بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Rabu, 01 Mei 2024

APAKAH MEMANG ADA TAKDIR BAHWA SESEORANG TIDAK MEMILIKI JODOH? (I)

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang akhwat1) (teman alumni SMAN 1 Blitar) telah menyampaikan pertanyaan di Grup WhatsApp SMAN 1 Blitar dengan pertanyaan sebagai berikut: “Pak Imron, ada pertanyaan lagi. Apakah memang ada takdir bahwa seseorang tidak memiliki jodoh? Misal, Rabi’ah Al-Adawiyah. Sebagaimana ada yang jodohnya lebih dari 1 kali dalam hidupnya?”.
 
TANGGAPAN
 
Saudaraku,
Percaya adanya takdir adalah salah satu rukun iman dalam Agama Islam. Demikian penjelasan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (hadits no. 186) berikut ini:
 
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا كَهْمَسٌ عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا الْإِيمَانُ قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ فَقَالَ لَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام صَدَقْتَ قَالَ فَتَعَجَّبْنَا مِنْهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاكَ جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ مَعَالِمَ دِينِكُمْ. (رواه أحمد)
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Kahmas] dari [Ibnu Buraidah] dari [Yahya Bin Ya'mar] dari [Ibnu Umar] bahwa Jibril bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: “Apakah iman itu?”. Maka beliau menjawab: “Hendaknya engkau beriman kepada Allah, para Malaikat-Nya, para Rasul-Nya, Hari Akhir dan kepada Taqdir yang baik dan yang buruk”. Kemudian Jibril berkata kepada beliau: “Kamu benar”. Dia (Ibnu Umar) berkata: “Maka kami merasa heran kepadanya karena dia bertanya kemudian membenarkannya”. Dia berkata, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Itu adalah Jibril datang kepada kalian untuk mengajari kalian perkara Dien kalian”. (HR. Ahmad, no. 186).2)
 
Taqdir itu sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu taqdir mubram dan taqdir mu’allaq.
 
Yang pertama taqdir mubram, yaitu taqdir yang sudah ditulis dalam Lauhul Mahfuzh. Tidak akan ada pengurangan, penambahan, atau pengubahan pada takdir ini. Ini adalah ketentuan Allah SWT. yang pasti berlaku dan tidak dapat terhalang atau diubah oleh sesuatu apa pun. Taqdir mubram merupakan taqdir yang pasti terjadi dan tidak dapat diubah oleh manusia lagi, seperti kelahiran, kematian, jenis kelamin, hari kiamat, dll.
 
Kelahiran:

 

وَاللهُ خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ جَعَلَكُمْ أَزْوَاجًا وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنثَىٰ وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلْمِهِ وَمَا يُعَمَّرُ مِن مُّعَمَّرٍ وَلَا يُنقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلَّا فِي كِتَـــٰبٍ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ ﴿١١﴾
“Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah”. (QS. Faathir. 11).
 
Kematian:
 
وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ الله كِتَـــٰــبًا مُّؤَجَّلًا ... ﴿١٤٥﴾
“Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. ...”. (QS. Ali ‘Imraan. 145).

 

مَا تَسْبِقُ مِنْ أُمَّةٍ أَجَلَهَا وَمَا يَسْتَـــئْخِرُونَ ﴿٤٣﴾
Tidak ada suatu umatpun yang dapat mendahului ajalnya, dan tidak (pula) dapat mengundurkan(nya). (QS. Al Mu’minuun. 43).

 

مَا تَسْبِقُ مِنْ أُمَّةٍ أَجَلَهَا وَمَا يَسْتَـــئْخِرُونَ ﴿٥﴾
Tidak ada suatu umatpun yang dapat mendahului ajalnya, dan tidak (pula) dapat mengundurkan(nya). (QS. Al Hijr. 5).
 
Jenis kelamin:

 

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي خَلَفٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ أَبُو خَيْثَمَةَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَطَاءٍ أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا الطُّفَيْلِ حَدَّثَهُ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى أَبِي سَرِيحَةَ حُذَيْفَةَ بْنِ أَسِيدٍ الْغِفَارِيِّ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأُذُنَيَّ هَاتَيْنِ يَقُولُ إِنَّ النُّطْفَةَ تَقَعُ فِي الرَّحِمِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ثُمَّ يَتَصَوَّرُ عَلَيْهَا الْمَلَكُ قَالَ زُهَيْرٌ حَسِبْتُهُ قَالَ الَّذِي يَخْلُقُهَا فَيَقُولُ يَا رَبِّ أَذَكَرٌ أَوْ أُنْثَى فَيَجْعَلُهُ اللهُ ذَكَرًا أَوْ أُنْثَى... (رواه مسلم)
47.4/4784. Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Bukair; Telah menceritakan kepada kami Zuhair Abu Khaitsamah; Telah menceritakan kepadaku 'Abdullah bin 'Athaa bahwa 'Ikrimah bin Khalid; Telah menceritakan kepadanya bahwa Abu Ath Thufail Telah menceritakan kepadanya dia berkata; Aku menemui Abu Sarihah Hudzaifah bin Asid Al Ghifari lalu dia berkata; Aku mendengar dengan kedua telingaku ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya nuthfah disimpan di dalam rahim setelah empat puluh malam”. Lalu datanglah malaikat – aku kira beliau berkata – yang akan membentuknya seraya berkata: “Ya Rabb, apakah dia laki-laki atau perempuan?”. Lalu Allah menjadikannya laki-laki atau perempuan. ...”. (HR. Muslim).
 
Hari kiamat:

 

يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَـــٰهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ رَبِّي لاَ يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ ثَقُلَتْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا تَأْتِيكُمْ إِلَّا بَغْتَةً يَسْأَلُونَكَ كَأَنَّكَ حَفِيٌّ عَنْهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ اللهِ وَلَـــٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ ﴿١٨٧﴾
Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: "Bilakah terjadinya?" Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru-haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba". Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". (QS. Al A’raaf. 187).
 
Dan yang kedua adalah taqdir mu’allaq, yaitu takdir yang sudah ditetapkan tetapi bisa berubah sesuai kehendak Allah SWT., bergantung kepada sebab-sebab yang diusahakan oleh manusia/bergantung pada ikhtiar seseorang atau usaha menurut kemampuan yang ada pada diri seseorang.
 
وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ ﴿٣٩﴾
Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (QS. An Najm. 39).
 
... إِنَّ اللهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ ... ﴿١١﴾
“... Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. ...”. (QS. Ar Ra’d. 11).
 
   Apakah jodoh merupakan taqdir yang pasti terjadi dan tidak dapat diubah oleh manusia lagi (taqdir mubram)?
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa sesungguhnya tidak ada nash baik dalam Al Qur’an mapun As-Sunnah, juga Ijma’ sahabat dan Qiyas yang menunjukkan bahwa Allah telah menetapkan calon pasangan seseorang. Nash-nash yang ada justru menunjukkan bahwa persoalan ini adalah masalah mu’amalah biasa yang berada dalam area yang dikuasai manusia.
 
Artinya persoalan menentukan pasangan hidup adalah hal yang bersifat pilihan, yang manusia bertanggung-jawab di dalamnya dan dihisab atasnya.
 
Dalil yang menunjukkan bahwa menentukan pasangan hidup adalah pilihan manusia adalah surat An Nisaa’ ayat 3:
 
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَـــٰمَىٰ فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَـــٰثَ وَرُبَـــٰعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً ... ﴿٣﴾
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, …” (QS. An Nisaa’. 3).
 
Saudaraku,
Lafadz ( فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ = maka kawinilah wanita-wanita [lain] yang kamu senangi) begitu jelas menunjukkan bahwa setiap muslim dipersilahkan memilih calon istrinya. Alasannya, ketika Allah memubahkan untuk menikahi wanita-wanita yang ( طَابَ ) (manis, enak, lezat, menyenangkan) bagi mereka dan tidak mencela lelaki yang tidak mau menikahi wanita karena merasa kurang mantap baik karena fisik maupun sifatnya, ini semua menunjukkan bahwa persoalan ini adalah persoalan pilihan ( اخْتِيَارِيٌّ ).
 
Dalil lain yang mendukung adalah kenyataan bahwa Agama Islam memberikan hak menentukan calon suami sebagai hak penuh kaum wanita, yang tidak boleh ada intervensi dari siapapun, meski itu ayah, ibu, paman, atau khalifah sekalipun.
 
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ كَهْمَسِ بْنِ الْحَسَنِ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ لِيَرْفَعَ بِي خَسِيسَتَهُ قَالَ فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا فَقَالَتْ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ إِلَى الْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ. (رواه ابن ماجه)
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sarri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Kahmas bin Al Hasan] dari [Ibnu Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata; Ada seorang gadis datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: “Sesungguhnya ayahku menikahkan aku dengan keponakannya dengan tujuan agar mengangkatnya dari kehinaan”. Buraidah berkata: “Maka Beliau menyerahkan urusan itu kepada gadis tersebut”. Lalu ia berkata: “Aku telah menerima putusan bapakku, hanya saja aku ingin agar kaum wanita mengetahui, bahwa keputusan bukan ada pada bapak-bapak mereka”. (HR. Ibnu Majah, no. 1864).
 
Saudaraku,
Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kebebasan penuh pada gadis tersebut untuk memutuskan apakah melanjutkan pernikahannya ataukah membatalkannya. Hal ini menunjukkan bahwa menentukan calon suami adalah hak penuh bagi wanita dan merupakan pilihan dia semata.
 
Saudaraku,
Dalil lain yang mendukung adalah adanya syari’at talak. Talak adalah pembubaran akad nikah.
 
Syari’at talak memungkinkan seseorang yang menjadi pasangan hidup orang lain untuk berpisah pada suatu waktu tertentu dengan sebab-sebab tertentu pula. Karena itu mustahil dikatakan bahwa seseorang sudah dipasangkan dengan orang tertentu jika ternyata Islam memberikan suatu mekanisme untuk membubarkan akad nikah.
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَـــٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ ... ﴿٤٩﴾
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka …”. (QS. Al Ahzaab: 49).
 
Saudaraku,
Semua akad yang disana terdapat ijab dan qabul adalah perkara mu’amalah yang berada dalam area yang dikuasai manusia. Dengan demikian jual-beli, ijarah, wakalah, syirkah, dan yang semisalnya (termasuk masalah menentukan pasangan hidup) adalah termasuk perkara mu’amalah yang berada dalam area yang dikuasai manusia.
 
Manusia akan dimintai pertanggung jawaban dalam aktivitas itu. Jika dia melakukan jual-beli, ijarah, wakalah, dan syirkah, dengan cara yang syar’i, maka dia akan terbebas dari hukuman. Namun jika dia melakukannya dengan cara yang batil, maka dia akan dijatuhi hukuman. Demikian pula halnya dengan masalah menentukan pasangan hidup.
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 
NB.
1)  Akhwat ini sebenarnya adalah bentuk jamak dari ukhti, namun setelah diserap ke dalam Bahasa Indonesia, telah terjadi pergeseran. Sama halnya dengan kata: ‘ulama' ( عُلَمَاءُ ) yang juga merupakan bentuk jamak dari ‘alim ( عَالِمٌ ), namun setelah diserap ke dalam Bahasa Indonesia juga telah mengalami pergeseran. Sehingga kita sangat familiar mendengar kalimat berikut ini: “Beliau adalah seorang ‘ulama' yang kharismatik”. Dan malah terdengar aneh di telinga kita saat mendengar kalimat berikut ini: “Beliau adalah seorang ‘alim yang kharismatik”.
 
2)  Terdapat 6 rukun iman yang harus diyakini oleh setiap muslim, yaitu: beriman kepada (1) Allah, (2) para malaikat-Nya, (3) kitab-kitab-Nya, (4) para rasul-Nya, (5) hari kiamat dan (6) beriman kepada taqdir yang baik dan yang buruk. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (hadits no. 186) di atas memang tidak disebutkan beriman kepada kitab-kitab-Nya, namun hal ini terdapat dalam Al Qur’an surat An Nisaa’ ayat 136:
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ ءَامِنُواْ بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَـــٰبِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَالْكِتَـــٰبِ الَّذِي أَنزَلَ مِن قَبْلُ وَمَن يَكْفُرْ بِاللهِ وَمَلَـــٰــئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَـــٰلًا بَعِيدًا ﴿١٣٦﴾
Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. (QS. An Nisaa’. 136).
 
{ Bersambung; tulisan ke-1 dari 3 tulisan }
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞