بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Kamis, 01 Oktober 2020

TENTANG SEPUTAR MASALAH ZAKAT MAL


Assalamu’alaikum wr. wb.

Seorang sahabat (PNS/staf pengajar/guru sebuah SMK Negeri di Jawa Timur) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp sebagai berikut:

Mas Imron, saya mau konsultasi sekitar masalah zakat. Saya adalah seorang guru SMK dan istri saya punya usaha toko. Selama ini untuk zakat mal saya tidak membayarkan ke lembaga zakat. Yang ingin saya tanyakan:
1.  Besarnya zakat mal yang harus saya keluarkan baik dari profesi saya maupun istri, besarnya 2,5 % itu dari penghasilan bersih atau penghasilan kotor?
2.  Bagaimana teknik pembayarannya yang benar, apakah setahun sekali? Biasanya saya bayarkan di bulan Ramadhan.
3.  Biasanya menjelang lebaran istri saya membagikan berupa barang maupun uang juga kepada tetangga yang kurang mampu, pelanggan toko, karyawan dan para sales serta kuli barang. Terus kalau itu diniati sebagai zakat toko, apakah itu bisa termasuk bagian dari zakat mal?
4.  Saya biasanya memberikan uang kepada para tenaga honorer seperti satpam, bagian kebersihan dll., terus itu saya niati sebagai zakat mal saya, apa juga bisa?

Tanggapan

Terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan untuk membahas pertanyaan tersebut. Semoga aku bisa menjaga kepercayaan ini. Amin, ya rabbal ‘alamin.

1.  Besarnya zakat mal yang harus saya keluarkan baik dari profesi saya maupun istri, besarnya 2,5 % itu dari penghasilan bersih atau penghasilan kotor?

Saudaraku,
Yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang yang diperoleh dari profesi/pekerjaan di bidang jasa atau pelayanan selain bertani, berdagang, bertambang maupun beternak, dengan imbalan berupa upah atau gaji dalam bentuk mata uang, baik bersifat tetap atau tidak, baik pekerjaan yang dilakukan langsung ataupun bagian lembaga, baik pekerjaan yang mengandalkan pekerjaan otak ataupun tenaga.

Sedangkan zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang yang diperoleh dari pekerjaan bertani, berdagang, bertambang maupun beternak, tidak termasuk jenis zakat profesi sehingga perhitungannya berbeda (zakat pertanian, zakat perniagaan/zakat perdagangan, zakat pertambangan maupun zakat peternakan, memiliki ketentuan yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis zakat harta tersebut).

Karena profesi saudaraku adalah guru sedangkan profesi isteri adalah pedagang, maka zakat profesi yang harus saudaraku keluarkan hanyalah zakat dari penghasilan saudaraku yang berasal dari gaji/pendapatan saudaraku sebagai guru. Sedangkan dari pihak isteri tidak akan terkena beban untuk mengeluarkan zakat profesi, namun akan terkena beban zakat perdagangan (jika sudah terpenuhi ketentuan wajibnya mengeluarkan zakat perdagangan).

Meskipun demikian, sebenarnya zakat profesi itu tidak ada nash sharih di dalam Al Qur’an atau Hadits, artinya tidak terdapat pensyariatannya dalam bentuk yang eksplisit (tegas, gamblang, tidak tersembunyi, tersurat, jelas, tidak mempunyai gambaran makna yang kabur) di dalam Al Qur’an atau Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hal ini sangat berbeda dengan jenis zakat mal lainnya (yaitu zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat emas/perak/uang, zakat pertambangan, zakat peternakan, serta zakat barang temuan/rikaz) yang memang terdapat nash sharih di dalam Al Qur’an atau Hadits (terdapat pensyariatan dalam bentuk yang eksplisit di dalam Al Qur’an atau Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Saudaraku,
Penghasilan seseorang dari bekerja tidak pernah disebut-sebut di Al Qur’an maupun Hadits Nabi. Tidak ada penjelasan tentang nishabnya, haulnya, berapa persen harus dikeluarkan dan kapan dilakukannya. Tidak satu pun ayat Al Qur’an ataupun Hadits Nabawi yang menyebutkan hal itu.

Lalu dari mana kita bisa menetapkan adanya zakat profesi dan segala ketentuannya? Tidak ada jawaban terkait hal ini kecuali hanya satu jawaban saja, yaitu: ijtihad. Tidak ada nash sharih dari Al Qur’an dan Sunnah, jadi semata-mata hasil ijtihad saja.

Saudaraku,
Karena tidak terdapat nash sharih dari Al Qur’an maupun Sunnah dan hanya bersandar pada ijtihad semata, maka tidak ada kesepakatan yang baku tentang zakat profesi ini. Sehingga jika kita bertanya kepada salah satu ‘ulama’ yang mendukung zakat profesi, maka jawabannya bisa berbeda/tidak sama dengan ‘ulama’ lainnya.

Dan karena memang begitu banyak versi jawaban dari masing-masing pihak, maka dipersilahkan untuk mengambil satu pendapat yang kita condong kepadanya, kemudian tidak serta merta menyalahkan pendapat yang lain. Mau pakai cara ini silahkan, mau pakai cara itu juga silahkan saja. Tidak ada yang baku dalam masalah ini. Bahkan mau tidak pakai zakat profesipun, juga silahkan. Semua ada dalilnya dan ada ‘ulama’ yang mendukungnya.

Saudaraku,
Bagi pihak yang condong kepada ‘ulama’ yang mendukung zakat profesi, berikut ini aku kutipkan salah satu diantaranya, yaitu penjelasan Ust. H Abdurrahman Navis, Lc. (Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur), yang beliau kutip dari buku fiqh zakat karya Dr. Yusuf Qardhawi bab zakat profesi dan penghasilan, bahwa terdapat 3 macam cara mengeluarkan zakat penghasilan, yaitu:

Pengeluaran bruto

Yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gram emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai Rp 10 juta x 12 bulan = Rp 120 juta setahun, berarti dikeluarkan langsung sebesar 2,5% dari Rp 10 juta tiap bulan = Rp 250 ribu atau dibayar di akhir tahun sebesar 2,5% dari Rp 120 juta = Rp 3 juta.

Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan 'Auza'i, beliau menjelaskan: “Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya” (Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannif, 4/30). Dan juga meng-qiyas-kan dengan  beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma'dzan dan rikaz.
   
Dipotong oprasional kerja

Yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nishab, maka dipotong dahulu dengan biaya oprasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta  rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp 500 ribu, sisanya Rp 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5% dari Rp 1.500.000 = Rp 37.500,-

Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atho' dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang di-airi dengan hujan yaitu 10%  dan melalui irigasi 5%.
 
Pengeluaran netto atau zakat bersih

Yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nishab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nishab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nishab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.

Hal ini berdasarkan Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “... dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan ...”. (lihat:  Dr. Yusuf Qardhawi, Fiqh Zakat, 486).

Kesimpulan
Seseorang yang mendapatkan penghasilan halal dan (jumlah penghasilan selama setahun) mencapai nishab (85 gram emas), wajib mengeluarkan zakat 2,5%, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tetapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat.

2.  Bagaimana teknik pembayarannya yang benar, apakah setahun sekali? Biasanya saya bayarkan di bulan Ramadhan.

Saudaraku,
Zakat profesi bisa dibayarkan setiap bulan atau lainnya atau dibayarkan setiap tahun sekali atau dibayarkan setiap bulan Ramadhan atau pada waktu lainnya (baca kembali pembahasan dari pernyataan no. 1 di atas).

3.  Biasanya menjelang lebaran istri saya membagikan berupa barang maupun uang juga kepada tetangga yang kurang mampu, pelanggan toko, karyawan dan para sales serta kuli barang. Terus kalau itu diniati sebagai zakat toko, apakah itu bisa termasuk bagian dari zakat mal?

Saudaraku,
Zakat itu hanya sah jika diberikan kepada pihak-pihak yang memang berhak untuk mendapatkan zakat. Al Qur’an telah menjelaskan bahwa terdapat 8 golongan yang berhak untuk mendapatkan zakat. Penjelasan ke-8 golongan tersebut terdapat dalam surat At Taubah ayat 60 berikut ini:

إِنَّمَا الصَّدَقَــــٰتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَـــٰــكِينِ وَالْعَـــٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَـــٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٦٠﴾
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At Taubah. 60).

Saudaraku,
Berdasarkan penjelasan surat At Taubah ayat 60 di atas, ke-8 golongan yang berhak untuk mendapatkan zakat tersebut adalah:
a.  Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
b.  Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
c.  Amil: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
d. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
e.  Hamba sahaya: memerdekakan budak mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
f.   Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
g.  Sabilillah: yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
h.  Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yang menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.

Saudaraku,
Selama tetangga, pelanggan toko, karyawan maupun para sales serta kuli barang tersebut termasuk salah satu dari ke-8 golongan tersebut, jika pemberian tersebut diniati sebagai zakat toko, maka pemberian tersebut termasuk bagian dari zakat mal. Namun jika ada sebagian diantara mereka yang tidak termasuk salah satu dari ke-8 golongan tersebut, maka pemberian kepada mereka yang tidak termasuk salah satu dari ke-8 golongan tersebut tidak bisa dinilai sebagai zakat/akan dinilai sebagai sedekah biasa.

4.  Saya biasanya memberikan uang kepada para tenaga honorer seperti satpam, bagian kebersihan dll., terus itu saya niati sebagai zakat mal saya, apa juga bisa?

Saudaraku,
Penjelasan untuk pertanyaan no. 4 ini sama persis dengan penjelasan pada pertanyaan no. 3 di atas. Artinya selama tenaga honorer seperti satpam, bagian kebersihan dll. tersebut termasuk salah satu dari ke-8 golongan di atas, maka pemberian tersebut termasuk bagian dari zakat mal. Namun jika ada sebagian diantara mereka yang tidak termasuk salah satu dari ke-8 golongan tersebut, maka pemberian kepada mereka yang tidak termasuk salah satu dari ke-8 golongan tersebut tidak bisa dinilai sebagai zakat/akan dinilai sebagai sedekah biasa.

Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞