بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Jumat, 01 Desember 2023

KETIKA SUAMI BERSELINGKUH DAN TEBAR PESONA KE BANYAK WANITA

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang akhwat1) (alumnus sebuah perguruan tinggi negeri ternama) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp dengan pertanyaan sebagai berikut:
 
Suami berselingkuh dengan anak SMA (abg). Suami obral uang ke semua orang dengan tujuan tebar pesona agar dipuja banyak wanita (menurut pengamatan saya). Padahal ke istri bilang nggak punya uang, hutang banyak. Tapi di luar, suami dermawan sekali.
 
Apa yang harus saya lakukan? Apakah membuka hp suami, saya berdosa? Dengan membuka hp suami, saya jadi tahu suami ada afair.
 
Jika suami pelit, apakah saya tidak punya hak untuk minta ini itu? Apakah istri harus menerima seberapapun pemberian suami walau sedikit, padahal suami punya banyak uang?
 
TANGGAPAN
 
Saudaraku,
Silahkan bersuka cita, tetapi janganlah kita terlalu bersuka cita/terlalu bergembira dengan apa saja yang telah berhasil kita raih/telah berhasil kita miliki. Termasuk kepada sang suami. Silahkan mencintainya, tapi jangan terlalu mencintainya. Bersikaplah yang sewajarnya saja, karena semuanya itu (termasuk suami), pada hakekatnya hanyalah titipan Allah semata.
 
Sebaliknya, silahkan berduka cita tetapi jangan terlalu berduka cita (apalagi sampai larut di dalamnya) terhadap segala sesuatu yang luput dari kita, apakah itu berupa kehilangan jabatan, pekerjaan, harta kekayaan, orang-orang yang kita cintai, dll., termasuk jika saudaraku harus mendapati kemungkinan terburuk (kehilangan suami tercinta karena beliau wafat, atau karena pergi meninggalkan saudaraku begitu saja atau sebab-sebab lainnya). 
 
Ingatlah, bahwa pada hakekatnya semuanya itu hanyalah titipan Allah semata. Karena sesungguhnya Allah-lah pemilik seluruh alam semesta beserta isinya, termasuk jiwa dan raga kita. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Al Qur’an surat Al Hadiid ayat 23 berikut ini:
 
لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَىٰ مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا ءَاتَىـٰـكُمْ وَاللهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ ﴿٢٣﴾
(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira2) terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri,” (QS. Al Hadiid. 23). 
 
Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy): 
 
(Supaya janganlah) lafal kay di sini menashabkan fi'il yang jatuh sesudahnya, maknanya sama dengan lafal an. Allah swt. menjelaskan yang demikian itu supaya janganlah (kalian berduka cita) bersedih hati (terhadap apa yang luput dari kalian, dan supaya kalian jangan terlalu gembira) artinya gembira yang dibarengi dengan rasa takabur, berbeda halnya dengan gembira yang dibarengi dengan rasa syukur atas nikmat (terhadap apa yang diberikan-Nya kepada kalian) jika lafal aataakum dibaca panjang berarti maknanya sama dengan lafal a`thaakum, artinya apa yang diberikan-Nya kepada kalian. Jika dibaca pendek, yaitu ataakum artinya, apa yang didatangkan-Nya kepada kalian. (Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong) dengan apa yang telah diberikan oleh Allah kepadanya (lagi membanggakan diri) membangga-banggakannya terhadap orang lain. (QS. Al Hadiid. 23).
 
Oleh karena itu tanggapi perilaku suami dengan sewajarnya saja wahai saudaraku, jika apa yang panjenengan sampaikan di atas memang benar adanya.
 
Saudaraku,
Sudah menjadi sesuatu yang wajar jika kita berharap agar semuanya berjalan baik-baik saja. Jika itu terkait dengan suami, maka kita berharap agar sang suami tetap setia untuk selamanya, dst.
 
Namun jika dalam perjalanan waktu kemudian ada kekhilafan dari suami tercinta, maka berdo’alah kepada-Nya agar dia segera mendapat petunjuk dan bimbingan dari-Nya sehingga bisa segera belajar dari kesalahannya selama ini untuk kemudian segera bisa berubah ke arah yang lebih baik sehingga pernikahan ini dapat dipertahankan untuk selamanya.
 
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُواْ لِي وَلْيُؤْمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ ﴿١٨٦﴾
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo`a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. (QS. Al Baqarah. 186).
 
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ ﴿٦٠﴾
Dan Tuhanmu berfirman: “Berdo`alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”. (QS. Ghafir. 60).
 
Jika pada akhirnya suami menyadari kesalahannya kemudian mulai belajar untuk berubah ke arah yang lebih baik, sebaiknya maafkanlah kesalahannya. Semoga kelapangan dada panjenengan dalam menghadapi keadaan yang demikian sulit ini, dapat dilihat oleh Allah sebagai amal kebajikan sehingga dapat menambah ketakwaan panjenengan kepada-Nya.
 
Namun jika ternyata sang suami tetap seperti sekarang (bahkan kondisinya semakin memburuk) mohonlah kepada-Nya agar dia segera mendapat petunjuk dan bimbingan dari-Nya sehingga dia bisa segera belajar dari kesalahannya selama ini untuk kemudian segera bisa berubah ke arah yang lebih baik sehingga pernikahan ini dapat dipertahankan untuk selamanya.
 
Saudaraku,
Selain berdo’a kepada-Nya, upaya lain yang sebaiknya juga panjenengan lakukan adalah beramar ma’ruf nahi munkar kepada suami. Jadi sebaiknya berjalan secara paralel, berdo’a dan berusaha secara bersamaan.
 
Saudaraku,
Salah satu diantara tanda-tanda orang beriman adalah bahwa dia akan selalu berupaya untuk memberantas segala kemungkaran dengan segala kemampuannya. 
 
يَـــٰـــبُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَوٰةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ ﴿١٧﴾
Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). (QS. Luqman. 17).
 
Saudaraku,
Orang yang beriman itu saat melihat suatu kemungkaran yang terjadi dimanapun, kapanpun dan dilakukan oleh siapapun, maka dia akan selalu berupaya untuk memberantas kemungkaran tersebut dengan segala kemampuannya. 
 
Pertama dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas kemungkaran tersebut dengan tangannya (dengan kekuasaan yang ada pada dirinya). 
 
عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ رَجُلٍ يَكُونُ فِي قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيهِمْ بِالْمَعَاصِي يَقْدِرُونَ عَلَى أَنْ يُغَيِّرُوا عَلَيْهِ فَلَا يُغَيِّرُوا إِلَّا أَصَابَهُمْ اللهُ بِعَذَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَمُوتُوا. (رواه ابو داود)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah seorang lelaki yang berada di dalam sebuah kaum yang terdapat kemasiatan yang dikerjakan di dalamnya kemudian (mereka menyadari bahwa) mereka mampu merubahnya, namun mereka tidak melakukannya, melainkan Allah akan menimpakan sebuah adzab kepada mereka sebelum mereka meninggal dunia." (HR. Abu Daud).
 
Namun jika dia tidak mampu memberantas kemungkaran tersebut dengan tangannya (artinya tidak ada kekuasaan pada dirinya untuk memberantas kemungkaran tersebut), maka dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas kemungkaran tersebut dengan lisannya. 
 
Artinya jika dia mempunyai bekal ilmu yang cukup, maka dia akan mengajaknya untuk berdiskusi dengan menyertakan hujjah (keterangan, alasan, bukti, atau argumentasi) yang kuat disertai dengan dalil-dalil yang mendasarinya, dengan harapan agar yang bersangkutan bisa segera meninggalkan perbuatan mungkarnya. 
 
Sedangkan pelaksanaannya bisa dilaksanakan secara langsung maupun secara tidak langsung, yaitu lewat tulisan untuk kemudian disampaikan kepada yang bersangkutan melalui sms/whatsapp/email/facebook/media lainnya, atau bisa juga dengan meminta bantuan kepada pihak-pihak yang disegani pelaku kemungkaran tersebut untuk menasehatinya.
 
Terakhir jika memberantas kemungkaran dengan lisan tidak mampu juga, maka minimal hatinya mengingkari kemungkaran tersebut. Artinya dia akan membenci perbuatan mungkar tersebut dengan menjauhkan diri dari perbuatan mungkar tersebut. Namun tindakan ini tergolong orang yang memiliki iman setipis-tipisnya.
 
عَنْ الْعُرْسِ ابْنِ عَمِيرَةَ الْكِنْدِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا عُمِلَتْ الْخَطِيئَةُ فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا وَقَالَ مَرَّةً أَنْكَرَهَا كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا. (رواه ابو داود)
Dari Al 'Urs bin 'Amirah Al Kindi, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Jika kemaksiatan telah dikerjakan di muka bumi, maka bagi orang yang menyaksikannya dan ia benar-benar membencinya (dari dalam hatinya), maka ia seperti orang yang tidak melihatnya (tidak berdosa). Dan orang yang tidak menyaksikannya, akan tetapi ia merestui perbuatan tersebut, maka ia (dihukumi) seperti orang yang menyaksikannya." (HR. Abu Daud).
 
Dari Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ’anhu berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
 
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَٰلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ. (رواه مسلم)
“Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaknya mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu dengan tangannya, dengan lisannya. Jika tidak mampu dengan lisannya, dengan hatinya; dan itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).
 
Khusus untuk amar ma’ruf nahi munkar kepada suami, jika panjenengan merasa sungkan/ewuh-pakewuh jika menyampaikannya sendiri kepada suami atau berdasarkan pengalaman selama ini cara seperti itu dirasakan tidak efektif karena suami selalu mengabaikan/memandang sebelah mata nasehat dari panjenengan sebagai isteri, maka panjenengan bisa mencoba untuk meminta bantuan dari pihak ketiga yang disegani suami untuk menyampaikan nasehat kepadanya agar bisa segera belajar dari kesalahannya selama ini untuk kemudian segera bisa berubah ke arah yang lebih baik sehingga pernikahan ini dapat dipertahankan untuk selamanya.
 
Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nisaa’ ayat 35 berikut ini:
 
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُواْ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلَـــٰحًا يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا ﴿٣٥﴾
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An Nisaa’. 35).
 
Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy): 
 
(Dan jika kamu khawatir timbulnya persengketaan di antara keduanya) maksudnya di antara suami dengan istri terjadi pertengkaran (maka utuslah) kepada mereka atas kerelaan kedua belah pihak (seorang penengah) yakni seorang laki-laki yang adil (dari keluarga laki-laki) atau kaum kerabatnya (dan seorang penengah dari keluarga wanita) yang masing-masingnya mewakili pihak suami tentang putusannya untuk menjatuhkan talak atau menerima khuluk/tebusan dari pihak istri dalam putusannya untuk menyetujui khuluk. 
 
Kedua mereka akan berusaha sungguh-sungguh dan menyuruh pihak yang aniaya supaya sadar dan kembali, atau kalau dianggap perlu buat memisahkan antara suami istri itu. 
 
Firman-Nya: (jika mereka berdua bermaksud) maksudnya kedua penengah itu (mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberikan taufik kepada mereka) artinya suami istri sehingga ditakdirkan-Nyalah mana-mana yang sesuai untuk keduanya, apakah perbaikan ataukah perceraian. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) segala sesuatu (lagi Maha Mengenali) yang batin seperti halnya yang lahir”. (QS. An Nisaa’. 35).
 
Bertawakal kepada-Nya
 
Saudaraku,
Jika panjenengan sudah berusaha dan berdo’a secara maksimal namun ternyata sang suami tetap seperti sekarang (bahkan kondisinya semakin memburuk) sehingga saudaraku sudah tidak mampu lagi untuk memaafkan kesalahannya, maka kembalikan semua urusan ini hanya kepada-Nya. Yakinlah, bahwa Allah akan memberikan keputusan terbaik diantara kita. Karena Allah adalah Tuhan Yang Maha Bijaksana, sebagaimana janji-Nya dalam Al Qur’an surat Al An’aam ayat 18: 
 
وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ ﴿١٨﴾
”Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al An’aam. 18).
 
Sedangkan Allah tidak akan pernah menyalahi janji-Nya, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Ar Ruum ayat 6: 
 
وَعْدَ اللهِ لَا يُخْلِفُ اللهُ وَعْدَهُ وَلَــٰـكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ ﴿٦﴾
"(sebagai) janji yang sebenar-benarnya dari Allah. Allah tidak akan menyalahi janji-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (QS. Ar Ruum. 6).
 
Sekali lagi kusampaikan bahwa setelah panjenengan melakukan ikhtiar dan doa, maka langkah terakhir adalah bertawakal kepada-Nya. Panjenengan tidak perlu merasa bimbang dan ragu selama panjenengan tetap bertaqwa kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah akan memberi jalan keluar bagi hamba-hamba-Nya yang bertaqwa dari arah yang tiada disangka-sangka. 
 
... وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾
”... Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar”. (QS. Ath Thalaaq. 2). 
 
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللهَ بَـــٰـلِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا ﴿٣﴾
”Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu”. (QS. Ath Thalaaq. 3).
 
رَّبَّنَا Ya Tuhan kami,
Berilah kekuatan kepada kami, sehingga kami benar-benar dapat ridha dengan apa yang telah Engkau berikan kepada kami. Cukuplah Engkau bagi kami. Sesungguhnya kami hanya berharap kepada Engkau. Semoga Engkau berikan karunia-Mu kepada kami. Amin, ya rabbal ‘alamin.
 
وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوْاْ مَا ءَاتَاهُمُ اللهُ وَرَسُولُهُ وَقَالُواْ حَسْبُنَا اللهُ سَيُؤْتِينَا اللهُ مِن فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ إِنَّا إِلَى اللهِ رَاغِبُونَ ﴿٥٩﴾
Jikalau mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata: "Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan kepada kami sebahagian dari karunia-Nya dan demikian (pula) Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah", (tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka). (QS. At Taubah. 59).
 
√ Panjenengan bertanya: “Apakah jika membuka hp suami, saya berdosa? Karena dengan membuka hp suami, saya jadi tahu jika suami ada afair”.
 
Saudaraku,
Pada umumnya kaum lelaki itu punya ego yang tinggi serta harga diri yang tinggi pula (semoga saya tidak termasuk yang demikian). Berterus-terang kepada suami bahwa saudaraku telah membuka HP-nya, apalagi sampai membaca SMS/WA untuk seorang wanita, itu sungguh-sungguh sangat berbahaya. Suami bisa sangat tersinggung. Dan ini bisa menyebabkan terjadinya pertengkaran terus-menerus.
 
Lantas konkritnya bagaimana sebaiknya panjenengan harus bersikap?
 
Saudaraku,
Seperti yang sudah kusampaikan, bahwa sebaiknya hadapi saja dengan tenang, sambil terus berupaya untuk memberikan yang terbaik buat suami tercinta dan terus berdo’a kepada-Nya agar diberikan jalan terbaik. Jika memang dia benar-benar suami yang baik yang mampu membimbing saudaraku dalam menggapai ridho-Nya, mohonlah kepada-Nya agar pernikahan ini dapat dipertahankan untuk selamanya. 
 
Sedangkan jika ternyata dia bukanlah suami yang baik, mohonlah kepada-Nya agar dia segera mendapat petunjuk dan bimbingan dari-Nya sehingga bisa segera belajar dari kesalahannya selama ini untuk kemudian segera bisa berubah ke arah yang lebih baik sehingga pernikahan ini dapat dipertahankan untuk selamanya.
 
Setelah kita berupaya secara maksimal, maka apapun yang akan terjadi, terimalah dengan hati yang lapang. Kembalikan semua urusan ini hanya kepada-Nya, supaya jiwa kita menjadi tenang. 
 
يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ ﴿٢٧﴾ ارْجِعِي إِلَىٰ رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً ﴿٢٨﴾
Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. (QS. Al Fajr. 27 – 28).
 
√ Panjenengan juga bertanya: “Jika suami pelit, apakah saya tidak punya hak untuk minta ini itu? Apakah istri harus menerima seberapapun pemberian suami walau sedikit, padahal suami punya banyak uang?”.
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa dalam Islam, kewajiban memberi nafkah itu dibebankan kepada suami dan bukan kepada isteri. Dalam Islam, seorang suami wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya. Perhatikan penjelasan Al Qur’an dalam surat An Nisaa’ ayat 34 serta surat Al Baqarah ayat 233 berikut ini:
 
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ ... ﴿٣٤﴾
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. ...”. (QS. An Nisaa’. 34).
 
... وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ... ﴿٢٣٣﴾
“... Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf. ...”. (QS. Al Baqarah. 233).
Sedangkan dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini (hadits no. 4940 dan no. 6628), diperoleh penjelasan sebagai beikut:
 
حَدَّثَنَا ابْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ جَاءَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ مِسِّيكٌ فَهَلْ عَلَيَّ حَرَجٌ أَنْ أُطْعِمَ مِنْ الَّذِي لَهُ عِيَالَنَا قَالَ لَا إِلَّا بِالْمَعْرُوفِ. (رواه البخارى)
49.9/4940. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Muqatil Telah mengabarkan kepada kami Abdullah Telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab Telah mengabarkan kepadaku Urwah bahwa Aisyah radliallahu 'anha berkata; Hindun binti Utbah datang seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Shufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Berdosakah aku, bila aku memberi makan keluarga kami dari harta benda miliknya?”. Beliau menjawab: “Tidak. Dan kamu mengambilnya secara wajar”. (HR. Bukhari).
 
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ جَاءَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ وَاللهِ مَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ الْأَرْضِ أَهْلُ خِبَاءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ أَنْ يَذِلُّوا مِنْ أَهْلِ خِبَائِكَ وَمَا أَصْبَحَ الْيَوْمَ عَلَى ظَهْرِ الْأَرْضِ أَهْلُ خِبَاءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ أَنْ يَعِزُّوا مِنْ أَهْلِ خِبَائِكَ ثُمَّ قَالَتْ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ مِسِّيكٌ فَهَلْ عَلَيَّ مِنْ حَرَجٍ أَنْ أُطْعِمَ مِنْ الَّذِي لَهُ عِيَالَنَا قَالَ لَهَا لَا حَرَجَ عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِيهِمْ مِنْ مَعْرُوفٍ. (رواه البخارى)
73.25/6628. Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri telah mengabarkan kepada kami 'Urwah bahwasanya Aisyah radliallahu 'anha mengatakan, Hindun binti Utbah bin Rabi'ah datang dan berujar: “Wahai Rasulullah, dahulu tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dihinakan selain penghuni rumahmu. Kebalikannya sekarang, tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dimuliakan selain penghuni rumahmu. Kemudian Hindun binti Utbah mengatakan: “Sesungguhnya abu Sufyan orangnya sangat pelit, apakah saya berdosa jika memberi makan orang-orang yang menjadi tanggungan kami (dengan mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya?)”. Nabi menjawab: “Tidak masalah kau memberi makanan untuk mereka, asalkan dengan ma'ruf (cara wajar)”. (HR. Bukhari).
 
Saudaraku,
√ Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di atas menunjukkan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. 
 
Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. 
 
Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri dan anaknya lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya, karena nafkah pada istri dan anak itu wajib.
 
Jika seorang isteri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah.
 
Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Di sinilah dituntut adanya kejujuran kita kepada Allah SWT. dalam mengukur sejauhmana urusan kita tersebut, apakah benar-benar karena tuntutan syar'i atau hanya sekedar mengikuti hawa nafsu belaka. 
 
Dan kejujuran itu bergantung sejauhmana iman kita kepada Allah. Jika muraqabatillah kita kuat (yakni merasa diri sentiasa dalam pandangan Allah), maka itu yang akan menjadi pengawal kita. Jika tidak, maka kita akan hanyut bersama orang-orang yang terpedaya dengan teknologi modern ini. Na’udzubillahi mindzalika!
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat. 
 
NB.
1)  Akhwat ini sebenarnya adalah bentuk jamak dari ukhti, namun setelah diserap ke dalam Bahasa Indonesia, telah terjadi pergeseran. Sama halnya dengan kata: ‘ulama' ( عُلَمَاءُ ) yang juga merupakan bentuk jamak dari ‘alim ( عَالِمٌ ), namun setelah diserap ke dalam Bahasa Indonesia juga telah mengalami pergeseran. Sehingga kita sangat familiar mendengar kalimat berikut ini: “Beliau adalah seorang ‘ulama' yang kharismatik”. Dan malah terdengar aneh di telinga kita saat mendengar kalimat berikut ini: “Beliau adalah seorang ‘alim yang kharismatik”.
 
2)  Yang dimaksud dengan terlalu gembira disini adalah gembira yang telah melampaui batas, yang menyebabkan kesombongan, ketakaburan, dan lupa kepada Allah.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞