بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Selasa, 01 November 2016

MENGIKHLASKAN HUTANG (I)



Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang akhwat (dosen di Jakarta) telah menyampaikan pesan via WhatsApp sebagai berikut:

Pak Imron dan sejawat senior semuanya, bolehkah bertanya? Jika ada orang berhutang pada kita, namun kemudian kita ingin ikhaskan hutang itu, bolehkah? Ataukah ada keharusan kita menagihnya dulu, baru kemudian ikhlaskan?

Tidak bisakah kalau kita tidak usah menagih? Teman saya bersikeras bahwa merupakan kewajiban untuk menagih hutang. Setelah itu baru bisa diikhlaskan jika yang bersangkutan tidak bisa membayar. Aku bingung. Aku nggak masalah dia mau pinjam lagi atau gimana. Aku cuma nggak mau nagih. Dia bilang minjam, tapi aku nggak mau nagih. Aku mau ikhlasin saja.

Nggak bolehkah? Dosa ya? Akadnya dia dulu pinjam, aku pinjamkan. Cuma aku ini sayang banget sama dia, nggak mau nagih. Aku mau ikhlasin. (Dia) nggak sanggup (mengembalikan) nampaknya.

Pertanyaanku, kalau aku ikhlasin nggak mau nanya/nagih, aku dosa? Atau dia dosa walau aku ikhlasin? Walau aku beneran rela? Kalau dosa bener, aku terpaksa tagih. Kalo nggak dosa, aku nggak akan tagih.

Saudaraku,
Aku benar-benar terharu membaca pesan yang saudaraku sampaikan. Sungguh beruntung sekali saudaraku yang telah bersedia memberikan kemudahan bagi orang lain yang sedang berada dalam kesulitan. In sya Allah, saudaraku akan mendapatkan kemudahan pula di hari yang penuh kesulitan, yaitu hari kiamat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، ... (رواه مسلم)
“Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) atas orang yang kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allah memudahkan atasnya di dunia dan akhirat. ...”. (HR. Muslim).

Hadits tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَااجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّانَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْـمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَ هُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَبِهِ عَمَلُهُ، لَـمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ. (رواه مسلم)

“Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) atas orang yang kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allah memudahkan atasnya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah menutupi (aib)nya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong hamba selama hamba tersebut senantiasa menolong saudaranya. Barangsiapa yang meniti suatu jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan untuknya jalan menuju Surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenteraman turun atas mereka, rahmat meliputi mereka, Malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyanjung mereka di tengah para Malaikat yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat amalnya, maka tidak dapat dikejar dengan nasabnya.” (HR. Muslim).

Yang dimaksud dengan memberi kemudahan pada orang yang memiliki utang di sini, adalah dengan menangguhkan pelunasan utang atau membebaskan sebagian utang atau bahkan membebaskan seluruh utangnya.

Saudaraku,
Sebagai pihak yang memberi pinjaman, tentunya saudaraku berhak untuk menagih hutang tersebut. Jika ini yang menjadi pilihan saudaraku, maka tagihlah hutang tersebut dengan cara yang baik, yaitu dengan memberi kemudahan dalam mengembalikan hutangnya tanpa terus mendesak. (Semoga Allah merahmatimu, wahai saudaraku).

Dari Jabir bin ‘Abdillah r.a., Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

رَحِمَ اللهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى. (رواه البخارى)
“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari).

Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْغَيْرِ وَافٍ. (رواه ابن ماجه)
“Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya”. (HR. Ibnu Majah)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda untuk orang yang memiliki hak pada orang lain:

خُذْ حَقَّكَ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْغَيْرِ وَافٍ. (رواه ابن ماجه)
“Ambillah hakmu dengan cara yang baik pada orang yang mau menunaikannya ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah)

Saudaraku,
Memberi kemudahan dalam menagih hutang tersebut, juga meliputi pemberian tenggang waktu bagi orang yang sulit melunasi utang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللهُ فِى ظِلِّهِ. (رواه مسلم)
“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim)

Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam – Abul Yasar – Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ. (رواه أحمد)
“Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla*, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad). *) Allah ‘Azza wa Jalla = Allah Yang Maha Luhur dan Maha Agung.

Saudaraku,
Jika memberi kemudahan dalam mengembalikan hutangnya (tanpa terus mendesak, termasuk memberi tenggang waktu terhadap orang yang kesulitan dalam mengembalikan hutangnya) merupakan perbuatan yang sangat mulia sehingga Allah-pun akan memberikan kemudahan di hari yang penuh kesulitan (yaitu hari kiamat), apalagi jika menyedekahkan sebagian atau semua hutang tersebut. Tentunya hal itu adalah lebih baik lagi bagi saudaraku. Perhatikan firman Allah SWT. dalam surat Al Baqarah ayat 280 berikut ini:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٢٨٠﴾
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah. 280).

Membebaskan hutang bagi orang yang sedang berada dalam kesulitan bukanlah sebuah kewajiban, melainkan hanya sebuah anjuran saja (hukumnya sunnah). Orang yang berhati baik seperti inilah (dengan membebaskan sebagian atau seluruh utang) yang akan mendapatkan kebaikan dan pahala yang melimpah, sebagaimana penjelasan surat Al Baqarah ayat 280 di atas.

Saudaraku,
Jika saudaraku memang benar-benar ingin membebaskan semua hutangnya, maka saudaraku bisa langsung memberitahukan hal itu kepada yang bersangkutan. Sampaikan kepadanya, bahwa hutangnya tersebut sudah saudaraku sedekahkan semuanya (saudaraku telah mengikhlaskan semua hutang tersebut) sehingga yang bersangkutan tidak perlu lagi mengembalikan semua hutang tersebut.

Saudaraku bisa menyampaikan hal itu secara langsung (menyampaikannya secara lisan saat bertemu dengannya) atau menyampaikannya melalui sms/email/WA/media lainnya. Hal ini perlu dilakukan, supaya status hutang tersebut menjadi jelas. Dalam hal ini, saudaraku tak perlu merasa berdosa. Justru perbuatan saudaraku tersebut adalah perbuatan yang sangat mulia sebagaimana uraian di atas.

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon koreksinya jika ada kesalahan/kekhilafan. Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞