بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Selasa, 05 Agustus 2014

KULIAH SAMBIL BEKERJA



Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang mahasiswa telah bertanya: “Bapak, saya Fulan mahasiswanya bapak. Saya kuliah sambil kerja jadi operator warnet, Pak. Cuma ada yang membuat saya gelisah dengan gaji yang saya terima, karena sebagian orang yang datang kadang menggunakan jasa internet ini untuk bermain poker (judi online), togel online, forex dan hal negatif lainnya. Dan saya tahu pasti client yang buka itu karena di server semua client bisa dikontrol dan saya hanya bisa membiarkan (saja). Menurut bapak apa yang harus saya lakukan dengan keadaan seperti ini dan halalkah gaji yang saya terima? Sebelumnya terimakasih, Pak.

Dik Fulan yang dicintai Allah,
Pada dasarnya kita tidak dilarang untuk menjalin kerjasama dalam usaha dengan orang lain ataupun bekerja untuk orang lain dengan mendapat bayaran/upah.

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ ﴿٢٦﴾
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS. Al Qashash. 26).

... فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ... ﴿٦﴾
“..., jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; ...” (QS. Ath Thalaaq. 6).

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَطْرُ ثَمَرِهَا. (رواه مسلم)
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Rasulullah menyerahkan pohon kurma daerah Khaibar dan tanahnya dengan syarat biayanya dari mereka dan Rasulullah SAW mendapatkan bagian dari hasil pertanian tersebut.” (HR. Muslim).

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

مَا بَعَثَ اللهُ نَبِيًّا إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ. فَقَالَ أَصْحَابُهُ: وَأَنْتَ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ. (رواه البخارى)
“Tidaklah Allah mengutus seorang nabi melainkan ia pernah menggembala kambing.” Para sahabat beliau bertanya: “Anda juga?” Beliau menjawab: “Ya. Aku dahulu menggembala kambing milik orang Makkah dengan upah beberapa karat emas (dinar)’.” (HR. Al-Bukhari).

Akan tetapi, bila ternyata kerjasama yang dilakukan atau bantuan yang diberikan akan mengantarkan pada suatu kemaksiatan, maka dalam hal ini perlu adanya pengkajian ulang. Karena kita tidak diperbolehkan membantu/bekerjasama dengan orang lain, baik secara sukarela (tanpa memungut bayaran) maupun dengan bayaran, dalam hal yang haram menurut agama. Misalnya, memelihara babi dan memasarkannya, memproduksi minuman keras (khamr) dan segala yang memabukkan, transaksi yang mengandung riba, dan sejenisnya. Demikian penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Maa-idah pada bagian akhir ayat 2:

... وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٢﴾
“... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maa-idah. 2).

Dik Fulan yang dicintai Allah,
Dari uraian di atas, nampaklah bahwa pada dasarnya kita tidak dilarang untuk menjalin kerjasama dalam usaha dengan orang lain ataupun bekerja untuk orang lain dengan mendapat bayaran/upah. Itu artinya kita juga tidak dilarang untuk bekerja sebagai operator warnet.

Namun ketika Dik Fulan tahu dengan pasti bahwa sebagian pelanggan yang datang telah menggunakan jasa internet tersebut untuk bermain poker (judi online), togel online, forex dan hal negatif lainnya (artinya keberadaan warnet tersebut malah mengantarkan pada orang lain untuk melakukan kemaksiatan), sementara Dik Fulan tidak bisa berbuat banyak untuk mencegahnya, maka jelaslah bahwa Dik Fulan harus segera pergi dari warnet tersebut.

-----

Dia mengatakan: “Iya Pak, terimakasih banyak. Cuma saya masih bingung sikap apa yang harus saya ambil, Pak. Karena saya butuh uang untuk biaya hidup di sini dan saya juga butuh fasilitas yang ada di warnet ini untuk kuliah saya, Pak. Mohon saran lebih lanjut”.

Dik Fulan yang dicintai Allah,
Ketahuilah bahwa secara umum, perintah dalam Islam itu dilaksanakan secara bertahap/semampunya. Contohnya: seseorang yang baru saja memeluk Islam/muallaf (atau seorang muslim yang belum pernah sholat dan baru menyadari akan adanya kewajiban sholat) namun belum bisa sholat sama sekali, maka dia boleh sholat sebisanya, semampunya. Jika bisanya hanya berdiri saja, maka dia bisa lakukan dengan berdiri saja. Jika bisanya hanya baca basmalah saja, maka dia bisa lakukan dengan membaca basmalah saja. Demikian seterusnya sambil terus berupaya untuk belajar tentang tata cara ibadah sholat dengan baik dan benar. Dan seiring dengan perjalanan waktu, insya Allah pada saatnya nanti dia akan bisa melaksanakan ibadah sholat dengan baik dan benar. (Wallahu a'lam).

Hal ini sangat berbeda terkait dengan larangan (segala sesuatu yang dilarang dalam Islam). Jika terkait dengan perintah suatu perkara maka boleh ditunaikan semampunya, namun terhadap sesuatu yang dilarang dalam Islam harus dijauhi segera setelah kita mengetahui akan larangan tersebut (artinya tidak ada kata “semampunya”).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ. (رواه البخارى) 
“Apabila aku melarangmu dari sesuatu maka jauhi dia. Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka tunaikanlah semampumu.” (HR. Al-Bukhari no. 7288)

Nah, karena keberadaan warnet tersebut malah mengantarkan pada orang lain untuk melakukan kemaksiatan sementara Dik Fulan tidak bisa berbuat banyak untuk mencegahnya, maka jelaslah bahwa tidak ada pilihan lain kecuali Dik Fulan harus segera pergi dari warnet tersebut. Dalam hal ini jelas tidak ada kata “semampunya” sebagaimana penjelasan di atas.

-----

Lalu bagaimana dengan kebutuhan uang untuk biaya hidup serta kebutuhan akan fasilitas yang ada di warnet untuk kuliah Dik Fulan?

Jika Dik Fulan masih kepingin untuk bekerja di warnet, cobalah mencari kerja di warnet lain yang lebih baik, yang bisa dipastikan bahwa pelanggan yang datang tidak mungkin menggunakan jasa internet untuk hal-hal yang negatif. Contohnya: warnet yang layout komputernya diatur sedemikian rupa sehingga posisi pelanggan menghadap tembok (bukan membelakangi tembok). Dengan posisi seperti itu, biasanya pelanggan dengan sendirinya akan sungkan untuk membuka situs-situs negatif.

Namun seandainya Dik Fulan sudah berupaya maksimal dan ternyata tetap tidak bisa mendapatkan pekerjaan pada warnet lain yang lebih baik, yakinlah bahwa masih banyak pintu-pintu rezeki lainnya (jangan terpaku pada satu pintu saja).

Berat memang! Namun selama Dik Fulan tetap bertaqwa kepada-Nya, maka Dik Fulan tidak perlu merasa bimbang akan kelanjutan masa-masa setelahnya / setelah Dik Fulan meninggalkannya. Karena sesungguhnya Allah akan memberi jalan keluar bagi hamba-hamba-Nya yang bertaqwa dari arah yang tiada disangka-sangka.

... وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾
”... Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar”. (QS. Ath Thalaaq. 2).

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا ﴿٣﴾
”Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu”. (QS. Ath Thalaaq. 3).

Maka jangan pernah berputus asa, adikku!
Teruslah berusaha!
Do'aku menyertai perjuanganmu!!!

Janganlah Dik Fulan terpedaya oleh tipu daya syaitan yang terkutuk!
Syaitan menakut-nakuti kita dengan kemiskinan dan menyuruh kita berbuat kejahatan, sedang Allah menjanjikan untuk kita ampunan dan karunia. Dan Allah adalah Tuhan Yang Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاءِ وَاللهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلاً وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٢٦٨﴾
“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al Baqarah. 268).

-----

Ya Tuhan kami,
Bimbinglah kami,
Sehingga kami senantiasa berada dalam jalan-Mu yang lurus.

Ya Tuhan kami,
Jagalah kami,
Sehingga kami senantiasa berada dalam naungan ridho-Mu.

Ya Tuhan kami,
Tunjukilah kami,
Sehingga kami senantiasa dapat menjaga cahaya kebenaran ini (setelah pengetahuan datang kepada kami) hingga akhir hayat kami.

Amin,
Ya rabbal ‘alamin!

Demikian,
Semoga bermanfaat.

NB.
*)   Dik Fulan pada diskusi di atas adalah nama samaran / bukan nama sebenarnya. Mohon ma’af jika secara kebetulan ada kemiripan nama dengan nama pada diskusi di atas.

Minggu, 03 Agustus 2014

KETIKA RAGU-RAGU SAAT MENGERJAKAN SHALAT



Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang akhwat telah bertanya: “Pak Imron, saya mau tanya. Misalnya saya shalat maghrib lantas saya lupa dan mengerjakanya 4 raka'at. Setelah saya salam, saya baru sadar bahwa saya melakukan 4 raka'at. Apakah saya harus mengulang kembali shalat saya tersebut? Dan waktu shalat kadang lupa sudah berapa raka'at yang telah saya lakukan (kayak sudah cukup, kayak belum). Yang demikian itu bagaimana baiknya, apakah saya harus mengulanginya lagi karena kadang terganggu oleh suara gaduh / berisik. Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya”.

-----

Dari apa yang saudaraku sampaikan tersebut, nampaknya saudaraku telah menanyakan dua hal, yaitu:
1.  Saya shalat maghrib lantas saya lupa dan mengerjakannya 4 raka'at. Setelah saya salam, saya baru sadar bahwa saya melakukan 4 raka'at. Apakah saya harus mengulang kembali shalat saya tersebut?
2.  Waktu shalat kadang lupa sudah berapa raka'at yang telah saya lakukan (kayak sudah cukup, kayak belum). Yang demikian itu bagaimana sebaiknya, apakah saya harus mengulanginya lagi karena kadang terganggu oleh suara gaduh / berisik?

Saudaraku…,
Sebelumnya kusampaikan terimakasih atas kesediaannya untuk bersama-sama belajar. Dan semoga semangat untuk belajar tersebut tidak akan pernah padam hingga akhir hayat kita. Amin, ya rabbal ‘alamin!

1.  Saya shalat maghrib lantas saya lupa dan mengerjakanya 4 raka'at. Setelah saya salam, saya baru sadar bahwa saya melakukan 4 raka'at. Apakah saya harus mengulang kembali shalat saya tersebut?

Saudaraku…,
Ketahuilah bahwa disaat kita menjadi ragu-ragu ketika mengerjakan shalat sehingga kita tidak mengetahui lagi berapa rakaat yang telah kita kerjakan (tiga rakaat ataukah empat rakaat, dua rakaat ataukah tiga rakaat, dst), sesungguhnya hal ini terjadi akibat ulah syaitan yang telah mengganggu kita. Jika suatu ketika kita mengalami kasus seperti ini, maka hendaklah melakukan sujud sahwi.  Demikian penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim berikut ini:

Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ. (رواه البخارى ومسلم)
Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar adzan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sedangkan yang dimaksud dengan sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat (sebelum salam) atau setelah shalat (setelah salam) untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang, yang kesemuanya itu dilakukan dengan tidak sengaja.

Lalu bagaimanakah jika saudaraku melakukan shalat maghrib lantas saudaraku lupa sehingga mengerjakannya sampai 4 raka'at dan baru menyadarinya setelah salam? Apakah saudaraku harus mengulang kembali shalat tersebut?

Jawabnya adalah: jika saudaraku melakukan shalat maghrib lantas saudaraku lupa sehingga mengerjakannya sampai 4 raka'at dan baru menyadarinya setelah salam, maka segera setelah saudaraku menyadarinya, lakukan sujud sahwi dan tidak perlu mengulang kembali shalat tersebut.

Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud:

صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسًا فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَمَا ذَاكَ ». قَالُوا صَلَّيْتَ خَمْسًا. قَالَ « إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَذْكُرُ كَمَا تَذْكُرُونَ وَأَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ ». ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ. (رواه مسلم)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami lima raka’at. Kami pun mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau menambah dalam shalat?” Lalu beliau pun mengatakan, “Memang ada apa tadi?” Para sahabat pun menjawab, “Engkau telah mengerjakan shalat lima raka’at.” Lantas beliau bersabda, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia semisal kalian. Aku bisa memiliki ingatan yang baik sebagaimana kalian. Begitu pula aku bisa lupa sebagaimana kalian pun demikian.” Setelah itu beliau melakukan dua kali sujud sahwi.” (HR. Muslim)

Hadits Ibnu Mas’ud:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ » . قَالَ صَلَّيْتَ خَمْسًا . فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ. (رواه البخارى ومسلم)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Dhuhur lima raka’at. Lalu ada menanyakan kepada beliau, “Apakah engkau menambah dalam shalat?” Beliau pun menjawab, “Memangnya apa yang terjadi?” Orang tadi berkata, “Engkau shalat lima raka’at.” Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dua kali setelah ia salam tadi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2.  Waktu shalat kadang lupa sudah berapa raka'at yang telah saya lakukan (kayak sudah cukup, kayak belum). Yang demikian itu bagaimana sebaiknya, apakah saya harus mengulanginya lagi karena kadang terganggu oleh suara gaduh / berisik?

Jika saudaraku lupa sudah berapa raka'at yang telah saudaraku lakukan, maka buanglah keraguan tersebut dan ambilah yang yakin, kemudian lakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam.

Yang dimaksud dengan membuang keraguan dan mengambil yang yakin adalah: ketika saudaraku merasa ragu saat melaksanakan shalat hingga saudaraku tidak tahu satu rakaat atau dua rakaat yang telah saudaraku kerjakan, maka hendaknya saudaraku hitung satu rakaat. Jika tidak tahu dua rakaat atau tiga rakaat yang telah saudaraku kerjakan, maka hendaklah saudaraku hitung dua rakaat. Dan jika tidak tahu tiga rakaat atau empat rakaat yang telah saudaraku kerjakan, maka hendaklah saudaraku hitung tiga rakaat. Kemudian lanjutkan shalat dengan menggenapkan rakaat sisanya hingga ketika shalat akan berakhir (sebelum salam), lakukan sujud sahwi.

Dari Abu Sa’id Al Khudri r.a., Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ. (رواه مسلم)
Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi syaitan.” (HR. Muslim)

Hadits ‘Abdurahman bin ‘Auf, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَهَا أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ وَاحِدَةً صَلَّى أَوْ ثِنْتَيْنِ فَلْيَبْنِ عَلَى وَاحِدَةٍ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثِنْتَيْنِ صَلَّى أَوْ ثَلاَثًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثِنْتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثَلاَثًا صَلَّى أَوْ أَرْبَعًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثَلاَثٍ وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ. (رواه الترمذى وابن ماجه)
Jika salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalatnya hingga tidak tahu satu rakaat atau dua rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaknya ia hitung satu rakaat. Jika tidak tahu dua atau tiga rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung dua rakaat. Dan jika tidak tahu tiga atau empat rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung tiga rakaat. Setelah itu sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

BACAAN SUJUD SAHWI

Bacaan ketika sujud sahwi adalah seperti bacaan sujud biasa ketika shalat. Bacaannya yang bisa dipraktekkan seperti:

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْأَعْلَى. (رواه مسلم)
“Subhaana rabbiyal a’laa”. Artinya: “Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi”. (HR. Muslim)

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى. (رواه البخارى ومسلم)
“Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firlii”. Artinya: “Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Meskipun demikian, sebagian ‘ulama’ menganjurkan membaca do’a ini ketika sujud sahwi:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huu”. Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa”. Bacaan sujud sahwi semacam ini di antaranya disebutkan oleh An Nawawi rahimahullah dalam Raudhatuth Thalibiin, 1/116, Mawqi’ Al Waroq.

Terkait masalah-masalah fiqih seperti ini, memang tidak jarang dijumpai terjadinya perbedaan pendapat dikalangan 'ulama'. Menghadapi hal seperti ini, maka sikap kita adalah: mengambil satu pendapat yang kita condong kepadanya, kemudian tidak serta merta menyalahkan pendapat yang lain. (Wallahu a'lam).

Sedangkan untuk duduk antara dua sujud sahwi, insya Allah tidak ada bacaannya. (Wallahu a’lam).

TATA CARA SUJUD SAHWI

Cara melakukan sujud sahwi sebelum salam dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah:

فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ. (رواه البخارى ومسلم)
“Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah:

فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ. (رواه البخارى ومسلم)
“Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudian beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi ketika melakukan sujud sahwi: bertakbir untuk sujud pertama, lalu sujud. Kemudian bertakbir lagi untuk bangkit dari sujud pertama dan duduk sebagaimana duduk antara dua sujud (duduk iftirasy). Setelah itu bertakbir dan sujud kembali. Lalu bertakbir kembali, kemudian duduk tawaruk. Setelah itu langsung diakhiri dengan salam, tanpa tasyahud lagi sebelumnya.

Demikian penjelasan yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞