Assalamu’alaikum wr. wb.
Seorang mahasiswi semester
I Jurusan Teknik Industri Universitas Trunojoyo Madura telah menyampaikan
pertanyaan sebagai berikut: “Mohon maaf mengganggu kegiatan Bapak
pagi ini. Saya Fulanah (nama samaran) dari kelas A, ingin bertanya. Bagaimana
sikap kita jika ada seorang laki-laki yang mendekati dan berkata memiliki niat
untuk serius tetapi sampai sekarang dia berlaku seolah-olah seperti sedang
berpacaran meskipun sebenarnya belum ada status. Mohon
solusi terbaik yang Bapak berikan. Terimakasih”.
Tanggapan
Terkait pertanyaan yang anda sampaikan di atas, marilah
kita perhatikan uraian berikut ini.
Adikku yang dicintai Allah,
Ketahuilah bahwa tahapan awal ketika seseorang hendak
menikah adalah proses
khitbah. Al-khitbah berarti pendahuluan “ikatan pernikahan” yang maknanya
permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan tujuan meminang
adalah untuk mengetahui
pendapat yang dipinang maupun walinya, apakah setuju atau tidak. Dari
sini, akhirnya akan terungkap sikap
wanita yang akan dipinang
serta
keluarganya.
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ
عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى
تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ
اللهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ. (رواه البخارى)
Telah menceritakan kepada kami
Mu'adz bin Fadlalah Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu
Salamah bahwa Abu Hurairah menceritakan kepada mereka bahwasanya; Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Seorang janda tidak boleh dinikahi
hingga ia dimintai pendapatnya, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan hingga
dimintai izinnya”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, seperti apakah
izinnya?”. Beliau menjawab: “Bila ia diam tak berkata”. (HR.
Bukhari).
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الرَّبِيعِ بْنِ طَارِقٍ قَالَ
أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ أَبِي عَمْرٍو مَوْلَى
عَائِشَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ الْبِكْرَ
تَسْتَحِي قَالَ رِضَاهَا صَمْتُهَا. (رواه البخارى)
Telah menceritakan kepada kami
Amru bin Ar Rabi' bin Thariq ia berkata; Telah mengabarkan kepada kami Al Laits
dari Ibnu Abu Mulaikah dari Abu Amru bekas budak Aisyah, dari Aisyah bahwa ia
berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis itu pemalu”. Beliau pun
bersabda: “Ke-ridha-annya adalah diamnya”. (HR. Bukhari).
... فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن
يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْاْ بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ... ﴿٢٣٢﴾
“..., maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka
kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara
mereka dengan cara yang ma`ruf. ...”. (QS. Al Baqarah. 232).
Adikku yang dicintai Allah,
Ketahuilah bahwa pada dasarnya melihat wanita asing bagi
lelaki dan sebaliknya (yaitu melihat laki-laki asing bagi wanita) hukumnya adalah
haram. Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nuur ayat 30 – 31 berikut
ini:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَـــٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَـــٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَـــٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّـــٰبِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ
لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٣١﴾
(30) Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat". (31) Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS.
An Nuur. 30 – 31).
Namun untuk orang yang meminang, boleh baginya untuk memandang
wanita yang dipinangnya (demikian pula sebaliknya, yaitu bagi wanita untuk
memandang laki-laki yang akan meminangnya), bahkan hal itu malah dianjurkan
(dengan syarat karena memang benar-benar berniat untuk meng-khitbah).
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ
عَنْ يَزِيدَ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ
فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا قَالَ لَا قَالَ
فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا.
(رواه مسلم)
Telah menceritakan kepada kami
Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Yazid bin Kaisan dari
Abu Hazim dari Abu Hurairah dia berkata; Saya pernah berada di samping Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba seorang laki-laki datang kepada beliau
seraya mengabarkan bahwa dirinya akan menikahi seorang wanita dari Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: Apakah
kamu telah melihatnya? Dia menjawab; Tidak. Beliau melanjutkan: Pergi dan
lihatlah kepadanya, sesungguhnya di mata orang-orang Anshar ada sesuatu. (HR. Muslim).
Terkait hal ini, yang harus diperhatikan adalah bahwa orang
yang meminang hanya boleh memandang wanita yang akan dipinangnya pada telapak
tangan dan wajah saja, karena dari wajahnya sudah cukup untuk bukti
kecantikannya dan dari kedua tangannya juga sudah cukup untuk bukti
keindahan/kehalusan kulitnya. Sedangkan yang lebih jauh dari hal itu (misalnya
tentang keindahan rambutnya, bau mulutnya, dll), maka hendaknya orang yang
meminang mengutus ibunya atau saudara perempuannya untuk menyingkapnya (tidak
boleh dilakukan sendiri).
Akan lebih baik lagi jika orang yang akan meminang,
melihat wanita yang akan dipinang terlebih dahulu sebelum dia meminang (bisa
melihat tanpa sepengetahuan wanita yang akan dipinang, bisa juga dengan sepengetahuannya),
sehingga jika dia merasa tidak suka padanya, maka dia bisa berpaling dari wanita
tersebut tanpa menyakitinya (artinya dia bisa berpaling dari wanita tersebut
sebelum proses peminangan dilakukan sehingga tidak sampai menyakitinya).
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا
يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ قَالَ فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا
حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا
فَتَزَوَّجْتُهَا. (رواه ابو داود)
Diriwayatkan oleh Jabir bin
Abdullah, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Jika salah seorang dari kamu meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat
sesuatu yang dapat membuatnya menikahinya, maka lihatlah”. Jabir berkata lagi:
“Maka aku meminang seorang wanita, kemudian aku bersembunyi di sebuah tempat,
sehingga aku dapat melihatnya, sehingga membuatku ingin menikahinya, maka
setelah itu aku menikahinya”. (HR. Abu Dawud).
Dan akan jauh lebih baik lagi
jika sebelum meminang, pihak lelaki mencari informasi tentang biografi,
karakter, sifat atau hal lain dari wanita yang ingin dipinangnya (tidak hanya
sekedar melihatnya) melalui orang yang mengenal dengan baik tentang wanita
tersebut sehingga jika dia merasa tidak suka padanya, maka dia
bisa berpaling dari wanita tersebut tanpa menyakitinya (artinya dia bisa
berpaling dari wanita tersebut sebelum proses peminangan dilakukan sehingga
tidak sampai menyakitinya). Hal yang sama juga bisa dilakukan oleh pihak wanita
untuk mengenal lelaki yang berkeinginan untuk meminangnya sehingga bisa
memudahkannya untuk mengambil keputusan (apakah menerima atau menolak
pinangannya).
حَدَّثَنَا
إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عُمَارَةُ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسَلَ أُمَّ سُلَيْمٍ تَنْظُرُ إِلَى جَارِيَةٍ
فَقَالَ شُمِّي عَوَارِضَهَا وَانْظُرِي إِلَى عُرْقُوبِهَا. (رواه أحمد)
Telah menceritakan kepada kami
Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami 'Umaroh dari Tsabit dari Anas,
Pernah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengutus Ummu Sulaim Radliyallahu 'anha
untuk melihat wanita sahaya dan bersabda: “Ciumlah bau mulutnya
dan amatilah tulang lunak diatas tumitnya (betisnya)”. (HR. Ahmad).
_____
Dalam pertanyaan yang anda sampaikan di atas, anda menyatakan
bahwa ada seorang laki-laki yang mendekati dan berkata
memiliki niat untuk serius tetapi sampai sekarang dia berlaku seolah-olah
seperti sedang berpacaran meskipun sebenarnya belum ada status.
Adikku yang dicintai Allah,
Terkait hal ini, perhatikan firman Allah dalam Al Qur’an
surat An Nuur ayat 51 serta surat Al Ahzaab ayat 36 berikut ini:
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى
اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا
وَأَطَعْنَا وَأُوْلَـــٰــئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿٥١﴾
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka
dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara
mereka ialah ucapan: "Kami mendengar dan kami
patuh". Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. An
Nuur. 51)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ
وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ
اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَــٰــلًا مُّبِينًا ﴿٣٦﴾
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak
(pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia
telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al Ahzaab. 36)
Adikku yang dicintai Allah,
Jika
laki-laki tersebut memang laki-laki yang taat (agamanya baik), maka tidak ada
pilihan lain bagi dia kecuali menerima apapun yang datang dari
Allah dan Rasul-Nya (baca surat An Nuur ayat 51 serta surat Al Ahzaab ayat 36
di atas) dan akan dia laksanakan apa adanya tanpa adanya tawar menawar
sedikitpun.
Sehingga jika
laki-laki tersebut memang seorang muslim yang baik dan benar-benar memiliki
niat untuk serius, maka dia akan mengikuti tahapan-tahapan untuk menuju jenjang
pernikahan yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, yang
dimulai dengan tahapan awalnya yaitu proses khitbah (sebagaimana telah
dijelaskan pada uraian di atas).
Sedangkan ketika dia berkata memiliki
niat untuk serius namun tidak mengikuti tahapan yang sesuai dengan tuntunan
Allah dan Rasul-Nya/apalagi perilakunya seperti orang yang sedang
berpacaran, maka lebih baik segera tinggalkan saja laki-laki seperti itu.
Karena laki-laki seperti itu pada akhirnya hanya akan sering-sering mengajak anda
untuk berkhalwat saja.
Sedangkan khalwat itu sendiri,
hukumnya dilarang dalam agama Islam (haram hukumnya). Demikian penjelasan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini:
لَا
يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِي هَــٰــذَا عَلَى مُغِيْبَةٍ إِلَّا وَمَعَهُ
رَجُلٌ أَوِ اثْنَانِ. (رواه مسلم)
“Sekali-kali tidak boleh setelah
hariku ini seorang lelaki masuk menemui wanita yang sedang ditinggal pergi oleh
suaminya, kecuali jika bersamanya ada satu atau dua orang lelaki lagi.” (HR.
Muslim
no. 5641).
Adikku yang dicintai Allah,
Yang tampak dari hadits di atas, kata al-Imam
an-Nawawi, menunjukkan bolehnya dua atau tiga orang lelaki berkhalwat dengan
seorang wanita. Namun, yang masyhur menurut ‘ulama’ Mazhab Syafi’i,
khalwat yang seperti itu tetap haram. Adapun hadits di atas ditafsirkan bahwa
hal itu diperbolehkan
hanya pada orang-orang yang amat jauh kemungkinannya terjatuh dalam perbuatan
fahisyah/keji karena kesalehan mereka, muru’ah (penjagaan kewibawaan) mereka,
atau hal lainnya yang serupa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا
يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ. (رواه البخارى
ومسلم)
“Janganlah sekali-kali seorang lelaki
berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahram si wanita.” (HR.
al-Bukhari dan Muslim)
Khalwat adalah perbuatan
menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan
tidak diketahui oleh orang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ
لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ. (رواه
البخارى ومسلم)
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
jangan sekali-kali ia berduaan dengan wanita yang tidak ada mahram bersamanya,
karena yang ketiganya adalah setan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Adikku yang dicintai Allah,
Khalwat bukan saja dengan duduk
berduaan. Tetapi berbual-bual melalui telepon/sms/email/messenger/WhatsApp/facebook
(atau yang serupa dengannya) di luar keperluan syar'i, juga termasuk
berkhalwat. Karena mereka sepi dari kehadiran orang lain, meskipun secara fisik
mereka tidak berada dalam satu tempat. Namun melalui telepon/sms/email/messenger/WhatsApp/facebook
(atau yang serupa dengannya), mereka lebih bebas membicarakan apa saja selama
berjam-jam tanpa merasa dikawal oleh orang lain.
Lebih dari itu, perbuatan khalwat
tersebut juga akan mendorong pelakunya untuk mendekati perbuatan zina. Dan hal
ini jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama. Demikian
penjelasan Al Qur’an dalam surat Al Israa’ ayat 32, yang artinya adalah sebagai berikut:
وَلَا تَقْرَبُواْ الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا ﴿٣٢﴾
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al Israa’. 32).
Adikku yang dicintai Allah,
Takutlah akan azab hari kiamat, jika anda mendurhakai
Allah.
قُلْ إِنِّي أَخَافُ إِنْ عَصَيْتُ رَبِّي عَذَابَ يَوْمٍ
عَظِيمٍ ﴿١٥﴾
Katakanlah: "Sesungguhnya aku takut akan azab hari
yang besar (hari kiamat), jika aku mendurhakai Tuhanku". (QS. Al An’aam.
15).
Tak perlu bersedih, tak perlu
berduka. Selama anda tetap
bertaqwa kepada
Allah, maka anda tidak
perlu merasa bimbang akan kelanjutan masa-masa setelahnya/setelah anda meninggalkannya. Karena Allah telah berjanji akan
memberi jalan keluar bagi hamba-hamba-Nya yang bertaqwa dari arah yang tiada
disangka-sangka.
... وَمَن
يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾
”...
Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya
jalan ke luar”. (QS. Ath Thalaaq. 2).
وَيَرْزُقْهُ
مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ
اللهَ بَــــٰـلِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
﴿٣﴾
”Dan
memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang
bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.
Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya
Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu”. (QS. Ath Thalaaq. 3).
Sedangkan Allah adalah Tuhan Yang Maha Menepati Janji.
... وَمَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِ مِنَ اللهِ ...﴿١١١﴾
"... Dan
siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? ...” (QS. At
Taubah. 111).
Dan Allah tidak akan pernah menyalahi janji-Nya,
sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Ar Ruum ayat 6:
... لَا
يُخْلِفُ اللهُ وَعْدَهُ ... ﴿٦﴾
"...
Allah tidak akan menyalahi janji-Nya, ...”. (QS. Ar Ruum. 6).
Sebagai penutup, berikut ini aku kutipkan firman Allah
dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 40:
... لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ
مَعَنَا ... ﴿٤٠﴾
“... Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah
beserta kita. ...”. (QS. At Taubah. 40).
Demikian
yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata
karena keterbatasan ilmuku.
Semoga bermanfaat.