بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Rabu, 01 November 2023

KETIKA SUAMI BERSUMPAH TIDAK BERSELINGKUH

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang akhwat1) (alumnus sebuah perguruan tinggi negeri ternama di Jawa Timur) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp dengan pertanyaan sebagai berikut: “Suami pernah bersumpah kalau tidak selingkuh, padahal nyatanya selingkuh. Malah berani bersumpah-sumpah. Apakah sumpah itu ada gunanya? Demikian Pak Imron pertanyaan saya. Terimakasih sebelumnya”.
 
TANGGAPAN
 
Sebelum membahas pertanyaan panjenengan, marilah kita perhatikan terlebih dahulu penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah serta Imam Baihaqi berikut ini:
 
حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ الْهَرَوِيُّ إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ الْحَارِثِ الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا سَيْفُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمَكِّيُّ أَخْبَرَنِي قَيْسُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشَّاهِدِ وَالْيَمِينِ. (رواه ابن ماجه)
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Al Harawi Ibrahim bin Abdullah bin Hatim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Harits Al Makhzumi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Saif bin Sulaiman Al Makki] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Qais bin Sa'd] dari [Amru bn Dinar] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan (dalam menyelesaikan suatu masalah) dengan adanya saksi dan sumpah”. (HR. Ibnu Majah, no. 2361).
 
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا ؛ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ ، وَلَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَـى الْـمُدَّعِيْ ، وَالْيَمِيْنُ عَلَـى مَنْ أَنْكَرَ. (رواه البيهقى)
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya (setiap) orang dipenuhi klaim (tuduhan) mereka, maka tentu akan ada orang-orang yang akan mengklaim (menuduh/menuntut) harta dan darah suatu kaum2), namun barang bukti wajib bagi pendakwa (penuduh) dan sumpah itu wajib atas orang yang mengingkari (orang yang tertuduh)”. (HR. Al-Baihaqi, no. 21733).
 
Saudaraku,
Para ‘Ulama’ bersepakat bahwa yang dimaksud dengan al bayyinah (bukti) adalah asy-syahâdah (persaksian), karena saksi pada umumnya dapat mengungkap kebenaran dan kejujuran orang yang menuduh (pendakwa). 
 
Al bayyinah itu bermacam-macam sesuai dengan objek yang dituduhkan dan dampak yang ditimbulkan. Adapun terkait perzinaan, dalam kasus ini disyaratkan hadirnya empat orang saksi laki-laki dan tidak dapat diterima kesaksian kaum wanita. Perhatikan firman Allah dalam Al Qur’an An Nisaa’ ayat 15 surat berikut ini:
 
وَالَّــــٰتِي يَأْتِينَ الْفَــٰحِشَةَ مِن نِّسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُواْ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعةً مِّنكُمْ ... ﴿١٥﴾
“Dan (terhadap) para wanita yang melakukan perbuatan keji (zina) di antara wanita-wanitamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya) ...”. (QS. An Nisaa’. 15).
 
Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy): “(Dan wanita-wanita yang melakukan perbuatan keji) maksudnya berzina di antara wanita-wanitamu (maka persaksikanlah mereka itu kepada empat orang saksi di antaramu) maksudnya di antara laki-lakimu yang beragama Islam. ...”. (QS. An Nisaa’. 15).
 
Saudaraku,
Jika pihak yang menuduh bisa mendatangkan bukti, maka apa yang dituduhkannya dianggap benar. Artinya jika si penuduh dapat membuktikan kebenaran dari persaksiannya, maka terhindarlah dirinya dari hukuman had dan yang dikenai hukuman had adalah pihak tertuduh. Demikian penjelasan Ibnu Katsir terkait surat An Nuur ayat 4 dalam kitab tafsirnya (Kitab Tafsir Ibnu Katsir).
 
Sedangkan apabila pihak yang menuduh tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang menyaksikan perbuatan zina mereka dengan mata kepala sendiri (bukan berdasarkan foto, rekaman video, dll), maka ada tiga macam sangsi hukuman yang ditimpakan kepada orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa bukti yang membenarkan kesaksiannya, yaitu:
1. Dikenai hukuman dera sebanyak delapan puluh kali.
2. Kesaksiannya tidak dapat diterima buat selama-lamanya.
3. Dicap sebagai orang fasik dan bukan orang adil, baik menurut Allah maupun menurut manusia.
 
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَــٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَـمَــٰـنِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَـــٰـدَةً أَبَدًا وَأُوْلَــــٰـــئِكَ هُمُ الْفَـــٰسِقُونَ ﴿٤﴾
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An Nuur. 4).
 
Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy): (Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik) menuduh berzina wanita-wanita yang memelihara dirinya dari perbuatan zina (dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi) yang menyaksikan perbuatan zina mereka dengan mata kepala sendiri (maka deralah mereka) bagi masing-masing dari mereka (delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka) dalam suatu perkara pun (buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik) karena mereka telah melakukan dosa besar. (QS. An Nuur. 4).
 
Kecuali bagi orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki dirinya, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
 
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٥﴾
kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An Nuur. 5).
 
Argumen orang yang menuduh lebih didahulukan dari argumen orang yang tertuduh 
 
Saudaraku,
Ketika seseorang telah menyampaikan tuduhan, selanjutnya ditanyakan kepada yang tertuduh perihal tuduhan tersebut. Jika pihak tertuduh mengakuinya maka perkara diputuskan berdasarkan pengakuannya tersebut karena pengakuan adalah bukti yang mengikat orang yang menyatakannya. 
 
Sedangkan jika pihak tertuduh mengingkari, maka pihak yang menuduh diminta untuk mendatangkan bukti. Jika pihak yang menuduh dapat mendatangkan bukti, maka keputusan didasarkan pada bukti tersebut dengan mengabaikan perkataan orang yang tertuduh (dengan mengabaikan pengingkarannya) walaupun disertai dengan sumpah yang keras. 
 
Namun jika pihak yang menuduh tidak dapat menghadirkan bukti, maka orang yang tertuduh diminta untuk mengucapkan sumpah. Jika dia bersumpah, maka dia bebas dan otomatis tuduhan itu gugur. 
 
Artinya jika pihak yang menuduh bisa mendatangkan bukti, maka apa yang dituduhkannya dianggap benar. Sebagaimana syari’at ini juga menetapkan bahwa sumpah sebagai hujjah bagi orang tertuduh. Yaitu jika dia berani bersumpah (jika yang menuduh tidak dapat menghadirkan bukti), maka terbebaslah dia dari tuduhan yang diarahkan kepadanya. 
 
Dalil yang menunjukkan urut-urutan diatas adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang menuduh: “Apakah kamu mempunyai bukti ?”. Dia menjawab: “Tidak!”. Beliau bersabda: “Maka hakmu untuk mengucapkan sumpah”. Perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 197) berikut ini3):
 
فَقَالَ هَلْ لَكَ بَيِّنَةٌ فَقُلْتُ لَا قَالَ فَيَمِينُهُ. (رواه مسلم)
Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apakah kamu mempunyai bukti?”. Aku menjawab: “Tidak”. Beliau bersabda: “Maka sumpahnya (dijadikan sebagai alat hukum)”. (HR. Muslim, no. 197).
 
Saudaraku,
Dalam hadits tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pertama kali bertanya tentang bukti kepada yang menuduh. Selanjutnya sabda beliau diarahkan kepada orang yang tertuduh bahwa dia berhak untuk bersumpah karena si penuduh tidak memiliki bukti. Maka ditetapkan bahwa argumen orang yang menuduh lebih didahulukan daripada argumen orang yang tertuduh. 
 
Sedangkan apabila orang yang tertuduh menolak untuk bersumpah, maka keputusan ditetapkan berdasarkan tuduhan yang ditujukan kepadanya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
 
وَالْيَمِيْنُ عَلَـى مَنْ أَنْكَرَ. (رواه البيهقى)
Dan sumpah itu wajib atas orang yang mengingkari (orang yang tertuduh)”. (HR. Al-Baihaqi, no. 21733).
 
Maka keengganannya untuk bersumpah menunjukkan bahwa dia mengakui hak orang yang menuduh atau dia rela menyerahkannya kepada yang menuduh. 
 
Larangan menyampaikan sumpah palsu
 
Saudaraku,
Meskipun pihak tertuduh boleh bersumpah untuk mengingkari tuduhan yang disampaikan manakala pihak penuduh tidak bisa mendatangkan bukti (jika terkait perzinaan, berarti pihak penuduh tidak bisa mendatangkan empat orang saksi yang menyaksikan perbuatan zina mereka dengan mata kepala sendiri), namun bukan berarti pihak tertuduh boleh seenaknya bersumpah. 
 
Karena ada larangan yang sangat keras bagi siapa saja yang berani menyampaikan sumpah palsu. Bahkan sumpah palsu tersebut termasuk golongan dosa besar. Perhatikan penjelasan beberapa hadits berikut ini:
 
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا فِرَاسٌ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْكَبَائِرُ الْإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ. (رواه البخارى)
63.52/6182. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil Telah mengabarkan kepada kami An Nadhr telah mengabarkan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Firas menuturkan; aku mendengar Asy Sya'bi dari Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Dosa besar ialah menyekutukan Allah, durhaka kepada orangtua, membunuh, dan bersumpah palsu”. (HR. Bukhari).
 
أَخْبَرَنِي عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ شُمَيْلٍ قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا فِرَاسٌ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْكَبَائِرُ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ. (رواه النساءى)
Telah mengabarkan kepada kami ['Abdah bin Abdur Rahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Syumail], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Firas], ia berkata; saya mendengar [Asy Sya'bi] dari [Abdullah bin 'Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Dosa-dosa besar adalah mensekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah palsu”. (HR. An-Nasa’i, no. 3946).
 
قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ الْمُهَاجِرِ بْنِ قُنْفُذٍ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أُنَيْسٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ الشِّرْكَ بِاللهِ وَعُقُوقَ الْوَالِدَيْنِ وَالْيَمِينَ الْغَمُوسَ وَمَا حَلَفَ حَالِفٌ بِاللهِ يَمِينًا صَبْرًا فَأَدْخَلَ فِيهَا مِثْلَ جَنَاحِ بَعُوضَةٍ إِلَّا جَعَلَهُ اللهُ نُكْتَةً فِي قَلْبِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. (رواه أحمد)
(Ahmad bin Hanbal radliyallhu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Hisyam bin Sa'ad] dari [Muhammad bin Zaid bin Al Muhajir bin Qunfudz At-Taimi] dari [Abu Umamah Al Anshari] dari [Abdullah bin Unais Al Juhani] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: “Yang termasuk dosa-dosa paling besar adalah: Menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, dan sumpah bohong. Tidaklah bersumpah seseorang dengan nama Allah di hadapan seorang hakim walau hanya untuk perkara sepele yang hanya senilai sayap nyamuk kecuali Allah akan membuat coretan hitam dalam hatinya sampai Hari Kiamat nanti”. (HR. Ahmad, no. 15465).
 
Pihak yang melaksanakan hukuman di atas
 
Saudaraku,
Pihak yang berhak melaksanakan hukum di atas adalah penguasa kaum muslimin, yaitu penguasa yang mampu menegakkan syari’at Allah, karena hukum tersebut termasuk hudud4) yang merupakan kewajiban penguasa. Jadi bukan hak sembarang orang.
 
Pada masa hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliaulah yang menegakkan hudud. Demikian juga para khalifah setelahnya. Dan wakil imam (haknya) seperti imam, berdasarkan hadits berikut ini:
 
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا. (رواه البخارى)
23.13/2147. Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari 'Ubaidullah bin 'Abdullah dari Zaid bin Khalid dan Abu Hurairah radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Berilah tangguh wanita ini sampai besok wahai Unais.Jika ia mengaku maka rajamlah”. (HR. Bukhori).
 
Bila sudah bertaubat dari zina, apakah tetap harus dirajam?
 
Saudaraku,
Jika seseorang sudah bertaubat dari zina (atau pencurian, minum khamr, dan lainnya), dan urusannya belum sampai kepada penguasa yang menegakkan syari’at Islam, maka had zina (cambuk atau rajam) gugur dari orang yang bertaubat tersebut. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
 
وَالَّذَانَ يَأْتِيَـــٰــنِهَا مِنكُمْ فَــئَاذُوهُمَا فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُواْ عَنْهُمَا إِنَّ اللهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا ﴿١٦﴾
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. An Nisaa’. 16).
 
فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٣٩﴾
Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Maa-idah. 39).
 
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الرَّقَاشِيُّ حَدَّثَنَا وُهَيْبُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ. (رواه ابن ماجه)
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ar Raqasy] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Abdul Karim] dari [Abu 'Ubaidah bin Abdullah] dari [ayahnya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang bertaubat dari dosa, bagaikan seorang yang tidak berdosa." (HR. Ibnu Majah no. 4240)
 
   PEMBAHASAN KASUS YANG PANJENENGAN TANYAKAN
 
Saudaraku,
Perselingkuhan adalah perbuatan yang menjurus pada perzinahan bahkan bisa dikatakan perbuatan zina. Dalam dalil berikut ini sudah disebutkan untuk tidak mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk.
 
وَلَا تَقْرَبُواْ الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَـــٰحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا ﴿٣٢﴾
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Israa’. 32).
 
Saudaraku,
Berdasarkan uraian di atas, jika panjenengan menuduh suami panjenengan melakukan perselingkuhan (yaitu perbuatan yang menjurus pada perzinahan bahkan bisa dikatakan perbuatan zina) dan panjenengan tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang menyaksikan perbuatan suami dengan mata kepala sendiri (bukan berdasarkan foto, rekaman video, dll) sedangkan suami panjenengan berani bersumpah untuk mengingkari tuduhan panjenengan, maka suami bebas dan otomatis tuduhan itu gugur.
 
Sedangkan bagi panjenengan ada tiga macam sangsi hukuman karena menuduh orang lain berbuat berzina tanpa bukti yang membenarkan kesaksiannya, yaitu: (1) Dikenai hukuman dera sebanyak delapan puluh kali, (2) Kesaksiannya tidak dapat diterima buat selama-lamanya, dan (3) Dicap sebagai orang fasik dan bukan orang adil, baik menurut Allah maupun menurut manusia.
 
Namun hal itu semua baru bisa dilaksanakan jika urusannya sudah sampai kepada penguasa yang menegakkan syari’at Islam.
 
Oleh karena itu segera bertaubatlah. Karena jika seseorang sudah bertaubat dari menuduh orang lain berselingkuh/berzina tanpa bisa mendatangkan bukti sedangkan pihak tertuduh berani bersumpah atau sudah bertaubat dari zina (atau sudah bertaubat dari pencurian, atau sudah bertaubat dari minum khamr, dan lainnya) dan urusannya belum sampai kepada penguasa yang menegakkan syari’at Islam, maka hukuman cambuk atau rajam gugur dari orang yang bertaubat tersebut dan dia bagaikan seorang yang tidak berdosa.
 
Gunanya sumpah
 
Panjenengan juga bertanya: “Apakah sumpah itu ada gunanya?”. Jawabnya jelas ada, yaitu sebagaimana penjelasan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dlam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 3121) berikut ini:
 
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَعَمْرٌو النَّاقِدُ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا هُشَيْمُ بْنُ بَشِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ و قَالَ عَمْرٌو حَدَّثَنَا هُشَيْمُ بْنُ بَشِيرٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينُكَ عَلَى مَا يُصَدِّقُكَ عَلَيْهِ صَاحِبُكَ و قَالَ عَمْرٌو يُصَدِّقُكَ بِهِ صَاحِبُكَ. (رواه مسلم)
28.18/3121. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan 'Amru An Naqid, Yahya berkata; telah mengabarkan kepada kami Husyaim bin Basyir dari Abdullah bin Abu Shalih dari Ayahnya dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Sumpahmu adalah sesuatu yang dapat meyakinkan sahabatmu”. Dan 'Amru mengatakan: “Yaitu yang dapat meyakinkan sahabatmu”. (HR. Muslim).
 
Solusi dari permasalahan yang panjenengan hadapi
 
Saudaraku,
Satu hal yang harus kita tanamkan dalam hati kita, bahwa sebagai seorang muslim/muslimah yang baik, maka seharusnya cinta kita 100% hanya untuk Allah semata. Kalaupun kita harus mencintai istri (suami) kita, termasuk cinta kita kepada orang tua, anak, saudara, dll., maka semuanya itu hanyalah dalam rangka memenuhi perintah Allah semata (sebagai perwujudan cinta kita kepada-Nya). 
 
Dan jika suatu ketika Allah memerintahkan kita untuk menceraikan istri (suami) kita, maka (karena cinta kita kepada Allah) kita juga harus menceraikannya. Misal: ketika tiba-tiba sang istri (suami) murtad, maka terlebih dahulu kita harus berupaya semaksimal mungkin untuk mengajaknya kembali. Namun jika ternyata sang istri tetap tidak mau, maka kita harus tinggalkan dia. Sekalipun kecantikannya masih membuat kita terpesona, juga kelembutan sikapnya, dll. (Semoga hal ini tidak sampai terjadi pada istri/suami kita. Amin, ya rabbal ‘alamin)
 
Terus, apakah sebaiknya kita musti lari dari semua ini? Karena takut jatuh dan kehilangan suami tercinta? Karena takut disakiti?
Jawabnya: Mengapa harus lari dari semua ini? Bukankah tidak ada satupun diantara kita yang mampu menghindar dari masalah selama kita masih menjalani kehidupan di dunia ini?
 
Sebaiknya hadapi saja, wahai saudaraku. Sambil terus berupaya untuk memberikan yang terbaik buat suami tercinta dan terus berdo’a kepada-Nya agar diberikan jalan terbaik. 
 
Jika memang dia benar-benar suami yang baik yang mampu membimbing saudaraku dalam menggapai ridho-Nya, mohonlah kepada-Nya agar pernikahan ini dapat dipertahankan untuk selamanya. 
 
Sedangkan jika ternyata dia bukanlah suami yang baik, mohonlah kepada-Nya agar dia segera mendapat petunjuk dan bimbingan dari-Nya sehingga dia bisa segera belajar dari kesalahannya selama ini untuk kemudian segera bisa berubah ke arah yang lebih baik sehingga pernikahan ini dapat dipertahankan untuk selamanya.
 
Saudaraku,
Setelah kita berupaya secara maksimal, maka apapun yang akan terjadi, terimalah dengan hati yang lapang. Kembalikan semua urusan ini hanya kepada-Nya, supaya jiwa kita menjadi tenang. 
 
يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ ﴿٢٧﴾ ارْجِعِي إِلَىٰ رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً ﴿٢٨﴾
“Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya”. (QS. Al Fajr. 27 – 28).
Berat memang! 
 
Namun selama panjenengan tetap bertaqwa kepada Allah, maka panjenengan tidak perlu merasa bimbang dan ragu. Karena sesungguhnya Allah akan memberi jalan keluar bagi hamba-hamba-Nya yang bertaqwa dari arah yang tiada disangka-sangka. 
 
... وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾
”... Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar”. (QS. Ath Thalaaq. 2). 
 
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللهَ بَـــٰـلِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا ﴿٣﴾
”Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu”. (QS. Ath Thalaaq. 3).
 
Maka jangan pernah berputus asa, saudaraku. Teruslah berusaha. Do'aku menyertai perjuanganmu!
 
Janganlah panjenengan terpedaya oleh tipu daya syaitan yang terkutuk. Syaitan menakut-nakuti kita dengan kemiskinan dan menyuruh kita berbuat kejahatan, sedang Allah menjanjikan untuk kita ampunan dan karunia. Dan Allah adalah Tuhan Yang Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.
 
الشَّيْطَـــٰنُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاءِ وَاللهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٢٦٨﴾
Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Baqarah. 268).
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat. 
 
NB.
1)  Akhwat ini sebenarnya adalah bentuk jamak dari ukhti, namun setelah diserap ke dalam Bahasa Indonesia, telah terjadi pergeseran. Sama halnya dengan kata: ‘ulama' ( عُلَمَاءُ ) yang juga merupakan bentuk jamak dari ‘alim ( عَالِمٌ ), namun setelah diserap ke dalam Bahasa Indonesia juga telah mengalami pergeseran. Sehingga kita sangat familiar mendengar kalimat berikut ini: “Beliau adalah seorang ‘ulama' yang kharismatik”. Dan malah terdengar aneh di telinga kita saat mendengar kalimat berikut ini: “Beliau adalah seorang ‘alim yang kharismatik”.
 
2)  Maksudnya, orang itu akan mengklaim bahwa harta itu miliknya.
 
3)  Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 197) selengkapnya adalah sebagai berikut:
 
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ وَوَكِيعٌ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ قَالَ فَدَخَلَ الْأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ فَقَالَ مَا يُحَدِّثُكُمْ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالُوا كَذَا وَكَذَا قَالَ صَدَقَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ فِيَّ نَزَلَتْ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ أَرْضٌ بِالْيَمَنِ فَخَاصَمْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلْ لَكَ بَيِّنَةٌ فَقُلْتُ لَا قَالَ فَيَمِينُهُ قُلْتُ إِذَنْ يَحْلِفُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ فَنَزَلَتْ { إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَسْتَحِقُّ بِهَا مَالًا هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ ثُمَّ ذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ الْأَعْمَشِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ كَانَتْ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ خُصُومَةٌ فِي بِئْرٍ فَاخْتَصَمْنَا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ شَاهِدَاكَ أَوْ يَمِينُهُ. (رواه مسلم)
2.189/197. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki'. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah dan Waki'. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim al-Hanzhali dan lafazh tersebut miliknya, telah mengabarkan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami al-A'masy dari Abu Wail dari Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: Barangsiapa bersumpah atas untuk mengambil harta seorang muslim, maka karena itu ia menjadi seorang yang durhaka, dia akan bertemu Allah sementara Allah murka kepadanya. Perawi berkata, Lalu al-Ats'asy bin Qais masuk seraya bertanya, Apa yang diceritakan Abu Abdurrahman kepada kalian? Mereka menjawab, Demikian dan demikian. Asy'ats berkata, Abu Abdurrahman benar, hadits tersebut turun berkenaan denganku. Ada perselisihan antara aku dengan seorang laki-laki tentang tanah di Yaman, lalu aku mengajukan hal itu ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bertanya: “Apakah kamu mempunyai bukti?”. Aku menjawab: “Tidak”. Beliau bersabda: “Maka sumpahnya (dijadikan sebagai alat hukum)”. Aku berkata, 'Jadi dia bersumpah? ' Saat itu juga beliau langsung bersabda: Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta seorang Muslim, maka karena itu ia menjadi seorang yang durhaka, dia akan bertemu Allah sementara Allah murka kepadanya. Lalu turunlah ayat: '(Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih) ' (Qs. Ali Imran: 77). Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Manshur dari Abu Wail dari Abdullah dia berkata, 'Barangsiapa bersumpah untuk mendapatkan harta (orang lain), maka karena itu ia menjadi seorang yang durhaka, dan ia akan berjumpa dengan Allah sementara Allah dalam kondisi murka kepadanya. Kemudian dia menyebutkan semisal hadits al-A'masy, hanya saja dia menyebutkan, Pernah terjadi perselisihan antara aku dengan seorang laki-laki dalam masalah sumur. Maka kami mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda: Hendaklah kamu menghadirkan dua saksi, atau dia bersumpah'. (HR. Muslim).
 
4)  Hudud, jama’ dari had. Yaitu: hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syari’at dalam perkara kemaksiatan-kemaksiatan, untuk mencegah terulangnya kemaksitan-kemaksiatan tersebut. Seperti had zina, mabok, tuduhan, pencurian, dan lainnya
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞