بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Sabtu, 03 Agustus 2019

MENGKAJI PEMIKIRAN ORANG LIBERAL TENTANG SEPUTAR MASALAH MENUTUP AURAT BAGI WANITA (II)



Assalamu’alaikum wr. wb.

Berikut ini kelanjutan dari artikel “Mengkaji Pemikiran Orang Liberal Tentang Seputar Masalah Menutup Aurat Bagi Wanita (I)”:

YW: “Di Indonesia masih ada yang membully cara saya berkerudung, padahal di konferensi perdamaian ini muslimah dari negara Islam nggak ada yang pakai jilbab. Di Al Qur'an dan Hadits, definisi menutup aurat ada macam-macam, Nabi saja memberitahu batasan aurat ke Fatimah dan Asma beda-beda. Imam Syafii saja punya 2 pendapat dalam menetapkan batasan aurat: qaul jadid dan qaul qodim (Tribunnews).

Saudaraku,
Setiap muslim harus berpegang pada Al Qur’an dan Hadits. Siapapun, bahkan ‘ulama’ sekalipun, jika mereka mengatakan sesuatu yang tidak sesuai/bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits, silahkan ditinggalkan. Sedangkan jika sesuai/tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits, silahkan diikuti (baca kembali penjelasan Al Qur’an dalam surat Ibrahim ayat 52 berikut ini:

هَـــٰـذَا بَلَـــٰغٌ لِّلنَّاسِ وَلِيُنذَرُواْ بِهِ وَلِيَعْلَمُواْ أَنَّمَا هُوَ إِلَــــٰـهٌ وَاحِدٌ وَلِيَذَّكَّرَ أُوْلُواْ الْأَلْبَابِ ﴿٥٢﴾
“(Al Qur'an) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan dengannya, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran”. (QS. Ibrahim. 52).

Saudaraku,
Sebagai orang yang beriman, maka kita harus lebih mendahulukan hukum Allah daripada yang lain. Lebih mendahulukan hukum Allah daripada yang lain, artinya jika kita menemui adanya pertentangan antara syari’ah Islam dengan budaya masyarakat atau lainnya, maka syari’ah Islam-lah yang harus kita ikuti.

ثُمَّ جَعَلْنَـــٰـكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ﴿١٨﴾
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (QS. Al Jaatsiyah. 18).

Sehingga jika dalam tulisan di atas tertulis pernyataan dari YW, yang menyatakan di konferensi perdamaian yang beliau hadiri, didapati muslimah dari negara Islam nggak ada yang pakai jilbab, maka hal ini tidak dapat dijadikan sebagai pembenaran bagi setiap wanita muslimah untuk tidak memakai jilbab. Karena Allah telah menjadikan kita kaum muslimin berada di atas syari’at Islam, dan kita diperintahkan untuk mengikuti syariat itu serta dilarang untuk mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.

Saudaraku,
Dalam tulisan tersebut juga terdapat keterangan bahwa: “Di Al Qur'an dan Hadits, definisi menutup aurat ada macam-macam”. Dan memang demikianlah faktanya. Namun hal ini bukan berarti bisa disimpulkan bahwa batasan aurat itu menjadi tidak jelas, apalagi sampai menuduh bahwa Al Qur'an dan Hadits tidak konsisten alias plin-plan dalam menentukan batasan aurat bagi wanita muslimah. (Rabbana Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami berlindung kepada Engkau dari tuduhan seperti ini).

Saudaraku,
Benar bahwa di dalam Al Qur'an dan Hadits, definisi/batasan aurat bagi wanita muslimah itu ada macam-macam. Namun hal ini bukan berarti bisa disimpulkan bahwa batasan aurat bagi wanita itu menjadi tidak jelas. Yang benar adalah hal ini menunjukkan bahwa batasan aurat bagi wanita itu berbeda-beda, tergantung situasi/kondisinya (saat mengerjakan ibadah shalat, saat berada di depan suaminya, saat sendirian, saat berada di tempat umum, saat di lingkungan mahramnya, saat berada ditengah-tengah wanita muslimah, saat berada dihadapan wanita non-muslimah, dll).

√ Saat mengerjakan ibadah shalat

عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ. (رواه ابو داود)
Dari Aisyah RA, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda, "Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haid (baligh), kecuali dengan memakai tutup kepala. " (HR. Abu Dawud).

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ صَفِيَّةَ ابْنَةِ الْحَارِثِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ الْحَائِضِ إِلَّا بِخِمَارٍ. (رواه الترمذى)
Hannad menceritakan kepada kami. Qabishah memberitahukan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Qatadah, dari Ibnu Sirin. dari Shafiyah binti Al Harits, dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, 'Tidak sah shalat seorang wanita yang telah baligh kecuali dengan memakai kerudung'." (HR. At-Tirmidzi).

Berikut ini penjelasan tentang hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi di atas, yang aku kutibkan dari Kitab Shahih Sunan Tirmidzi:

Dalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Ibnu Amr. Abu Isa berkata, "Hadits Aisyah adalah hadits hasan." Berdasarkan hadits ini, para ulama berpendapat bahwa seorang wanita yang telah baligh melakukan shalat dan rambutnya terbuka walau sedikit, maka shalatnya tidak sah. Ini pendapat Asy-Syafi'i, dia berkata, "Tidak sah shalat seorang wanita jika anggota tubuhnya terbuka, walaupun sedikit" Asy-Syafi'i berkata, "Dikatakan, bahwa kalau kedua telapak kaki bagian luar tampak terbuka, maka shalatnya sah."

√ Saat berada di depan suaminya serta saat sendirian

عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ قَالَ احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ قَالَ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَيَنَّهَا قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا قَالَ اللهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنْ النَّاسِ. (رواه ابو داود)
Dari Mu'awiyah bin Haidah, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, apa yang harus kami perbuat dengan aurat kami?" Beliau berkata, "Jagalah aurat kamu, kecuali kepada isterimu atau budak yang ada dalam kekuasaanmu (milikmu) Saya bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana jika diantara kami?" Beliau berkata, "Jika kalian bisa untuk tidak memperlihatkanya maka janganlah kamu perlihatkan," Saya bertanya lagi, "Bagaimana jika kami sendirian?" beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah lebih berhak untuk malu kepada Allah daripada manusia" (HR. Abu Dawud).

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ قَالَ احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ فَقَالَ الرَّجُلُ يَكُونُ مَعَ الرَّجُلِ قَالَ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ قُلْتُ وَالرَّجُلُ يَكُونُ خَالِيًا قَالَ فَاللهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ. (رواه الترمذى)  
Muhammad bin Basyar menceritakan kepada kami, Yahya bin SaMd menceritakan kepada kami, Bahz bin Hakim menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, dari kakekku, ia berkata: aku berkata, "Wahai Rasulullah, aurat kami, bagian mana yang harus ditutupi dan mana yang boleh dibiarkan?" Beliau bersabda, "Jagalah auratmu kecuali terhadap istri dan hamba sahaya yang telah menjadi milikmu. " Orang itu bertanya, "Bagaimana jika seorang lelaki sedang bersama dengan lelaki lain?" Beliau menjawab, "Jika kamu mampu agar aurat itu tidak dilihat oleh seorang pun, maka lakukanlah." Aku berkata, "Bagaimana jika dalam kesendirian?" Beliau menjawab, "Kalian seharusnya lebih malu dari Allah. " (HR. At-Tirmidzi).

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ حَتَّى تَصِفَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا. (رواه الترمذى)
Hannad menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Syaqiq bin Salamah, dari Abdullah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, "Janganlah seorang wanita membuka (auratnya) langsung di hadapan wanita lain, hingga wanita itu menceritakan kepada suaminya, seolah-oleh suaminya itu melihat (aurat) wanita itu. " (HR. At-Tirmidzi).

√ Saat berada di tempat umum

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَـــٰــبِيبِهِنَّ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿٥٩﴾
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya4) ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”. (QS. Al Ahzaab. 59).

4)  Yang dimaksud dengan jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada (catatan kaki no. 1233, Al Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama Republik Indonesia).

√ Saat di lingkungan mahramnya serta saat berada ditengah-tengah wanita muslimah

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَـــٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَـــٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَــــٰـــنُهُنَّ أَوِ التَّـــٰبِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٣١﴾
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (QS. An Nuur. 31).

Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy) surat An Nuur ayat 31:

(Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya) daripada hal-hal yang tidak dihalalkan bagi mereka melihatnya (dan memelihara kemaluannya) dari hal-hal yang tidak dihalalkan untuknya (dan janganlah mereka menampakkan) memperlihatkan (perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya) yaitu wajah dan dua telapak tangannya, maka kedua perhiasannya itu boleh dilihat oleh lelaki lain, jika tidak dikhawatirkan adanya fitnah. Demikianlah menurut pendapat yang membolehkannya. Akan tetapi menurut pendapat yang lain hal itu diharamkan secara mutlak, sebab merupakan sumber terjadinya fitnah. Pendapat yang kedua ini lebih kuat demi untuk menutup pintu fitnah. (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya) hendaknya mereka menutupi kepala, leher dan dada mereka dengan kerudung atau jilbabnya (dan janganlah menampakkan perhiasannya) perhiasan yang tersembunyi, yaitu selain dari wajah dan dua telapak tangan (kecuali kepada suami mereka) bentuk jamak dari lafal Ba'lun artinya suami (atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki) diperbolehkan bagi mereka melihatnya kecuali anggota tubuh antara pusar dan lututnya, anggota tersebut haram untuk dilihat oleh mereka selain dari suaminya sendiri. Dikecualikan dari lafal Nisaaihinna, yaitu perempuan-perempuan yang kafir, bagi wanita Muslimat tidak boleh membuka aurat di hadapan mereka. Termasuk pula ke dalam pengertian Maa Malakat Aymaanuhunna, yaitu hamba sahaya laki-laki miliknya (atau pelayan-pelayan laki-laki) yakni pembantu-pembantu laki-laki (yang tidak) kalau dibaca Ghairi berarti menjadi sifat dan kalau dibaca Ghaira berarti menjadi Istitsna (mempunyai keinginan) terhadap wanita (dari kalangan kaum laki-laki) seumpamanya penis masing-masing tidak dapat bereaksi (atau anak-anak) lafal Ath-Thifl bermakna jamak sekalipun bentuk lafalnya tunggal (yang masih belum mengerti) belum memahami (tentang aurat wanita) belum mengerti persetubuhan, maka kaum wanita boleh menampakkan aurat mereka terhadap orang-orang tersebut selain antara pusar dan lututnya. (Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan) yaitu berupa gelang kaki, sehingga menimbulkan suara gemerincing. (Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman) dari apa yang telah kalian kerjakan, yaitu sehubungan dengan pandangan yang dilarang ini dan hal-hal lainnya yang dilarang (supaya kalian beruntung") maksudnya selamat dari hal tersebut karena tobat kalian diterima. Pada ayat ini ungkapan Mudzakkar mendominasi atas Muannats.

Penjelasan tambahan tentang pengertian qaul qadim dan qaul jaded

Qaul artinya perkataan, pendapat atau pandangan. Sedangkan qadim artinya masa sebelumnya atau masa lalu. Jadi makna istilah qaul qadim adalah pandangan fiqih Al-Imam Asy-Syafi'i versi masa lalu. Sedangkan kebalikan dari istilah itu adalah qaul jadid. Jadid artinya baru. Sehingga yang dimaksud dengan qaul jadid adalah pandangan fiqih Al-Imam Asy-syafi'i menurut versi yang terbaru.

Saudaraku,
Setelah tinggal di Iraq beberapa lama, Al-Imam As-syafi'i kemudian pindah ke Mesir. Di negeri yang pertama kali dibebaskan oleh Amr bin Al-Ash itu, beliau menemukan banyak hal baru yang belum pernah ditemukannya selama ini. Baik tambahan jumlah hadits ataupun logika fiqih.

Maka saat di Mesir itu, beliau melakukan revisi ulang atas pendapat-pendapatnya selama di Iraq. Revisinya begitu banyak sesuai dengan perkembangan terakhir ilmu dan informasi yang beliau dapatkan di Mesir, sehingga terkumpul menjadi semacam kumpulan fatwa baru. Kemudian orang-orang menyebutnya dengan istilah qaul jadid. Artinya pendapat yang baru. Sedangkan yang di Iraq disebut dengan qaul qadim. Artinya pendapat yang lama. Berikut ini salah satu contoh perbedaan atau hasil revisi ulang pendapat beliau tentang air musta'mal:

Selama di Iraq, Asy-syafi'i berpandangan bahwa air yang menetes dari sisa air wudhu' seseorang hukumnya suci dan mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu' lagi. Atau seandainya tetesan bekas wudhu' itu jatuh ke dalam bejana yang kurang dari 2 qullah, maka tidak merusak apapun.

Namun saat beliau di Mesir, beliau menemukan bahwa dalil-dalil pendapatnya itu kurang kuat untuk dijadikan landasan. Sementara beliau menemukan dalil yang sangat beliau yakini lebih kuat dari dalil pendapat sebelumnya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan para shahabat tidak berwudhu' dengan air bekas wudhu'. Sehingga pendapat beliau dalam qaul jadid adalah sisa air wudhu' itu air musta'mal yang hukumnya suci (bukan air najis) namun tidak sah kalau dipakai berwudhu' (tidak mensucikan). (http://rumahfiqih.com/x.php?id=1173012377&=qaul-qadim-dan-qaul-jadid.htm)

{ Bersambung; tulisan ke-2 dari 6 tulisan }

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞