Assalamu’alaikum wr. wb.
Seorang akhwat yang sedang
studi di Inggris telah bertanya: “Pak, mau konsultasi. Ini saya dan suami masih
belum yakin masalahnya. Gini, di sini ‘kan dingin banget. Tiap kali habis
wudhu, kami terus gemetar. Kalau saya menduga sich, karena pakai air hangat. Jadi
ketika setelah wudhu terasa dingin, langsung shock. Kira-kira bisa tidak ya Pak,
kami tayamum? Saya itu sampai ngirit wudhu, jadi kalau bisa sholat dhuhur mepet
ashar dan sholat maghrib mepet isya' biar tidak bolak-balik wudhu. Beberapa
teman memilih tayamum. Terima kasih sebelumnya”.
-----
Saudaraku…,
Sesungguhnya kewajiban kita
hanyalah berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan semua perintah-Nya,
semampu yang kita bisa. Karena Allah tidak akan membebani seseorang melainkan
sesuai dengan kesanggupannya. Demikian penjelasan Al Qur’an dalam surat Al
Baqarah ayat 286, yang artinya adalah sebagai berikut:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا ... ﴿٢٨٦﴾
“Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya ...”.
(QS. Al Baqarah ayat 286).
Saudaraku…,
Pada umumnya kita diperintahkan yang maksimal dahulu. Baru jika tidak
mampu, kita diperbolehkan mengambil di bawahnya. Dalam memerangi
kemungkaran, misalnya. Jika kita mampu memeranginya dengan tangan kita (dengan
kekuasaan), maka lakukan itu. Namun jika tidak
mampu, lakukan dengan kata-kata. Dan jika dengan kata-katapun tetap tidak mampu,
maka minimal dengan hati kita (hati kita tidak menyetujui kemungkaran itu). Dan
yang terakhir ini adalah selemah-lemahnya iman. Demikian penjelasan Rasulullah
SAW dalam sebuah haditsnya.
Dari Abu Sa’id Al Khudry
radhiyallahu ’anhu berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa
sallam bersabda:
مَنْ
رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِلِسَانِهِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ
الْإِيْمَانِ. (رواه مسلم)
“Barang
siapa di
antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaknya mengubahnya dengan tangannya.
Jika tidak mampu dengan tangannya, dengan lisannya. Jika tidak mampu dengan
lisannya, dengan hatinya; dan itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).
Contoh perintah yang lain:
dalam melaksanakan sholat 5 waktu, maka kita diperintahkan untuk
melaksanakannya dengan berdiri. Namun bagi yang
tidak mampu, boleh melaksanakannya dengan duduk. Dan jika dengan dudukpun tetap
tidak mampu, maka boleh dengan berbaring. Dan jika dengan berbaringpun tetap
tidak mampu, maka boleh melaksanakannya dengan isyarat.
Rasulullah SAW. bersabda:
صَلِّ
قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى
جَنْبٍ. (رواه البخارى)
“Shalatlah engkau dalam keadaan
berdiri. Jika tidak bisa, duduklah. Jika tidak mampu juga, shalatlah dalam
keadaan berbaring.” (HR. al-Bukhari no. 1117)
Demikian juga halnya
dengan mencari nafkah. Benar bahwa mencari nafkah itu adalah
kewajiban mutlak bagi seorang suami sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam
surat An Nisaa’ ayat 34. Namun ketahuilah bahwa sesungguhnya Islam hanya
mewajibkan untuk mencari nafkah tersebut semampunya saja.
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ
رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا
مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً ﴿٧﴾
”Hendaklah orang yang
mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya
hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak
memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan
kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. (QS. Ath
Thalaaq. 7). Demikian seterusnya.
Saudaraku…,
Tentunya
hal yang sama juga berlaku dalam bersuci. Bagi yang mampu, tentunya harus
bersuci dengan berwudhu. Sedangkan bagi yang tidak mampu, maka boleh
menggantinya dengan tayamum.
Tidak
mampu di sini, karena disebabkan beberapa alasan berikut ini (alasan melakukan
tayamum):
~ Jika tidak ada air baik
dalam keadaan safar / dalam perjalanan ataupun tidak (telah berusaha mencari
air tapi tidak diketemukan atau air berada di tempat yang jauh yang dapat
membuat terlambat shalat).
~ Terdapat air (dalam jumlah
terbatas) bersamaan dengan adanya kebutuhan lain yang memerlukan air tersebut
semisal untuk minum dan memasak.
~ Adanya kekhawatiran jika
bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit.
~ Ketidakmampuan menggunakan
air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil
air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan
dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat.
~ Air yang ada suhu atau
kondisinya mengundang kemudharatan (bisa membahayakan kesehatan).
Saudaraku…,
Jika
melihat kembali pada apa yang telah saudaraku sampaikan, tentunya saudaraku
bisa menimbang sendiri, apakah suhu air tersebut sedemikian dingin sehingga dikhawatirkan
dapat mengundang kemudharatan (bisa membahayakan kesehatan). Perlu juga
dilihat, ada tidaknya alat / sesuatu yang dapat menghangatkan air tersebut,
sehingga kemungkinan datangnya kemudharatan tersebut dapat dihindari.
Jika
ternyata masih bisa diupayakan sedemikian rupa sehingga penggunaan air tersebut
tidak sampai mendatangkan kemudharatan (hanya sebatas kedinginan saja / tidak
sampai membahayakan kesehatan), tentunya akan lebih baik jika tetap berwudhu.
Namun jika kondisinya memang mengundang kemudharatan, maka tak apalah jika
menggantinya dengan tayamum.
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُمَا، فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: {وَإِن
كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ} قَالَ: إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ الْجِرَاحَةُ
فِي سَبِيْلِ اللهِ وَالْقُرُوْحُ، فَيُجْنِبُ، فَيَخَافُ أَنْ يَمُوْتُ إِنِ غْتَسَلَ،
تَيَمَّمَ. (رَوَهُ الدَّرَقُطْنِيُّ مَوْقُوْفًا وَرَفَعَهُ الْبَزَّارُ،
وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma mengenai firman Allah ‘Azza wa Jalla: “... dan
jika kamu junub maka mandilah ... (QS. Al Maa-idah. 6)” berkata: “Apabila
seseorang terluka dan terkena borok di jalan Allah, lalu ia junub dan khawatir
akan mati jika ia mandi, maka silahkan bertayamum. Diriwayatkan oleh Ad
Daraquthni secara mauquf dan Al Bazzar meriwayatkan secara marfu’ dan shahihkan
oleh Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim.
Surat Al Maa-idah ayat 6
selengkapnya adalah sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم
مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ
لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً
فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ
عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ
عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿٦﴾
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan
tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS. Al Maa-idah. 6)
Saudaraku...,
Satu hal
yang harus kita ingat! Meskipun agama ini mudah karena Allah memang tidak
pernah mempersulit urusan kita (sebagaimana penjelasan Al Qur’an surat Al Kahfi
ayat 88), namun jangan mencari mudahnya sendiri. Artinya
kita mesti berusaha secara maksimal terlebih dahulu. Baru jika tidak mampu,
kita boleh mengambil dibawahnya (sebagaimana uraian di atas).
وَأَمَّا مَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً فَلَهُ جَزَاء
الْحُسْنَى وَسَنَقُولُ لَهُ مِنْ أَمْرِنَا يُسْراً ﴿٨٨﴾
”Adapun orang-orang yang
beriman dan beramal saleh, maka baginya pahala yang terbaik sebagai balasan, dan
akan Kami titahkan kepadanya (perintah) yang mudah dari perintah-perintah
Kami". (QS. Al Kahfi. 88).
Demikian yang bisa
kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena
keterbatasan ilmuku.
Semoga bermanfaat.
NB.
Orang Jawa bilang: agama ’ki
gampang, neng ojo nggampangne (Bahasa Indonesia: agama itu mudah, namun jangan
mencari mudahnya sendiri).