بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Sabtu, 05 November 2016

MENGIKHLASKAN HUTANG (III)


Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang sahabat (teman alumni SMAN 1 Blitar) telah menyampaikan pertanyaan terkait artikel “Mengikhlaskan Hutang I dan II” dengan pertanyaan sebagai berikut: “Lha kalau hartanya digunakan untuk maksiat, bagaimana hukumnya Mas Imron?”

Saudaraku yang dicintai Allah,
Jika orang yang pinjam tersebut selama ini kita ketahui sebagai orang yang baik-baik saja, pada saat beliau pinjam uang ke kita, maka kita tidak harus bertanya secara mendetail tentang penggunaan uang tersebut. Artinya kita tetap ber-husnudzon (berbaik sangka) kepada yang bersangkutan terkait penggunaan uang tersebut.

Dalam Al Qur’an surat Al Hujuraat, Allah telah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ ﴿١٢﴾
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Hujuraat. 12).

Kalaupun dikemudian hari ternyata diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk maksiat, tentu saja itu sudah menjadi tanggung-jawabnya sendiri. Artinya kita tidak ikut dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.

Lain halnya jika selama ini yang bersangkutan (orang yang pinjam tersebut) dikenal berakhlak buruk (suka berjudi, suka mabuk-mabukan, suka main perempuan, dll), maka bisa jadi besar kemungkinan uang pinjaman tersebut akan digunakan untuk membiayai perbuatan maksiatnya.

Jika memang demikian halnya, maka langkah terbaik adalah kita tanya terlebih dahulu tentang penggunaan uang tersebut. Jika dia memastikan bahwa uang tersebut tidak akan digunakan untuk membiayai perbuatan maksiatnya, silakan diberi pinjaman. Perkara dia berbohong atau tidak, itu sudah menjadi tanggung-jawabnya sendiri.

Dalam hal ini, tidak ada tuntutan bagi kita untuk memastikan isi hati seseorang, karena kita memang tidak diberi kemampuan untuk itu.

Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 286, Allah SWT. telah berfirman sebagai berikut:

لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ... ﴿٢٨٦﴾
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya ...”. (QS. Al Baqarah ayat 286).

Sekali lagi, ketika seseorang pinjam uang ke kita sedangkan kita tahu bahwa besar kemungkinan uang pinjaman tersebut akan digunakan untuk membiayai perbuatan maksiatnya, maka maka langkah terbaik adalah kita tanya terlebih dahulu tentang penggunaan uang tersebut. Jika dia memastikan bahwa uang tersebut tidak akan digunakan untuk membiayai perbuatan maksiatnya, silakan diberi pinjaman.

Sedangkan apabila uang tersebut akan dia gunakan untuk membiayai perbuatan maksiatnya, maka jangan sekali-kali diberi pinjaman. Karena jika kita tetap memberikan pinjaman kepadanya, maka hal itu sama saja dengan ikut membantu/mengantarkan pada suatu kemaksiatan, sehingga perlu adanya pengkajian ulang. Karena kita tidak diperbolehkan membantu/bekerjasama dengan orang lain, dalam hal yang haram menurut agama. Demikian penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Maa-idah pada bagian akhir ayat 2:

... وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٢﴾
“... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maa-idah. 2).

Sekali lagi, apabila uang tersebut akan dia gunakan untuk membiayai perbuatan maksiatnya, maka jangan sekali-kali diberi pinjaman. Karena jika kita tetap memberikan pinjaman kepadanya, maka hal itu sama saja dengan ikut membantu/mendorong/menyeru yang bersangkutan untuk berbuat maksiat sehingga kitapun akan mendapatkan dosa yang sama dengan dosanya dalam bermaksiat (meskipun kita tidak ikut melaksanakan kemaksiatan tersebut). Na’udzubillahi mindzalika. Perhatikan penjelasan hadits berikut ini:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ مِن أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا. (رواه مسلم) 
“Barangsiapa menyeru (mengajak) kepada petunjuk, baginya pahala sebagaimana pahala orang yang mengikutinya, tidak berkurang pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang menyeru (mengajak) kepada kesesatan, atasnya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi demikian itu dari dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim).

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon koreksinya jika ada kesalahan/kekhilafan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

{Tulisan ke-3 dari 3 tulisan}


Kamis, 03 November 2016

MENGIKHLASKAN HUTANG (II)



Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang teman (dosen di Yogyakarta) telah memberi komentar terhadap artikel “Mengikhlaskan Hutang (i)” dengan komentar sebagai berikut: “Kalau yang kesusahan, iyalah. Tapi saya ada beberapa (yang) memang tidak ada niat bayar. Kalau yang seperti itu, baiknya bagaimana Pak Imron?”

Saudaraku,
Sebagai pihak yang memberi pinjaman, tentunya saudaraku berhak untuk menagih hutang tersebut. Sebaliknya, bagi orang yang telah berhutang kepada saudaraku, maka kewajiban dia untuk mengembalikan hutangnya tersebut. Perhatikan penjelasan hadits berikut ini:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab hutangnya sampai hutang dilunasi”. (HR. Ahmad, Imam at-Tirmidzi, Imam ad-Darimi, Imam Ibnu Mâjah).

Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang akan tetap disibukkan dengan hutangnya walaupun ia telah meninggal dunia. Hadits ini juga menganjurkan agar kita melunasi hutang sebelum meninggal dunia. Dan hadits ini juga menunjukkan bahwa hutang adalah tanggung jawab yang berat.

Saudaraku,
Selain hadits di atas yang menunjukkan bahwa hutang adalah tanggung jawab yang berat, hadits berikut ini juga menjelaskan betapa beratnya tanggung jawab terhadap hutang tersebut sehingga orang yang mati syahid-pun tidak akan diampuni dosanya jika dosa tersebut terkait dengan hutang.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ. (رواه مسلم)
“Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali hutang”. (HR. Muslim).

Terlebih lagi jika yang bersangkutan memang tidak ada niat untuk membayar hutangnya, maka dia benar-benar akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri. (Na’udzubillahi mindzalika).

Dari Shuhaib bin al-Khair radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَـا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا وَهُوَ مُـجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللّٰـهَ سَارِقًا. (رواه ابن ماجه)
“Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi hutangnya maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri”. (HR. Ibnu Mâjah).

Saudaraku,
Mengingat betapa beratnya tanggung-jawab terhadap hutang tersebut, maka sebaiknya saudaraku ingatkan akan tanggung-jawabnya untuk mengembalikan hutangnya.

Jika saudaraku mempunyai kekuasaan, hendaknya saudaraku ingatkan dengan kekuasaan. Namun jika saudaraku tidak mampu menagih hutangnya dengan tangan/kekuasaan, maka dengan lisan saudaraku. Artinya jika saudaraku mempunyai bekal ilmu yang cukup, sebaiknya saudaraku ajak untuk berdiskusi dengan menyertakan hujjah (keterangan, alasan, bukti, atau argumentasi) yang kuat disertai dengan dalil-dalil yang mendasarinya, dengan harapan semoga yang bersangkutan bisa segera mengembalikan hutangnya.

Dari Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ’anhu berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ. (رواه مسلم)
“Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaknya mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu dengan tangannya, dengan lisannya. Jika tidak mampu dengan lisannya, dengan hatinya; dan itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).

Ada satu hal yang harus saudaraku perhatikan saat saudaraku mengingatkan akan tanggung-jawabnya untuk mengembalikan hutangnya, bahwa saudaraku (dan kita semua) juga musti belajar banyak terhadap apa yang telah dilakukan oleh Nabi Musa AS., dimana Beliau telah mengingatkan Fir’aun dengan kata-kata yang lemah lembut sebagaimana perintah Allah SWT dalam surat Thaahaa berikut ini:

اِذْهَبْ أَنتَ وَأَخُوكَ بِآيَاتِي وَلَا تَنِيَا فِي ذِكْرِي ﴿٤٢﴾ اِذْهَبَا إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ ﴿٤٣﴾ فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ ﴿٤٤﴾
(42) “Pergilah kamu beserta saudaramu dengan membawa ayat-ayat-Ku, dan janganlah kamu berdua lalai dalam mengingat-Ku”; (43) “Pergilah kamu berdua kepada Fir`aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas”; (44) “maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut". (QS. Thaahaa. 42 – 44).

Nah, jika kepada Fir’aun saja Allah telah memerintahkan Nabi Musa AS. untuk mengingatkannya dengan kata-kata yang lemah lembut, apalagi kepada saudara sesama muslim.

Sedangkan jika saudaraku sudah mengingatkannya namun ternyata tetap tidak ada tanda-tanda dari yang bersangkutan untuk melunasi hutangnya, maka saudaraku tidak perlu berkecil hati. Santai saja wahai saudaraku, karena uang tersebut akan tetap menjadi hak saudaraku dan dia juga tetap harus mengembalikannya.

Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ. (رواه ابو داود)
“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari dirinya.” (HR. Abu Dawud).

Jika dia tidak bersedia untuk mengembalikannya ketika masih hidup di dunia ini (atau minta dihalalkan), maka kelak di akhirat nanti dia tetap harus mengembalikannya.

Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ، فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، وَلٰكِنَّهَا الْـحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ. (رواه أحمد)
“Barangsiapa meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki tanggungan hutang, sedang di sana tidak ada dinar dan tidak juga dirham, akan tetapi yang ada hanya kebaikan dan kejelekan”. (HR. Ahmad dari Ibnu ‘Umar r.a.)

Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ عِنْدَهُ لِأَخِيْهِ مَظْلَمَةٌ فَلْيَتَحَلَّلْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارًا وَلاَ دِرْهَمًا. إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْ حَسَناَتِهِ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٍ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ. (رواه البخارى)
“Siapa yang memiliki kezaliman terhadap saudaranya, hendaklah ia meminta kehalalan saudaranya tersebut pada hari ini, sebelum datang suatu hari saat tidak berlaku lagi dinar dan tidak pula dirham. Jika ia memiliki amal saleh, akan diambil dari kebaikannya sesuai dengan kadar kezaliman yang diperbuatnya lalu diserahkan kepada orang yang dizaliminya. Apabila ia tidak memiliki kebaikan, akan diambil kejelekan saudaranya yang dizaliminya lalu dibebankan kepadanya.” (HR. al-Bukhari).

Meskipun demikian, jika saudaraku berkenan untuk mengikhlaskan hutang tersebut (meskipun yang bersangkutan sebenarnya mampu untuk mengembalikan hutangnya), maka saudaraku juga akan mendapatkan kemuliaan sebagaimana penjelasan hadits berikut ini. (Wallahu a'lam).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

يُؤْتَى بِرَجُلٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ اللهُ انْظُرُوا فِى عَمَلِهِ. فَيَقُولُ رَبِّ مَا كُنْتُ أَعْمَلُ خَيْرًا غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ لِى مَالٌ وَكُنْتُ أُخَالِطُ النَّاسَ فَمَنْ كَانَ مُوسِرًا يَسَّرْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ كَانَ مُعْسِرًا أَنْظَرْتُهُ إِلَى مَيْسَرَةٍ. قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا أَحَقُّ مَنْ يَسَّرَ فَغَفَرَ لَهُ. (رواه أحمد)
“Ada seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berkata (yang artinya), “Lihatlah amalannya”. Kemudian orang tersebut berkata: “Wahai Rabbku. Aku tidak memiliki amalan kebaikan selain satu amalan. Dulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya pada orang-orang. Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya, aku beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mampu melunasinya.” Lantas Allah pun berkata (yang artinya): “Aku lebih berhak memberi kemudahan”. Orang ini pun akhirnya diampuni”. (HR. Ahmad).

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon koreksinya jika ada kesalahan/kekhilafan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

{ Bersambung; tulisan ke-2 dari 3 tulisan }

NB.
Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam selalu berdo’a agar terlindung dari hutang. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam berdo’a dalam shalatnya:

اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوذُبِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوذُبِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَسِيحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوذُبِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْـمَمَـاتِ، اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْـمَأْثَمِ وَالْـمَغْرَمِ
Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur, aku berlindung kepadamu dari fitnah al-Masih ad-Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan fitnah mati. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang.

Ada seorang yang bertanya kepada Beliau: “Mengapa engkau sering kali berlindung kepada Allah dari hutang?”. Beliau menjawab:

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ. (رواه البخارى ومسلم)
“Sesungguhnya, apabila seseorang terlilit hutang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan pungkiri”. (HR. al-Bukhâri dan Muslim, dari ‘Aisyah r.a.)

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞