بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Selasa, 03 Juli 2018

TENTANG SEPUTAR ZAKAT FITRAH



Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang teman (tinggal di Bekasi) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp sebagai berikut: “Pak Imron, apa boleh bayar zakat fitrah dari uang hasil hutang?”.

Boleh saja saudaraku, yang terpenting dapat diganti lain hari. Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika gajinya telah habis untuk berbagai keperluan menjelang hari raya sementara zakat harus dibayar, maka ia dapat meminjamnya dan diganti setelah ia mendapatkan gaji.

Saudaraku,
Ketahuilah bahwa aturan zakat fitrah itu berbeda dengan aturan zakat mal, sebagaimana aturan zakat mal juga berbeda dengan aturan zakat pertanian atau zakat hewan ternak.

Jika pada zakat mal orang yang wajib menunaikan zakat adalah mereka yang memiliki harta satu nishab/tabungan senilai 85 gram emas dan telah tersimpan selama setahun (dengan kata lain, orang yang berkewajiban menunaikan zakat mal hanya orang yang kaya), maka zakat fitrah itu diwajibkan kepada setiap orang Islam yang mampu, baik tua maupun muda.

Menurut Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Hanbali, orang yang mampu adalah orang yang mempunyai lebih dalam makanan pokoknya untuk dirinya dan untuk keluarganya pada hari dan malam hari raya dangan pengecualian kebutuhan tempat tinggal dan alat-alat primer. Imam Maliki menambahkan bahwa orang yang mampu adalah orang yang bisa berhutang kalau dia mempunyai harapan untuk membayarnya.

Saudaraku,
Zakat fitrah itu sendiri merupakan zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan Ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan kotor.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ. (رواه ابو داود)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal dan perbuatan yang sia-sia dan perkataan buruk (ketika berpuasa), serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri) maka zakatnya diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat Idul Fitri, maka harta yang dikeluarkannya itu dianggap sebagai shadaqah sebagaimana shadaqah yang lain. (HR. Abu Daud no. 1609).

Tanggapan beliau: “Kalau yang kasus ini bagaimana Pak Imron? (1) Misal saya pengangguran dan masih punya banyak hutang, apa masih wajib zakat fitrah ya? (2) Apa boleh menerima zakat fitrah (dari) orang lain, ya? (3) Kemudian misal banyak terima bantuan/sumbangan dari orang, apa juga tetap bayar zakat fitrah? Thanks”.

1.  Misal saya pengangguran dan masih punya banyak hutang, apa masih wajib zakat fitrah, ya?

Saudaraku,
Ketahuilah bahwa sesungguhnya syarat wajib zakat fitrah itu ada tiga, yaitu:
* Pertama: zakat fitrah wajib bagi setiap kaum muslimin baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak-anak maupun dewasa. Hal ini berdasarkan penjelasan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ. (رواه البخارى)
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepada saya Nafi' dari Ibnu 'Umar radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari gandum atau satu sha' dari kurma bagi setiap anak kecil maupun dewasa, orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak)”. (HR. Bukhari)
* Kedua: memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya. Hal ini berdasarkan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di atas (point pertama).
* Ketiga: telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Hal ini berdasarkan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim berikut ini:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمَرٍ، أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إلى الصَّلَاةِ. (رواه البخارى ومسلم)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri. (HR. Bukhari dan Muslim).

Saudaraku,
Terkait pertanyaan “apakah masih wajib zakat fitrah”, jawabannya sekalian akan kusampaikan bersamaan dengan jawaban pertanyaan terakhir (pertanyaan no. 3).

2. Apa boleh menerima zakat fitrah (dari) orang lain, ya?

Saudaraku,
Perhatikan firman Allah dalam surat At Taubah ayat 60 berikut ini:

إِنَّمَا الصَّدَقَـــــٰتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَـــٰـكِينِ وَالْعَـــٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَـــٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٦٠﴾
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At Taubah. 60).

Sedangkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud di atas (HR. Abu Daud no. 1609), diperoleh penjelasan bahwa Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah itu (diantaranya) untuk memberi makan orang-orang miskin:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ ...، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ... (رواه ابو داود)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk ..., serta untuk memberi makan orang-orang miskin. ...”. (HR. Abu Daud no. 1609).

Saudaraku,
Jika benar keadaannya memang demikian (menjadi pengangguran dan masih punya banyak hutang), maka yang bersangkutan termasuk golongan orang-orang miskin sehingga yang bersangkutan boleh menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah.

3.  Kemudian misal banyak terima bantuan/sumbangan dari orang, apa juga tetap bayar zakat fitrah?

Saudaraku,
Jika yang bersangkutan kemudian banyak menerima bantuan/sumbangan dari orang atau telah menerima zakat dari orang lain sehingga pada akhirnya yang bersangkutan telah memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya, maka yang bersangkutan sekarang menjadi wajib mengeluarkan zakat fitrah karena telah memenuhi ketiga syarat wajib zakat fitrah sebagaimana penjelasan di atas (lihat kembali bahasan pertanyaan no. 1).

Informasi tambahan:
Ukuran satu sha’ itu sama dengan empat mud. Sedangkan satu mud adalah ukuran takaran yang sama dengan satu cakupan dua tangan. Ukuran satu sha’  kurang lebih setara dengan 3 kg. (Komite Fatwa Arab Saudi, Fatwa no. 12572).

Apa yang difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi tersebut adalah sikap aman, dengan menggenapkan satu sha’ menjadi 3 kg. Karena sha’ adalah ukuran volume, sehingga sangat sulit untuk bisa dikonversi ke satuan massa. Satu sha’ gandum akan berbeda dengan satu sha’ beras, karena massa jenisnya berbeda.

Dr. Yusuf bin Abdillah Al-Ahmad, dosen di Fakultas Syariah di Universitas King Saud melakukan sebuah penelitian tentang berapa volume sha’ di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menyimpulkan bahwa satu sha’ = 3.280 ml (3,28 liter). Ukuran itu beliau gunakan untuk menakar beberapa jenis makanan:
ü Beras Mesir, beratnya sekitar 2,73 kg,
ü Beras Amerika, beratnya sekitar 2,43 kg,
ü Beras merah, beratnya sekitar 2,22 kg,
ü Gandum halus, beratnya sekitar 2,8 kg.


Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞