بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Minggu, 01 Juni 2014

MENGHORMATI AJARAN AGAMA LAIN


Assalamu’alaikum wr. wb.

Dalam sebuah diskusi terbuka di facebook, Pak Fulan – seorang dosen senior (non-muslim) sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya – telah membuat statement sebagai berikut:

Pak Fulan, wrote:
Semua selalu dapat dimaafkan. Menjadi penyebab kematian dua orangpun tetap dapat dimaafkan. Lalu mengapa seorang wanita yang konon diperkosa harus dirajam nun jauh di sana (?). Bukankah hukum rajam sudah lama dihapuskan oleh nabi (?). Yah, jangan-jangan waktu mengutip perintah penghapusan ini, lupa dikutip.

Imron Kuswandi M, wrote:
Yth. Pak Fulan, saya berharap sebaiknya bapak jangan membahas hukum-hukum yang ada pada agama lain secara serampangan. Mohon, hormatilah ajaran agama lain!

Pak Fulan, wrote:
Lho, bukannya saya hanya mengatakan bahwa hukum rajam itu sudah lama dihapuskan oleh nabi?

Imron Kuswandi M, wrote:
Ya itu dia, bapak telah membuat pernyataan yang tidak berdasar!

Imron Kuswandi M, wrote:
Dari statement bapak tersebut, disamping penyampaian informasi yang tidak akurat terkait penghapusan hukum rajam, sebenarnya yang lebih membuat kami kurang nyaman adalah karena bapak mendahuluinya dengan pernyataan bahwa “seorang wanita yang konon diperkosa harus dirajam nun jauh di sana”, sebelum bapak menyatakan bahwa “hukum rajam sudah lama dihapuskan oleh nabi”. Dari sini terkesan, seolah-olah penerapan hukum rajam itu dilaksanakan secara serampangan.

Padahal pelaksanaan hukuman tersebut dilaksanakan secara sangat hati-hati. Yah, karena untuk bisa dilaksanakannya hukuman tersebut, disyaratkan harus ada minimal empat orang saksi yang benar-benar secara meyakinkan telah menyaksikan dengan mata kepala sendiri atas perbuatan zina tersebut. Artinya jika hanya dihadirkan tiga orang saksi (apalagi kurang dari itu), sementara yang bersangkutan mengelak/tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya, maka hukuman tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Lebih dari itu, yang terkena hukuman rajam tersebut adalah pelaku perzinahan / bukan kurban perkosaan. Pelaku perzinahan (pezina) artinya orang yang dengan kesadaran diri telah melakukan perbuatan zina tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

Dalam Al Qur’an surat An Nuur ayat 4, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَداً وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿٤﴾
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik*.” (QS. An Nuur. 4). *) Yang dimaksud dengan fasik adalah orang yang tidak mengindahkan perintah Allah SWT.

Terkecuali jika si pelaku sendiri secara meyakinkan menyatakan pengakuannya atas perbuatan zina yang telah dilakukan, maka meskipun tidak ada saksi hukuman tersebut tetap bisa dilaksanakan, sebagaimana penjelasan hadits berikut ini:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda ditegakkannya rajam atas wanita al-Ghamidiyah karena ia dalam keadaan hamil. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah wanita ini menanti kelahiran anaknya dan menyusuinya hingga sang anak tidak lagi tergantung dengan susu ibunya.

فَجَاءَتْ الْغَامِدِيَّةُ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَطَهِّرْنِي. وَإِنَّهُ رَدَّهَا فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ ، لِمَ تَرُدُّنِي؟ لَعَلَّكَ أَنْ تَرُدَّنِي كَمَا رَدَدْتَ مَاعِزًا، فَوَاللَهِ إِنِّي لَحُبْلَى. قَالَ: إِمَّا لَا، فَاذْهَبِي حَتَّى تَلِدِي. فَلَمَّا وَلَدَتْ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي خِرْقَةٍ، قَالَتْ: هَذَا قَدْ وَلَدْتُهُ. قَالَ: اذْهَبِي فَأَرْضِعِيهِ حَتَّى تَفْطِمِيهِ. فَلَمَّا فَطَمَتْهُ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي يَدِهِ كِسْرَةُ خُبْزٍ، فَقَالَتْ: هَذَا يَا نَبِيَّ اللهِ، قَدْ فَطَمْتُهُ وَقَدْ أَكَلَ الطَّعَامَ. فَدَفَعَ الصَّبِيَّ إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَحُفِرَ لَهَا إِلَى صَدْرِهَا وَأَمَرَ النَّاسَ فَرَجَمُوهَا فَيُقْبِلُ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ بِحَجَرٍ فَرَمَى رَأْسَهَا فَتَنَضَّحَ الدَّمُ عَلَى وَجْهِ خَالِدٍ فَسَبَّهَا فَسَمِعَ سَبَّهُ إِيَّاهَا فَقَالَ، مَهْ يَا خَالِدُ،  نَبِيُّ اللهِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ. ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ. (رواه مسلم)
Seorang wanita dari kabilah Ghamidiyah datang kepada Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata,“ Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina maka (tegakkan rajam) untuk menyucikanku”. Namun, Rasulullah berpaling darinya (tidak membalas permohonannya) hingga keesokan hari ia berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau tolak aku , apakah engkau menolak aku sebagaimana engkau tolak Ma’iz? Demi Allah, aku telah hamil (yakni benar benar berzina). ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sekarang, pergilah engkau hingga engkau melahirkan (kandunganmu)”. Setelah melahirkan, datang sang wanita membawa bayi pada sebuah kain (yang digendongnya), ia berkata, “Ini anakku, aku telah melahirkannya”. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pergilah, susui anakmu hingga engkau sapih.” Setelah menyapihnya, ia datang membawa anaknya yang sedang memegang sepotong roti.

Ia berkata, “Wahai Nabi Allah, aku telah menyapihnya dan ia sudah bisa memakan makanan”. Nabi lalu menyerahkan si anak kepada salah seorang muslimin. Setelah itu, beliau memerintahkan penggalian tanah dan memendam si wanita hingga dadanya, lantas memerintahkan manusia merajamnya.

Khalid bin Walid radhiyallahu anhu datang dan melempari kepala wanita itu dengan sebuah batu. Memancarlah darah ke wajah Khalid sehingga Khalid mencelanya. Nabi SAW. mendengar celaan Khalid terhadap wanita tersebut. Beliau bersabda, “Tunggu, hai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, sungguh dia telah bertobat dengan sebuah tobat yang apabila dilakukan oleh pemungut pajak, tentu akan diampuni dosanya.” Selanjutnya, Nabi memerintahkann manusia menshalati dan menguburkan. (HR. Muslim).

Penjelasan selengkapnya tentang hal ini, bisa dibaca pada artikel yang berjudul: “Hukuman Bagi Pelaku Perzinahan” atau silahkan klik di sini: http://imronkuswandi.blogspot.com/2014/05/hukuman-bagi-pelaku-perzinahan.html)

Imron Kuswandi M, wrote:
Setelah bapak menyatakan bahwa “hukum rajam sudah lama dihapuskan oleh nabi”, kemudian bapak akhiri statement tersebut dengan pernyataan: “yah, jangan-jangan waktu mengutip perintah penghapusan ini lupa dikutip”.

Dari sini juga terkesan, seolah-olah pengutipan hadits telah dilakukan secara serampangan pula. Padahal kami memiliki ilmu hadits yang secara detail dan rapi mempelajari tentang struktur hadits (sanad serta matan), klasifikasi hadits (berdasarkan ujung sanad, keutuhan rantai/lapisan sanad, jumlah penutur, tingkat keaslian hadits, dll), periwayat hadits serta masa penulisan hadits, dll.

Meskipun demikian karena bapak telah menghapus statement tersebut, tentunya kami sangat menghargainya. Harapan kami, semoga kerukunan antar umat beragama tetap terjaga di negara kita. Amin, ya rabbal ‘alamin!

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾
“Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku". (QS. Al Kaafiruun: 6).

Demikian hasil diskusi ini,
Semoga bermanfaat.

NB.
*)  Pak Fulan akhirnya menghapus statement di atas.
^)  Pak Fulan pada diskusi di atas adalah nama samaran / bukan nama sebenarnya. Mohon ma’af jika secara kebetulan ada kemiripan nama dengan nama pada diskusi di atas.

2 komentar:

  1. Ass.wr.wb.lama tak menyambangi blog saudaraku,,,,apa kabar kang Im....!wass.wr wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumussalam wr. wb.
      Alhamdulillah, baik2 saja. In sya Allah hal ini juga karena do'a Pak Ali yang in sya Allah telah dikabulkan oleh Allah SWT. Smg Pak Ali juga demikian keadaannya. Amin, ya rabbal 'alamin!

      Hapus

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞