بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Kamis, 01 November 2018

ISLAM MENGHAPUS PERBUDAKAN



Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang sahabat (staf pengajar/dosen di Semarang, Jawa Tengah) telah menyampaikan pesan via WhatsApp sebagai berikut: “Semoga Pak Imron sehat dengan keluarga. Boleh minta penjelasan tentang perbudakan dalam Islam? Saya pernah ditanya tentang ini sama teman, tapi nggak bisa menjelaskan. Dia tanya Islam kok mengijinkan budak? Mungkin terkesan dari beberapa hadits. Mohon penjelasannya Pak Imron. Jazakallaah”.

Tanggapan

Alhamdulillah, keadaanku sehat wal afiat. Tentunya hal ini juga karena do’a saudaraku yang in sya Allah telah dikabulkan oleh Allah SWT.

Saudaraku,
Satu hal yang harus kita ketahui, bahwa perbudakan itu bukanlah produk agama Islam. Karena sebelum Islam diturunkan melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, perbudakan sudah menjadi pola hidup seluruh umat manusia, dimana memiliki budak, menjual, menukar dan mempertaruhkannya merupakan tindakan yang marak dilakukan ditengah-tengah masyarakat. Bukan hanya di tanah Arab saja, tetapi nyaris di semua peradaban manusia. Nah, di tengah kondisi perbudakan yang merajalela seperti inilah Islam diturunkan di Jazirah Arab melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Disamping perbudakan itu bukanlah produk agama Islam karena perbudakan telah ada sejak masa sebelum Islam, dalam Al Qur’an juga tidak ditemukan satu ayatpun yang menganjurkan perbudakan. Yang ada justru sebaliknya, yaitu dorongan dan anjuran untuk memerdekakan budak.

Saudaraku,
Dalam berbagai hadits maupun ayat-ayat Al Qur’an, menunjukkan bahwa Islam datang untuk menghapus perbudakan. Dan karena pada saat kedatangan Islam, perbudakan sudah sangat membudaya bahkan terkait dengan sendi-sendi ekonomi suatu bangsa, maka untuk menghapusnya tidak bisa secara tiba-tiba, namun dilakukan perubahan secara berangsur-angsur tapi pasti.

Hal yang sama juga terjadi pada khamer dimana sebelum Islam diturunkan melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, penggunakan khamer juga sangat merajalela bahkan sudah menjadi pola hidup seluruh umat manusia, sehingga menghapusnya juga tidak bisa secara tiba-tiba, namun dilakukan perubahan secara berangsur-angsur (secara bertahap) tapi pasti.

Apalagi perbudakan yang pada saat itu terkait dengan sendi-sendi perekonomian suatu bangsa, tentu diperlukan waktu yang lebih lama dibandingkan penghapusan khamer.

Saudaraku,
Islam menghapus perbudakan secara sistematis, namun tidak ada orang yang dirugikan secara finansial dan sendi-sendi ekonomi tidak akan rusak atau runtuh. Islam secara berangsur-angsur menghapuskan perbudakan dari muka bumi melalui banyak pintu, antara lain:

   Islam menjadikan pemerdekaan budak sebagai kafarat pembunuhan karena tersalah (pembunuhan yang tidak sengaja).

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَئًا وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَـــٰقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللهِ وَكَانَ اللهُ عَلِيمًا حَكِيمًا ﴿٩٢﴾
Dan tidak layak bagi seorang mu'min membunuh seorang mu'min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu'min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An Nisaa’. 92).

   Islam menjadikan pemerdekaan budak sebagai kafarat bagi suami yang menzhihar isterinya.

وَالَّذِينَ يُظَـــٰهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ﴿٣﴾
Orang-orang yang menzhihar* isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Mujaadilah. 3).

*) Yang dimaksud dengan zhihar (  ظهار ) adalah perkataan suami kepada istrinya dengan lafadz: “Bagiku kamu seperti punggung ibuku” atau perkataan lain yang sepadan dengannya yang intinya suami bermaksud mengharamkan dirinya dari menggauli istri sebagaimana mangharamkan ibu sendiri atau saudara yang mahram.

   Islam menjadikan pemerdekaan budak sebagai kafarat bagi seseorang yang melanggar sumpah (tidak melaksanakan sumpah).

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَــــٰنِكُمْ وَلَــــٰـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَـــٰنَ فَكَفَّـــٰــرَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَـــٰـكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَـــٰــــثَةِ أَيَّامٍ ذَٰلِكَ كَفَّـــٰـرَةُ أَيْمَـــٰـنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَــــٰـــنَكُمْ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ ءَايَـــٰتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿٨٩﴾
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS. Al Maa-idah. 89).

   Islam menjadikan pemerdekaan budak sebagai kafarat bagi siapa saja yang melanggar kehormatan bulan Ramadhan dengan membatalkan puasanya (dengan bersetubuh pada siang hari di bulan Ramadhan).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْتِقَ رَقَبَةً أَوْ يَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ أَوْ يُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا أَجِدُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْلِسْ فَأُتِيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ خُذْ هَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَحَدٌ أَحْوَجُ مِنِّي فَضَحِكَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ وَقَالَ لَهُ كُلْهُ. أَنَّ رَجُلًا أَفْطَرَ وَقَالَ فِيهِ أَوْ تُعْتِقَ رَقَبَةً أَوْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ أَوْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا. (رواه ابو داود)
Dari Abu Hurairah: Ada seorang lelaki membatalkan puasanya (dengan bersetubuh) pada bulan Ramadhan, maka Rasulullah memerintahkannya memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Tetepi lelaki tersebut menjawab, "Aku tidak punya (apa-apa)." Rasulullah kemudian mempersilakan duduk, setelah itu Rasulullah datang dengan membawa kurma segantang lalu berkata, "Ambillah ini dan sedekahkanlah." Lelaki tadi menjawab, "Wahai Rasul, tak ada seorang pun yang lebih membutuhkan kecuali (keluarga)ku." Rasulullah kemudian tertawa sampai kelihatan dua gigi serinya, lalu bersabda, "Makanlah". (HR. Abu Dawud).

   Islam memberikan kafarat bagi majikan yang berbuat kasar terhadap budaknya dengan memerdekakan budaknya.

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ الْمُزَنِيِّ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُنَا سَبْعَةَ إِخْوَةٍ مَا لَنَا خَادِمٌ إِلَّا وَاحِدَةٌ فَلَطَمَهَا أَحَدُنَا فَأَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُعْتِقَهَا. (رواه الترمذى)
Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Al Muharibi menceritakan kepada kami Abu Syu'bah dari Hushain, dari Hilal bin Yasaf, dari Suwaid bin Muqarrin Al Muzani, ia berkata, "Kami adalah tujuh orang bersaudara. Kami tidak mempunyai budak kecuali satu orang budak perempuan. —Suatu hari— salah seorang dari kami menampar budak tersebut. Maka Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk memerdekakannya". (HR. At-Tirmidzi).

   Adanya alokasi zakat untuk budak yang tujuannya adalah untuk membantu pembebasan budak.

إِنَّمَا الصَّدَقَـــٰتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَـــٰـكِينِ وَالْعَـــٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَـــٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٦٠﴾
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At Taubah. 60).

   Islam menetapkan bahwa budak yang memiliki kekerabatan dengan pemiliknya (orang yang memiliki budak yang masih ada kaitan mahram) harus dimerdekakan. Sedangkan yang dimaksud dengan mahram adalah keluarga yang tidak boleh dinikahi.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْجُمَحِيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ فَهُوَ حُرٌّ. (رواه الترمذى)
Abdullah bin Muawiyah Al Jumahi Al Bashri menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami. dari Qatadah, dari Hasan. dari Samurah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa memiliki budak yang masih ada hubungan mahram maka budak itu merdeka. " (HR. At-Tirmidzi).

   Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membebaskan budak ketika terjadi gerhana matahari.

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ مَسْعُودٍ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ بْنُ قُدَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَتَاقَةِ فِي كُسُوفِ الشَّمْسِ تَابَعَهُ عَلِيٌّ عَنْ الدَّرَاوَرْدِيِّ عَنْ هِشَامٍ. (رواه البخارى)
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Mas'ud telah menceritakan kepada kami Za'idah bin Qudamah dari Hisyam bin 'Urwah dari Fathimah binti Al Mundzir dari Asma' binti Abu Bakar radliallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membebaskan budak ketika terjadi gerhana matahari. Hadits ini dikuatkan pula oleh 'Ali dari Ad-Darawardiy dari Hisyam. (HR. Bukhari).

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ حَدَّثَنَا عَثَّامٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ كُنَّا نُؤْمَرُ عِنْدَ الْخُسُوفِ بِالْعَتَاقَةِ. (رواه البخارى)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Bakar telah menceritakan kepada kami 'Atstsam telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Fathimah binti Al Mundzir dari Asma' binti Abu Bakar radliallahu 'anhuma berkata: Kami diperintahkan untuk membebaskan budak ketika terjadi gerhana matahari. (HR. Bukhari).

   Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuh seorang muslim yang memerdekakan budak beriman dari api neraka.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي وَاقِدُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ مَرْجَانَةَ صَاحِبُ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ قَالَ قَالَ لِي أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا رَجُلٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا اسْتَنْقَذَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْهُ مِنْ النَّارِ قَالَ سَعِيدُ بْنُ مَرْجَانَةَ فَانْطَلَقْتُ بِهِ إِلَى عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ فَعَمَدَ عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِلَى عَبْدٍ لَهُ قَدْ أَعْطَاهُ بِهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ عَشَرَةَ آلَافِ دِرْهَمٍ أَوْ أَلْفَ دِينَارٍ فَأَعْتَقَهُ. (رواه البخارى)
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami 'Ashim bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepadaku Waqid bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Marjanah, sahabat 'Ali bin Husain berkata; Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata, kepadaku bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa saja orang yang membebaskan seorang muslim maka Allah akan menyelamatkan anggota tubuhnya dari api neraka dari setiap anggota tubuh yang dimerdekakannya. Sa'id bin Marjanah berkata; Lalu aku pergi dengan membawa hadits ini menemui 'Ali bin Husain radliallahu 'anhuma, maka dia segera menemui budak miliknya yang dulu dia beli dari 'Abdullah bin Ja'far seharga sepuluh ribu dirham atau seribu dinar lalu dia membebaskan budak itu. (HR. Bukhari).

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى الْعَنَزِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَعِيدٍ وَهُوَ ابْنُ أَبِي هِنْدٍ حَدَّثَنِي إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبِي حَكِيمٍ عَنْ سَعِيدِ ابْنِ مَرْجَانَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً أَعْتَقَ اللهُ بِكُلِّ إِرْبٍ مِنْهَا إِرْبًا مِنْهُ مِنْ النَّارِ. (رواه مسلم)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna Al 'Anazi telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Abdullah bin Sa'id dia adalah Ibnu Abi Hind, telah menceritakan kepadaku Isma'il bin Abi Hakim dari Sa'id bin Marjanah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: Barangsiapa yang memerdekakan budak beriman, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota tubuh budak yang dia merdekakan. (HR. Muslim).

و حَدَّثَنِي حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ وَهُوَ ابْنُ مُحَمَّدٍ الْعُمَرِيُّ حَدَّثَنَا وَاقِدٌ يَعْنِي أَخَاهُ حَدَّثَنِي سَعِيدُ ابْنُ مَرْجَانَةَ صَاحِبُ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرِئٍ مُسْلِمٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا اسْتَنْقَذَ اللهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْهُ مِنْ النَّارِ قَالَ فَانْطَلَقْتُ حِينَ سَمِعْتُ الْحَدِيثَ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فَذَكَرْتُهُ لِعَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ فَأَعْتَقَ عَبْدًا لَهُ قَدْ أَعْطَاهُ بِهِ ابْنُ جَعْفَرٍ عَشْرَةَ آلَافِ دِرْهَمٍ أَوْ أَلْفَ دِينَارٍ. (رواه مسلم)
Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah telah menceritakan kepada kami Bisr bin Al Mufadldlal telah menceritakan kepada kami 'Ashim dia adalah Ibnu Muhammad Al Umari, telah menceritakan kepada kami Waqid yaitu saudara laki-lakinya, telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Marjanah sahabat Ali bin Husain, dia berkata; Saya mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa saja seorang muslim yang memerdekakan muslim lainnya, maka Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota tubuh orang yang dimerdekakannya. Sa'id berkata; Setelah mendengar penuturan Abu Hurairah, saya bergegas menemui Ali bin Husain dan menyampaikan hal itu kepadanya, lantas dia memerdekakan budak dari pemberian Ibnu Ja'far dengan tebusan sepuluh ribu dirham atau seribu dinar. (HR. Muslim).

   Melepaskan budak dari perbudakan yaitu dengan cara memerdekakannya, merupakan salah satu jalan yang mendaki lagi sukar itu. Hal ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan jalan tersebut dalam agama Islam.

وَمَا أَدْرَىٰكَ مَا الْعَقَبَةُ ﴿١٢﴾ فَكُّ رَقَبَةٍ ﴿١٣﴾ أَوْ إِطْعَـــٰمٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ ﴿١٤﴾ يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ ﴿١٥﴾ أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ ﴿١٦﴾
(12) Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (13) (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, (14) atau memberi makan pada hari kelaparan, (15) (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, (16) atau orang miskin yang sangat fakir. (QS. Al Balad. 12 – 16).

Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy):

(12) (Tahukah kamu) maksudnya apakah kamu mengetahui (apakah jalan yang sulit) yang akan ditempuhnya itu? Ungkapan ini mengagungkan kedudukan jalan tersebut. Ayat ini merupakan Jumlah Mu'taridhah atau kalimat sisipan; kemudian dijelaskan oleh ayat berikutnya, yaitu: (13) (Melepaskan budak) dari perbudakan, yaitu dengan cara memerdekakannya. (14) (Atau memberi makan pada hari kelaparan) yakni sewaktu terjadi bencana kelaparan. (15) (Kepada anak yatim yang ada hubungan kerabat) atau famili. (16) (Atau orang miskin yang sangat fakir) artinya karena amat miskinnya hanya beralaskan tanah. Menurut suatu qiraat kedua Fi'il tersebut diganti menjadi dua Mashdar yang kedua-duanya dirafa'kan. Yang pertama dimudhafkan kepada lafal Raqabatin sedangkan yang kedua ditanwinkan, maka sebelum lafal Al-'Aqabah diperkirakan adanya lafal Iqtihaam. Qiraat ini merupakan penjelasan dari makna ayat-ayat tersebut.

Penjelasan Tambahan

Terkait khamer, ayat yang pertama kali turun sama sekali tidak mengharamkan khamar, ayat yang kedua juga sama sekali tidak mengharamkannya. Baru pada ayat yang ketiga, ada sedikit larangan untuk minum, yaitu saat menjelang shalat. Dan akhirnya baru pada ayat ke empat, khamer diharamkan sama sekali.

   Ayat yang pertama turun hanya berupa informasi tentang adanya kandungan alkohol pada buah kurma dan anggur.

وَمِن ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ ﴿٦٧﴾
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. (QS. An Nahl. 67).

   Ayat yang kedua turun hanya menyebutkan adanya manfaat dan mudharat dari minuman keras.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَـــٰــفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَٰلِكَ يُبيِّنُ اللهُ لَكُمُ الْآيَــــٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ ﴿٢١٩﴾
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al Baqarah. 219).

   Pada ayat yang ketiga, baru ada sedikit larangan untuk minum, yaitu saat menjelang shalat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقْرَبُواْ الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَـــٰــرَى حَتَّىٰ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ ... ﴿٤٣﴾
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, ...”. (QS. An Nisaa’. 43).

   Baru pada ayat keempat, khamer diharamkan sama sekali.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَــــٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَـــٰنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al Maa-idah. 90).

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَـــٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿٩١﴾
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maa-idah. 91).

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞