ pada bagian tengah ayat 12 berikut ini:
 
... وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ... ﴿١٢﴾
“... Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. ...”. (QS. An Nisaa’. 12).
 
b.  1 bidang tanah dan bangunan hasil gono-gini dengan istri kedua
 
√ Jika isteri tidak bekerja
 
Saudaraku,
Terkait harta gono-gini jika istri di rumah dan suami yang bekerja, maka dalam hal ini tidak terdapat harta gono-gini dan pada dasarnya semua yang dibeli oleh suami adalah milik suami, kecuali barang-barang yang telah dihibahkan kepada istri maka menjadi milik istri (wallahu a’lam). Demikian pendapat Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA. (S1 Jurusan Syari’ah Islamiyah di Islamic University of Medina 1996, S2 Jurusan Syari’ah di Universitas Al Azhar Kairo 2001 dan S3 Jurusan Syari’ah  Universitas Al Azhar Kairo Mesir 2007) dalam m.hidayatullah.com
 
Karena tidak terdapat harta gono-gini (jika istri di rumah dan suami yang bekerja) dan pada dasarnya semua yang dibeli oleh suami adalah milik suami, maka saat suami wafat, harta tersebut sepenuhnya bisa dibagikan kepada para ahli waris.
 
Meskipun demikian, jika kasus seperti ini diselesaikan di pengadilan, maka para hakim akan menggunakan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi “kitab rujukan” bagi seluruh Pengadilan Agama di negara kita Indonesia, dimana dalam dalam Pasal 97 KHI berbunyi sebagai berikut: “Janda atau duda cerai masing- masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.
 
Sedangkan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan harta bersama (harta gono gini) adalah semua harta yang diperoleh selama perkawinan, tanpa memperhatikan apakah harta tersebut berasal dari suami-isteri (karena suami dan isteri sama-sama bekerja) atau hanya berasal dari suami saja (karena isteri tidak bekerja).
 
Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) tersebut berbunyi sebagai berikut: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.
 
Sehingga jika kasus seperti ini (hanya suami yang bekerja) diselesaikan di pengadilan, apabila semasa keduanya (suami-isteri) masih hidup tidak terjadi/tidak dibuat kesepakatan (musyawarah atas dasar saling ridha) terkait harta gono-gini, maka dalam hal ini para hakim akan memakai KHI (Kompilasi Hukum Islam), dimana harta gono-gini antar suami-istri dibagi sama rata, yaitu masing-masing mendapat 50% (meskipun isteri tidak bekerja). 
 
Sehingga hanya 50% saja dari harta gono-gini yang bisa dibagi kepada para ahli waris. Sedangkan yang 50% sisanya tetap menjadi hak isteri saat suami meninggal/tidak termasuk harta warisan sehingga para ahli waris lainnya sama sekali tidak berhak atasnya.
 
Tetaplah berpegang pada ketentuan pembagian warisan dalam syariat Islam
 
Saudaraku,
Tentu saja hal seperti ini bisa menyebabkan terjadinya perselisihan. Terkait hal ini (jika hal seperti ini sampai terjadi), maka saranku adalah dengan tetap berpegang pada ketentuan pembagian warisan dalam syariat Islam. 
 
Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nisaa’ ayat 13 – 14, agar kita berhati-hati terhadap hukum-hukum/ketentuan-ketentuan dari Allah Ta’ala:
 
تِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّــــٰتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَــٰــرُ خَــٰــلِدِينَ فِيهَا وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴿١٣﴾ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَــٰــلِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴿١٤﴾
(13) (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (14) Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An Nisaa’. 13 – 14).
 
Sedangkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya gejolak (karena dalam kasus seperti ini isteri akan mendapatkan bagian harta yang lebih sedikit jika diselesaikan sesuai dengan syariat Islam), maka solusinya mudah saja. Toh selain pembagian warisan masih ada cara-cara lain untuk bisa memberi sesuatu kepada beliau. Misalnya dengan sedekah dari para ahli waris. 
 
√ Jika isteri juga bekerja
 
Saudaraku,
Jika diketahui secara pasti perhitungan harta suami dan istri yaitu hasil kerja suami diketahui secara pasti dikurangi nafkah untuk keluarganya, demikian juga hasil kerja istri diketahui dengan pasti. Maka perhitungan harta gono-gininya sangat jelas, yaitu sesuai dengan perhitungan tersebut. 
 
Dalam hal seperti ini, maka hanya harta gono-gini yang menjadi bagian suami saja yang dibagi kepada para ahli waris. Sedangkan harta gono-gini yang menjadi bagian dari harta istri tetap menjadi hak isteri saat suami meninggal (artinya tidak termasuk harta warisan sehingga para ahli waris lainnya sama sekali tidak berhak atasnya).
 
Sedangkan jika harta gono-gini tersebut tidak diketahui dengan pasti perhitungan/persentase harta suami dan istri karena suami istri yang sama-sama bekerja atau saling bekerja sama dalam membangun ekonomi keluarga dan kebutuhan keluarga-pun ditanggung berdua dari hasil kerja mereka, maka untuk menentukan berapa persen bagian harta isteri dan harta suami bisa didasarkan pada kesepakatan (musyawarah atas dasar saling ridha) yang telah dibuat oleh suami-isteri saat keduanya masih hidup. 
 
Misalnya berdasarkan musyawarah antara suami istri (semasa keduanya masih hidup), suami mendapat 30% dan istri 70% (boleh pula pembagian dengan nisbah/prosentase yang lain). Maka dalam hal ini hanya 30% saja dari harta gono-gini (setelah dikurangi untuk melunasi semua hutang almarhum) yang bisa dibagi kepada para ahli waris. Sedangkan sisanya yang 70% tetap menjadi hak isteri saat suami meninggal (tidak termasuk harta warisan) sehingga para ahli waris lainnya sama sekali tidak berhak atasnya.
 
Sedangkan apabila semasa keduanya (suami-isteri) masih hidup tidak terjadi/tidak dibuat kesepakatan (musyawarah atas dasar saling ridha) terkait harta gono-gini, maka dalam hal ini bisa memakai KHI (Kompilasi Hukum Islam), dimana harta gono-gini antar suami-istri dibagi sama rata, yaitu masing-masing mendapat 50%. Jika hal ini yang terjadi, maka hanya 50% saja dari harta gono-gini (setelah dikurangi untuk melunasi semua hutang almarhum) yang bisa dibagi kepada para ahli waris. Sedangkan yang 50% sisanya tetap menjadi hak isteri saat suami meninggal (tidak termasuk harta warisan sehingga para ahli waris lainnya sama sekali tidak berhak atasnya).
 
Selanjutnya dari harta gono-gini yang menjadi haknya suami semasa hidupnya tersebut, istri mendapat 1/8 dari total harta warisan karena suami mempunyai anak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam Al Qur’an surat An-Nisaa’ pada bagian tengah ayat 12 berikut ini:
 
... وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ... ﴿١٢﴾
“... Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. ...”. (QS. An Nisaa’. 12).
 
3. Bagian anak
 
Saudaraku,
Baik anak dari isteri pertama maupun dari isteri kedua, semuanya adalah anak kandung dari almarhum. Oleh karena itu semuanya mempunyai kedudukan yang sama sebagai ahli waris. 
 
Dan karena pada kasus di atas sudah tidak ada lagi ash-haabul furudh (yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah) selain isteri almarhum, maka 7/8 bagian sisanya (setelah dikurangi 1/8 bagian yang menjadi haknya isteri almarhum) menjadi hak anak-anak almarhum karena anak laki-laki bersatu dengan anak perempuan menjadi ‘ashabah. 
 
Kemudian dari sisa sebesar 7/8 bagian tersebut, selanjutnya dibagi dengan perbandingan anak lelaki : anak perempuan = 2 : 1. Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nisaa’ pada bagian awal ayat 11 berikut ini:
 
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَـــٰـدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ... ﴿١١﴾
“Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan, ...”. (QS. An Nisaa’. 11).
 
Dan karena jumlah anak kandung almarhum adalah 6 orang yang terdiri dari 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan, maka setiap anak laki-laki mendapat 2/9 dari sisa harta warisan sedangkan setiap anak perempuan mendapat 1/9 dari sisa harta warisan.
 
Sebagai penutup, berikut ini kusampaikan penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nisaa’ ayat 29 serta penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibbân agar kita lebih berhati-hati terhadap penggunaan harta warisan.
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ ... ﴿٢٩﴾
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, ...”. (QS. An Nisaa’. 29)
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
Setiap daging yang tumbuh dari yang tidak halal, maka neraka lebih berhak baginya. (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Hibbân).
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 
NB.
Bagaimanapun sampai saat ini aku benar-benar menyadari bahwa wawasan ilmuku masih sangat terbatas. Oleh karena itu ada baiknya jika saudaraku juga bertanya kepada 'alim/'ulama’ di sekitar saudaraku tinggal, semoga saudaraku bisa mendapatkan penjelasan/jawaban yang lebih memuaskan. Karena bagaimanapun juga, mereka (para 'ulama') lebih banyak memiliki ilmu dan keutamaan daripada aku. 
 
{Tulisan ke-2 dari 2 tulisan}
 

Kamis, 03 Agustus 2023

PEMBAGIAN HARTA WARISAN SEORANG SUAMI YANG TELAH WAFAT (I)

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang sahabat telah menyampaikan pesan via WhatsApp:
 
Assalamu’alaikum Pak Imron Kuswandi, mudah-mudahan selalu dalam lindungan Allah SWT. Mohon ijin saya ada pertanyaan tentangg faraid, hukum dan harta waris. 
 
Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan anak dan istri sebagai berikut:
   Isteri pertama (sudah wafat), dari pernikahan pertamanya memiliki anak 1 putra dan 1 putri. Istri pertama sudah cerai sebelum menikah dengan istri kedua.
   Istri kedua (masih hidup), memiliki 4 orang anak terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, sekarang semua masih hidup
 
Almarhum meninggalkan harta dan hutang:
a.  2 bidang tanah warisan dari ayah-ibunya.
b.  1 bidang tanah dan bangunan hasil gono-gini dengan istri kedua.
c.  hutang. 
 
Pertanyaan:
1.  Bagaimana pembagian harta pada poin a.
2.  Bagaimana pembagian harta poin b.
3.  Bagaimana pembagian tanggungan hutang pada poin c. 
 
Sebenarnya hutang almarhum sudah dilunasi oleh istri kedua saat meninggal dengan mencari hutangan pula. Demikian, terima kasih. Salam.
 
TANGGAPAN
 
Wa’alaikumussalam wr wb. Amin, ya rabbal ‘alamin. Do’a yang sama juga kupanjatkan kepada panjenengan. Tak lupa kusampaikan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan untuk membahas pertanyaan tersebut. Semoga saya bisa menjaga kepercayaan ini. Amin, ya rabbal ‘alamin.
 
Saudaraku,
Sebelum membahas kasus yang panjenengan tanyakan tersebut, marilah kita perhatikan terlebih dahulu beberapa perkara terkait pertanyaan panjenengan berikut ini:
 
1.  Pengertian harta warisan 
 
Saudaraku,
Yang dimaksud dengan harta warisan (harta pusaka) adalah harta yang ditinggalkan oleh orang yang wafat secara mutlak. Artinya hanya harta yang secara mutlak dimiliki oleh orang yang wafat saja yang dibagikan sebagai harta warisan atau harta pusaka.
 
Berikut ini kusampaikan beberapa ayat yang mendasarinya, yang menisbatkan harta dengan orang yang wafat:
 
... فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ ... ﴿١١﴾
“... dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, ...” (QS. An Nisaa’. 11).
 
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ... ﴿١٢﴾
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. ...” (QS. An Nisaa’. 12).
 
2.  Sebab seseorang bisa mendapatkan bagian warisan dari orang yang telah meninggal dunia
 
Saudaraku,
Terdapat 3 sebab seseorang bisa mendapatkan bagian warisan dari orang yang telah meninggal dunia. Ketiga sebab itu adalah hubungan kekerabatan atau nasab, pernikahan yang sah, dan kekerabatan karena memerdekakan budak.
 
a.  Hubungan kekerabatan atau nasab, hal ini menyangkut anak kandung atau orang yang terkait nasab dengan sang pemilik harta atau disebut juga sebagai sebab garis keturunan atau yang lebih dikenal dengan garis nasab. Orang yang bisa mendapatkan warisan dengan sebab nasab atau kekerabatan adalah kedua orang tua dan orang-orang yang merupakan turunan keduanya seperti saudara laki-laki atau perempuan serta anak-anak dari para saudara tersebut baik sekandung maupun seayah. Dalil-dalil warisan karena sebab kekerabatan, antara lain terdapat pada surat An Nisaa’ ayat 11, ayat 12 dan ayat 176.
 
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَــــٰــلَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِن كَانُواْ إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّواْ وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ﴿١٧٦﴾
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. An Nisaa’. 176).
 
b.  Hubungan pernikahan yang sah, yaitu adanya hubungan antara orang yang mewarisi tersebut dengan seseorang akibat adanya pernikahan yang sah. Sedangkan pasangan suami istri yang menikah dengan pernikahan yang fasid (rusak), seperti pernikahan tanpa adanya wali atau dua orang saksi, keduanya tidak bisa saling mewarisi. Demikian pula pasangan suami istri yang menikah dengan nikah mut’ah. Dalilnya terdapat pada surat An Nisaa’ ayat 12.
 
c.  Dikarenakan memerdekakan budak (wala'). Wala’ adalah hubungan kekeluargaan yang timbul karena memerdekakan hamba sahaya. Para ahli fiqih sering menyebutnya dengan nasab hukmi. Orang yang memerdekakan memperoleh hak wala’ yakni berhak menjadi ahli waris dari budak tersebut.
 
Maksudnya, orang yang memerdekakan budak lalu suatu hari budaknya tersebut memiliki harta dan meninggal maka orang yang memerdekakan tersebut berhak mendapatkan harta warisan dari budak yang telah dimerdekakannya tersebut. Namun sebaliknya, seorang budak yang telah dimerdekakan tidak bisa menerima warisan dari tuan yang telah memerdekakannya.
 
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ فِي بَرِيرَةَ ثَلَاثُ سُنَنٍ عَتَقَتْ فَخُيِّرَتْ وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ. (رواه البخارى)
47.33/4707. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata; Pada Barirah terdapat tiga sunnah. Ia dimerdekakan, lalu diberi pilihan. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya hak waris kepemilikan budak (wala') itu adalah bagi yang memerdekakan”. (HR. Bukhari).
 
3.  Status harta dalam sebuah keluarga
 
Saudaraku,
Dalam Islam, status harta dalam sebuah keluarga mempunyai tiga kemungkinan:

Harta milik suami saja
Yaitu harta yang dimiliki oleh suami tanpa ada sedikit-pun kepemilikan istri pada harta itu. Misalnya harta suami sebelum menikah, atau harta yang dihibahkan orang lain kepada suami secara khusus, atau harta yang diwariskan kepada suami, dan sebagainya.
 
Harta milik istri saja
Yaitu harta yang dimiliki oleh istri saja tanpa ada sedikit-pun kepemilikan suami pada harta itu. Misalnya harta milik istri sebelum menikah, atau mahar suami kepada istrinya, atau harta hasil kerja yang diperoleh dari istri tanpa harus mengganggu kewajibannya sebagai istri, atau harta yang dihibahkan orang lain khusus untuknya, atau harta yang diwariskan kepada istri, dan sebagainya.
 
Harta milik bersama
Yaitu harta yang dimiliki oleh suami-istri secara bersama-sama. Misalnya harta yang dihibahkan seseorang kepada suami istri, atau harta benda semisal rumah, tanah, atau lainnya yang dibeli dari uang mereka berdua, atau harta yang mereka peroleh setelah menikah dan suami serta istri sama-sama bekerja yang menghasilkan pendapatan dan sebagainya. Jenis harta yang ketiga inilah yang kemudian diistilahkan dengan harta gono-gini.
 
4.  Hukum syar’i tentang harta gono-gini
 
Saudaraku,
Syariat Islam tidak membagi harta gono-gini ini dengan bagian masing-masing secara pasti (artinya tidak ada dalil khusus baik dari Al Qur’an maupun Hadits yang menjelaskan pembagian harta gono-gini secara pasti), misalnya istri 50% dan suami 50%.
Tidak ada dalil khusus baik dari Al Qur’an maupun Hadits yang menjelaskan pembagian harta gono-gini secara pasti, artinya tidak ada nash yang mewajibkan pembagian sama rata antara suami - isteri. 
 
Meskipun demikian, pembagiannya bisa ditinjau dari beberapa kemungkinan berikut ini:
 
Jika diketahui secara pasti perhitungan harta suami dan istri
Yaitu hasil kerja suami diketahui secara pasti dikurangi nafkah untuk keluarganya, demikian juga hasil kerja istri diketahui dengan pasti. Maka perhitungan harta gono-gininya sangat jelas, yaitu sesuai dengan perhitungan tersebut.
 
Jika tidak diketahui dengan pasti perhitungan harta suami istri
Bagi suami istri yang sama-sama bekerja atau saling bekerja sama dalam membangun ekonomi keluarga dan kebutuhan keluarga-pun ditanggung berdua dari hasil kerja mereka. Dalam kondisi seperti ini, berapa bagian dari harta suami dan berapa bagian dari harta istri menjadi tidak jelas. Kondisi seperti ini banyak terjadi dalam keluarga di negeri kita Indonesia.
 
Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa dalam Islam tidak ada aturan secara khusus bagaimana membagi harta gono-gini, khususnya jika perhitungan harta suami istri tidak diketahui dengan pasti. Dalam hal ini, Islam hanya memberikan rambu-rambu secara umum dalam menyelesaikan masalah bersama, yaitu berdasarkan kesepakatan antara suami dan istri. 
 
Kesepakatan ini dalam Al Qur’an serta Al Hadits disebut dengan istilah “ash-shulhu ( الصُّلْحُ ) yaitu perjanjian untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak (suami istri) setelah mereka berselisih. Dengan kata lain, ash-shulh adalah kesepakatan antara suami istri berdasarkan musyawarah atas dasar saling ridha.
 
Allah SWT. berfirman dalam Al Qur’an surat An Nisaa’ ayat 128:
 
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ... ﴿١٢٨﴾
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) ...”. (QS.  An Nisaa’. 128).
Saudaraku, 
 
Ayat di atas menerangkan tentang perdamaian yang diambil oleh suami istri setelah mereka berselisih. Biasanya di dalam perdamaian ini ada yang harus merelakan hak-haknya. Pada ayat di atas, istri merelakan hak-haknya kepada suami demi kerukunan antar keduanya. 
 
Hal ini diperkuat dengan penjelasan hadits berikut ini:
 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ زَادَ أَحْمَدُ إِلَّا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا وَزَادَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ. (رواه ابو داود)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perdamaian antara kaum muslim dibolehkan, kecuali perdamaian yang menghalalkan perkara yang haram dan perdamaian yang mengharamkan perkara yang halal”. (HR. Abu Daud).
 
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا. (رواه الترمذى)
Hasan bin Ali Al Khallal menceritakan kepada kami, Abu Amir Al Aqadi menceritakan kepada kami. Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf Al Muzani menceritakan kepada kami dari bapaknya, dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perdamaian antara kaum muslimin adalah boleh, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Kaum muslimin harus melaksanakan syarat yang mereka tetapkan. kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (HR. At-Tirmidzi).
 
Saudaraku,
Para ‘ulama’ telah membagi ash-shulh (perdamaian) menjadi beberapa macam:
   perdamaian antara muslim dan kafir,
   perdamaian antara suami dan istri,
   perdamaian antara kelompok yang bughat (dzalim) dan kelompok yang adil,
   perdamaian antara dua orang yang mengadukan permasalahan kepada hakim,
   perdamaian dalam masalah tindak pelukaan seperti pemberian maaf untuk sanksi harta yang mestinya diberikan, dan
   perdamaian untuk memberikan sejumlah harta milik bersama dan hak-hak.
 
Dengan demikian, jika suami istri berpisah dan hendak membagi harta gono-gini di antara mereka, maka dapat ditempuh jalan perdamaian (ash-shulh). Sebab, salah satu jenis perdamaian adalah perdamaian antara suami istri, atau perdamaian tatkala ada persengketaan mengenai harta bersama.
 
Memang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan dalam Peradilan Agama, harta gono-gini antar suami-istri dibagi sama rata, yaitu masing-masing mendapat 50%. Dalam pasal 97 KHI disebutkan: “Janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.
 
Namun ketentuan dalam KHI ini bukanlah suatu putusan hukum yang mutlak. Artinya jika suami istri sepakat membagi harta dengan persentase tertentu, maka kesepakatan dan keridhaan mereka didahulukan.
 
Saudaraku,
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dari semua harta yang ada saat suami meninggal, maka yang dapat dibagi sebagai harta warisan (harta pusaka) hanyalah harta yang secara mutlak milik suami saat suami masih hidup, diantaranya: harta suami sebelum menikah, harta yang dihibahkan orang lain kepada suami secara khusus, harta yang diwariskan kepada suami, dan sebagainya.
 
Sedangkan harta yang dimiliki oleh istri saja tanpa ada sedikit-pun kepemilikan suami pada harta itu seperti harta milik istri sebelum menikah, atau mahar suami kepada istrinya, atau harta hasil kerja yang diperoleh dari istri tanpa mengganggu kewajibannya sebagai istri, atau harta yang dihibahkan orang lain khusus untuknya, atau harta yang diwariskan kepada istri dan sebagainya, maka harta yang seperti ini akan tetap menjadi hak isteri saat suami meninggal (artinya tidak termasuk harta warisan sehingga para ahli waris lainnya sama sekali tidak berhak atas harta jenis ini).
 
Adapun terkait harta gono-gini, jika diketahui secara pasti perhitungan harta suami dan istri yaitu hasil kerja suami diketahui secara pasti dikurangi nafkah untuk keluarganya, demikian juga hasil kerja istri diketahui dengan pasti. Maka perhitungan harta gono-gininya sangat jelas, yaitu sesuai dengan perhitungan tersebut. 
 
Dalam hal seperti ini, maka hanya harta gono-gini yang menjadi bagian suami saja yang dibagi kepada para ahli waris. Sedangkan harta gono-gini yang menjadi bagian dari harta istri tetap menjadi hak isteri saat suami meninggal (artinya tidak termasuk harta warisan sehingga para ahli waris lainnya sama sekali tidak berhak atasnya).
 
Sedangkan jika harta gono-gini tersebut tidak diketahui dengan pasti perhitungan/persentase harta suami dan istri karena suami istri yang sama-sama bekerja atau saling bekerja sama dalam membangun ekonomi keluarga dan kebutuhan keluarga-pun ditanggung berdua dari hasil kerja mereka, maka untuk menentukan berapa persen bagian harta isteri dan harta suami bisa didasarkan pada kesepakatan (musyawarah atas dasar saling ridha) yang telah dibuat oleh suami-isteri saat keduanya masih hidup. 
 
Misalnya berdasarkan musyawarah antara suami istri (semasa keduanya masih hidup), suami mendapat 30% dan istri 70% (boleh pula pembagian dengan nisbah/prosentase yang lain). Maka dalam hal ini hanya 30% saja dari harta gono-gini yang bisa dibagi kepada para ahli waris. Sedangkan sisanya yang 70% tetap menjadi hak isteri saat suami meninggal (tidak termasuk harta warisan) sehingga para ahli waris lainnya sama sekali tidak berhak atasnya.
 
Sedangkan apabila semasa keduanya (suami-isteri) masih hidup tidak terjadi/tidak dibuat kesepakatan (musyawarah atas dasar saling ridha) terkait harta gono-gini, maka dalam hal ini bisa memakai KHI (Kompilasi Hukum Islam), dimana harta gono-gini antar suami-istri dibagi sama rata, yaitu masing-masing mendapat 50%. 
 
Jika hal ini yang terjadi, maka hanya 50% saja dari harta gono-gini yang bisa dibagi kepada para ahli waris. Sedangkan yang 50% sisanya tetap menjadi hak isteri saat suami meninggal/tidak termasuk harta warisan sehingga para ahli waris lainnya sama sekali tidak berhak atasnya.
 
√ Tidak ada harta gono-gini bagi isteri yang tidak bekerja
 
Saudaraku,
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya terkait harta gono-gini, jika diketahui secara pasti perhitungan harta suami dan istri yaitu hasil kerja suami diketahui secara pasti dikurangi nafkah untuk keluarganya, demikian juga hasil kerja istri diketahui dengan pasti, maka perhitungan harta gono-gininya sangat jelas yaitu sesuai dengan perhitungan tersebut. 
 
Dalam hal seperti ini, saat suami wafat, maka hanya harta gono-gini yang menjadi bagian almarhum saja yang dibagi kepada para ahli waris. Sedangkan harta gono-gini yang menjadi bagian dari isteri tetap menjadi haknya isteri saat suami meninggal (artinya tidak termasuk harta warisan sehingga para ahli waris lainnya sama sekali tidak berhak atasnya).
 
Sedangkan jika harta gono-gini tersebut tidak diketahui dengan pasti perhitungan/persentase harta suami dan istri karena suami-istri sama-sama bekerja atau saling bekerja-sama dalam membangun ekonomi keluarga dan kebutuhan keluarga-pun ditanggung berdua dari hasil kerja mereka, maka untuk menentukan berapa persen bagian harta isteri dan harta suami bisa didasarkan pada kesepakatan (musyawarah atas dasar saling ridha) yang telah dibuat oleh suami-isteri saat keduanya masih hidup. 
 
Namun kesepakatan tersebut hanya berlaku jika masing-masing dari suami-istri memang mempunyai andil dalam pengadaan barang/harta yang telah menjadi milik bersama (biasanya ini terjadi jika suami dan istri sama-sama bekerja). 
 
Sedangkan jika istri di rumah dan suami yang bekerja, maka dalam hal ini tidak terdapat harta gono-gini dan pada dasarnya semua yang dibeli oleh suami adalah milik suami, kecuali barang-barang yang telah dihibahkan kepada istri maka menjadi milik istri (wallahu a’lam). Demikian pendapat Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA. (S1 Jurusan Syari’ah Islamiyah di Islamic University of Medina 1996, S2 Jurusan Syari’ah di Universitas Al Azhar Kairo 2001 dan S3 Jurusan Syari’ah  Universitas Al Azhar Kairo Mesir 2007) dalam m.hidayatullah.com
 
Saudaraku,
Karena tidak terdapat harta gono-gini (jika istri di rumah dan suami yang bekerja) dan pada dasarnya semua yang dibeli oleh suami adalah milik suami, maka saat suami wafat, harta tersebut sepenuhnya bisa dibagikan kepada para ahli waris.
 
5. ‘Ashabah ( اَلْعَصَبَةُ
 
‘Ashabah ( اَلْعَصَبَةُ ) adalah bentuk jamak dari ‘aashib ( عَاصِبٌ ), mereka adalah keturunan laki-laki dari seseorang dan kerabatnya dari jalur ayah.
 
‘Ashabah sendiri adalah orang yang diberikan kepadanya sisa (tarikah) setelah para ash-haabul furudh mengambil bagian-bagiannya. Sedangkan yang dimaksud dengan ash-haabul furudh adalah pemilik bagian pasti, yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah.
 
Apabila tidak tersisa sedikit-pun dari mereka para ash-haabul furudh, maka mereka (‘ashabah) tidak mengambil bagian sedikit-pun kecuali jika yang mendapatkan ‘ashabah adalah anak laki-laki (ibn) karena sesungguhnya ia tidak terhalang dalam keadaan apapun. 
 
‘Ashabah juga berarti orang-orang yang berhak mendapatkan seluruh tarikah apabila tidak ada seorang-pun dari ash-haabul furudh. 
 
Perhatikan firman Allah Ta’ala dalam Al Qur’an surat An Nisaa’ pada bagian tengah ayat 176 berikut ini:
 
... وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ... ﴿١٧٦﴾
“… Dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak …”. (QS. An-Nisaa’. 176).
 
Dalam ayat di atas, Allah telah memberikan seluruh warisan kepada saudara laki-laki ketika ia sendirian, dan ‘ashabah yang lain diqiyaskan kepadanya.
 
{ Bersambung; tulisan ke-1 dari 2 tulisan }
 

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞