بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Selasa, 05 Agustus 2014

KULIAH SAMBIL BEKERJA



Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang mahasiswa telah bertanya: “Bapak, saya Fulan mahasiswanya bapak. Saya kuliah sambil kerja jadi operator warnet, Pak. Cuma ada yang membuat saya gelisah dengan gaji yang saya terima, karena sebagian orang yang datang kadang menggunakan jasa internet ini untuk bermain poker (judi online), togel online, forex dan hal negatif lainnya. Dan saya tahu pasti client yang buka itu karena di server semua client bisa dikontrol dan saya hanya bisa membiarkan (saja). Menurut bapak apa yang harus saya lakukan dengan keadaan seperti ini dan halalkah gaji yang saya terima? Sebelumnya terimakasih, Pak.

Dik Fulan yang dicintai Allah,
Pada dasarnya kita tidak dilarang untuk menjalin kerjasama dalam usaha dengan orang lain ataupun bekerja untuk orang lain dengan mendapat bayaran/upah.

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ ﴿٢٦﴾
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS. Al Qashash. 26).

... فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ... ﴿٦﴾
“..., jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; ...” (QS. Ath Thalaaq. 6).

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَطْرُ ثَمَرِهَا. (رواه مسلم)
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Rasulullah menyerahkan pohon kurma daerah Khaibar dan tanahnya dengan syarat biayanya dari mereka dan Rasulullah SAW mendapatkan bagian dari hasil pertanian tersebut.” (HR. Muslim).

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

مَا بَعَثَ اللهُ نَبِيًّا إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ. فَقَالَ أَصْحَابُهُ: وَأَنْتَ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ. (رواه البخارى)
“Tidaklah Allah mengutus seorang nabi melainkan ia pernah menggembala kambing.” Para sahabat beliau bertanya: “Anda juga?” Beliau menjawab: “Ya. Aku dahulu menggembala kambing milik orang Makkah dengan upah beberapa karat emas (dinar)’.” (HR. Al-Bukhari).

Akan tetapi, bila ternyata kerjasama yang dilakukan atau bantuan yang diberikan akan mengantarkan pada suatu kemaksiatan, maka dalam hal ini perlu adanya pengkajian ulang. Karena kita tidak diperbolehkan membantu/bekerjasama dengan orang lain, baik secara sukarela (tanpa memungut bayaran) maupun dengan bayaran, dalam hal yang haram menurut agama. Misalnya, memelihara babi dan memasarkannya, memproduksi minuman keras (khamr) dan segala yang memabukkan, transaksi yang mengandung riba, dan sejenisnya. Demikian penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Maa-idah pada bagian akhir ayat 2:

... وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٢﴾
“... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maa-idah. 2).

Dik Fulan yang dicintai Allah,
Dari uraian di atas, nampaklah bahwa pada dasarnya kita tidak dilarang untuk menjalin kerjasama dalam usaha dengan orang lain ataupun bekerja untuk orang lain dengan mendapat bayaran/upah. Itu artinya kita juga tidak dilarang untuk bekerja sebagai operator warnet.

Namun ketika Dik Fulan tahu dengan pasti bahwa sebagian pelanggan yang datang telah menggunakan jasa internet tersebut untuk bermain poker (judi online), togel online, forex dan hal negatif lainnya (artinya keberadaan warnet tersebut malah mengantarkan pada orang lain untuk melakukan kemaksiatan), sementara Dik Fulan tidak bisa berbuat banyak untuk mencegahnya, maka jelaslah bahwa Dik Fulan harus segera pergi dari warnet tersebut.

-----

Dia mengatakan: “Iya Pak, terimakasih banyak. Cuma saya masih bingung sikap apa yang harus saya ambil, Pak. Karena saya butuh uang untuk biaya hidup di sini dan saya juga butuh fasilitas yang ada di warnet ini untuk kuliah saya, Pak. Mohon saran lebih lanjut”.

Dik Fulan yang dicintai Allah,
Ketahuilah bahwa secara umum, perintah dalam Islam itu dilaksanakan secara bertahap/semampunya. Contohnya: seseorang yang baru saja memeluk Islam/muallaf (atau seorang muslim yang belum pernah sholat dan baru menyadari akan adanya kewajiban sholat) namun belum bisa sholat sama sekali, maka dia boleh sholat sebisanya, semampunya. Jika bisanya hanya berdiri saja, maka dia bisa lakukan dengan berdiri saja. Jika bisanya hanya baca basmalah saja, maka dia bisa lakukan dengan membaca basmalah saja. Demikian seterusnya sambil terus berupaya untuk belajar tentang tata cara ibadah sholat dengan baik dan benar. Dan seiring dengan perjalanan waktu, insya Allah pada saatnya nanti dia akan bisa melaksanakan ibadah sholat dengan baik dan benar. (Wallahu a'lam).

Hal ini sangat berbeda terkait dengan larangan (segala sesuatu yang dilarang dalam Islam). Jika terkait dengan perintah suatu perkara maka boleh ditunaikan semampunya, namun terhadap sesuatu yang dilarang dalam Islam harus dijauhi segera setelah kita mengetahui akan larangan tersebut (artinya tidak ada kata “semampunya”).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ. (رواه البخارى) 
“Apabila aku melarangmu dari sesuatu maka jauhi dia. Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka tunaikanlah semampumu.” (HR. Al-Bukhari no. 7288)

Nah, karena keberadaan warnet tersebut malah mengantarkan pada orang lain untuk melakukan kemaksiatan sementara Dik Fulan tidak bisa berbuat banyak untuk mencegahnya, maka jelaslah bahwa tidak ada pilihan lain kecuali Dik Fulan harus segera pergi dari warnet tersebut. Dalam hal ini jelas tidak ada kata “semampunya” sebagaimana penjelasan di atas.

-----

Lalu bagaimana dengan kebutuhan uang untuk biaya hidup serta kebutuhan akan fasilitas yang ada di warnet untuk kuliah Dik Fulan?

Jika Dik Fulan masih kepingin untuk bekerja di warnet, cobalah mencari kerja di warnet lain yang lebih baik, yang bisa dipastikan bahwa pelanggan yang datang tidak mungkin menggunakan jasa internet untuk hal-hal yang negatif. Contohnya: warnet yang layout komputernya diatur sedemikian rupa sehingga posisi pelanggan menghadap tembok (bukan membelakangi tembok). Dengan posisi seperti itu, biasanya pelanggan dengan sendirinya akan sungkan untuk membuka situs-situs negatif.

Namun seandainya Dik Fulan sudah berupaya maksimal dan ternyata tetap tidak bisa mendapatkan pekerjaan pada warnet lain yang lebih baik, yakinlah bahwa masih banyak pintu-pintu rezeki lainnya (jangan terpaku pada satu pintu saja).

Berat memang! Namun selama Dik Fulan tetap bertaqwa kepada-Nya, maka Dik Fulan tidak perlu merasa bimbang akan kelanjutan masa-masa setelahnya / setelah Dik Fulan meninggalkannya. Karena sesungguhnya Allah akan memberi jalan keluar bagi hamba-hamba-Nya yang bertaqwa dari arah yang tiada disangka-sangka.

... وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾
”... Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar”. (QS. Ath Thalaaq. 2).

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا ﴿٣﴾
”Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu”. (QS. Ath Thalaaq. 3).

Maka jangan pernah berputus asa, adikku!
Teruslah berusaha!
Do'aku menyertai perjuanganmu!!!

Janganlah Dik Fulan terpedaya oleh tipu daya syaitan yang terkutuk!
Syaitan menakut-nakuti kita dengan kemiskinan dan menyuruh kita berbuat kejahatan, sedang Allah menjanjikan untuk kita ampunan dan karunia. Dan Allah adalah Tuhan Yang Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاءِ وَاللهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلاً وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٢٦٨﴾
“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al Baqarah. 268).

-----

Ya Tuhan kami,
Bimbinglah kami,
Sehingga kami senantiasa berada dalam jalan-Mu yang lurus.

Ya Tuhan kami,
Jagalah kami,
Sehingga kami senantiasa berada dalam naungan ridho-Mu.

Ya Tuhan kami,
Tunjukilah kami,
Sehingga kami senantiasa dapat menjaga cahaya kebenaran ini (setelah pengetahuan datang kepada kami) hingga akhir hayat kami.

Amin,
Ya rabbal ‘alamin!

Demikian,
Semoga bermanfaat.

NB.
*)   Dik Fulan pada diskusi di atas adalah nama samaran / bukan nama sebenarnya. Mohon ma’af jika secara kebetulan ada kemiripan nama dengan nama pada diskusi di atas.

1 komentar:

  1. Alhamdulillah hanya sekitar 1 jam setelah tulisan di atas saya posting di Grup Dosen Indonesia (sebuah grup di facebook yang anggotanya terdiri dari para staf pengajar/dosen seluruh Indonesia), langsung mendapat respon dari salah seorang dosen UI. Beliau mengatakan: “Saya bisa kasih kerjaan pengganti kalau dia berminat”.

    ~~~

    Sungguh benar bahwa Allah akan memberi jalan keluar bagi hamba-hamba-Nya yang bertaqwa dari arah yang tiada disangka-sangka.

    ”... Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar”. (QS. Ath Thalaaq. 2).

    ”Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu”. (QS. Ath Thalaaq. 3).

    BalasHapus

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞