بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Selasa, 03 Juli 2012

TENTANG HALAL-HARAMNYA DAGING YANG KITA MAKAN

Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang akhwat telah bertanya: ”Pak Imron, mohon penjelasan tentang hukum halal pada daging yang kita makan. Saya penjual makanan (soto iga sapi). Ada sapi dan ayam yang diperjual-belikan di pasar di daerah kami yang disembelih non muslim. Bagaimana sikap kita? Apa kita harus membeli dari peyembelihnya (jagal)? Terus apa makan iga sapi itu halal? Saya pernah dengar katanya tulang adalah makanan jin. Bagaimana, benar ’nggak? Mohon penjelasannya”.

-----

Saudaraku…,
Untuk segala sesuatu yang hukumnya sudah disebutkan secara jelas dalam nash Al Qur'an dan Al Hadits, maka aku berani mengatakan apakah hukumnya halal atau haram. Contohnya, aku berani mengatakan bahwa daging babi itu haram hukumnya untuk dimakan oleh kita kaum muslimin karena sudah disebutkan secara jelas (secara eksplisit) dalam nash Al Qur'an.

”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Baqarah. 173).

Sedangkan untuk segala sesuatu yang hukumnya tidak disebutkan secara jelas dalam nash Al Qur'an dan Al Hadits, maka aku belum berani untuk mengatakan apakah hukumnya haram atau halal. Karena dalam hal ini diperlukan syarat keilmuan yang sangat luas serta metodologis dalam mengeluarkan suatu fatwa.

Jadi untuk persoalan-persoalan yang tidak ditemukan hukumnya secara eksplisit dalam Al Qur'an dan Al Hadits itu, maka hal ini merupakan wilayah ulama’ untuk mendiskusikannya (didiskusikan oleh ulama yang memang benar-benar punya kompetensi dan memiliki syarat-syarat untuk berijtihad). Kemudian ditafsirkan berdasarkan keilmuan dan metodologi agama, dan akhirnya lahirlah fatwa, yang tujuan akhirnya adalah solusi dari permasalahan ummat.

Dalam hal ini, ada atau tidak adanya fatwa, hal yang tidak jelas tersebut sebenarnya tetap memiliki hukum (tetap ada hukumnya apakah halal, mubah, atau haram). Fatwa hanya memperjelas untuk mempermudah ummat.

Jadi, untuk persoalan-persoalan yang tidak ditemukan hukumnya secara eksplisit dalam Al Qur'an dan Al Hadits, jika sekiranya kita belum mampu, maka sebaiknya (jalan selamatnya) adalah dengan mengikuti fatwa tersebut.

Untuk kasus seperti yang saudaraku tanyakan tersebut, aku hanya bisa memberi saran bahwa untuk lebih berhati-hati, sebaiknya kita membeli daging sapi dan ayam yang diperjual-belikan di pasar yang disembelih oleh sesama kita kaum muslimin. Mengingat penjelasan Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 173, yang menyebutkan bahwa daging dari binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah, maka hukumnya haram.

”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Baqarah. 173).

Tentang apakah benar bahwa tulang itu adalah makanan jin, menurut hematku, selama tidak ada keterangan (dalil) yang menyatakan haramnya makan tulang, sebaiknya kita tidak perlu pusing dengan hal itu. Yang pasti, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah tidak pernah mempersulit urusan kita. (Wallahu ta’ala a'lam).

”Adapun orang-orang yang beriman dan beramal saleh, maka baginya pahala yang terbaik sebagai balasan, dan akan Kami titahkan kepadanya (perintah) yang mudah dari perintah-perintah Kami". (QS. Al Kahfi. 88).

Meskipun demikian, jika saudaraku ingin mengetahui hukumnya secara lebih jelas, sebaiknya saudaraku bertanya kepada alim ulama’ di sekitar saudaraku tinggal. Semoga bisa mendapatkan penjelasan / jawaban yang lebih memuaskan. Karena bagaimanapun juga, mereka (para ulama') lebih banyak memiliki ilmu dan keutamaan daripada aku.

Demikian penjelasan yang bisa aku sampaikan. Semoga bermanfaat. Mohon koreksinya jika ada kekurangan / kesalahan. Juga mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

NB.
Batasan terpaksa dalam Islam (sebagaimana penjelasan surat Al Baqarah ayat 173 di atas) adalah jika sampai mengancan jiwa kita. Misal: seseorang terdampar di suatu tempat hingga menderita kelaparan. Jika tidak segera makan, bisa terancam jiwanya (bisa meninggal dunia), sedangkan di depan mata ada bangkai. Maka tidak mengapa jika dia memakan bangkai tersebut, hanya sekedar untuk mempertahankan jiwanya dan tidak melampaui batas / tidak sampai kekenyangan (wallahu a'lam).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞