Assalamu’alaikum wr. wb.
Seorang alumnus
ITS telah menyampaikan pertanyaan di sebuah Grup WhatsApp yang
anggotanya terdiri dari para alumni ITS dengan
pertanyaan sebagai berikut: “Mas Imron, zakat
harta itu diserahkan kepada
siapa saja?“.
Saudaraku,
Zakat itu hanya sah jika
diberikan kepada pihak-pihak yang memang berhak untuk mendapatkan zakat. Al
Qur’an telah menjelaskan bahwa terdapat 8 golongan yang berhak untuk
mendapatkan zakat. Penjelasan ke-8 golongan tersebut terdapat dalam surat At
Taubah ayat 60 berikut ini:
إِنَّمَا الصَّدَقَــــٰتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَـــٰــكِينِ وَالْعَـــٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَـــٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً
مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٦٠﴾
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan
yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At
Taubah. 60).
Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi, Jalaluddin
Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy):
(Sesungguhnya zakat-zakat) zakat-zakat yang diberikan
♦ (hanyalah untuk orang-orang fakir) yaitu mereka yang tidak dapat
menemukan peringkat ekonomi yang dapat mencukupi mereka
♦ (orang-orang miskin) yaitu mereka yang sama sekali tidak dapat
menemukan apa-apa yang dapat mencukupi mereka
♦ (pengurus-pengurus zakat) yaitu orang yang bertugas menarik zakat,
yang membagi-bagikannya, juru tulisnya, dan yang mengumpulkannya
♦ (para mualaf yang dibujuk hatinya) supaya mau masuk Islam atau
untuk memantapkan keislaman mereka, atau supaya mau masuk Islam orang-orang yang
semisal dengannya, atau supaya mereka melindungi kaum Muslimin. Mualaf itu
bermacam-macam jenisnya; menurut pendapat Imam Syafii jenis mualaf yang pertama
dan yang terakhir pada masa sekarang (zaman Imam Syafii) tidak berhak lagi
untuk mendapatkan bagiannya, karena Islam telah kuat. Berbeda dengan dua jenis
mualaf yang lainnya, maka keduanya masih berhak untuk diberi bagian.
Demikianlah menurut pendapat yang sahih
♦ (dan untuk) memerdekakan (budak-budak) yakni para hamba sahaya
yang berstatus mukatab
♦ (orang-orang yang berutang) orang-orang yang mempunyai utang,
dengan syarat bila ternyata utang mereka itu bukan untuk tujuan maksiat; atau
mereka telah bertobat dari maksiat, hanya mereka tidak memiliki kemampuan untuk
melunasi utangnya, atau diberikan kepada orang-orang yang sedang bersengketa
demi untuk mendamaikan mereka, sekalipun mereka adalah orang-orang yang
berkecukupan
♦ (untuk jalan Allah) yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah
tetapi tanpa ada yang membayarnya, sekalipun mereka adalah orang-orang yang
berkecukupan
♦ (dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan) yaitu yang
kehabisan bekalnya
(sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan) lafal fariidhatan
dinashabkan oleh fi'il yang keberadaannya diperkirakan (Allah; dan Allah Maha
Mengetahui) makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam penciptaan-Nya.
√ Lalu siapakah yang dimaksud dengan
muallafah qulubuhum itu?
Untuk bisa memahami siapa yang dimaksud dengan muallafah
qulubuhum, berikut ini kusampaikan Tafsir Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi,
Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahalliy) serta Tafsir Ibnu Katsir.
♦ Tafsir Jalalain:
Saudaraku,
Terkait ayat di atas, dalam Kitab Tafsir Jalalain
diperoleh penjelasan sebagai berikut: “(Para mualaf yang dibujuk hatinya)
supaya mau masuk Islam atau untuk memantapkan keislaman mereka, atau supaya mau
masuk Islam orang-orang yang semisal dengannya, atau supaya mereka melindungi
kaum Muslimin. Mualaf itu bermacam-macam jenisnya; menurut pendapat Imam Syafii
jenis mualaf yang pertama dan yang terakhir pada masa sekarang (zaman Imam
Syafii) tidak berhak lagi untuk mendapatkan bagiannya, karena Islam telah kuat.
Berbeda dengan dua jenis mualaf yang lainnya, maka keduanya masih berhak untuk
diberi bagian. Demikianlah menurut pendapat yang sahih”.
Terkait ayat di atas, dalam Kitab Tafsir Jalalain juga
diperoleh penjelasan sebagai berikut: “(sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan) lafal fariidhatan dinashabkan oleh fi'il yang keberadaannya
diperkirakan (Allah; dan Allah Maha Mengetahui) makhluk-Nya (lagi Maha
Bijaksana) dalam penciptaan-Nya. Ayat ini menyatakan bahwa zakat tidak boleh
diberikan kepada orang-orang selain mereka, dan tidak boleh pula mencegah zakat
dari sebagian golongan di antara mereka bilamana golongan tersebut memang ada
...”. (Tafsir Jalalain surat At Taubah ayat 60).
♦ Tafsir Ibnu Katsir:
Saudaraku,
Terkait ayat di atas, dalam
Kitab Tafsir Ibnu Katsir diperoleh penjelasan sebagai berikut:
Adapun mengenai “muallafah qulubuhum” atau
orang-orang yang dijinakkan hatinya untuk masuk Islam, mereka terdiri atas
berbagai golongan. Antara lain ialah orang yang diberi agar mau masuk Islam,
seperti apa yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Safwan ibnu Umayyah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya bagian dari ganimah Perang Hunain, padahal Safwan ibnu
Umayyah ikut dalam Perang Hunain dalam keadaan masih musyrik. Safwan ibnu
Umayyah mengatakan: “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam terus-menerus memberiku”, sehingga
beliau menjadi orang yang paling ia sukai, padahal sebelumnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling ia benci.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu
Addi, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Yunus, dari Az-Zuhri,
dari Sa'id ibnu Musayyab, dari Safwan ibnu Umayyah yang mengatakan bahwa
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memberinya bagian dalam Perang Hunain.
Dan bahwa saat itu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam merupakan orang yang paling tidak
disukai olehnya. Tetapi Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam terus-menerus memberinya hingga
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam menjadi orang yang paling dia sukai.
Imam Muslim dan Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Yunus,
dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama.
Di antara mereka ada orang yang diberi agar Islamnya bertambah
baik dan imannya bertambah mantap dalam hatinya, seperti apa yang dilakukan
oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam Perang Hunain kepada sejumlah
orang dari kalangan pemimpin-pemimpin dan orang-orang terhormat Mekah yang
dibebaskan. Kepada setiap orang dari mereka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya seratus ekor unta. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنِّي لَأُعْطِي
الرَّجُلَ وَغَيْرُهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ، مَخَافَةَ أَنْ يَكُبَّه اللهُ
عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
“Sesungguhnya aku benar-benar memberi kepada seorang lelaki,
padahal ada orang lain yang lebih aku sukai daripadanya, karena aku takut bila
Allah menyeretnya dengan muka di bawah ke dalam neraka Jahannam”.
Di dalam kitab “Sahihain” disebutkan melalui Abu
Sa'id, bahwa Ali r.a. mengirimkan bongkahan emas yang masih ada tanahnya dari
negeri Yaman kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi-bagikannya di antara empat orang, yaitu Al-Aqra' ibnu
Habis, Uyaynah ibnu Badar, Alqamah ibnu Ilasah, dan Zaid Al-Khair, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَتَأَلَّفُهُمْ
“(Aku memberi mereka untuk) aku jinakkan hati mereka (kepada
Islam)”.
Di antara mereka ada orang yang diberi dengan harapan agar
orang-orang yang semisal dengannya mau masuk Islam pula. Dan di antara mereka
terdapat orang yang diberi agar dia memungut zakat dari orang-orang yang
berdekatan dengannya, atau agar dia mau membela negeri kaum muslim dari segala
marabahaya yang datang dari perbatasan. Perincian keterangan mengenai hal ini
disebutkan di dalam kitab-kitab fiqih.
Apakah kaum “muallafah qulubuhum” tetap diberi
sesudah masa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam?
Hal ini masih diperselisihkan. Telah diriwayatkan dari Umar, Amir,
Asy-Sya’bi. dan sejumlah ulama, bahwa mereka tidak pernah memberi kaum “muallafah
qulubuhum” sesudah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, karena Allah telah menguatkan Islam
dan para pemeluknya serta menjadikan mereka berkuasa penuh di negerinya dengan
mantap dan stabil, serta semua hamba tunduk kepada mereka.
Ulama lainnya mengatakan: “Bahkan mereka masih tetap diberi,
karena Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam masih tetap memberi mereka sesudah
kemenangan atas Mekah dan sesudah kalahnya orang-orang Hawazin. Hal ini
merupakan suatu perkara yang terkadang diperlukan, maka sebagian dari harta
zakat diberikan kepada mereka yang masih dijinakkan hatinya untuk memeluk Islam”.
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang
berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
Semoga bermanfaat.