بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Senin, 05 Juni 2023

SYARAT AGAR TAUBAT SEORANG PEMBUNUH BISA DITERIMA

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang sahabat (dosen sebuah perguruan tinggi ternama di Jawa Timur) telah menyampaikan pesan via WhatsApp: “Saya berdoa semoga orang-orang yang terlibat kedholiman pada tragedi 50 km Tol Karawang segera bertaubat. Kalau tidak, semoga segera dibalas Allah Taala.
 
TANGGAPAN
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa syarat agar taubat seorang pembunuh bisa diterima itu sangat berat.
 
Dan setelah kusampaikan bahwa syarat agar taubat seorang pembunuh bisa diterima itu sangat berat, rupanya beliau ingin mengetahui apa saja syaratnya agar taubat seorang pembunuh bisa diterima oleh Allah SWT.
 
Saudaraku,
Sebelum membahas perkara tersebut, marilah kita perhatikan terlebih dahulu kisah Nabi Adam AS berikut ini:
 
Dikisahkan dalam Al Qur’an, bahwa syaitan melakukan apapun dalam upayanya untuk menjerumuskan Nabi Adam AS bersama isterinya (yakni Hawa) ke dalam jurang kehinaan. Bahkan mereka tak segan-segan untuk bersumpah bahwa mereka hanyalah hendak menyampaikan nasihat dan anjuran baik belaka (yang tentunya ini adalah sumpah palsu), hingga Nabi Adam-pun (bersama isterinya) bisa tergelincir oleh tipu dayanya.
 
وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ ﴿٢١﴾
Dan dia (syaitan) bersumpah kepada keduanya: “Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua, (QS. Al A’raaf. 21).
 
فَدَلَّـــــٰـهُـمَا بِغُرُورٍ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَـهُمَا سَوْءَاتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِن وَرَقِ الْجَنَّةِ ... ﴿٢٢﴾
Maka syaitan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. ...”. (QS. Al A’raaf. 22).
 
Saudaraku,
Setelah keduanya termakan oleh bujuk rayu syaitan (yakni untuk memakan buah itu) hingga nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga, kemudian Allah-pun menyeru kepada keduanya:
 
... وَنَادَىــٰــهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَن تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُل لَّكُمَا إِنَّ الشَّيْطَـــٰنَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿٢٢﴾
“... Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka: "Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu: "Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?" (QS. Al A’raaf. 22).
 
Menyadari akan hal itu, maka keduanyapun berdo’a:
 
قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ ﴿٢٣﴾
Qaalaa: “Rabbanaa dzalamnaa anfusanaa wa illam taghfirlanaa wa tarhamnaa lanakuunanna minal khaasiriin”. Keduanya berkata: “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi”. (QS. Al A’raaf. 23).
 
Dan Allah-pun menerima taubat keduanya:
 
فَتَلَقَّى آدَمُ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ ﴿٣٧﴾
Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al Baqarah. 37).
 
Rujukan untuk bertaubat
 
Kita bisa menjadikan do’a Nabi Adam AS bersama isterinya yang telah diabadikan oleh Allah dalam Al Qur'an surat Al A'raaf ayat 23 di atas sebagai rujukan manakala kita hendak bertaubat kepada Allah atas segala dosa yang telah kita perbuat, khususnya yang terkait dengan Allah SWT.
 
Saudaraku,
Berdasarkan penjelasan Al Qur'an dalam surat Al A'raaf ayat 23 di atas, terdapat 3 hal yang harus kita lakukan agar taubat kita diterima oleh Allah SWT manakala kita berbuat dosa yang terkait dengan Allah SWT., seperti: berburuk sangka kepada-Nya, tidak bersyukur atas segala nikmat yang telah Dia berikan, dll.
 
√ Mengakui + menyesali dosa yang telah diperbuat. Hal ini tercermin dalam potongan ayat berikut ini:
 
... رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا ... ﴿٢٣﴾
“... Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, ...". (QS. Al A’raaf. 23).
 
√ Benar-benar berniat ikhlas untuk bertaubat karena mencari ampunan Allah SWT. Hal ini tercermin dalam potongan ayat berikut ini:
 
... وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ ﴿٢٣﴾
“..., dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi". (QS. Al A’raaf. 23).
 
Berjanji + bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa itu lagi. Untuk syarat ketiga ini tidak secara explisit tertulis pada surat Al A'raaf ayat 23 diatas, namun pada kenyataannya Nabi Adam AS bersama isterinya memang benar-benar tidak pernah mengulangi perbuatan dosanya lagi.
 
Saudaraku,
Jika ketiga hal tersebut kita lakukan dengan sungguh-sungguh, insya Allah Allah-pun akan menerima taubat kita manakala kita berbuat dosa yang terkait dengan Allah SWT, sebagaimana Dia telah menerima taubat Nabi Adam AS bersama isterinya sebagaimana penjelasan surat Al Baqarah ayat 37 di atas.
 
√ Namun jika perbuatan dosa yang kita lakukan ternyata terkait dengan hak-hak orang lain, disamping harus kita lakukan ketiga hal di atas, masih ada tambahan satu syarat lagi yang harus kita penuhi agar taubat kita diterima oleh Allah SWT, yaitu: hendaklah kita mengembalikan hak-hak tersebut kepada yang memilikinya atau minta dihalalkan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari serta Imam Abu Dawud berikut ini:
 
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ. (رواه البخارى)
29.10/2269. Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abi Iyas telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Dza'bi telah menceritakan kepada kami Sa'id Al Maqburiy dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang pernah berbuat aniaya (zhalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka (nanti pada hari qiyamat) bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezholimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizholiminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya. (HR. al-Bukhari).
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ. (رواه ابو داود)
“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”. (HR. Abu Dawud).
 
Syarat agar taubat seorang pembunuh bisa diterima Allah SWT
 
Saudaraku,
Karena membunuh orang itu terkait dengan hak-hak orang lain (yaitu menghilangkan nyawa orang lain tanpa alasan yang dibenarkan agama), disamping harus kita lakukan ketiga hal di atas, masih ada tambahan satu syarat lagi yang harus kita penuhi agar taubat kita diterima oleh Allah SWT, yaitu: hendaklah pembunuh mengembalikan hak-hak tersebut kepada yang memilikinya atau minta dihalalkan.
 
Terkait hal ini, perhatikan penjelasan beberapa ayat Al Qur’an berikut ini:
 
وَلَا تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَــــٰـنًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا ﴿٣٣﴾
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar1). Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan2) kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al Israa’. 33).
 
1)  Maksudnya adalah pembunuhan yang dibenarkan oleh syara’, seperti qishash, rajam, dll.
 
2)  Yang dimaksud dengan kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut qishash atau menerima diyat (lihat surat Al Baqarah ayat 178 dan surat An Nisaa’ ayat 92 berikut ini):
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْـحـُـــرُّ بِالْـحُــرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتّــِـــبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَـــٰنٍ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿١٧٨﴾
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash3) berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS. Al Baqarah. 178).
 
3)  Yang dimaksud dengan qishash adalah mengambil pembalasan yang sama. Qishash itu tidak dilakukan bila yang membunuh mendapatkan kema’afan dari ahli waris yang terbunuh, yaitu dengan membayar diyat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diyat diminta dengan baik, misalnya dengan tidak mendesak yang membunuh dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, seperti tidak menangguh-nangguhkannya.
 
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَـــئًا وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـــئًا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَـــٰقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللهِ وَكَانَ اللهُ عَلِيمًا حَكِيمًا ﴿٩٢﴾
Dan tidak layak bagi seorang mu'min membunuh seorang mu'min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)4), dan barangsiapa membunuh seorang mu'min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat5) yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah6). Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An Nisaa’. 92).
 
4)  Yang dimaksud di sini, seperti saat seseorang hendak menembak burung, ternyata secara tidak sengaja telah mengenai orang lain.
 
5)  Diyat adalah pembayaran sejumlah harta karena suatu tindak pidana terhadap jiwa atau anggota badan.
 
6)  Yang dimaksud dengan bersedekah di sini adalah membebaskan si pembunuh dari pembayaran diyat.
 
KESIMPULAN
 
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 4 syarat agar taubat seorang pembunuh bisa diterima Allah SWT:
1.  Mengakui + menyesali dosa yang telah diperbuat.
2.  Benar-benar berniat ikhlas untuk bertaubat karena mencari ampunan Allah SWT.
3.  Berjanji + bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa itu lagi.
4.  Memenuhi hak-hak ahli warisnya atau minta dihalalkan.
 
4a. Jika ahli warisnya menuntut qishash (nyawa dibayar nyawa), maka si pembunuh harus dengan ikhlas menerima hukuman qishash tersebut jika dia memang ingin agar taubatnya diterima Allah.
 
4b. Hukuman qishash tersebut bisa dibatalkan pelaksanaannya jika si pembunuh mendapatkan kema’afan dari ahli waris yang terbunuh, yaitu dengan membayar diyat (ganti rugi) yang wajar. Jika ini yang terjadi, maka si pembunuh harus dengan ikhlas membayar diyat tersebut jika dia memang ingin agar taubatnya diterima Allah.
 
Tentang seputar diyat pada kasus pembunuhan
 
Saudaraku,
Diyat terbagi atas diyat berat dan diyat ringan. Diyat yang berat dibebankan pada pembunuhan yang disengaja. Sedangkan diyat ringan dibebankan pada pembunuhan yang tidak disengaja.
 
√ Orang yang membunuh secara sengaja lalu dia menerima diyat.
 
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ عَمْدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْقَتِيلِ فَإِنْ شَاءُوا قَتَلُوا وَإِنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَذَلِكَ ثَلَاثُونَ حِقَّةً وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً وَذَلِكَ عَقْلُ الْعَمْدِ مَا صُولِحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ وَذَلِكَ تَشْدِيدُ الْعَقْلِ. (رواه ابن ماجه)
2142-2675. Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa membunuh secara sengaja, maka ia diserahkan kepada keluarga orang yang terbunuh. Apabila mereka menginginkan, maka mereka bisa membunuh atau mengambil diyat, sejumlah 30 (tiga puluh) unta hiqqah (unta yang berusia empat tahun), 30 (tiga puluh) unta jad'ah (unta berusia lima tahun), dan 40 (empat puluh) unta khalifah (unta yang sedang mengandung). Itulah diyat pembunuh yang disengaja dan apa yang mereka damaikan merupakan keuntungan bagi mereka. dan itu demi memperberat sanksi diyat pembunuhan. (HR. Ibnu Majah).
 
√ Hukum diyat membunuh karena kesalahan (tidak disengaja).
 
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قُتِلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِنْ الْإِبِلِ ثَلَاثُونَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَثَلَاثُونَ بِنْتَ لَبُونٍ وَثَلَاثُونَ حِقَّةً وَعَشَرَةٌ بَنِي لَبُونٍ وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَوِّمُهَا عَلَى أَهْلِ الْقُرَى أَرْبَعَ مِائَةِ دِينَارٍ أَوْ عَدْلَهَا مِنْ الْوَرِقِ وَيُقَوِّمُهَا عَلَى أَزْمَانِ الْإِبِلِ إِذَا غَلَتْ رَفَعَ ثَمَنَهَا وَإِذَا هَانَتْ نَقَصَ مِنْ ثَمَنِهَا عَلَى نَحْوِ الزَّمَانِ مَا كَانَ فَبَلَغَ قِيمَتُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَيْنَ الْأَرْبَعِ مِائَةِ دِينَارٍ إِلَى ثَمَانِ مِائَةِ دِينَارٍ أَوْ عَدْلَهَا مِنْ الْوَرِقِ ثَمَانِيَةُ آلَافِ دِرْهَمٍ وَقَضَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ عَقْلُهُ فِي الْبَقَرِ عَلَى أَهْلِ الْبَقَرِ مِائَتَيْ بَقَرَةٍ وَمَنْ كَانَ عَقْلُهُ فِي الشَّاءِ عَلَى أَهْلِ الشَّاءِ أَلْفَيْ شَاةٍ. (رواه ابن ماجه)
2145-2680. Dari Abdullah bin Amr, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membunuh seseorang karena kesalahan. maka dendanya adalah 30 (tiga puluh) ekor unta bintu makhad (unta betina yang berusia satu tahun), 30 (tiga puluh) ekor unta bintu labun (unta betina yang berusia dua tahun), 30 (tiga puluh) unta hiqqah dan 10 (sepuluh) unta bani labun (unta jantan yang berusia dua tahun) Rasulullah menilai harga unta tersebut kepada masyarakat kampung dengan nilai empat ratus dinar atau senilai dengan uang perak. Ia menilainya dengan kondisi harga unta, apabila harganya sedang tinggi, maka ia menaikkan nilainya dan apabila sedang rendah, maka ia menurunkan nilainya sesuai dengan kondisi yang ada. Oleh karena itu nilai harga unta pada masa Rasulullah berada di antara empat ratus sampai delapan ratus dinar atau sebanding dengan uang perak sejumlah delapan ribu Dirham. Rasulullah SAW menetapkan bahwa barangsiapa dendanya berupa sapi, maka ia harus membayar dengan 200 (dua ratus) ekor sapi, barangsiapa dendanya berupa kambing, maka ia harus membayar dengan 2000 (dua ribu) ekor kambing. (HR. Ibnu Majah).
 
4c. Hukuman diyat tersebut bisa dibatalkan pelaksanaannya jika ahli warisnya (keluarga terbunuh) bersedekah. Yang dimaksud dengan bersedekah di sini adalah membebaskan si pembunuh dari pembayaran diyat. Jika ini yang terjadi, maka pembunuh tersebut terbebas dari segala hukuman sehingga agar taubatnya diterima Allah, pembunuh tersebut cukup melaksanakan 3 syarat pertama saja.
 
Saudaraku,
Demikianlah hukum Allah terkait kasus pembunuhan. Dan kita tidak boleh mengambil sebagian saja hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu hukum-hukum yang kita senangi saja. Sementara hukum-hukum yang lain yang tidak kita senangi kita buang begitu saja. Karena Allah telah berfirman dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 208, yang artinya adalah sebagai berikut:
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿٢٠٨﴾
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah. 208).
 
Dari Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 208 tersebut, diperoleh penjelasan bahwa kita diperintahkan untuk masuk ke dalam Islam secara keseluruhannya. Artinya kita tidak boleh mengambil sebagian saja hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu hukum-hukum yang kita senangi saja. Sementara hukum-hukum yang lain yang tidak kita senangi kita buang begitu saja.
 
Jika hal ini yang kita lakukan (yaitu mengambil sebagian hukum-hukum Allah dan membuang sebagian yang lainnya), maka tanpa kita sadari, kita telah memperturutkan langkah-langkah syaitan. Padahal, sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kita. Na’udzubillahi mindzalika!
 
... أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَـــٰبِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْـحَيَوٰةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَـــٰمَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ ﴿٨٥﴾
“... Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat”. (QS. Al Baqarah. 85).
 
Saudaraku,
Jika kita hanya mengambil Islam sebagian saja, atau bahkan ingin sepenuhnya mengambil hukum-hukum lain (selain yang ditetapkan oleh Allah), lalu apakah hukum Jahiliyah yang kita kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?
 
أَفَحُكْمَ الْجَـــٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴿٥٠﴾
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?. (QS. Al Maa-idah. 50).
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 

Sabtu, 03 Juni 2023

BENARKAH YANG BOLEH MENDO’AKAN KEBURUKAN ITU HANYA PIHAK YANG TERANIAYA SAJA?

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Di tengah berbagai kedholiman yang tengah menimpa sebagian kaum muslimin, seorang akhwat1) (profesor/guru besar sebuah perguruan tinggi negeri ternama di Jawa) telah menyampaikan pertanyaan sebagai berikut: “Pak Imron, apakah yang diperbolehkan mendo’akan keburukan itu hanya pihak yang teraniaya saja? Bagaimana kalau sebagai sesama muslim kita ikut mendoakan agar Allah SWT membalas kedhaliman tersebut?”.
 
Saudaraku,
Perhatikan penjelasan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 3407) berikut ini:
 
Beliau shallallahu 'alaihi wasallam berdo'a: 
 
اللّٰهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ. (رواه مسلم)
“Ya Allah, siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan ummatku lalu dia mempersulit urusan mereka, maka persulitlah dia. Dan siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan ummatku lalu dia berusaha menolong mereka, maka tolong pulalah dia”. (HR. Muslim, no. 3407).
 
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 3407) selengkapnya adalah sebagai berikut:
 
حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ قَالَ أَتَيْتُ عَائِشَةَ أَسْأَلُهَا عَنْ شَيْءٍ فَقَالَتْ مِمَّنْ أَنْتَ فَقُلْتُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ مِصْرَ فَقَالَتْ كَيْفَ كَانَ صَاحِبُكُمْ لَكُمْ فِي غَزَاتِكُمْ هَذِهِ فَقَالَ مَا نَقَمْنَا مِنْهُ شَيْئًا إِنْ كَانَ لَيَمُوتُ لِلرَّجُلِ مِنَّا الْبَعِيرُ فَيُعْطِيهِ الْبَعِيرَ وَالْعَبْدُ فَيُعْطِيهِ الْعَبْدَ وَيَحْتَاجُ إِلَى النَّفَقَةِ فَيُعْطِيهِ النَّفَقَةَ فَقَالَتْ أَمَا إِنَّهُ لَا يَمْنَعُنِي الَّذِي فَعَلَ فِي مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ أَخِي أَنْ أُخْبِرَكَ مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي بَيْتِي هَذَا اللّٰهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ حَرْمَلَةَ الْمِصْرِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ. (رواه مسلم)
34.19/3407. Telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa'id Al Aili telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah menceritakan kepadaku Harmalah dari Abdurrahman bin Syimasah dia berkata, Saya mendatangi 'Aisyah untuk menanyakan tentang sesuatu, maka dia balik bertanya, Dari manakah kamu? Saya menjawab, Seorang dari penduduk Mesir. Aisyah berkata, Bagaimana keadaan sahabat kalian yang berperang bersama kalian dalam peperangan ini? dia menjawab, Kami tidak pernah membencinya sedikitpun, jika keledai salah seorang dari kami mati maka dia menggantinya, jika yang mati budak maka dia akan mengganti seorang budak, dan jika salah seorang dari kami membutuhkan kebutuhan hidup maka ia akan memberinya. 'Aisyah berkata, Tidak layak bagiku jika saya tidak mengutarakan keutamaan saudaraku, Muhammad bin Abu Bakar, saya akan memberitahukanmu sesuatu yang pernah saya dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau berdo'a ketika berada di rumahku ini: Ya Allah, siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan ummatku lalu dia mempersulit urusan mereka, maka persulitlah dia. Dan siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan ummatku lalu dia berusaha menolong mereka, maka tolong pulalah dia. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Ibnu Mahdi telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim dari Harmalah Al Mishri dari Abdurrahman bin Syimasaah dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. (HR. Muslim).
 
Saudaraku,
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas, diperoleh penjelasan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mendo'akan keburukan bagi siapa saja yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan ummatnya, lalu mereka mempersulit urusan ummatnya. 
 
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa posisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di luar (artinya tidak termasuk pihak yang ikut terdholimi).
 
Tanggapan beliau: “Noted, Pak Imron. Berarti boleh, ya?”.
 
Benar, saudaraku. Dan dalam pelaksanaannya, niatkan lillaahi ta'aala karena mengikuti apa yang telah dicontohkan oleh Rasul-Nya agar bernilai ibadah. Karena ada dua kunci utama agar semua ibadah yang kita lakukan diterima Allah SWT., yaitu ikhlas dan ittiba’. 
 
Ikhlas berarti melakukannya semata-mata karena Allah (baca surat Az Zumar ayat 14), sedangkan ittiba’ berarti mengikuti cara peribadatan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan (baca surat Al Hasyr pada bagian akhir ayat 7).
 
قُلِ اللهَ أَعْبُدُ مُخْلِصًا لَّهُ دِينِي ﴿١٤﴾
Katakanlah: "Hanya Allah saja Yang aku sembah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agamaku". (QS. Az Zumar. 14). 
 
... وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٧﴾
“... Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”. (QS Al Hasyr. 7).
 
Tanggapan beliau: “Siaap, Pak Imron”.
 
Sebagai catatan tambahan, ketahuilah bahwa bagi orang yang dalam keadaan didzolimi, Allah SWT. membolehkan baginya untuk mendo'akan keburukan (sebagai salah satu bentuk pembelaan diri) atas orang yang menzaliminya. Demikian penjelasan Allah dalam Al Qur'an surat An Nisaa' ayat 148 berikut ini:
 
لَّا يُحِبُّ اللهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَن ظُلِمَ وَكَانَ اللهُ سَمِيعًا عَلِيمًا ﴿١٤٨﴾
Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Nisaa'. 148).
 
Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy): “(Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan secara terus terang) dari siapa pun juga, artinya Dia pastilah akan memberinya hukuman (kecuali dari orang yang dianiaya) sehingga apabila dia mengucapkannya secara terus terang misalnya tentang keaniayaan yang dideritanya sehingga ia mendoakan si pelakunya, maka tidaklah dia akan menerima hukuman dari Allah. (Dan Allah Maha Mendengar) apa-apa yang diucapkan (lagi Maha Mengetahui) apa-apa yang diperbuat”.
 
Saudaraku,
Perhatikan pula penjelasan Allah dalam Al Qur'an surat Asy-Syuura ayat 41 berikut ini:
 
وَلَمَنِ انتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُوْلَـــٰـــئِكَ مَا عَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ ﴿٤١﴾
Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka. (QS. Asy-Syuura. 41).
 
Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy): “(Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya) sesudah ia menerima penganiayaan dari orang lain (tidak ada suatu dosa pun atas mereka) maksudnya, mereka tidak berdosa bila menuntut”.
 
Saudaraku,
Berdasarkan ayat terakhir, diperoleh penjelasan bahwa diperbolehkan bagi orang yang dizalimi dan dianiaya untuk membela dirinya, dan salah satu bentuknya adalah dengan mendo'akan keburukan atas orang yang menzaliminya. (Wallahu ta’ala a'lam).
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 
NB.
1)  Akhwat ini sebenarnya adalah bentuk jamak dari ukhti, namun setelah diserap ke dalam Bahasa Indonesia, telah terjadi pergeseran. Sama halnya dengan kata: ‘ulama' ( عُلَمَاءُ ) yang juga merupakan bentuk jamak dari ‘alim ( عَالِمٌ ), namun setelah diserap ke dalam Bahasa Indonesia juga telah mengalami pergeseran. Sehingga kita sangat familiar mendengar kalimat berikut ini: “Beliau adalah seorang ‘ulama' yang kharismatik”. Dan malah terdengar aneh di telinga kita saat mendengar kalimat berikut ini: “Beliau adalah seorang ‘alim yang kharismatik”.
 

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞