بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Senin, 05 Agustus 2024

MENDAPATKAN PEKERJAAN DENGAN IJAZAH PALSU

 
Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang akhwat (teman alumni SMAN 1 Blitar) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp sebagai berikut: “Pak Imron, apa hukumnya masuk kerja memakai ijazah S1 palsu, padahal kuliah tidak lulus? Sekarang kaya raya, tiap tahun beli mobil”.
 
Saudaraku,
Jika benar bahwa pekerjaan tersebut mensyaratkan pelamar harus berijazah S1 (sesuai dengan yang tercantum dalam pengumuman perekrutan karyawan baru), maka semua pelamar juga harus berijazah S1 sehingga tidak akan ada satu pihakpun yang terdholimi, baik dari pihak pelamar maupun pihak yang merekrut karyawan tersebut.
 
Sedangkan jika terjadi pelanggaran, maka pasti akan ada pihak yang dirugikan/terdholimi. Seperti pada kasus di atas, dimana seseorang telah melamar pekerjaan tersebut dengan menggunakan ijazah S1 palsu.
 
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَـــٰـنًا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ ﴿٣٣﴾
Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”. (QS. Al A’raaf. 33).
 
Saudaraku,
Pada kasus di atas, seandainya pelamar tersebut jujur (jujur mengatakan bahwa dia sebenarnya belum lulus S1 dan melamar pekerjaan tersebut dengan menggunakan ijazah S1 palsu) maka untuk sekedar melamar pekerjaan tersebut saja, yang bersangkutan sudah pasti akan ditolak. Dan jika ini yang terjadi, maka dipastikan pekerjaan tersebut akan jatuh kepada pelamar lain yang berijazah S1 asli.
 
Dan hal ini artinya orang yang mendapatkan pekerjaan dengan menggunakan ijazah S1 palsu tersebut sudah pasti dia telah merampas pekerjaan tersebut secara dholim dari pelamar lain yang seharusnya lebih berhak atas pekerjaan tersebut.
 
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ الْمَكِّيُّ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ حَسَنٍ الْجَارِيِّ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ حَارِثَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَثْرِبِيٍّ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَا وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ مِنْ مَالِ أَخِيهِ شَيْءٌ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ. (رواه أحمد)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abbad Al Makki] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Abdul Malik bin Hasan Al Jari] dari [Umarah bin Haritsah] dari [Amru bin Yatsribi] Ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan kami, beliau bersabda: “Ketahuilah, harta seseorang tidak halal untuk saudaranya kecuali atas kerelaan hatinya”. (HR. Ahmad no. 20170).
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ. (رواه ابو داود)
“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari dirinya.” (HR. Abu Dawud).
 
Jika sudah demikian, maka pekerjaan tersebut beserta hak-hak yang melekat pada pekerjaan tersebut (gaji, tunjangan kesehatan, dll) sudah pasti haram baginya karena sebenarnya pekerjaan tersebut beserta hak-hak yang melekat padanya seharusnya menjadi haknya pelamar lain yang berijazah S1 asli.
 
Oleh karenanya, dia harus mengembalikannya kepada yang berhak atas pekerjaan tersebut beserta hak-hak yang melekat padanya. Jika dia tidak bersedia untuk mengembalikannya ketika masih hidup di dunia ini, maka kelak di akhirat nanti dia tetap harus mengembalikannya (Allah yang akan memaksanya untuk mengembalikannya kepada pelamar lain yang lebih berhak atas pekerjaan tersebut).
 
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ. (رواه البخارى)
29.10/2269. Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abi Iyas telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Dza'bi telah menceritakan kepada kami Sa'id Al Maqburiy dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang pernah berbuat aniaya (zhalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka (nanti pada hari qiyamat) bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezholimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizholiminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya. (HR. al-Bukhari).
 
TANGGAPAN
 
Terkait artikel di atas, seorang sahabat telah menyampaikan tanggapan di Grup WhatsApp SMAN 1 Blitar dengan tanggapan sebagai berikut: “Hasil kerjanya bagaimana Mas Imron?”.
 
Hasil kerja yang baik tidak akan menjadikan pekerjaan tersebut halal bagi perampas hak orang lain, saudaraku. Karena yang bisa menjadikannya halal adalah kerelaan dari pihak yang seharusnya lebih berhak atas pekerjaan tersebut.
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ. (رواه ابو داود)
“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari dirinya”. (HR. Abu Dawud).
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 
 

Sabtu, 03 Agustus 2024

KAPAN SAAT YANG PALING TEPAT KITA MENGELUARKAN ZAKAT MAAL?

 
Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang akhwat1) (teman sekolah di SMP 1 dan SMA 1 Blitar) telah menyampaikan pernyataan sebagai berikut: “Pak Imron, maaf mengganggu waktunya. Mau nyuwun pirso (mau bertanya). Kapan saat yang paling pas kita mengeluarkan zakat maal? Matur nuwun (terima kasih)”.
 
TANGGAPAN
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa kita diperintahkan untuk bersegera dalam amalan yang berkenaan dengan akhirat, yang artinya kita diperintahkan untuk bersegera dalam semua amal kebajikan. Perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (hadits no. 4176) berikut ini:
 
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الْأَعْمَشُ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ الْأَعْمَشُ وَقَدْ سَمِعْتُهُمْ يَذْكُرُونَ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ الْأَعْمَشُ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ التُّؤَدَةُ فِى كُلِّ شَيْءٍ خَيْرٌ اِلَّا فِى عَمَلِ الْاٰخِرَةِ. (رواه ابو داود)
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Affan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Al A'masy] dari [Malik Ibnul Harits] -Al A'masy berkata; Aku mendengar mereka menyebutkan dari [Mush'ab bin Sa'd] dari [Bapaknya] - Al A'masy berkata, Aku tidak tahu kecuali bahwa itu adalah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: “Perlahan-lahan dalam segala hal adalah baik, kecuali dalam amalan yang berkenaan dengan akhirat”. (HR. Abu Dawud no. 4176).
 
Sedangkan jika terus menunda-nundanya/tidak segera melaksanakan amalan yang berkenaan dengan akhirat tersebut (tidak segera melaksanakan amal kebajikan), hal ini bisa menjadi sebab tidak terlaksananya amalan yang sangat mulia tersebut karena kita tidak tahu kapan ajal menjemput kita.
 
Selain itu, bila terus menunda-nunda amal baik (termasuk menunda-nunda kewajiban mengeluarkan zakat maal), hal ini bisa menyebabkan niat kita menjadi berubah karena ketika kita menunda-nunda berbuat baik, hal ini sama saja dengan membuka kesempatan pada hawa nafsu dan kepada syaitan untuk mengganggu dan menggoda diri kita untuk tidak melakukan kebaikan karena hawa nafsu dan syaitan senantiasa mengajak kepada keburukan dan menghalangi kita untuk berbuat kebaikan.
 
... إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٥٣﴾
“..., karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Yusuf. 53).
 
وَإِنَّهُمْ لَيَصُدُّونَهُمْ عَنِ السَّبِيلِ وَيَحْسَبُونَ أَنَّهُم مُّهْتَدُونَ ﴿٣٧﴾
Dan sesungguhnya syaitan-syaitan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk. (QS. Az-Zukhruf. 37).
 
Saudaraku,
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa saat yang paling tepat untuk mengeluarkan zakat maal (zakat harta) adalah: begitu tiba saatnya kewajiban untuk membayar zakat maal, maka pada saat itu pulalah sebaiknya segera ditunaikan kewajiban dalam mengeluarkan zakat maal tersebut dan jangan ditunda-tunda lagi.
 
Saudaraku,
Begitu tiba saatnya jatuh tempo pembayaran zakat maal, maka bersegeralah untuk menunaikannya agar segera memperoleh kebaikan dan sebagai upaya untuk menutup kesempatan kepada hawa nafsu dan kepada syaitan untuk mengganggu dan menggoda diri kita untuk tidak melakukan kebaikan karena hawa nafsu dan setan memang senantiasa mengajak kepada keburukan dan menghalanginya untuk berbuat kebaikan.
 
Sedangkan jatuh tempo pembayaran zakat maal itu bermacam-macam. Untuk zakat emas dan perak, zakat ternak dan zakat perniagaan, jatuh temponya adalah satu tahun. Artinya jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nishab dan telah berjalan selama setahun, maka kekayaan tersebut wajib zakat.
 
Saudaraku,
Yang dimaksud dengan hitungan setahun di sini tidaklah mengikuti hitungan tahun masehi, melainkan mengikuti hitungan tahun hijriyah. Sebagai contoh: seorang muslim memiliki 85 gram emas murni (24 karat) atau lebih pada tanggal 1 Muharram 1442 H dan dimiliki selama setahun yaitu hingga tanggal 1 Muharram 1443 H. Maka pada hari itulah (tanggal 1 Muharram 1443 H) yang bersangkutan wajib membayar zakat atas emas yang dimilikinya.
 
Sedangkan dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, karena setiap kali panen ada kewajiban zakat. Maksudnya pada setiap kali panen dan hasil panennya memenuhi batas nishab, maka wajib membayar zakat.
 
Dan dalam zakat rikaz (harta karun) serta zakat pada barang tambang, zakatnya dikeluarkan ketika ditemukan (saat itu juga) dan tidak ada hitungan haul. Sedangkan terkait barang temuan, maka harus diumumkan terlebih dahulu selama satu tahun. Jika ada pemiliknya maka barang temuan tersebut harus diserahkan kepada pemiliknya, sedangkan jika tidak ada pemiliknya maka boleh diambil oleh orang yang memungutnya. Dan pada saat itulah yang bersangkutan (penemu barang) wajib membayar zakat.
 
Nishab zakat harta, besaran zakatnya dan waktu membayarnya
 
Saudaraku,
Untuk menambah wawasan kita terkait zakat maal, berikut ini kusampaikan nishab zakat harta, besaran zakatnya dan waktu membayarnya.
 
Sedangkan yang dimaksud dengan nishab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nishab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nishab, maka tidak wajib zakat. Batasan nishab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dengan sumber zakat lainnya berbeda-beda.
 
Nishab zakat emas, besaran zakatnya dan waktu membayar zakat
 
Nishab zakat emas dan perak
 
Saudaraku,
Nishab zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishab zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Jika emas mencapai nishab tersebut atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Sedangkan untuk nishab perak adalah 200 dirham atau seberat 595 gram.
 
Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ. (رواه ابو داود)
Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun – maksudnya zakat emas – hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu. (HR. Abu Dawud no. 1573).
 
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
 
وَلَا فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالًا مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلَا فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ
Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham. )HR. Ad Daruquthni(
 
Besaran zakat emas dan perak
 
Saudaraku,
Besaran zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishab. Hal ini berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di atas. Dalam Hadits itu disebutkan bahwa jika kita telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari nishab itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.
 
Untuk perhitungan zakat perak sama dengan emas, yakni 2,5% dari jumlah perak yang dimiliki. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di atas.
 
Waktu membayar zakat emas dan perak
 
Saudaraku,
Perlu diperhatikan bahwa hitungan setahun di sini tidak mengikuti hitungan tahun masehi melainkan mengikuti hitungan tahun hijriyah. Contoh: seorang muslim memiliki 100 gram emas murni (24 karat) pada tanggal 1 Muharram 1442 H dan dimiliki selama setahun, yaitu hingga tanggal 1 Muharram 1443 H. Maka pada hari itulah (tanggal 1 Muharram 1443 H) yang bersangkutan wajib membayar zakat atas emas yang dimilikinya sebanyak 2,5% x 100 = 2,5 gram emas murni (24 karat).
 
Nishab zakat ternak, besaran zakatnya dan waktu membayar zakat
 
Saudaraku,
Hewan ternak yang wajib dizakati itu hanya tiga, yaitu: unta, sapi dan kambing. Namun ini bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan.
 
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلَا بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي حَقَّهَا إِلَّا أُقْعِدَ لَهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَطَؤُهُ ذَاتُ الظِّلْفِ بِظِلْفِهَا وَتَنْطَحُهُ ذَاتُ الْقَرْنِ بِقَرْنِهَا لَيْسَ فِيهَا يَوْمَئِذٍ جَمَّاءُ وَلَا مَكْسُورَةُ الْقَرْنِ ... (رواه مسلم)
13.26/1650. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair Telah menceritakan kepada kami bapakku Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik dari Abu Zubair dari Jabir bin Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidaklah seorang yang mempunyai unta, sapi atau pun kambing lalu ia tidak menunaikan haknya, melainkan nanti pada hari kiamat akan didudukkan di suatu tanah datar, lalu akan diinjak-injak oleh ternak-ternak yang memiliki kuku dengan kukunya dan ditanduk dengan tanduknya. Pada hari itu tidak ada hewan yang tidak bertanduk, dan tidak ada pula yang patah tanduknya. ...”. (HR. Muslim).
 
فِى الْإِبِلِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْبَقَرِ صَدَقَتُهَا
“Dalam unta ada sedekahnya, dalam kambing ada sedekahnya, dan dalam sapi ada sedekahnya …”. (HR. Daruquthni no. 1915 dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu).
 
Nishab zakat ternak dan besaran zakatnya
 
a. Nishab unta dan besaran zakatnya
 
Saudaraku,
Terkait nishab unta dan besaran zakatnya, dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini (hadits no. 1362):
 
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُثَنَّى الْأَنْصَارِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ هَذَا الْكِتَابَ لَمَّا وَجَّهَهُ إِلَى الْبَحْرَيْنِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ وَالَّتِي أَمَرَ اللهُ بِهَا رَسُولَهُ فَمَنْ سُئِلَهَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ عَلَى وَجْهِهَا فَلْيُعْطِهَا وَمَنْ سُئِلَ فَوْقَهَا فَلَا يُعْطِ فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنْ الْإِبِلِ فَمَا دُونَهَا مِنْ الْغَنَمِ مِنْ كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ إِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلَاثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُونٍ أُنْثَى فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِينَ إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ الْجَمَلِ فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّينَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ فَفِيهَا جَذَعَةٌ فَإِذَا بَلَغَتْ يَعْنِي سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِينَ فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا الْجَمَلِ فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ مِنْ الْإِبِلِ فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا مِنْ الْإِبِلِ فَفِيهَا شَاةٌ ... (رواه البخارى)
13.55/1362. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdullah bin Al Mutsanna Al Anshariy berkata, telah menceritakan kepadaku bapakku dia berkata, telah menceritakan kepada saya Tsumamah bin 'Abdullah bin Anas bahwa Anas menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis surat ini kepadanya (tentang aturan zakat) ketika dia mengutusnya ke negeri Bahrain: “Bismillahir rahmaanir rahiim. Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam terhadap kaum Muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah dan rasul-Nya tentangnya, maka barangsiapa dari kaum Muslimin diminta tentang zakat sesuai ketentuan maka berikanlah dan bila diminta melebihi ketentuan maka jangan memberinya, yaitu (dalam ketentuan zakat unta) pada setiap dua puluh empat ekor unta dan yang kurang dari itu zakatnya dengan kambing. Setiap lima ekor unta zakatnya adalah seekor kambing. Bila mencapai dua puluh lima hingga tiga puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor bintu makhadh betina. Bila mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta maka zakatnya 1 ekor bintu labun betina, jika mencapai empat puluh enam hingga enam puluh ekor unta maka zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta pejantan. Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor jadza'ah. Jika telah mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor bintu labun. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan. Bila sudah lebih dari seratus dua puluh maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan empat puluh ekornya, zakatnya satu ekor bintu labun dan setiap kelipatan lima puluh ekornya zakatnya satu ekor hiqqah. Dan barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor saja maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkan zakatnya karena hanya pada setiap lima ekor unta baru ada zakatnya yaitu seekor kambing. ...”. (HR. Al-Bukhari).
 
b. Nishab kambing dan besaran zakatnya
 
Adapun nishab kambing dan besaran zakatnya, dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini (hadits no. 1362, kelanjutan dari hadits yang membahas nishab unta di atas):
 
... وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلاَثٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِى كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ، إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا. (رواه البخارى)
“... Dan pada zakat domba/kambing yang bersifat sa-imah2), jika jumlahnya 40 hingga 120 ekor, zakatnya satu ekor syah (kambing/domba). Jika jumlahnya lebih dari 120 hingga 200 ekor, zakatnya dua ekor syah. Apabila jumlahnya lebih dari 200 hingga 300 ekor, zakatnya tiga ekor syah. Jika jumlahnya lebih dari 300 ekor, pada setiap seratus ekor zakatnya satu ekor syah. Jika jumlah sa’imah seseorang kurang satu ekor saja dari empat puluh, tidak ada zakatnya, kecuali jika pemiliknya menghendaki (untuk bersedekah).” (HR. Al-Bukhari, no. 1362).
 
c. Nishab sapi dan besaran zakatnya
 
Sedangkan nishab sapi dan besaran zakatnya, dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah berikut ini (hadits no. 1793):
 
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عِيسَى الرَّمْلِيُّ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ وَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنْ الْبَقَرِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً وَمِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً. (رواه ابن ماجه)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Isa Ar Ramli] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Mu'adz bin Jabal] ia berkata: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman dan memerintahkan aku untuk mengambil zakat, setiap empat puluh ekor sapi dengan seekor musinnah (sapi betina berumur 2 tahun), dan setiap tiga puluh ekor sapi dengan seekor tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)”. (HR. Ibnu Majah, no. 1793).
 
Waktu membayar zakat ternak
 
Saudaraku,
Jika ternak yang dimiliki oleh seorang muslim memenuhi batas nishab dan dimiliki dalam satu tahun, maka yang bersangkut wajib membayar zakat.
 
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا حَارِثَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ. (رواه ابن ماجه)
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syuja' bin Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Haritsah bin Muhammad] dari [Amrah] dari [Aisyah] ia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada zakat harta hingga mencapai haul”. (HR. Ibnu Majah, no. 1782).
 
Nishab zakat pertanian, besaran zakatnya dan waktu membayar zakat
 
Nishab zakat pertanian
 
Saudaraku,
Nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq. Sedangkan 1 wasaq = 60 sho’ dan 1 sho’ = 4 mud. Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang.
 
Lalu bagaimana konversi nishab zakat pertanian ini ke dalam timbangan (kg)? Perlu dipahami bahwa sho’ adalah ukuran untuk takaran. Sehingga sebenarnya konversi satu sho’ ke dalam timbangan (kg) tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang, karena setiap benda memiliki berat jenis yang berbeda-beda. Yang paling afdhol untuk mengetahui besaran sho’ adalah setiap barang ditakar terlebih dahulu, kemudian hasilnya dikonversikan ke dalam satuan kg.
 
Taruhlah jika kita menganggap 1 sho’ kurang lebih sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x  60 sho’ x 2,4 kg = 720 kg.
 
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يَزِيدَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبُ بْنُ إِسْحَاقَ أَخْبَرَنَا الْأَوْزَاعِيُّ أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ أَنَّ عَمْرَو بْنَ يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِيهِ يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ. (رواه البخارى)
13.10/1317. Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yazid telah mengabarkan kepada kami Syu'aib bin Ishaq telah mengabarkan kepada kami Al Awza'iy telah mengabarkan kepada saya Yahya bin Abu Katsir bahwa 'Amru bin Yahya bin 'Umarah telah mengabarkannya dari bapaknya Yahya bin 'Umarah bin Abu Al Hasan bahwa dia mendengar Abu Sa'id radliallahu 'anhu berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: “Tidak ada zakat harta dibawah lima wasaq, tidak ada zakat pada unta dibawah lima ekor dan tidak ada zakat pada hasil tanaman dibawah lima wasaq”. (HR. Bukhari).
 
Besaran zakat pertanian
 
Jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, maka zakatnya adalah 10%. Sedangkan jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan (misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya), maka zakatnya adalah 5%.
 
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى أَبُو مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَاصِمٍ حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ وَعَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ الْعُشْرُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ. (رواه ابن ماجه)
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Abu Musa Al Anshari] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Abdul Aziz bin 'Ashim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin 'Abdurrahman bin Abdullah bin Sa'd bin Abu Dubab] dari [Sulaiman bin Yasar] dan [Busr bin Sa'id] dari [Abu Hurairah] ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Tanaman yang disiram langit (air hujan) dan mata air, zakatnya adalah seper sepuluh (10%). Sementara yang diairi oleh tenaga zakatnya adalah dari seper dua puluh (5%)”. (HR. Ibnu Majah, no. 1806).
 
Waktu membayar zakat pertanian
 
Saudaraku,
Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, karena setiap kali panen ada kewajiban zakat. Maksudnya pada setiap kali panen dan hasil panennya memenuhi batas nishab, maka wajib membayar zakat.
 
وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّـــٰتٍ مَّعْرُوشَـــٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَـــٰتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَـــٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَـــٰبِهٍ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ ﴿١٤١﴾
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al An’aam. 141).
 
Nishab zakat perniagaan, besaran zakatnya dan waktu membayar zakat
 
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دَاوُدَ بْنِ سُفْيَانَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سَعْدِ بْنِ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ حَدَّثَنِي خُبَيْبُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ سُلَيْمَانَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنْ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ. (رواه ابو داود)
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Daud bin Sufyan], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Hassan], telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Musa Abu Daud], telah menceritakan kepada Kami [Ja'far bin Sa'd bin Samurah bin Jundab bin Sulaiman] telah menceritakan kepadaku [Hubaib bin Sulaiman] dari [ayahnya yaitu Sulaiman] dari [Samurah bin Jundab], ia berkata: “Adapun selanjutnya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang Kami persiapkan untuk dijual”. (HR. Abu Dawud no. 1335).

Saudaraku,
Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya. Sedangkan nisab zakat perdagangan adalah senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).
 
Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – hutang yang jatuh tempo**.
 
Keterangan:
*)  Yang dimaksud di sini adalah harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli.
**) Hutang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat), bukan seluruh hutang pedagang yang ada. Jika mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40.
 
Nishab zakat rikaz, besaran zakatnya dan waktu membayar zakat
 
Saudaraku,
Tidak dipersyaratkan nishob dan haul dalam zakat rikaz (harta karun). Karena sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan. Sedangkan besaran zakatnya adalah 20% atau 1/5.
 
حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَجْمَاءُ عَقْلُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ. (رواه البخارى)
67.49/6402. Telah menceritakan kepada kami Muslim telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Muhammad bin Ziyad dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Binatang ternak yang mencederai tak berkewajiban membayar diyat, sumur yang menjadikan celaka juga tak ada diyat, pertambangan yang menjadikan celaka juga tak ada diyat, dan harta karun zakatnya seperlima”. (HR. Bukhari).
 
Nishab zakat barang tambang, besaran zakatnya dan waktu membayar zakat
 
Saudaraku,
Adanya kewajiban zakat atas barang tambang, hal ini berdasarkan penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Baqarah ayat 267 berikut ini:
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَـــٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِئَاخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ﴿٢٦٧﴾
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al Baqarah. 267).
 
Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat barang tambang adalah 1/40 atau 2,5%. Hal ini diqiyaskan dengan emas dan perak. Untuk emas, sebesar 20 dinar atau 85 gram emas murni. Untuk perak, sebesar 20 dirham atau 595 gram perak murni. Dan zakat tersebut dikeluarkan ketika ditemukan (saat itu juga) dan tidak ada hitungan haul.
 
Jadi apabila seseorang telah berhasil menggali emas atau perak dari pertambangannya sedangkan hasil galiannya mencapai nishab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya ketika ditemukan dengan besaran zakatnya 1/40 atau 2,5% dari keseluruhan.
 
Nishab zakat barang temuan, besaran zakatnya dan waktu membayar zakat
 
Saudaraku,
Terkait barang temuan, maka harus diumumkan selama satu tahun. Jika ada pemiliknya maka barang temuan tersebut harus diserahkan kepada pemiliknya, sedangkan jika tidak ada pemiliknya maka boleh diambil oleh orang yang memungutnya. Perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (hadits no. 1455) berikut ini3):
 
... وَسُئِلَ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ مَا كَانَ مِنْهَا فِي طَرِيقِ الْمِيتَاءِ أَوْ الْقَرْيَةِ الْجَامِعَةِ فَعَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا فَادْفَعْهَا إِلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَأْتِ فَهِيَ لَكَ وَمَا كَانَ فِي الْخَرَابِ يَعْنِي فَفِيهَا وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ ... (رواه ابو داود)
Dan beliau ditanya mengenai barang temuan lalu beliau menjawab: “Apa yang ditemukan di jalan yang dilalui orang atau jalan sebuah kampung maka umumkan selama setahun, apabila orang yang mencarinya telah datang maka harus serahkan kepadanya, apabila tidak datang maka barang tersebut adalah milikmu. Adapun yang terdapat di lahan yang tak bertuan, maka padanya dan juga pada barang terpendam zakatnya seperlima”. (HR. Abu Dawud no. 1455).
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 
NB.
1)  Akhwat ini sebenarnya adalah bentuk jamak dari ukhti, namun setelah diserap ke dalam Bahasa Indonesia, telah terjadi pergeseran. Sama halnya dengan kata: ‘ulama' ( عُلَمَاءُ ) yang juga merupakan bentuk jamak dari ‘alim ( عَالِمٌ ), namun setelah diserap ke dalam Bahasa Indonesia juga telah mengalami pergeseran. Sehingga kita sangat familiar mendengar kalimat berikut ini: “Beliau adalah seorang ‘ulama' yang kharismatik”. Dan malah terdengar aneh di telinga kita saat mendengar kalimat berikut ini: “Beliau adalah seorang ‘alim yang kharismatik”.
 
2)  Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah.
 
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلَا بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي حَقَّهَا إِلَّا أُقْعِدَ لَهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَطَؤُهُ ذَاتُ الظِّلْفِ بِظِلْفِهَا وَتَنْطَحُهُ ذَاتُ الْقَرْنِ بِقَرْنِهَا لَيْسَ فِيهَا يَوْمَئِذٍ جَمَّاءُ وَلَا مَكْسُورَةُ الْقَرْنِ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا حَقُّهَا قَالَ إِطْرَاقُ فَحْلِهَا وَإِعَارَةُ دَلْوِهَا وَمَنِيحَتُهَا وَحَلَبُهَا عَلَى الْمَاءِ وَحَمْلٌ عَلَيْهَا فِي سَبِيلِ اللهِ وَلَا مِنْ صَاحِبِ مَالٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهُ إِلَّا تَحَوَّلَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُ صَاحِبَهُ حَيْثُمَا ذَهَبَ وَهُوَ يَفِرُّ مِنْهُ وَيُقَالُ هَذَا مَالُكَ الَّذِي كُنْتَ تَبْخَلُ بِهِ فَإِذَا رَأَى أَنَّهُ لَا بُدَّ مِنْهُ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَجَعَلَ يَقْضَمُهَا كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ. (رواه مسلم)
13.26/1650. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair Telah menceritakan kepada kami bapakku Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik dari Abu Zubair dari Jabir bin Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: Tidaklah seorang yang mempunyai unta, sapi atau pun kambing lalu ia tidak menunaikan haknya, melainkan nanti pada hari kiamat akan didudukkan di suatu tanah datar, lalu akan diinjak-injak oleh ternak-ternak yang memiliki kuku dengan kukunya dan ditanduk dengan tanduknya. Pada hari itu tidak ada hewan yang tidak bertanduk, dan tidak ada pula yang patah tanduknya. Kami pun bertanya, Ya Rasulullah, apakah haknya? beliau menjawab: Membibitkan jantannya, menternakkan betinanya, memerah susunya, membawanya ke air, dan mempergunakannya di jalan Allah. Tidak seorang pun pemilik harta yang tidak membayar zakatnya, melainkan hartanya itu berubah menjadi ular besar yang botak, yang mengikuti pemiliknya ke mana saja ia pergi, sedangkan dia sendiri selalu lari dari ular itu. lalu dikatakanlah kepadanya: 'Inilah hartamu yang kamu bakhil dengannya.' Setelah dia tahu bahwa dia tidak dapat lari dari ular itu, maka dimasukkannya tangannya ke mulut ular itu, lalu ular itu menggigitnya seperti hewan jantan menggigit. (HR. Muslim).
 
3)  Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (hadits no. 1455) selengkapnya adalah sebagai berikut:
 
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ الثَّمَرِ الْمُعَلَّقِ فَقَالَ مَنْ أَصَابَ بِفِيهِ مِنْ ذِي حَاجَةٍ غَيْرَ مُتَّخِذٍ خُبْنَةً فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ وَمَنْ خَرَجَ بِشَيْءٍ مِنْهُ فَعَلَيْهِ غَرَامَةُ مِثْلَيْهِ وَالْعُقُوبَةُ وَمَنْ سَرَقَ مِنْهُ شَيْئًا بَعْدَ أَنْ يُؤْوِيَهُ الْجَرِينُ فَبَلَغَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ فَعَلَيْهِ الْقَطْعُ وَذَكَرَ فِي ضَالَّةِ الْإِبِلِ وَالْغَنَمِ كَمَا ذَكَرَهُ غَيْرُهُ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ مَا كَانَ مِنْهَا فِي طَرِيقِ الْمِيتَاءِ أَوْ الْقَرْيَةِ الْجَامِعَةِ فَعَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا فَادْفَعْهَا إِلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَأْتِ فَهِيَ لَكَ وَمَا كَانَ فِي الْخَرَابِ يَعْنِي فَفِيهَا وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ الْوَلِيدِ يَعْنِي ابْنَ كَثِيرٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ بِإِسْنَادِهِ بِهَذَا قَالَ فِي ضَالَّةِ الشَّاءِ قَالَ فَاجْمَعْهَا حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَخْنَسِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ بِهَذَا بِإِسْنَادِهِ قَالَ فِي ضَالَّةِ الْغَنَمِ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ خُذْهَا قَطُّ وَكَذَا قَالَ فِيهِ أَيُّوبُ وَيَعْقُوبُ بْنُ عَطَاءٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَخُذْهَا حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا قَالَ فِي ضَالَّةِ الشَّاءِ فَاجْمَعْهَا حَتَّى يَأْتِيَهَا بَاغِيهَا. (رواه ابو داود)
Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] yaitu Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau ditanya mengenai buah kurma yang masih menggantung dipohon? Beliau menjawab: “Orang yang sangat membutuhkan yang mengambilnya dan tidak mengambilnya di dalam baju, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barang siapa yang keluar membawa sebagian darinya maka ia wajib membayar denda dua kalinya, serta mendapat hukuman. Dan barang siapa yang mencuri sebagian darinya setelah terkumpul dalam tempat pengeringan dan mencapai harga tameng maka tangannya dipotong, dan barang siapa yang mencuri kurang dari itu maka ia berkewajiban membayar denda dua kalinya, dan mendapatkan hukuman”. Dan ia menyebutkan mengenai unta dan domba yang hilang sebagaimana yang disebutkan selainnya. Ia berkata; dan beliau ditanya mengenai barang temuan lalu beliau menjawab: “Apa yang ditemukan di jalan yang dilalui orang atau jalan sebuah kampung maka umumkan selama setahun, apabila orang yang mencarinya telah datang maka harus serahkan kepadanya, apabila tidak datang maka barang tersebut adalah milikmu. Adapun yang terdapat di lahan yang tak bertuan, maka padanya dan juga pada barang terpendam zakatnya seperlima”. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada Kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir], telah menceritakan kepadaku ['Amr bin Syu'aib] dengan sanadnya dengan hadis ini ia mengatakan mengenai domba yang hilang Beliau menjawab: “Kumpulkanlah”. Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Awanah] dari ['Ubaidullah bin Al Akhnasy] dari ['Amr bin Syu'aib] dengan hadis tersebut dengan sanadnya, ia berkata mengenai domba yang hilang: “Domba tersebut adalah milikmu, saudaramu atau serigala. Ambillah domba tersebut”. Begitu juga yang diriwayatkan oleh [Ayyub] dan [Ya'kub bin 'Atho`] dari ['Amr bin Syuaib] dari Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata: “Ambillah”. Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], dan telah diriwayatkan melalui jalur yang lain: Telah telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Al 'Ala`], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Idris] dari [Ibnu Ishaq] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam dengan hadis ini, beliau berkata mengenai domba yang hilang: “Kumpulkanlah hingga datang orang yang mencarinya”. (HR. Abu Dawud no. 1455).
 
 

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞