بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Jumat, 05 Juli 2024

BERPAKAIAN MENYERUPAI WANITA

 
Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Dalam sebuah perbincangan di Grup WhatsApp SMAN 1 Blitar, seorang teman telah menyampaikan ajakan sebagai berikut: “Mas Imron. Dalam rangka menyambut Hari Kartini, yuk kita pakai daster-nya isteri. Terus kita photo selfie1) sambil mengambil jemuran. Viral2) pasti, Mas Imron”.
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa Islam melarang keras sikap laki-laki yang menyerupai wanita, atau sebaliknya.
 
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ. (رواه البخارى)
57.99/5435. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma dia berkata: “Allah melaknat3) laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki”. (HR. Bukhari).
 
Saudaraku,
Yang dimaksud di sini adalah bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya, yaitu wanita menyerupai laki-laki dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi laki-laki. Hal ini secara tegas telah disampaikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (hadits no. 7958) berikut ini:
 
حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ وَأَبُو سَلَمَةَ قَالَا ثَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِي ابْنَ بِلَالٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ. (رواه أحمد)
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] dan [Abu Salamah] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] yaitu Ibnu Bilal dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang berpakaian dengan gaya wanita dan wanita yang berpakaian dengan gaya laki-laki. (HR. Ahmad no. 7958).
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 
NB.
1) Foto selfie adalah jenis foto dengan cara potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera atau ponsel cerdas
 
2) Viral adalah suatu kata yang menjelaskan momentum sebuah fenomena menyebar luas dengan cepat. Kata ini biasanya digunakan sebagai istilah di dunia maya untuk menggambarkan cepatnya penyebaran suatu berita atau informasi.
 
3) Menurut Prof. Dr. KH. M. Roem Rowi, MA. (salah satu guru ngajiku) yang beliau sampaikan saat memberikan kajian rutin di Masjid Al Falah Surabaya, yang dimaksud dengan dila’nat Allah adalah dijauhkan dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan azab Allah.
 

Rabu, 03 Juli 2024

APAKAH SHOLAT FARDLU MAUPUN SHOLAT SUNNAH ROWATIB SEBAIKNYA DILAKUKAN DI MASJID?

 
Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang dosen senior di Universitas Trunojoyo Madura telah menyampaikan pesan via WhatsApp sebagai berikut: “Sholat wajib afdhol di masjid. Sholat sunnah afdhol dirumah (semoga tidak salah). Jika sholat qobliyah terutama subuh di rumah baru jama'ah subuhnya di masjid. Apa lebih baik semuanya dilakukan di masjid, Pak Imron? Matur nuwun.
 
Saudaraku,
Benar sekali apa yang panjenengan sampaikan bahwa sholat wajib itu afdhol (lebih utama, lebih baik) di masjid, sedangkan sholat sunnah afdhol di rumah. Hal ini sesuai dengan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi (hadits no. 412) dan Imam Bukhari (hadits no. 689) serta Abu Dawud (hadits no. 1044) berikut ini:
 
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ سَالِمٍ أَبِي النَّضْرِ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَفْضَلُ صَلَاتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ. (رواه الترمذى)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id bin Abu Hindi] dari [Salim bin Abu Nadlr] dari [Busr bin Sa'id] dari [Zaid bin Tsabit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: “Shalat yang paling utama adalah di rumah kalian kecuali shalat maktubah (shalat fardhu)”. (HR. At-Tirmidzi, no. 412).
 
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمٍ أَبِي النَّضْرِ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ حُجْرَةً قَالَ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ مِنْ حَصِيرٍ فِي رَمَضَانَ فَصَلَّى فِيهَا لَيَالِيَ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَلَمَّا عَلِمَ بِهِمْ جَعَلَ يَقْعُدُ فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ قَدْ عَرَفْتُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ قَالَ عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا مُوسَى سَمِعْتُ أَبَا النَّضْرِ عَنْ بُسْرٍ عَنْ زَيْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رواه البخارى)
10.122/689. telah menceritakan kepada kami 'Abdul A'la bin Hammad berkata, telah menceritakan kepada kami Wuhaib berkata, telah menceritakan kepada kami Musa bin 'Uqbah dari Salim Abu An Nadlr dari Busr bin Sa'id dari Zaid bin Tsabit, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat satu ruangan. Busr berkata, Aku menduga Zaid bin Tsabit berkata, 'Membuat tikar pada bulan Ramadan, lalu beliau melaksakan shalat malam di (kamar atau tikar) tersebut dalam beberapa malam. Kemudian para sahabat mengikuti shalat beliau. Ketika mengetahui apa yang mereka lakukan beliau pun berdiam di rumah, setelah itu beliau keluar seraya berkata kepada mereka: Sungguh aku telah mengetahui sebagaimana aku lihat apa yang kalian lakukan. Wahai manusia, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian, sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dilakukannya di rumahnya, kecuali shalat fardlu. 'Affan berkata, telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Musa aku mendengar Abu An Nadlr dari Busr dari Zaid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (HR. Bukhari).
 
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهِ فِي مَسْجِدِي هَذَا إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ. (رواه ابو داود)
Dari Zaid bin Tsabit, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Shalat seseorang di rumahnya lebih utama dari shalatnya di masjidku ini, kecuali shalat fardhu”. (HR. Abu Dawud, no. 1044).

Saudaraku,
Rasulullah juga mengingatkan agar kita tidak menjadikan rumah kita seperti kuburan yang tidak pernah digunakan untuk shalat. Hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam Musnad Ahmad.
 
حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَسْوَدِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ اجْعَلُوا مِنْ صَلَاتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ وَلَا تَجْعَلُوهَا عَلَيْكُمْ قُبُورًا. (رواه أحمد)
Telah menceritakan kepada kami [Hassan] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Al-Aswad] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: “Jadikanlah shalat sunnah kalian di rumah-rumah kalian dan jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan”. (HR. Ahmad, no. 23230).
 
   Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengijinkan sahabatnya yang ingin pindah rumah agar lebih dekat masjid
 
Saudaraku,
Perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 1067 dan no. 1068) berikut ini:
 
و حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ قَالَ كَانَتْ دِيَارُنَا نَائِيَةً عَنْ الْمَسْجِدِ فَأَرَدْنَا أَنْ نَبِيعَ بُيُوتَنَا فَنَقْتَرِبَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَنَهَانَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ لَكُمْ بِكُلِّ خَطْوَةٍ دَرَجَةً. (رواه مسلم)
6.260/1067. Dan telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Asy Syair telah menceritakan kepada kami Rauh bin 'Ubadah telah menceritakan kepada kami Zakariya bin Ishaq telah menceritakan kepada kami Abu Zubair katanya; aku mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan: “Rumah kami terpencil dari masjid, maka kami ingin menjual rumah kami dengan harapan untuk kami pindahkan dekat masjid”. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami seraya berujar: “Setiap langkah, kamu akan memperoleh pahala”. (HR. Muslim).
 
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ قَالَ حَدَّثَنِي الْجُرَيْرِيُّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ خَلَتْ الْبِقَاعُ حَوْلَ الْمَسْجِدِ فَأَرَادَ بَنُو سَلِمَةَ أَنْ يَنْتَقِلُوا إِلَى قُرْبِ الْمَسْجِدِ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُمْ إِنَّهُ بَلَغَنِي أَنَّكُمْ تُرِيدُونَ أَنْ تَنْتَقِلُوا قُرْبَ الْمَسْجِدِ قَالُوا نَعَمْ يَا رَسُولَ اللهِ قَدْ أَرَدْنَا ذَلِكَ فَقَالَ يَا بَنِي سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ. (رواه مسلم)
6.261/1068. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdusshamad bin Abdul Warits katanya; aku mendengar Ayahku menceritakan, katanya; telah menceritakan kepadaku Al Jurairi dari Abu Nadlrah dari Jabir bin Abdullah katanya; Di sekitar masjid ada beberapa bidang tanah yang masih kosong, maka Bani Salamah berinisiatif untuk pindah dekat masjid. Ketika berita ini sampai ke telinga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: “Rupanya telah sampai berita kepadaku bahwa kalian ingin pindah dekat masjid”. Mereka menjawab: “Benar wahai Rasulullah, kami memang ingin seperti itu”. Beliau lalu bersabda: “Wahai Bani Salamah, pertahankanlah rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat, pertahankanlah rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat”. (HR. Muslim).
 
Saudaraku,
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 1067 dan no. 1068) di atas diperoleh penjelasan bahwa ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengijinkan sahabatnya yang ingin pindah rumah agar lebih dekat masjid.
 
Di sisi lain, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 1070) berikut ini juga diperoleh penjelasan bahwa bagi siapa saja yang bersuci di rumahnya, kemudian berjalan menuju masjid untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka dari kedua langkahnya yang satu menghapus kesalahan dan yang satunya lagi meninggikan derajat.
 
حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ عَدِيٍّ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ زَيْدِ بْنِ أَبِي أُنَيْسَةَ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ الْأَشْجَعِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً. (رواه مسلم)
6.263/1070. Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Zakariya bin 'Adi, telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah yaitu Ibnu 'Amru dari Zaid bin Abu Unaisah dari 'Adi bin Tsabit dari Abu Hazim Al Asyaj dari Abu Hurairah katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat”. (HR. Muslim).
 
   Tidak benar jika sholat qobliyah lebih baik dilakukan di masjid sekalian sholat fardlu berjama’ah
 
Saudaraku,
Setelah memperhatikan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tidak benar jika sholat qobliyah itu lebih baik dilakukan di masjid sekalian melaksanakan sholat fardlu berjama’ah.
 
Yang lebih baik adalah sholat qobliyah dilakukan di rumah, baru kemudian melangkahkan kaki ke masjid untuk sholat fardlu berjama’ah. Termasuk sholat qobliyah subuh (sebagaimana yang panjenengan tanyakan) lebih baik juga dilakukan di rumah terlebih dahulu, baru kemudian melangkahkan kaki ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh berjama’ah.
 
Kecuali bagi yang rumahnya jauh dari masjid sehingga apabila sholat qobliyah terlebih dahulu di rumah baru kemudian melangkahkan kaki ke masjid, yang bersangkutan bisa kehilangan kesempatan untuk ikut sholat fardlu berjama’ah.

Untuk kasus seperti ini, maka solusinya bukan dengan pindah rumah ke dekat masjid karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengijinkannya, bahkan malah memerintahkan untuk mempertahankan rumah tersebut (perhatikan kembali penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim pada hadits no. 1067 dan no. 1068 di atas).
 
Untuk kasus seperti ini, maka solusinya adalah: yang bersangkutan sebaiknya datang ke masjid lebih awal sehingga masih punya kesempatan untuk melaksanakan sholat qobliyah di masjid sebelum dikumandangkan iqomah. (Wallahu ta’ala a'lam).
 
و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ وَرْقَاءَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ. (رواه مسلم)
7.56/1160. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Warqa' dari 'Amru bin Dinar dari 'Atha` bin Yasar dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tak ada shalat selain shalat wajib”. (HR. Muslim).
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 
 

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞