Assalamu’alaikum wr. wb.
Seorang teman (tinggal di
Bekasi) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp sebagai berikut: “Pak
Imron,
apa boleh bayar zakat fitrah dari uang hasil hutang?”.
Boleh saja saudaraku, yang terpenting dapat
diganti lain hari. Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika gajinya telah habis
untuk berbagai keperluan menjelang hari raya sementara zakat harus dibayar, maka ia dapat meminjamnya
dan diganti setelah ia mendapatkan gaji.
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa aturan zakat fitrah itu berbeda dengan
aturan zakat mal,
sebagaimana aturan zakat mal juga berbeda dengan aturan zakat pertanian atau
zakat hewan ternak.
Jika pada
zakat mal orang yang wajib menunaikan zakat adalah mereka yang memiliki harta
satu nishab/tabungan
senilai 85 gram
emas dan telah tersimpan selama setahun (dengan
kata lain, orang yang berkewajiban menunaikan zakat mal hanya orang yang kaya), maka zakat fitrah itu
diwajibkan kepada setiap orang Islam yang mampu,
baik tua
maupun muda.
Menurut Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Hanbali, orang
yang mampu adalah orang yang mempunyai lebih dalam makanan pokoknya untuk
dirinya dan untuk keluarganya pada hari dan malam hari raya dangan pengecualian
kebutuhan tempat tinggal dan alat-alat primer. Imam Maliki menambahkan bahwa
orang yang mampu adalah orang yang bisa berhutang kalau dia mempunyai harapan
untuk membayarnya.
Saudaraku,
Zakat fitrah itu sendiri merupakan zakat yang wajib
ditunaikan setelah menyelesaikan Ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang
puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan kotor.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً
لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا
قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ
فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ. (رواه ابو داود)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhu dia berkata, Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan
zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal dan perbuatan
yang sia-sia dan perkataan buruk (ketika berpuasa), serta untuk memberi makan
orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri) maka
zakatnya diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat Idul Fitri,
maka harta yang dikeluarkannya itu dianggap sebagai shadaqah sebagaimana
shadaqah yang lain. (HR. Abu Daud no. 1609).
Tanggapan beliau: “Kalau yang kasus ini bagaimana Pak Imron? (1) Misal saya
pengangguran dan masih punya banyak hutang, apa masih wajib zakat fitrah ya? (2) Apa boleh menerima
zakat fitrah
(dari) orang lain, ya? (3) Kemudian misal
banyak terima bantuan/sumbangan dari orang, apa juga tetap bayar zakat
fitrah? Thanks”.
1. Misal saya pengangguran dan masih
punya banyak hutang, apa masih wajib zakat fitrah, ya?
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa sesungguhnya syarat wajib zakat fitrah itu ada tiga, yaitu:
*
Pertama: zakat fitrah wajib bagi setiap
kaum muslimin baik
orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak-anak maupun dewasa. Hal ini berdasarkan penjelasan
sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini:
حَدَّثَنَا
مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ
تَمْرٍ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ. (رواه البخارى)
Telah
menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah
berkata, telah menceritakan kepada saya Nafi' dari Ibnu 'Umar radhiyallahu
‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri
satu sha' dari gandum atau satu sha' dari kurma bagi setiap anak kecil maupun
dewasa, orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak)”. (HR. Bukhari)
*
Kedua: memiliki bahan
makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama
sehari semalam ketika hari raya. Hal ini berdasarkan penjelasan hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di atas (point pertama).
*
Ketiga: telah masuk waktu
wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa
terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Hal ini berdasarkan
penjelasan hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim berikut ini:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم
زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمَرٍ، أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ
وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ،
وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إلى الصَّلَاةِ. (رواه
البخارى ومسلم)
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’
kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan
wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah
sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri. (HR. Bukhari dan Muslim).
Saudaraku,
Terkait pertanyaan “apakah masih wajib zakat fitrah”,
jawabannya sekalian akan kusampaikan bersamaan dengan jawaban pertanyaan
terakhir (pertanyaan no. 3).
2. Apa
boleh menerima zakat fitrah
(dari) orang lain, ya?
Saudaraku,
Perhatikan firman Allah dalam surat At Taubah ayat 60
berikut ini:
إِنَّمَا الصَّدَقَـــــٰتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَـــٰـكِينِ وَالْعَـــٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَـــٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً
مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٦٠﴾
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan
yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At
Taubah. 60).
Sedangkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Abu Daud di atas (HR.
Abu Daud no. 1609), diperoleh penjelasan bahwa Rasulallah shallallahu
‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah itu (diantaranya) untuk memberi
makan orang-orang miskin:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ ...، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ... (رواه ابو داود)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhu dia berkata, Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan
zakat fitrah untuk ..., serta untuk memberi makan orang-orang miskin. ...”. (HR.
Abu Daud no. 1609).
Saudaraku,
Jika benar keadaannya memang demikian (menjadi pengangguran
dan masih punya banyak hutang), maka yang bersangkutan termasuk golongan orang-orang
miskin sehingga yang bersangkutan boleh menerima zakat, baik zakat mal maupun
zakat fitrah.
3. Kemudian misal banyak terima
bantuan/sumbangan dari orang, apa juga tetap bayar zakat
fitrah?
Saudaraku,
Jika yang bersangkutan kemudian banyak menerima
bantuan/sumbangan dari orang atau telah menerima zakat dari orang lain sehingga
pada akhirnya yang bersangkutan telah memiliki bahan makanan lebih dari satu
sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari
raya, maka yang bersangkutan sekarang menjadi wajib mengeluarkan zakat fitrah
karena telah memenuhi ketiga syarat wajib zakat fitrah sebagaimana penjelasan di
atas (lihat kembali bahasan pertanyaan no. 1).
Informasi tambahan:
Ukuran satu sha’ itu sama
dengan empat mud. Sedangkan satu mud adalah ukuran takaran yang sama dengan
satu cakupan dua tangan. Ukuran satu sha’
kurang lebih setara dengan 3 kg. (Komite Fatwa Arab Saudi, Fatwa no.
12572).
Apa yang difatwakan Komite
Fatwa Arab Saudi tersebut adalah
sikap aman, dengan menggenapkan satu sha’ menjadi 3 kg. Karena sha’ adalah
ukuran volume, sehingga sangat sulit untuk bisa dikonversi ke satuan massa.
Satu sha’ gandum akan berbeda dengan satu
sha’ beras, karena massa jenisnya berbeda.
Dr. Yusuf bin Abdillah Al-Ahmad, dosen di Fakultas
Syariah di Universitas King Saud melakukan sebuah penelitian tentang berapa
volume sha’ di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau
menyimpulkan bahwa satu sha’ = 3.280
ml (3,28 liter). Ukuran
itu beliau gunakan untuk menakar beberapa jenis makanan:
ü
Beras Mesir, beratnya sekitar
2,73 kg,
ü
Beras Amerika, beratnya sekitar
2,43 kg,
ü
Beras merah, beratnya sekitar
2,22 kg,
ü
Gandum halus, beratnya sekitar
2,8 kg.
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang
berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar