بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Kamis, 03 September 2015

INGIN BER-QURBAN UNTUK DIRI SENDIRI


Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang akhwat (teman alumni SMPN 1 Blitar) telah bertanya: “Saya seorang istri (yang) bekerja. Tahun ini saya ingin ber-qurban. Dan dana murni dari saya. Apakah qurban ini bisa untuk seluruh keluarga atau untuk saya sendiri? Ataukah saya harus melimpahkan qurban ini pada suami?”.

~

Saudaraku,
Sebelum menjawab pertanyaan yang saudaraku sampaikan tersebut, ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga hanya dibebankan Allah kepada suami, bukan kepada isteri. Sedangkan besaran nafkah yang harus diberikan kepada keluarga, disesuaikan dengan kadar kemampuan suami (tidak ada ketentuan harus sekian rupiah per bulan, dll).

... وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ...﴿٢٣٣﴾
“... Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. ...” (QS. Al Baqarah. 233)

... وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ ... ﴿٣٤﴾
“... dan karena mereka (laki-laki/suami) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ...” (QS. An Nisaa’. 34).

Saudaraku,
Karena Islam hanya membebankan pemberian nafkah keluarga kepada suami (bukan kepada isteri), maka menjadi tuntutan bagi suami untuk bekerja/keluar rumah mencari karunia Allah demi memenuhi kewajiban tersebut. Sedangkan pihak isteri, dikarenakan tidak ada kewajiban padanya untuk memberikan nafkah kepada keluarganya, maka tidak ada kewajiban pula baginya untuk bekerja mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Tentang Penghasilan Istri dan Suami

Saudaraku,
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa dari setiap penghasilan yang diperoleh suami, di sana ada jatah nafkah istri yang harus ditunaikan. Ini berbeda dengan penghasilan isteri. Terkait penghasilan istri, maka penghasilan tersebut adalah milik dirinya sendiri/milik pribadi (bukan milik suaminya) sebagaimana harta-harta pribadi lainnya seperti harta warisan, maskawin (mahar), hibah dari orang lain, dll. Murni menjadi miliknya, artinya tidak ada seorangpun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan isteri. Kesimpulan ini bisa kita sandarkan pada ayat tentang mahar:

وَآتُواْ النَّسَاءَ صَدُقَـــٰــتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا ﴿٤﴾
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An Nisaa’. 4).

Nah, jika harta mahar (yang asalnya dari suami diberikan kepada isteri) saja tidak boleh dinikmati suami kecuali atas kerelaan hati sang istri, maka harta lainnya yang murni dimiliki istri seperti penghasilan istri atau warisan milik istri dari orang tuanya, tentunya juga tidak boleh dinikmati oleh suaminya kecuali atas kerelaan istri. Meskipun demikian karena waktu yang digunakan isteri untuk bekerja pada dasarnya adalah hak suaminya juga, maka yang terbaik adalah bahwa hendaknya sang isteri (bagi isteri yang bekerja) juga ikut berkontribusi didalam nafkah keluarganya. (Wallahu a'lam).

Tentang Keinginan Saudaraku Ber-Qurban Untuk Diri Sendiri

Saudaraku,
Karena penghasilan isteri adalah milik dirinya sendiri, jika yang saudaraku maksudkan adalah qurban seekor kambing, maka saudaraku bisa menggunakannya (menggunakan penghasilan tersebut) untuk biaya qurban untuk diri sendiri, boleh juga dilimpahkan kepada suami (dilimpahkan kepada suami artinya qurban tersebut atas nama suami meski biayanya murni dari saudaraku sendiri). Dalam hal ini, keputusan ada pada diri saudaraku sendiri.

Sedangkan terkait keinginan saudaraku ber-qurban (seekor kambing) untuk seluruh keluarga, maka ketahuilah bahwa dalam hal ini terdapat khilafiyah atau perbedaan pendapat dikalangan 'ulama'. Sebagian berpendapat bahwa seekor kambing itu hanya untuk qurban satu orang saja dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sedangkan sebagian yang lain berpendapat bahwa seekor kambing hanya bisa dipakai untuk satu jiwa saja.

Berikut ini aku kutipkan sebuah hadits (hadits no. 1505) yang terdapat dalam kitab “Shahih Sunan Tirmidzi” beserta penjelasannya:

حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنِي عُمَارَةُ بْنُ عَبْدِ اللهِ قَال سَمِعْتُ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ يَقُولُ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى
Yahya bin Musa menceritakan kepadaku, Abu Bakar Al Hanafi menceritakan kepada kami, Dhahhak bin Utsman menceritakan kepada kami, Umarah bin Abdullah menceritakan kepadaku, ia berkata: "Aku mendengar Atha' bin Yasar berkata, 'Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari: “Bagaimana pelaksanaan kurban pada masa hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Ia menjawab: “Saat itu, seseorang boleh berkurban dengan seekor kambing untuknya dan untuk seluruh keluarganya. Mereka memakan daging hewan kurban itu dan juga memberi makan, sampai manusia saling membanggakan diri —dengan kurban itu—, maka jadilah pelaksanaan kurban itu seperti yang kamu lihat sekarang'." (HR. Tirmidzi no. 1505).

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Umarah bin Abdullah adalah orang Madinah yang darinya Malik bin Anas meriwayatkan. Para ulama mengamalkan hadits ini. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Keduanya menguatkan pendapat mereka dengan sebuah riwayat bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkurban dengan seekor domba, lalu beliau bersabda, "Ini untuk orang yang tidak bisa berkurban dari umatku". Sementara sebagian ulama berkata, "Seekor kambing hanya bisa dipakai untuk satu jiwa saja". Demikian ini adalah pendapat Abdullah bin Al Mubarak dan ulama lainnya.

Saudaraku,
Untuk masalah-masalah fiqih seperti ini, memang tidak jarang dijumpai terjadinya khilafiyah atau perbedaan pendapat dikalangan 'ulama'. Menghadapi hal ini, maka sikap kita adalah: mengambil satu pendapat yang kita condong kepadanya, kemudian tidak serta merta menyalahkan pendapat yang lain. (Wallahu a'lam).

Semoga bermanfaat.

NB.
Saudaraku, bagaimanapun sampai saat ini aku benar-benar menyadari bahwa wawasan ilmuku masih sangat terbatas. Oleh karena itu, ada baiknya jika saudaraku juga bertanya kepada 'alim/'ulama’ di sekitar saudaraku tinggal. Semoga saudaraku bisa mendapatkan penjelasan/jawaban yang lebih memuaskan. Karena bagaimanapun juga, mereka (para 'ulama') lebih banyak memiliki ilmu dan keutamaan daripada aku. (Imron Kuswandi M.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞