Seorang teman muallaf telah menyampaikan pertanyaan sebagai berikut: “Afwan ana ganggu & sedikit merepotkan. Boleh ana tahu perihal memperingati Maulid Nabi? Ada yang mengatakan bid'ah (haram) & ada yang mengatakan sunnah. Mohon bimbingan & referensi dalilnya. Syukron".
-----
Saudaraku...,
Sesungguhnya segala ibadah itu adalah haram, kecuali jika ada tuntunannya (ada ayat Al Qur'an atau Al Hadits yang mengaturnya).
Dasar tidak dibolehkannya amal ibadah baru tanpa adanya tuntunan dari Al Qur'an atau Al Hadits adalah karena sebelum beliau Rasulullah SAW. wafat, Islam telah tuntas diturunkan semuanya dengan sempurna (tidak ada satu bagianpun yang belum tersampaikan kepada umat manusia). Hal ini ditandai dengan turunnya ayat terakhir (surat Al Maa-idah ayat 3), yang menjelaskan bahwa agama Islam telah sempurna, oleh karena itu tidak boleh ditambah dan dikurangi.
Terkait dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW., hal itu tergantung niatnya / dari sudut mana kita memandangnya.
Pada saat Beliau masih hidup, Beliau serta para sahabat memang tidak pernah merayakan hari kelahirannya. Artinya Beliau memang tidak memberi contoh tentang hal ini.
Nah...,
Kalau kita memandang bahwa perayaan Maulud Nabi Muhammad SAW. sebagai suatu amal ibadah baru, tentunya hal ini adalah benar-benar terlarang / haram, karena memang tidak ada tuntunannya.
Sedangkan apabila hanya diniatkan untuk menghormati dan mengenang Beliau maupun sebagai pengungkapan rasa cinta kita kepada Beliau Nabi Muhammad SAW. (tanpa menganggapnya sebagai suatu amal ibadah yang baru), maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama'. Ada yang membolehkannya, namun ada juga yang melarangnya secara mutlak.
Saran:
Sebaiknya kita tidak perlu terlalu larut pada masalah-masalah khilafiyah seperti ini (juga masalah-masalah khilafiyah yang lain, seperti masalah do'a qunut pada sholat subuh, dll).
Selama perbedaan pendapat tersebut bukan menyangkut pokok-pokok ajaran Islam, maka langkah terbaik adalah saling menghormati perbedaan itu. Kita harus lebih mengedepankan persatuan umat, sehingga kita tidak sampai terpecah belah karenanya. Jika kita sampai terpecah belah, maka yang akan mereguk keuntungan adalah musuh-musuh Islam. Na’udzubillahi mindzalika!
*) Yang dimaksud dengan apa yang telah diperintahkan Allah itu; adalah keharusan adanya persaudaraan yang teguh antara kaum muslimin.
Namun jika perbedaan pendapat tersebut menyangkut pokok-pokok ajaran Islam, seperti: adanya segolongan orang Islam yang mengatakan bahwa sholat wajib itu hanya tiga waktu, atau membolehkan minum khamer sebelum melaksanakan sholat, atau menganggap puasa Ramadhan itu tidak wajib, atau membolehkan sholat dengan menggunakan Bahasa Indonesia, atau mengakui ada nabi lagi sesudah Nabi Muhammad SAW., atau membolehkan pelaksanaan ibadah haji pada bulan apapun sepanjang tahun, atau memandang zakat itu sebagai ibadah sunat, atau meyakini bahwa Allah itu mempunyai putra, dll., maka untuk kasus-kasus seperti ini, adalah tugas kita bersama untuk meluruskannya (wallahu a'lam).
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar