بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Sabtu, 03 November 2018

PENUHILAH AKAD-AKAD ITU



Assalamu’alaikum wr. wb.

Saudaraku,
Berikut ini kutipan perbincangan antara Pak Fulan* dengan teman-temannya:

   Mau kemana, Pak Fulan?
   Mau ke THR Mall** beli laptop.
   Kalau begitu, ini aku sekalian titip uang Rp 5 juta untuk dibelikan laptop juga. (Hal yang sama juga diikuti oleh 3 orang teman Pak Fulan lainnya, total ada 4 orang).
   Okay!

Saudaraku,
Dalam kasus di atas, Pak Fulan hanya boleh menggunakan uang sebanyak Rp 20 juta tersebut untuk pembelian laptop serta keperluan lain terkait pembelian laptop, seperti: biaya transportasi/biaya pengiriman, biaya kuli angkut, dll. Kalau mau menggunakan untuk keperluan lainnya yang tidak terkait pembelian laptop, maka harus seijin ke-4 orang tersebut. Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Maa-idah ayat pertama berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ ... ﴿١﴾
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu...” (QS. Al Maa-idah. 1).

Saudaraku,
Berdasarkan penjelasan ayat tersebut, jelas sekali bahwa dalam kasus di atas, Pak Fulan hanya boleh menggunakan uang sebanyak Rp 20 juta tersebut untuk pembelian laptop serta keperluan lain terkait pembelian laptop, seperti: biaya transportasi/biaya pengiriman, biaya kuli angkut, dll. Sehingga haram hukumnya bagi Pak Fulan jika menggunakan dana tersebut untuk keperluan lainnya yang tidak terkait pembelian laptop. Kecuali jika Pak Fulan telah mendapat ijin dari ke-4 orang temannya tersebut.

Ini artinya jika pemilik dana tersebut tidak memberi ijin, maka haram hukumnya  bagi Pak Fulan menggunakan dana tersebut untuk keperluan yang lainnya. Jika Pak Fulan tetap nekad menggunakannya untuk keperluan lainnya tanpa persetujuan ke-4 orang temannya, maka jelas Pak Fulan telah berlaku dzolim kepada ke-4 orang temannya. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَنْ كَانَ عِنْدَهُ لِأَخِيْهِ مَظْلَمَةٌ فَلْيَتَحَلَّلْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُوْنَ دِيْنَارًا وَلَا دِرْهَمًا. إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٍ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ. (رواه البخارى)
“Siapa yang memiliki kezaliman terhadap saudaranya, hendaklah ia meminta kehalalan saudaranya tersebut pada hari ini, sebelum datang suatu hari saat tidak berlaku lagi dinar dan tidak pula dirham. Jika ia memiliki amal saleh, akan diambil dari kebaikannya sesuai dengan kadar kezaliman yang diperbuatnya lalu diserahkan kepada orang yang dizaliminya. Apabila ia tidak memiliki kebaikan, akan diambil kejelekan saudaranya yang dizaliminya lalu dibebankan kepadanya.” (HR. al-Bukhari).

Sekali lagi, jika Pak Fulan tetap nekad menggunakan dana tersebut untuk keperluan lainnya tanpa persetujuan ke-4 orang temannya, maka jelas Pak Fulan telah berlaku dzolim kepada ke-4 orang temannya. Dan jika hal ini telah dilakukan oleh Pak Fulan, maka Pak Fulan harus segera menemui ke-4 temannya untuk meminta kehalalan atas perbuatannya tersebut.

Jika ternyata ke-4 temannya tidak mau menghalalkan (artinya tidak mau memaafkan atas akad yang telah dicederai oleh Pak Fulan tersebut), maka Pak Fulan harus mengembalikan dana tersebut sesuai dengan peruntukan semula tanpa menunggu datangnya suatu hari dimana tidak berlaku lagi dinar dan tidak pula dirham (tanpa menunggu datangnya hari akhir).

Jika sampai datangnya hari akhir Pak Fulan tetap juga belum mengembalikan dana tersebut sesuai dengan peruntukan semula, maka jika ia memiliki amal saleh, akan diambil dari kebaikannya sesuai dengan kadar kezaliman yang diperbuatnya lalu diserahkan kepada ke-4 orang yang dizaliminya.

Sedangkan apabila ia tidak memiliki kebaikan, maka akan diambil kejelekan ke-4 saudaranya yang dizaliminya itu, lalu dibebankan kepadanya. Dan jika hal ini yang terjadi (yaitu apabila pahala kebaikannya tidak mencukupi untuk menebus dosa-dosa kejahatan yang telah dilakukannya), maka diambillah dosa-dosa orang-orang yang dizaliminya itu dan dibebankan kepadanya, lalu dia dilempar ke dalam neraka. Maka jadilah dia orang yang bangkrut dengan sebenar-benarnya. (Na’udzubillahi mindzalika). Perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوا: اَلْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ. (رواه مسلم)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu?’ Para sahabat menjawab, ‘Setahu kami orang yang bangkrut itu adalah orang yang tak punya harta benda.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, ‘Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, namun dia juga membawa catatan dosa; mencela si ini, menuduh si ini, memakan harta si ini, membunuh si ini, dan memukul si ini. Akhirnya, pahala kebaikan yang dimilikinya diberikan kepada masing-masing orang yang dijahatinya itu (sebagai balasannya). Manakala pahala kebaikannya itu tidak mencukupi untuk menebus dosa kejahatan yang dilakukannya, diambillah dosa-dosa orang yang dijahatinya itu dan ditimpakan kepadanya, lalu dia dilempar ke dalam neraka.” (HR. Muslim).

Saudaraku,
Dari uraian di atas, nampaklah betapa besar tanggung jawab Pak Fulan terkait akad-akad yang telah diamanahkan kepadanya. Dan hal seperti ini tidak hanya berlaku untuk Pak Fulan saja, namun berlaku umum. Artinya berlaku bagi siapa saja yang berhadapan dengan kasus serupa.

Misalnya: sebuah biro penyelenggara ibadah umrah telah menerima setoran dari sejumlah orang yang tentu saja mereka orang-orang yang menyetorkan uangnya tersebut dengan satu niat saja, yaitu untuk keperluan ibadah umrah. Maka dalam hal ini, pihak biro penyelenggara ibadah umrah tersebut juga hanya boleh menggunakan uangnya para calon jama’ah umrah tersebut untuk keperluan ibadah umrah saja. Kalau mau menggunakan untuk keperluan lainnya yang tidak terkait dengan keperluan ibadah umrah, jelas harus seijin para pemilik dana tersebut.

Menggunakan dana tanpa izin, kemudian menjanjikan hal yang manis-manis selangit kepada para calon jama’ah (harga murah, fasilitas mewah, pelayanan wah, dst.), sementara itu dananya kemudian dibisniskan tanpa seijin para pemilik dana, jelas dalam hal ini pihak biro penyelenggara ibadah umrah tersebut juga akan berhadapan dengan tanggung jawab yang sangat besar sebagaimana yang dialami oleh Pak Fulan pada kisah di atas. (Na’udzubillahi mindzalika!).

Apalagi jika dana yang terlibat adalah jauh lebih besar serta melibatkan banyak orang sebagai pemilik dana tersebut, tentunya tanggung-jawabnya juga menjadi jauh lebih besar dibandingkan dengan tanggung jawab Pak Fulan pada kasus di atas. Dan hal ini sama sekali tidak terkait apakah bisnis tersebut pada akhirnya sukses (bisa mendatangkan sejumlah keuntungan) atau gagal. Karena dalam hal ini yang jelas-jelas dilanggar adalah firman Allah pada ayat pertama dari surat Al Maa-idah, yaitu tentang pemenuhan akad.

Saudaraku,
Tentunya hal yang sama juga berlaku pada biro penyelenggara ibadah haji, baik yang swasta (biasanya ibadah haji khusus/ibadah haji plus diselenggarakan oleh pihak swasta) maupun biro penyelenggara ibadah haji plat merah yang telah menerima uang setoran dari para calon jama’ah haji yang pada saat menyetorkan uangnya hanya dengan satu niat saja, yaitu untuk keperluan ibadah haji. (Wallahu ta’ala a’lam).

قُلْ إِنِّي أَخَافُ إِنْ عَصَيْتُ رَبِّي عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ ﴿١٥﴾
Katakanlah: "Sesungguhnya aku takut akan azab hari yang besar (hari kiamat), jika aku mendurhakai Tuhanku". (QS. Al An’aam. 15).

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

NB.
*) Pak Fulan pada kisah di atas hanyalah nama fiktif belaka. Mohon ma’af jika secara kebetulan ada kemiripan nama dengan kisah di atas.

**) THR Mall adalah salah satu mall milik Pemkot Surabaya, merupakan salah satu pusat penjualan laptop/komputer di Surabaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞