Assalamu’alaikum wr. wb.
Seorang akhwat (dosen di
Jakarta) telah menyampaikan pesan via WhatsApp sebagai berikut:
Pak Imron dan sejawat senior
semuanya,
bolehkah bertanya? Jika
ada orang berhutang pada kita, namun kemudian kita ingin ikhaskan hutang itu, bolehkah? Ataukah ada keharusan kita menagihnya dulu, baru kemudian ikhlaskan?
Tidak bisakah kalau kita tidak usah menagih? Teman saya
bersikeras bahwa merupakan kewajiban untuk menagih hutang. Setelah itu baru
bisa diikhlaskan jika yang bersangkutan tidak bisa membayar. Aku
bingung.
Aku nggak masalah dia mau
pinjam lagi atau gimana. Aku
cuma nggak mau nagih. Dia bilang minjam, tapi aku nggak mau nagih. Aku mau
ikhlasin saja.
Nggak
bolehkah? Dosa ya?
Akadnya dia dulu pinjam,
aku pinjamkan.
Cuma aku ini sayang banget sama dia,
nggak
mau nagih.
Aku mau ikhlasin. (Dia) nggak sanggup (mengembalikan) nampaknya.
Pertanyaanku, kalau aku
ikhlasin nggak mau nanya/nagih,
aku dosa? Atau dia dosa walau aku ikhlasin? Walau aku beneran rela? Kalau dosa
bener, aku terpaksa tagih. Kalo nggak dosa, aku nggak akan tagih.
Saudaraku,
Aku benar-benar terharu membaca pesan yang saudaraku
sampaikan. Sungguh beruntung sekali saudaraku yang telah bersedia memberikan
kemudahan bagi orang lain yang sedang berada dalam kesulitan. In sya Allah, saudaraku
akan mendapatkan kemudahan pula di hari yang penuh kesulitan, yaitu hari
kiamat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، ...
(رواه مسلم)
“Barangsiapa yang melapangkan
satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah melapangkan darinya satu
kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) atas orang yang
kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allah memudahkan atasnya di dunia dan
akhirat. ...”.
(HR. Muslim).
Hadits tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَااجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّانَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْـمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَ هُمُ اللهُ فِيمَنْ
عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَبِهِ عَمَلُهُ، لَـمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ. (رواه
مسلم)
“Barangsiapa yang melapangkan
satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah melapangkan darinya satu
kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) atas orang yang
kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allah memudahkan atasnya di dunia dan
akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah menutupi
(aib)nya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong hamba selama hamba
tersebut senantiasa menolong saudaranya. Barangsiapa yang meniti suatu jalan
untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan untuknya jalan menuju Surga. Tidaklah
suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca
Kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenteraman turun
atas mereka, rahmat meliputi mereka, Malaikat mengelilingi mereka, dan Allah
menyanjung mereka di tengah para Malaikat yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa
yang lambat amalnya, maka tidak dapat dikejar dengan nasabnya.” (HR. Muslim).
Yang dimaksud dengan memberi kemudahan pada orang
yang memiliki utang di sini,
adalah dengan
menangguhkan pelunasan utang atau membebaskan sebagian utang atau bahkan membebaskan seluruh
utangnya.
Saudaraku,
Sebagai pihak yang memberi pinjaman, tentunya saudaraku
berhak untuk menagih hutang tersebut. Jika ini yang menjadi pilihan saudaraku,
maka tagihlah hutang tersebut dengan cara yang baik, yaitu dengan memberi
kemudahan dalam mengembalikan hutangnya tanpa terus mendesak. (Semoga Allah
merahmatimu, wahai saudaraku).
Dari Jabir bin ‘Abdillah r.a., Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
رَحِمَ
اللهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى. (رواه البخارى)
“Semoga Allah merahmati
seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih
haknya (utangnya).” (HR. Bukhari).
Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ
طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْغَيْرِ وَافٍ. (رواه ابن
ماجه)
“Siapa saja yang ingin meminta
haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik pada orang yang mau
menunaikan ataupun enggan menunaikannya”. (HR.
Ibnu Majah)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda untuk orang yang memiliki hak pada orang
lain:
خُذْ
حَقَّكَ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْغَيْرِ وَافٍ. (رواه ابن ماجه)
“Ambillah hakmu dengan cara
yang baik pada orang yang mau menunaikannya ataupun enggan menunaikannya.” (HR.
Ibnu Majah)
Saudaraku,
Memberi kemudahan dalam menagih hutang tersebut, juga
meliputi pemberian
tenggang waktu bagi orang yang sulit melunasi utang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
مَنْ
أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللهُ فِى ظِلِّهِ. (رواه مسلم)
“Barangsiapa memberi tenggang
waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan
membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim)
Dari salah seorang sahabat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam – Abul Yasar – Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ
أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ
أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ. (رواه أحمد)
“Barangsiapa ingin mendapatkan
naungan Allah ‘azza wa jalla*, hendaklah dia
memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang
atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad). *) Allah
‘Azza wa Jalla = Allah Yang Maha Luhur dan Maha Agung.
Saudaraku,
Jika memberi kemudahan dalam mengembalikan hutangnya (tanpa
terus mendesak, termasuk memberi tenggang waktu terhadap orang yang kesulitan dalam
mengembalikan hutangnya) merupakan perbuatan yang sangat mulia sehingga
Allah-pun akan memberikan kemudahan di hari yang penuh kesulitan (yaitu hari
kiamat), apalagi jika menyedekahkan sebagian atau semua hutang tersebut.
Tentunya hal itu adalah lebih baik lagi bagi saudaraku. Perhatikan firman Allah
SWT. dalam surat Al
Baqarah ayat
280 berikut ini:
وَإِن
كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ
لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٢٨٠﴾
“Dan jika (orang yang berhutang
itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui.” (QS. Al Baqarah. 280).
Membebaskan hutang bagi orang yang sedang berada dalam
kesulitan bukanlah sebuah kewajiban, melainkan hanya sebuah anjuran saja (hukumnya
sunnah). Orang
yang berhati baik seperti inilah (dengan membebaskan sebagian atau seluruh
utang) yang akan mendapatkan kebaikan dan pahala yang melimpah,
sebagaimana penjelasan surat Al
Baqarah ayat
280 di atas.
Saudaraku,
Jika saudaraku memang benar-benar ingin membebaskan semua
hutangnya, maka saudaraku bisa langsung memberitahukan hal itu kepada yang
bersangkutan. Sampaikan kepadanya, bahwa hutangnya tersebut sudah saudaraku
sedekahkan semuanya (saudaraku telah mengikhlaskan semua hutang tersebut)
sehingga yang bersangkutan tidak perlu lagi mengembalikan semua hutang
tersebut.
Saudaraku bisa menyampaikan hal itu secara langsung
(menyampaikannya secara lisan saat bertemu dengannya) atau menyampaikannya melalui
sms/email/WA/media lainnya. Hal ini perlu dilakukan, supaya status hutang
tersebut menjadi jelas. Dalam hal ini, saudaraku tak perlu merasa berdosa.
Justru perbuatan saudaraku tersebut adalah perbuatan yang sangat mulia
sebagaimana uraian di atas.
Demikian yang bisa
kusampaikan. Mohon koreksinya jika ada kesalahan/kekhilafan.
Hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar