بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Minggu, 01 Desember 2013

MENJAMA’ DAN MENQASHAR SHOLAT SERTA MENGQADA’ PUASA

Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang akhwat yang sedang studi di Inggris telah menyampaikan pesan sebagai berikut:

Saya heran, kadang ada teman yang sudah bertahun-tahun di sini, enak saja menjama’ sholat (Dhuhur dan ‘Ashar). Padahal dia tidak sedang ada kuliah atau ada waktu yang tidak memungkinkan keluar untuk sholat.

Terus ada lagi masalah ini Pak, sekarang ini subuh sudah jam 04.00, malahan ke depannya subuh bisa jam 03.30-an. Dan maghrib-nya jam 8.30-an, sementara isya’nya hampir jam 9.30-an lebih. Lha itu kalo nanti puasa, bagaimana pak? (^_^)

Kapan hari ada pengumuman, kalau nanti mulai tanggal 10 Mei sampai Agustus, Maghrib dan ‘Isya' bisa dijamak, karena sudah masuk satu waktu. Nah ini saya tidak mudeng. Mohon penjelasannya. Jazakallah.

-----

Saudaraku…,
Sesungguhnya aku belum berani untuk membahas kasus-kasus seperti ini. Karena dalam hal ini diperlukan syarat keilmuan yang sangat luas serta metodologis dalam mengeluarkan suatu fatwa hukum terhadap kasus-kasus seperti ini. (Wallahu ta'ala a'lam).

Sedangkan untuk segala sesuatu yang hukumnya sudah disebutkan secara jelas dalam nash Al Qur'an dan Al Hadits, maka aku berani mengatakan apakah hukumnya halal atau haram, syah atau tidak, dst. Contohnya, aku berani mengatakan bahwa daging babi itu haram hukumnya untuk dimakan oleh kita kaum muslimin karena sudah disebutkan secara jelas (secara eksplisit) dalam nash Al Qur'an.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣﴾
”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Baqarah. 173).

Oleh karena alasan itu pula, sehingga sebagian besar artikel yang kutulis hanya membahas seputar masalah ajakan untuk menuju kebaikan / amar ma’ruf nahi munkar, pemberian motivasi, ajakan untuk mengingat Allah (dzikrullah), ajakan untuk berpikir tentang makna kehidupan ini, dll.

-----

Saudaraku…,
Pada kesempatan ini, aku hanya ingin menyampaikan bahwa sesungguhnya Islam adalah agama yang mudah dan banyak sekali memberikan kemudahan (rukhsah) bagi umatnya.

Saudaraku…,
Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Baqarah pada bagian tengah ayat 185 berikut ini:

... يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ... ﴿١٨٥﴾
”... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...” (QS. Al Baqarah. 185).
                            
Surat Al Baqarah ayat 185 selengkapnya adalah sebagai berikut:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿١٨٥﴾
”(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”. (QS. Al Baqarah. 185).

Sedangkan dalam Al Qur’an surat An Nisaa’ ayat 28, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

يُرِيدُ اللّهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ وَخُلِقَ الإِنسَانُ ضَعِيفاً ﴿٢٨﴾
”Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah”. (QS. An Nisaa’. 28).

Saudaraku…,
Satu hal yang harus kita ingat, bahwa meskipun agama Islam ini adalah agama yang mudah dan banyak sekali memberikan kemudahan (rukhsah) bagi umatnya, namun bukan berarti kita boleh mencari mudahnya sendiri. Kemudahan (rukhsah) tersebut baru diberikan (artinya kita baru boleh mengambil kemudahan / keringanan / rukhsah tersebut) hanya jika kita menjumpai adanya udzur (alasan) syar'i, yaitu udzur (alasan) yang dibenarkan agama (artinya ada dalil yang mendasarinya).

Terkait ibadah sholat, ada beberapa macam rukhsah yang diberikan. Sebagian diantaranya adalah diperbolehkannya menjama’ dan  menqashar sholat.

Mengqashar sholat
Yang dimaksud dengan menqashar di sini adalah sholat yang 4 raka’at dijadikan 2 raka’at. Keringanan ini hanya diberikan kepada musafir, yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan / safar (tentunya perjalanan di sini adalah bukan perjalanan yang haram / bukan perjalanan menuju kemaksiatan).

Sedangkan yang dimaksud dengan musafir di sini adalah apabila seseorang berniat untuk bepergian / melakukan suatu perjalanan dan dia sudah meninggalkan rumah. Dengan demikian, dia sudah benar-benar dalam keadaan sedang melakukan perjalanan / safar. Sedangkan apabila yang bersangkutan sudah berniat untuk bepergian / sudah berniat untuk melakukan suatu perjalanan namun belum melakukan perjalanan tersebut (masih berada di dalam rumah / masih berniat saja), maka yang bersangkutan masih belum bisa dikatakan sebagai seorang musafir. Dalam kondisi seperti ini, dia belum boleh mengqashar sholatnya.

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوّاً مُّبِيناً ﴿١٠١﴾
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar* sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (QS. An Nisaa’. 101). *) Menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama’), arti menqashar di sini adalah sholat yang 4 raka’at dijadikan 2 raka’at, yaitu diwaktu bepergian dalam keadaan aman dan adakalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang 2 raka’at itu yaitu diwaktu dalam perjalanan dalam keadaan khauf.

Menjama’ sholat
Yang dimaksud dengan menjamak sholat yaitu mengumpulkan dua sholat wajib dalam satu waktu, seperti shalat Dzuhur dengan shalat ‘Ashar dan shalat Maghrib dengan shalat ‘Isya’.

Ketentuan jama' lebih longgar dibandingkan dengan qashar. Qashar hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan sesuai aturan dan syarat di atas, tetapi jama’ mempunyai ketentuan yang tidak seketat ketentuan di atas. Dalam hal ini, diperbolehkannya jama’ tidak hanya karena safar, namun boleh juga karena sebab-sebab lain seperti hujan, sakit, karena melaksanakan ibadah haji, orang yang terus-menerus buang air kecil, orang yang tidak dapat membersihkan dirinya sendiri, maupun orang yang tidak dapat membedakan waktu.

Terkait sebab safar yang membolehkan dilaksanakannya jama’ dan qashar, memang terdapat beberapa pendapat. Ada yang berpendapat, asal melakukan bepergian, maka sudah boleh melaksanakan jama’ dan qashar. Sedangkan aku sendiri lebih cenderung untuk memilih sikap berhati-hati. Yaitu dengan mengikuti pendapat para ulama’ yang menetapkan bahwa sebuah safar itu minimal harus menempuh jarak tertentu. Di masa Rasulullah SAW, jarak itu adalah 2 marhalah. Satu marhalah adalah jarak yang umumnya ditempuh oleh orang berjalan kaki atau naik kuda selama satu hari. Jadi jarak 2 marhalah adalah jarak yang ditempuh dalam 2 hari perjalanan.

Ukuran marhalah ini sangat dikenal pada masa itu, sehingga dapat dijadikan ukuran jarak suatu perjalanan. Orang Arab biasa melakukan perjalanan siang hari, yaitu dari pagi hingga tengah hari. Setelah itu mereka berhenti atau beristirahat.

Para ulama’ kemudian mengkonversikan jarak ini sesuai dengan ukuran jarak yang dikenal di zaman mereka masing-masing. Misalnya, di suatu zaman disebut dengan ukuran burd, sehingga jarak itu menjadi 4 burd.

Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR. At-Tabrani dan Ad-Daruqutni).

Para ulama pada zaman dahulu memperkirakan jarak tersebut dengan durasi perjalanan selama dua hari menggunakan kuda atau onta. Dan ketika jarak itu dikonversikan, para ulama’ jaman sekarang mendapatkan hasil bahwa jarak 2 marhalah itu adalah 89 km atau tepatnya 88, 704 km. Namun ada pula yang mengkonversikannya menjadi kurang lebih 80,64 km. Perbedaan kurang atau lebih sedikit tidak masalah karena al-Qur'an maupun Al Hadits tidak secara jelas memberikan batasan jarak tersebut.

Dengan demikian, tidak semua perjalanan bisa membolehkan shalat jama’ serta qashar, hanya yang jaraknya minimal 2 marhalah saja yang membolehkan. Bila jaraknya kurang dari itu, belum dibenarkan untuk menjama’ dan mengqashar sholat.

Berbeda dengan menqashar sholat yang mensyaratkan bahwa yang bersangkutan harus sudah benar-benar dalam keadaan sedang melakukan perjalanan / safar. Untuk menjama’ sholat, asalkan seseorang sudah berniat untuk bepergian dengan jarak tempuh perjalanan minimal 2 marhalah saja, maka yang bersangkutan sudah diperbolehkan menjama’ sholatnya, sekalipun yang bersangkutan masih berada di dalam rumahnya (yang bersangkutan sudah diperbolehkan menjama’ sholatnya, namun belum boleh menqashar sholat). Demikian pendapat Imam Syafi’i, yang dikutip oleh Prof. Dr. H. Roem Rowi, MA. yang mana hal ini telah beliau sampaikan saat memberi kajian rutin Kitab Riyadhush Sholihin di Masjid Al Falah Surabaya pada tanggal 17 Maret 2013 pada sesi tanya jawab.

Terkait adanya rukhsah dalam sholat dengan sebab-sebab safar, karena hujan lebat sehingga menyulitkan melakukan sholat berjamaah khusus untuk sholat maghrib dan isya', karena sakit, karena melaksanakan ibadah haji, orang yang terus-menerus buang air kecil, orang yang tidak dapat membersihkan dirinya sendiri, maupun orang yang tidak dapat membedakan waktu, semuanya itu diberikan karena Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan.

... وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ... ﴿٧٨﴾
”...dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan...” (QS. Al-Hajj. 78).

Surat Al Hajj ayat 78 selengkapnya adalah sebagai berikut:

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمينَ مِن قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيداً عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ ﴿٧٨﴾
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Qur'an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong”. (QS. Al-Hajj. 78).

Meskipun demikian, untuk sebab-sebab selain safar (kecuali karena haji), sebenarnya terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) dikalangan para ulama’. Sebagian ada yang membolehkan untuk menjama’ sholat, sebagian ada pula yang tidak membolehkannya. Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, untuk keluar dari khilaf, aku sendiri lebih memilih untuk melaksanakan shalat fardhu tetap pada waktunya tanpa dijama’. Terkecuali jika memang sangat menyulitkan.

Sedangkan untuk para jamaah haji, memang disyariatkan untuk menjama` dan mengqashar shalat Dhuhur dan Ashar ketika berada di Arafah dan di Muzdalifah. Dalilnya adalah hadits berikut ini:

Dari Abi Ayyub al-Anshari ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` Maghrib dan Isya` di Muzdalifah pada haji wada`. (HR Bukhari 1674).

Dari Ibnu Mas'ud r.a. beliau berkata: "Demi Dzat yang tidak ada tuhan lain yang menyekutuinya, Rasulullah s.a.w. tidak pernah melakukan sholat kecuali pada waktunya kecuali dua sholat, yaitu beliau melakukan jama' (taqdim) Dhuhur dan Ashar di Arafah dan jama' (ta'khir) Maghrib dan ‘Isya’ di Muzdalifah" (HR. Bukhari Muslim).

Terkait berapa lama seseorang masih dalam status musafir sehingga masih diperbolehkan mendapatkan rukhsah untuk menjama’ dan mengqashar sholat, para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Mayoritas ulama dan mazhab empat kecuali Hanafi mengatakan maksimum transit yang diperbolehkan melakukan qashar adalah tiga hari (artinya jika sudah melebihi 3 hari, maka yang bersangkutan sudah berstatus muqim sehingga harus menyempurnakan sholatnya). Jadi kalau seorang musafir menetap di satu tempat telah melebihi tiga hari maka ia tidak boleh lagi melakukan qashar maupun menjama’ sholat dan harus menyempurnakan sholat.

Pendapat kedua diikuti Imam Hanafi dan Sofyan Ats-Tsauri mengatakan maksimum waktu transit yang diperbolehkan jama' adalah 15 hari. Pendapat ketiga diikuti sebagian ulama Hanbali dan Dawud mengatakan maksimum 4  hari.

-----

Saudaraku mengatakan: “Kapan hari ada pengumuman, kalo nanti mulai tanggal 10 Mei sampai Agustus, maghrib dan isya' bisa dijama’, karena sudah masuk satu waktu. Nah ini saya tidak mudeng. Mohon penjelasannya”.

Saudaraku...,
Berbeda dengan wilayah-wilayah yang lokasinya dekat dengan garis Katulistiwa, untuk wilayah-wilayah yang lokasinya semakin dekat ke Kutub Utara maupun Kutub Selatan, dalam kondisi tertentu (dalam bulan-bulan tertentu) memang sulit untuk menentukan saat-saat pergantian antara waktu sholat yang satu dengan waktu sholat sesudahnya. Dalam kondisi seperti ini, maka diperbolehkan menjama’ sholat sebagaimana sudah dijelaskan pada uraian sebelumnya.

-----

Saudaraku mengatakan bahwa dalam kurun waktu tertentu, subuh bisa jam 03.30-an, sedangkan maghrib-nya jam 8.30-an. Terus bagaimana jika pada saat itu harus berpuasa (bagaimana jika bulan Ramadhan jatuh pada saat seperti itu)?

Santai saja, wahai Saudaraku!
Sebagaimana sudah kusampaikan sebelumnya, bahwa sesungguhnya Islam adalah agama yang mudah dan banyak sekali memberikan kemudahan (rukhsah) bagi umatnya. Demikianlah, bahwa Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan.

Saudaraku...,
Perhatikan penjelasan Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 183 – 185 berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١٨٣﴾
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”, (QS. Al Baqarah. 183).

أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿١٨٤﴾
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al Baqarah. 184).

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿١٨٥﴾
”(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”. (QS. Al Baqarah. 185).

Saudaraku…,
Dari penjelasan Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 183 – 185 tersebut, nampaklah bahwa diberikan rukhshah, yaitu boleh meninggalkan puasa karena berat dalam melaksanakannya atau membahayakan dirinya apabila melakukan perbuatan tersebut, kemudian menggantinya pada hari-hari yang lain. Artinya jika pada saat itu saudaraku memang benar-benar berat dalam melaksanakannya atau bisa membahayakan diri saudaraku (bisa jatuh sakit, lemah tak berdaya, dll) apabila melakukan puasa, maka saudaraku boleh meninggalkannya (tidak berpuasa) namun harus menggantinya pada hari-hari yang lain (di luar bulan Ramadhan).

Saudaraku…,
Akhir kata, mohon maaf atas keterbatasan ilmuku. Karena bagimanapun juga, sampai saat ini aku benar-benar menyadari bahwa wawasan ilmuku masih sangat terbatas. Oleh karena itu, ada baiknya jika saudaraku juga bertanya kepada alim ulama’ di sekitar saudaraku tinggal. Semoga bisa mendapatkan penjelasan / jawaban yang lebih memuaskan. Karena bagaimanapun juga, mereka (para ulama') lebih banyak memiliki ilmu dan keutamaan daripada aku.

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

NB.
Mengqada’ puasa artinya melakukan puasa di luar waktu yang seharusnya (di luar bulan Ramadhan).


3 komentar:

  1. Masyaalloh, luar biasa blognya, bermanfaat banget, semoga bapak bisa selalu diistiqomahkan dan bisa selalu berbagi ilmu yang bermanfaat :)

    BalasHapus
  2. Terimakasih wahai saudaraku, atas perhatiannya. Saya sendiri hanyalah setitik debu yang ingin berbagi ilmu dan pengalaman. Kebetulan saja, orang tua telah memberi kesempatan kepada saya untuk menempuh pendidikan agama (sore/malam hari) di sebuah madrasah di Blitar selama 12 tahun (pagi sekolah SD hingga SMA, sore/malam hari sekolah di madrasah).

    Saudaraku…,
    Alhamdulillah, pada saat ini telah saya tulis lebih dari 350 judul artikel dan sudah saya posting di sini: http://imronkuswandi.blogspot.com/ hingga bulan Maret 2015, dimana tiap awal bulan otomatis akan muncul 3 artikel di blog tersebut.

    Meskipun demikian, sampai saat ini saya benar-benar menyadari bahwa wawasan ilmu saya masih sangat terbatas. Oleh karena itu, ada baiknya jika saudaraku juga bertanya kepada 'alim/'ulama’ di sekitar saudaraku tinggal. Semoga saudaraku bisa mendapatkan penjelasan/jawaban yang lebih memuaskan. Karena bagaimanapun juga, mereka (para 'ulama') lebih banyak memiliki ilmu dan keutamaan daripada saya. (Imron Kuswandi M)

    BalasHapus

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞