Assalamu’alaikum wr. wb.
Seorang bapak/senior saya sesama alumni ITS (beliau alumnus FTK ITS '78)
telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp dengan pertanyaan
sebagai berikut:
Mohon bantuan pencerahannya Mas Imron, terkait warisan yang
ditinggalkan orang tua. Kebetulan saya dan keluarga ada peninggalan orang tua,
sedangkan orang tua wafat semua (ibu saya wafat 10 tahun yang lalu dan bapak saya
wafat 14 tahun yang lalu). Kami
berenam merasa berdosa belum membagi harta waris itu sepeninggal bapak dan ibu saya.
Belakangan salah satu adik saya
tidak mau harta waris itu dibagi sesuai dengan
Hukum Islam sesuai dengan surah An Nisaa’
ayat 11 – 13.
Tetapi
ingin semua dihibahkan untuk umum dan diwakafkan.
Kami berlima tidak setuju. Semua warisan harus dibagi
sesuai aturan Al Qur’an, dengan niatan memutus tanggung jawab orang tua yang
sudah meninggal, jangan sampai kita tidak berjalan sesuai tuntunan Al Qur’an. Mengenai mau
diwakafkan atau tidak itu sudah hak masing-masing.
TANGGAPAN
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa segala sesuatu yang terkait
pelaksanaan syariat Islam itu tidak boleh berdasarkan pendapat kita sendiri, namun harus berdasarkan keridho-an Allah, yaitu
berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Allah (melalui Al Qur’an)
serta Rasul-Nya (melalui Hadits).
ثُمَّ جَعَلْنَـــٰـكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ
فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ﴿١٨﴾
Kemudian
Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama)
itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang
yang tidak mengetahui. (QS. Al Jaatsiyah. 18).
... وَاللهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ
لِحُكْمِهِ وَهُوَ سَرِيعُ الْحِسَابِ ﴿٤١﴾
“... Dan
Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak
ketetapan-Nya; dan Dia-lah Yang Maha cepat hisab-Nya”. (QS. Ar Ra’d. 41).
... وَمَا ءَاتَىـٰـكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٧﴾
“... Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah
dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada
Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”. (QS Al Hasyr. 7).
Saudaraku,
Ketentuan Allah dan Rasul-Nya
itu jangan dibandingkan dengan pendapat manusia. Karena pada dasarnya ilmu
pengetahuan manusia itu sangatlah
terbatas sedangkan ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu.
... وَمَا أُوتِيتُم مِّن الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا ﴿٨٥﴾
“... dan
tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit". (QS. Al Israa’. 85).
اللهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ
مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ
شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا ﴿١٢﴾
Allah-lah
yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku
padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu,
dan sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu. (QS. Ath
Thalaaq. 12).
Oleh karena itu sebagai orang yang beriman, ketika Allah
dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, maka sikap kita adalah: سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا (kami mendengar dan kami patuh). Artinya apapun yang
datang dari-Nya, kita terima dan kita laksanakan apa adanya (seutuhnya) tanpa
adanya tawar menawar sedikitpun. Allah SWT.
telah berfirman dalam Al Qur’an surat An Nuur ayat 51:
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى
اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا
وَأَطَعْنَا وَأُوْلَـــٰـــئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿٥١﴾
Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka
dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara
mereka ialah ucapan: “Kami mendengar dan kami patuh”. Dan mereka itulah
orang-orang yang beruntung”. (QS. An Nuur. 51).
Sedangkan dalam Al Qur’an surat Al Ahzaab ayat 36, Allah
SWT. juga telah berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ
وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ
اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَـــٰــلًا مُّبِينًا ﴿٣٦﴾
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak
(pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia
telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al Ahzaab. 36).
Saudaraku,
Janganlah merasa masih mempunyai pilihan lain selain dari
apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Cukuplah kita terima saja
semua ketetapan Allah dan Rasul-Nya dengan sepenuh hati.
Karena dengan keterbatasan ilmu kita (baca kembali penjelasan
Al Qur’an surat Al Israa’ ayat 85 di atas), bisa jadi sesuatu yang menurut
pandangan kita sangat baik padahal ia amat buruk bagi kita. Demikian pula
sebaliknya: apa yang menurut pandangan kita sangat buruk padahal ia amat baik
bagi kita. Allah Maha Mengetahui, sedang kita tidak mengetahui.
... وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُواْ شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّواْ شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللهُ
يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ﴿٢١٦﴾
“... Dan boleh jadi kamu membenci
sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai
sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak
mengetahui”. (QS. Al Baqarah. 216).
Saudaraku,
Sekali lagi kusampaikan, janganlah merasa masih mempunyai
pilihan lain selain dari apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Cukuplah kita terima saja semua ketetapan Allah dan Rasul-Nya dengan sepenuh
hati.
قُلْ
إِنِّي عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّي وَكَذَّبْتُم بِهِ مَا عِندِي مَا
تَسْتَعْجِلُونَ بِهِ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلّٰهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ
خَيْرُ الْفَـــٰـصِلِينَ ﴿٥٧﴾
Katakanlah:
“Sesungguhnya aku (berada) di atas hujjah yang nyata (Al Qur'an) dari Tuhanku
sedang kamu mendustakannya. Bukanlah wewenangku (untuk menurunkan azab) yang
kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan
hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi
keputusan yang paling baik”.
(QS. Al An’aam. 57).
... وَاللهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ
لِحُكْمِهِ وَهُوَ سَرِيعُ الْحِسَابِ ﴿٤١﴾
“... Dan
Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak
ketetapan-Nya; dan Dia-lah Yang Maha cepat hisab-Nya”. (QS. Ar Ra’d. 41).
Saudaraku,
Takutlah akan azab hari kiamat, jika mendurhakai Allah.
قُلْ إِنِّي أَخَافُ إِنْ عَصَيْتُ رَبِّي عَذَابَ يَوْمٍ
عَظِيمٍ ﴿١٥﴾
Katakanlah: "Sesungguhnya aku takut akan azab hari
yang besar (hari kiamat), jika aku mendurhakai Tuhanku". (QS. Al An’aam.
15).
وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ
يُدْخِلْهُ نَارًا خَــٰــلِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴿١٤﴾
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan
melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api
neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS.
An Nisaa’. 14).
Oleh karena itu, tetaplah membagi harta waris
sesuai dengan ketentuan hukum waris dalam syariat Islam dan jangan mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
ثُمَّ جَعَلْنَـــٰـكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ
فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ﴿١٨﴾
Kemudian
Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama)
itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang
yang tidak mengetahui. (QS. Al Jaatsiyah. 18).
Saudaraku mengatakan: “Kami berlima tidak setuju. Semua
warisan harus dibagi sesuai aturan Al Qur’an, dengan niatan memutus tanggung
jawab orang tua yang sudah meninggal, jangan sampai kita tidak berjalan sesuai
tuntunan Al Qur’an. Mengenai
mau diwakafkan atau tidak itu sudah hak masing-masing”.
Tepat sekali keputusan panjenengan berlima bahwa semua
warisan harus dibagi sesuai dengan aturan dalam Al Qur’an, dengan niat lillaahi
ta’aala (karena Allah Ta'ala) yaitu
melakukannya semata-mata karena Allah.
قُلِ اللهَ أَعْبُدُ مُخْلِصًا لَّهُ دِينِي ﴿١٤﴾
Katakanlah: "Hanya Allah
saja Yang aku sembah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan)
agamaku". (QS. Az Zumar. 14).
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّٰهِ رَبِّ الْعَـــٰـــلَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ﴿١٦٣﴾
(162) “Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku,
hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”, (163) “tiada
sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah
orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. Al An’aam. 162
– 163).
Saudaraku,
Selama statusnya masih harta warisan maka harta tersebut
harus diperlakukan sebagaimana harta warisan, yaitu harus diberikan kepada para
ahli waris (sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat
almarhum dan sesudah dibayar hutangnya) dengan pembagian sesuai dengan ketentuan hukum waris dalam syariat Islam dan jangan
sekali-kali menyalahi ketentuan tersebut.
... مِن
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ... ﴿١١﴾
“... (Pembagian-pembagian
tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah
dibayar hutangnya. ...”. (QS. An Nisaa’. 11).
Sedangkan apabila harta warisan tersebut sudah dibagi
kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum
waris dalam syariat Islam, maka status harta tersebut telah berubah
menjadi hak milik masing-masing ahli waris sehingga penggunaannya terserah
kepada masing-masing pemiliknya (apakah mau diwakafkan atau tidak hal itu sudah
menjadi hak masing-masing, tidak boleh satu orang memaksakan kehendak kepada
yang lainnya).
Sebagai penutup, berikut ini kusampaikan
penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nisaa’ ayat 13 – 14, agar kita lebih berhati-hati
terhadap hukum-hukum/ketentuan-ketentuan dari Allah
Ta’ala serta Rasul-Nya.
تِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ
يُدْخِلْهُ جَنَّــــٰتٍ تَجْرِي مِن
تَحْتِهَا الْأَنْهَــٰــرُ خَــٰــلِدِينَ فِيهَا وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴿١٣﴾ وَمَن يَعْصِ اللهَ
وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَــٰــلِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴿١٤﴾
(13) (Hukum-hukum tersebut) itu adalah
ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya,
niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya
sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang
besar. (14) Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang
ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS.
An Nisaa’. 13 – 14).
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang
berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
Semoga bermanfaat.
{ Bersambung; tulisan ke-1 dari 3
tulisan }