بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Senin, 03 Juli 2023

APAKAH BOLEH BERTEMAN DENGAN MANTAN?

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang akhwat1) (teman alumni SMA 1 Blitar) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp di Grup WhatsApp SMA 1 Blitar dengan pertanyaan sebagai berikut: “Apakah boleh berteman dengan mantan? Wis nggak deg-degan blas kok (Sudah nggak deg-degan sama sekali, kok), tapi nggak tahu kalau sang mantan.
 
Saudaraku,
Justru yang tidak boleh itu adalah saling dengki, saling marah, dan saling memutuskan hubungan satu sama lain, tak terkecuali dengan mantan. Perhatikan penjelasan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 4642) berikut ini:
 
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَقَاطَعُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا. (رواه مسلم)
46.22/4642. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna; Telah menceritakan kepada kami Abu Dawud; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian saling dengki, saling marah, dan jangan pula saling memutuskan hubungan satu sama lain. Tetapi jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara”. (HR. Muslim).
 
Jadi jawabnya bukan hanya boleh, bahkan hal itu malah termasuk perkara yang dianjurkan agama. Yaitu menjalin/menyambung tali silaturrahim (صِلَةُ الرَّحِمِ  ) kepada saudara sesama muslim (tidak terkecuali dengan sang mantan).
 
Saudaraku,
Terkait perintah untuk mengadakan hubungan shilaturrahim dan tali persaudaraan tersebut, bisa dilihat penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nisaa' ayat 1 dan surat Ar Ra'd ayat 21, serta penjelasan beberapa hadits berikut ini:
 
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُواْ اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ﴿١﴾
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan shilaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. An Nisaa’. 1).
 
وَالَّذِينَ يَصِلُونَ مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ أَن يُوصَلَ وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ وَيَخَافُونَ سُوءَ الْحِسَابِ ﴿٢١﴾
Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan2), dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk. (QS. Ar Ra’d. 21). 
 
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُونَ حَتَّى تَحَابُّوا ثُمَّ قَالَ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ. (رواه أحمد)
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, kalian tidak akan masuk surga sehingga kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sehingga kalian saling menyayangi”. Kemudian beliau bersabda: “Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amalan yang jika kalian amalkan maka kalian akan saling mencintai?. Sebarkanlah salam diantara kalian”. (HR . Ahmad no. 9332) 
.
حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى التُّجِيبِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ أَوْ يُنْسَأَ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ. (رواه مسلم)
46.18/4638. Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya At Tujibi; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb; Telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari Anas bin Malik dia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezkinya atau ingin dipanjangkan usianya, maka hendaklah dia menyambung shilaturrahmi”. (HR. Muslim).
 
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي مَيْمُونَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ‏:‏ قُلْتُ‏:‏ يَا رَسُولَ اللهِ أَخْبِرْنِي بِشَيْءٍ إِذَا عَمِلْتُهُ أَوْ عَمِلْتُ بِهِ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ، قَالَ‏:‏ أَفْشِ السَّلَامَ، وَأَطْعِمِ الطَّعَامَ، وَصِلِ الأَرْحَامَ، وَقُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلِ الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ. (روه ابن حبان)
Muhammad bin Ishaq bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali menceritakan kepada kami, ia berkata, Abu Amir menceritakan kepada kami, ia berkata, Hammam menceritakan kepada kami, dari Qatadah, dari Abu Maimunah, dari Abu Hurairah, ia berkata, aku berkata: “Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, berilah aku khabar mengenai suatu perbuatan jika aku kerjakan atau aku kerjakan atas dasar perbuatan itu, maka aku dapat masuk surga”. Beliau bersabda: “Sebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah tali shilaturrahim, dan bangunlah untuk mengerjakan shalat malam ketika orang-orang tertidur, maka kamu dapat masuk surga dengan selamat”. (HR. Ibnu Hibban, no. 508).
 
Adapun yang dimaksud dengan shilaturrahim itu adalah menghubungkan kasih sayang antar sesama. 
 
Shilaturrahim itu sendiri terdiri dari 2 kata, yakni shilatu ( صِلَةُ ) yang berarti menyambungkan atau menghimpun, dan ar-rahiimi ( الرَّحِمِ ) yang berarti kasih sayang, sehingga shilaturrahim diartikan sebagai menghubungkan kasih sayang antar sesama.
 
Larangan berkhalwat
 
Saudaraku,
Meskipun dalam Agama Islam sangat dianjurkan untuk menjalin/menyambung tali shilaturrahim, namun terdapat hal khusus terkait hubungan antara seorang wanita dengan seorang laki-laki yang bukan mahram3).
 
Saudaraku,
Terkait hubungan antara seorang wanita dengan seorang laki-laki yang bukan mahram, pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara'. Seperti pembicaraan yang mengandung kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak berkhalwat.

Dalam sejarah, kita bisa lihat bahwa isteri-isteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan para sahabat, ketika menjawab pertanyaan yang mereka ajukan tentang hukum agama. Bahkan ada diantara isteri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi guru para sahabat selepas wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Sayyidatina Aisyah radhiyallahu ‘anha.
 
Saudaraku,
Perhatikan firman Allah SWT. dalam surat Al Ahzaab ayat 32 berikut ini:
 
يَــــٰــنِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ﴿٣٢﴾
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik, (QS. Al Ahzaab. 32).
 
Imam Qurtubi menafsirkan kata  “takhdha'na”  (tunduk) dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan dalam hati. Yaitu menarik hati orang yang mendengarnya atau membacanya adalah dilarang dalam agama kita. 
 
Saudaraku,
Jelaslah sekarang, bahwa pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara merupakan pembicaraan yang dilarang. Termasuk di sini adalah kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan tulisan, seseorang juga bisa mengungkapkan kata-kata yang menyebabkan seseorang merasakan hubungan istimewa, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.
 
Adapun khalwat, hukumnya dilarang dalam Agama Islam. Sebagaimana penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 4039 dan no. 2391) berikut ini:
 
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو ح و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ بَكْرَ بْنَ سَوَادَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ جُبَيْرٍ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ حَدَّثَهُ أَنَّ نَفَرًا مِنْ بَنِي هَاشِمٍ دَخَلُوا عَلَى أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ وَهِيَ تَحْتَهُ يَوْمَئِذٍ فَرَآهُمْ فَكَرِهَ ذَلِكَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ لَمْ أَرَ إِلَّا خَيْرًا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ قَدْ بَرَّأَهَا مِنْ ذَلِكَ ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ لَا يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِي هَذَا عَلَى مُغِيبَةٍ إِلَّا وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوْ اثْنَانِ. (رواه مسلم)
40.21/4039. Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf; Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Wahb; Telah mengabarkan kepadaku 'Amru; Demikian juga diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan Telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir; Telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah bin Wahb dari 'Amru bin Al Harits, Bakr bin Sawadah; Telah menceritakan kepadanya; 'Abdur Rahman bin Jubair; Telah menceritakan kepadanya; 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash; Telah menceritakan kapadanya bahwa beberapa orang Bani Hisyam datang ke rumah Asma' binti 'Umais, isteri Abu Bakar Shiddiq (ketika Abu Bakar sedang tidak di rumah). 
 
Tiba-tiba Abu Bakar pulang dan bertemu dengan mereka. Abu Bakar merasa kurang senang atas kedatangan mereka yang demikian. Lalu diceritakannya hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jawab beliau: “Aku tidak melihat sesuatu yang buruk atas kedatangan mereka. Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menyucikan Asma' binti 'Umais dari hal-hal yang demikian”.
 
Kemudian beliau naik mimbar, lalu beliau bersabda: “Sesudah hari ini, seorang laki-laki tidak boleh masuk ke rumah seorang wanita yang suaminya sedang pergi, kecuali bila laki-laki itu disertai seorang atau dua orang teman laki-laki”. (HR. Muslim).
 
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ كِلَاهُمَا عَنْ سُفْيَانَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُا سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ... (رواه مسلم)
16.380/2391. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb keduanya dari Sufyan - Abu Bakr berakata- Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah Telah menceritakan kepada kami Amru bin Dinar dari Abu Ma'bad ia berkata, saya mendengar Ibnu Abbas berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah seraya bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya”. (HR. Muslim).
 
Saudaraku,
Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang. Perhatikan penjelasan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (hadits no. 14124) berikut ini:
 
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ أَخْبَرَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ... وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ. (رواه أحمد)
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “... Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah menyendiri dengan seorang wanita yang tidak ada bersamanya seorang mahramnya karena yang ketiganya adalah setan".(HR. Ahmad, no. 14124).
 
Saudaraku,
Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan. Tetapi berbual-bual melalui  telepon di luar keperluan syar'i, juga termasuk berkhalwat. Karena mereka sepi dari kehadiran orang lain, meskipun secara fisik mereka tidak berada dalam satu tempat. Namun melalui telepon mereka lebih bebas membicarakan apa saja selama berjam-jam tanpa merasa dikawal oleh orang lain. Apalagi jika hal itu dilakukan dengan mantan pacar. 
 
Dan  haram juga ialah perkara-perkara syahwat yang membangkitkan hawa nafsu seperti yang dilakukan oleh dua orang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dimana sms atau email atau facebook atau WhatsApp atau yang serupa dengannya telah menjadi alat untuk memadu kasih yang memuaskan nafsu di antara keduanya. Memperbincangkan perkara-perkara yang berbau pornografi, lebih-lebih lagi hukumnya adalah haram. 
 
Namun bila ada tuntutan syar'i yang darurat, maka itu diperbolehkan sesuai keperluan. Di sinilah dituntut adanya kejujuran kita kepada Allah SWT. dalam mengukur sejauh mana urusan kita tersebut, apakah benar-benar karena tuntutan syar'i atau hanya sekedar mengikuti hawa nafsu belaka. 
 
Dan kejujuran itu bergantung sejauhmana iman kita kepada Allah. Jika muraqabatillah kita kuat (yakni merasa diri sentiasa dalam pandangan Allah), maka itu yang akan menjadi pengawal kita. Jika tidak, maka kita akan hanyut bersama orang-orang yang terpedaya dengan teknologi modern ini. Na’udzubillahi mindzalika!
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 
NB.
1)  Akhwat ini sebenarnya adalah bentuk jamak dari ukhti, namun setelah diserap ke dalam Bahasa Indonesia, telah terjadi pergeseran. Sama halnya dengan kata: ‘ulama' ( عُلَمَاءُ ) yang juga merupakan bentuk jamak dari ‘alim ( عَالِمٌ ), namun setelah diserap ke dalam Bahasa Indonesia juga telah mengalami pergeseran. Sehingga kita sangat familiar mendengar kalimat berikut ini: “Beliau adalah seorang ‘ulama' yang kharismatik”. Dan malah terdengar aneh di telinga kita saat mendengar kalimat berikut ini: “Beliau adalah seorang ‘alim yang kharismatik”.
2)  Maksudnya ialah mengadakan hubungan silaturrahim dan tali persaudaraan.
3)  Mahram (محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi karena sebab keturunan, persusuan maupun pernikahan dalam syariat Islam.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞