بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Rabu, 05 Juni 2024

ZAKAT HARTA ITU DISERAHKAN KEPADA SIAPA SAJA?

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang alumnus ITS telah menyampaikan pertanyaan di sebuah Grup WhatsApp yang anggotanya terdiri dari para alumni ITS  dengan pertanyaan sebagai berikut: “Mas Imron, zakat harta itu diserahkan kepada siapa saja?“.
 
Saudaraku,
Zakat itu hanya sah jika diberikan kepada pihak-pihak yang memang berhak untuk mendapatkan zakat. Al Qur’an telah menjelaskan bahwa terdapat 8 golongan yang berhak untuk mendapatkan zakat. Penjelasan ke-8 golongan tersebut terdapat dalam surat At Taubah ayat 60 berikut ini:
 
إِنَّمَا الصَّدَقَــــٰتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَـــٰــكِينِ وَالْعَـــٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَـــٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٦٠﴾
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At Taubah. 60).
 
Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy):
 
(Sesungguhnya zakat-zakat) zakat-zakat yang diberikan
   (hanyalah untuk orang-orang fakir) yaitu mereka yang tidak dapat menemukan peringkat ekonomi yang dapat mencukupi mereka
   (orang-orang miskin) yaitu mereka yang sama sekali tidak dapat menemukan apa-apa yang dapat mencukupi mereka
   (pengurus-pengurus zakat) yaitu orang yang bertugas menarik zakat, yang membagi-bagikannya, juru tulisnya, dan yang mengumpulkannya
   (para mualaf yang dibujuk hatinya) supaya mau masuk Islam atau untuk memantapkan keislaman mereka, atau supaya mau masuk Islam orang-orang yang semisal dengannya, atau supaya mereka melindungi kaum Muslimin. Mualaf itu bermacam-macam jenisnya; menurut pendapat Imam Syafii jenis mualaf yang pertama dan yang terakhir pada masa sekarang (zaman Imam Syafii) tidak berhak lagi untuk mendapatkan bagiannya, karena Islam telah kuat. Berbeda dengan dua jenis mualaf yang lainnya, maka keduanya masih berhak untuk diberi bagian. Demikianlah menurut pendapat yang sahih
   (dan untuk) memerdekakan (budak-budak) yakni para hamba sahaya yang berstatus mukatab
   (orang-orang yang berutang) orang-orang yang mempunyai utang, dengan syarat bila ternyata utang mereka itu bukan untuk tujuan maksiat; atau mereka telah bertobat dari maksiat, hanya mereka tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, atau diberikan kepada orang-orang yang sedang bersengketa demi untuk mendamaikan mereka, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan
   (untuk jalan Allah) yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah tetapi tanpa ada yang membayarnya, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan
   (dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan) yaitu yang kehabisan bekalnya
(sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan) lafal fariidhatan dinashabkan oleh fi'il yang keberadaannya diperkirakan (Allah; dan Allah Maha Mengetahui) makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam penciptaan-Nya.
 
   Lalu siapakah yang dimaksud dengan muallafah qulubuhum itu?
 
Untuk bisa memahami siapa yang dimaksud dengan muallafah qulubuhum, berikut ini kusampaikan Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy) serta Tafsir Ibnu Katsir.
 
Tafsir Jalalain:
 
Saudaraku,
Terkait ayat di atas, dalam Kitab Tafsir Jalalain diperoleh penjelasan sebagai berikut: “(Para mualaf yang dibujuk hatinya) supaya mau masuk Islam atau untuk memantapkan keislaman mereka, atau supaya mau masuk Islam orang-orang yang semisal dengannya, atau supaya mereka melindungi kaum Muslimin. Mualaf itu bermacam-macam jenisnya; menurut pendapat Imam Syafii jenis mualaf yang pertama dan yang terakhir pada masa sekarang (zaman Imam Syafii) tidak berhak lagi untuk mendapatkan bagiannya, karena Islam telah kuat. Berbeda dengan dua jenis mualaf yang lainnya, maka keduanya masih berhak untuk diberi bagian. Demikianlah menurut pendapat yang sahih”.
 
Terkait ayat di atas, dalam Kitab Tafsir Jalalain juga diperoleh penjelasan sebagai berikut: “(sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan) lafal fariidhatan dinashabkan oleh fi'il yang keberadaannya diperkirakan (Allah; dan Allah Maha Mengetahui) makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam penciptaan-Nya. Ayat ini menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang selain mereka, dan tidak boleh pula mencegah zakat dari sebagian golongan di antara mereka bilamana golongan tersebut memang ada ...”. (Tafsir Jalalain surat At Taubah ayat 60).
 
Tafsir Ibnu Katsir:
 
Saudaraku,
Terkait ayat di atas, dalam Kitab Tafsir Ibnu Katsir diperoleh penjelasan sebagai berikut:
 
Adapun mengenai “muallafah qulubuhum” atau orang-orang yang dijinakkan hatinya untuk masuk Islam, mereka terdiri atas berbagai golongan. Antara lain ialah orang yang diberi agar mau masuk Islam, seperti apa yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Safwan ibnu Umayyah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya bagian dari ganimah Perang Hunain, padahal Safwan ibnu Umayyah ikut dalam Perang Hunain dalam keadaan masih musyrik. Safwan ibnu Umayyah mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus-menerus memberiku”, sehingga beliau menjadi orang yang paling ia sukai, padahal sebelumnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling ia benci.
 
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Addi, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnu Musayyab, dari Safwan ibnu Umayyah yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya bagian dalam Perang Hunain. Dan bahwa saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan orang yang paling tidak disukai olehnya. Tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus-menerus memberinya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi orang yang paling dia sukai.
 
Imam Muslim dan Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Yunus, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama.
 
Di antara mereka ada orang yang diberi agar Islamnya bertambah baik dan imannya bertambah mantap dalam hatinya, seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Perang Hunain kepada sejumlah orang dari kalangan pemimpin-pemimpin dan orang-orang terhormat Mekah yang dibebaskan. Kepada setiap orang dari mereka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya seratus ekor unta. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
إِنِّي لَأُعْطِي الرَّجُلَ وَغَيْرُهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ، مَخَافَةَ أَنْ يَكُبَّه اللهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
“Sesungguhnya aku benar-benar memberi kepada seorang lelaki, padahal ada orang lain yang lebih aku sukai daripadanya, karena aku takut bila Allah menyeretnya dengan muka di bawah ke dalam neraka Jahannam”.
 
Di dalam kitab “Sahihain” disebutkan melalui Abu Sa'id, bahwa Ali r.a. mengirimkan bongkahan emas yang masih ada tanahnya dari negeri Yaman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi-bagikannya di antara empat orang, yaitu Al-Aqra' ibnu Habis, Uyaynah ibnu Badar, Alqamah ibnu Ilasah, dan Zaid Al-Khair, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
أَتَأَلَّفُهُمْ
“(Aku memberi mereka untuk) aku jinakkan hati mereka (kepada Islam)”.
 
Di antara mereka ada orang yang diberi dengan harapan agar orang-orang yang semisal dengannya mau masuk Islam pula. Dan di antara mereka terdapat orang yang diberi agar dia memungut zakat dari orang-orang yang berdekatan dengannya, atau agar dia mau membela negeri kaum muslim dari segala marabahaya yang datang dari perbatasan. Perincian keterangan mengenai hal ini disebutkan di dalam kitab-kitab fiqih.
 
Apakah kaum “muallafah qulubuhum” tetap diberi sesudah masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?
 
Hal ini masih diperselisihkan. Telah diriwayatkan dari Umar, Amir, Asy-Sya’bi. dan sejumlah ulama, bahwa mereka tidak pernah memberi kaum “muallafah qulubuhum” sesudah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allah telah menguatkan Islam dan para pemeluknya serta menjadikan mereka berkuasa penuh di negerinya dengan mantap dan stabil, serta semua hamba tunduk kepada mereka.
 
Ulama lainnya mengatakan: “Bahkan mereka masih tetap diberi, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih tetap memberi mereka sesudah kemenangan atas Mekah dan sesudah kalahnya orang-orang Hawazin. Hal ini merupakan suatu perkara yang terkadang diperlukan, maka sebagian dari harta zakat diberikan kepada mereka yang masih dijinakkan hatinya untuk memeluk Islam”.
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 
 

Senin, 03 Juni 2024

BENARKAH BERAPAPUN PENGHASILAN KITA 2,5%NYA BUKAN HAK KITA DAN HARUS DIKELUARKAN BERUPA ZAKAT?

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang muallaf (teman sekolah di Blitar) telah menyampaikan pertanyaan via WhatsApp dengan pertanyaan sebagai berikut: “Pak Imron, mau nyuwun pencerahannya. Setahu saya apapun atau berapapun penghasilan kita 2,5%nya adalah bukan hak kita dan harus dikeluarkan berupa zakat. Seandainya saya punya hutang terus penghasilan yang telah dikurangi zakat tersebut nilainya masih kurang untuk menutup hutang saya, bagaimana ya Pak Imron solusinya? Kan kita juga berpikir untuk kebutuhan hidup yang lainnya? Maturnuwun sebelumnya”.
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah hanya mewajibkan zakat maal (zakat harta) atas orang kaya untuk kemudian dibagikan kepada orang fakir. Demikian penjelasan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 28) berikut ini:
 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
 
... أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ ... (رواه مسلم)
“Allah telah mewajibkan zakat atas mereka yang diambil dari orang kaya mereka lalu dibagikan kepada orang fakir mereka”. (HR. Muslim, no. 28).1)
 
Saudaraku,
Yang dimaksud dengan orang kaya dalam hal ini adalah siapa saja yang memiliki sejumlah harta yang nilainya mencapai nishab zakat. Artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat maal (zakat harta) itu hanyalah orang yang memiliki sejumlah harta yang nilainya mencapai nishab zakat.
 
Sehingga jika harta yang dimiliki seseorang tidak mencapai nishab, maka yang bersangkutan tidak wajib zakat. Karena dia tidak termasuk muzakki (orang yang wajib zakat), bahkan malah bisa menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
 
Sedangkan yang dimaksud dengan nishab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nishab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nishab, maka tidak wajib zakat. Batasan nishab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dengan sumber zakat lainnya berbeda-beda.
 
   Panjenengan mengatakan: “Setahu saya apapun atau berapapun penghasilan kita, 2,5%nya adalah bukan hak kita dan harus dikeluarkan berupa zakat”.
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa pendapat panjenengan tersebut adalah tidak benar. Karena tidak semua penghasilan itu wajib dikeluarkan zakatnya.
 
Zakat penghasilan (zakat profesi) itu sendiri biasanya ditentukan berdasarkan qiyas (analogi) dengan zakat emas dan perak dalam nishab dan kadar zakatnya. Zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas dan perak karena jenis dan sifat yang dizakatkan lebih mirip dengan emas dan perak.
 
   Nishab zakat profesi (berdasarkan qiyas zakat emas)
 
Saudaraku,
Nishab zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishab zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Jika emas mencapai nishab tersebut atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat.
 
Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ. (رواه ابو داود)
Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun – maksudnya zakat emas – hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu. (HR. Abu Dawud no. 1573)
 
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
 
وَلَا فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالًا مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلَا فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ
Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham. (HR. Ad Daruquthni).
 
   Besaran zakat profesi (berdasarkan qiyas zakat emas)
 
Saudaraku,
Besaran zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishab. Hal ini berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di atas. Dalam hadits itu disebutkan bahwa jika seseorang telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan darinya (setiap kelebihan dari nishab), maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.
 
Hal ini menunjukkan bahwa besaran zakat yang harus dibayar adalah 0,5/20 atau sama dengan 1/40 atau 2,5% (dari total emas yang dimiliki) jika telah mencapai nishab. Contoh: jika yang dimiliki 100 gram emas murni (24 karat), maka besarnya zakat yang harus dibayar adalah setara dengan 2,5% x 100 = 2,5 gram emas murni (24 karat).
 
   Waktu membayar zakat profesi (berdasarkan qiyas zakat emas)
 
Saudaraku,
Perlu diperhatikan bahwa hitungan setahun itu tidak mengikuti hitungan tahun masehi melainkan mengikuti hitungan tahun hijriyah. Katakanlah jumlah emas yang dimiliki pada tanggal 1 Muharram 1442 H adalah 85 gram emas (murni 24 karat) atau lebih.
 
Selanjutnya dari sini bisa diketahui bahwa jatuh tempo zakatnya adalah setahun kemudian, yaitu jatuh pada tanggal 1 Muharram 1443 H. Maka pada hari itulah yang bersangkutan wajib membayar zakat atas emas yang dimilikinya, yaitu bila jumlahnya masih tetap setara dengan 85 gram emas murni (24 karat) atau lebih.
 
   Kesimpulan terkait zakat profesi
 
Saudaraku,
Seseorang yang mendapatkan penghasilan halal dan jumlah penghasilan selama satu tahun (satu tahun hijriyah) mencapai nishab (setara dengan 85 gram emas murni atau lebih), maka yang bersangkutan wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Boleh dikeluarkan setiap bulan (dicicil setiap bulannya) atau bisa juga di akhir tahun (dibayar sekaligus di akhir tahun).
 
   Panjenengan mengatakan: “Seandainya saya punya hutang terus penghasilan yang telah dikurangi zakat tersebut nilainya masih kurang untuk menutup hutang saya, bagaimana ya Pak solusinya? Kan kita juga berpikir untuk kebutuhan hidup yang lainnya? Maturnuwun sebelumnya”.
 
Saudaraku,
Setelah memperhatikan uraian di atas, in sya Allah akan dengan mudah menyelesaikan kasus yang sedang panjenengan hadapi.
 
Berdasarkan uraian di atas, jika total pendapatan panjenengan selama 1 tahun jumlahnya telah mencapai nishab (yaitu setara dengan 85 gram emas murni) maka wajib mengeluarkan zakat 2,5% pada tahun itu. Telah mencapai nishab artinya total pemasukan selama setahun minimal setara dengan 85 gram emas murni (24 karat).
 
Jadi intinya adalah, total pendapatan panjenengan selama 1 tahun harus selalu disesuaikan dengan harga emas saat itu. Jika total pendapatan panjenengan selama 1 tahun nilainya setara dengan harga 85 gram emas murni (harga emas saat itu), selanjutnya dibuat perhitungan untuk zakatnya pada tahun itu. Sedangkan jika total pendapatan panjenengan selama 1 tahun nilainya kurang dari harga 85 gram emas murni (harga emas saat itu), maka tidak ada zakat yang wajib dibayarkan2). Wallahu ta’ala a'lam.
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 
NB.
1) Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 28) selengkapnya adalah sebagai berikut:
 
حَدَّثَنَا أُمَيَّةُ بْنُ بِسْطَامَ الْعَيْشِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ وَهُوَ ابْنُ الْقَاسِمِ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِذَا عَرَفُوا اللهَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ فَإِذَا فَعَلُوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِذَا أَطَاعُوا بِهَا فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ. (رواه مسلم)
2.20/28. Telah menceritakan kepada kami Umayyah bin Bistham al-Aisyi telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zura'i` telah menceritakan kepada kami Rauh -yaitu Ibnu al-Qasim- dari Ismail bin Umayyah dari Yahya bin Abdullah bin Shaifi dari Abu Ma'bad dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika mengutus Mu'adz ke Yaman, beliau bersabda: “Sesungguhnya kamu menghadapi suatu kaum Ahli Kitab, maka hendakah pertama kali yang kalian dakwahkan kepada mereka adalah penyembahan kepada Allah azza wa jalla, apabila mereka mengenal Allah, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu pada siang dan malam mereka, apabila mereka melakukannya maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka yang diambil dari orang kaya mereka lalu dibagikan kepada orang fakir mereka. Jika mereka menaatimu dengan hal tersebut, maka ambillah zakat dari mereka dan takutlah dari harta mulia mereka”. (HR. Muslim).
 
2) Penjelasan selengkapnya tentang zakat profesi, silakan dibaca artikel no. 609 “Tentang Seputar Masalah Zakat Profesi” berikut ini (silakan klik di sini: https://web.facebook.com/imronkuswandi/posts/10219556152875565 )
 
 

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞