بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ ﴿٤﴾

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selamat datang, saudaraku. Selamat membaca artikel-artikel tulisanku di blog ini.

Jika ada kekurangan/kekhilafan, mohon masukan/saran/kritik/koreksinya (bisa disampaikan melalui email: imronkuswandi@gmail.com atau "kotak komentar" yang tersedia di bagian bawah setiap artikel). Sedangkan jika dipandang bermanfaat, ada baiknya jika diinformasikan kepada saudara kita yang lain.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku. (Imron Kuswandi M.).

Sabtu, 01 Juni 2024

BOLEHKAH SUAMI MENYIMPAN UANG DENGAN TUJUAN BUAT KENAKALAN BAPAK-BAPAK?

Assalamu’alaikum wr. wb.
 
Seorang sahabat (teman alumni SMAN 1 Blitar) telah menyampaikan pertanyaan di Grup WhatsApp SMAN 1 Blitar dengan pertanyaan sebagai berikut: “Mas Imron, mau nanya. Bolehkah suami menyimpan uang dengan tujuan buat kenakalan bapak-bapak? Biasa teman-teman bilang uang laki laki“.
 
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa dalam Agama Islam, mencari nafkah itu merupakan kewajiban mutlak bagi seorang suami dan tidak bisa dialihkan kepada yang lain selama suami masih mampu mencari nafkah.
 
... وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ... ﴿٢٣٣﴾
“... Dan kewajiban ayah untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang ma`ruf. ...”. (QS. Al Baqarah. 233).
 
Sedangkan kata kunci dalam masalah nafkah adalah “bil ma'ruf” (secara baik, pantas, dan layak), sebagaimana penjelasan surat Al Baqarah ayat 233 di atas.
 
Saudaraku,
Ukuran dan besaran nafkah itu adalah bil ma'ruf (بِالْمَعْرُوف) dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi kemampuan suami dan dari sisi kebutuhan istri. Suami tidak boleh pelit (kikir) dan istri juga tidak boleh royal (terlalu boros) dan banyak menuntut hingga melebihi kemampuan suami.
 
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَــــيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ... ﴿٦﴾
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. ...”. (QS. Ath Thalaaq. 6).
 
Seorang suami boleh menyisihkan sebagian penghasilannya untuk keperluan pribadi
 
Saudaraku,
Meskipun mencari nafkah itu adalah kewajiban mutlak bagi seorang suami dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain (selama suami masih mampu mencari nafkah), hal ini bukan berarti semua penghasilan suami harus diserahkan kepada istri. Perhatikan penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (hadits no. 4940 dan no. 6628) berikut ini:
 
حَدَّثَنَا ابْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ جَاءَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ مِسِّيكٌ فَهَلْ عَلَيَّ حَرَجٌ أَنْ أُطْعِمَ مِنْ الَّذِي لَهُ عِيَالَنَا قَالَ لَا إِلَّا بِالْمَعْرُوفِ. (رواه البخارى)
49.9/4940. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Muqatil Telah mengabarkan kepada kami Abdullah Telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab Telah mengabarkan kepadaku Urwah bahwa Aisyah radliallahu 'anha berkata; Hindun binti Utbah datang seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Shufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Berdosakah aku, bila aku memberi makan keluarga kami dari harta benda miliknya?”. Beliau menjawab: “Tidak. Dan kamu mengambilnya secara wajar”. (HR. Bukhari).
 
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ جَاءَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ وَاللهِ مَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ الْأَرْضِ أَهْلُ خِبَاءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ أَنْ يَذِلُّوا مِنْ أَهْلِ خِبَائِكَ وَمَا أَصْبَحَ الْيَوْمَ عَلَى ظَهْرِ الْأَرْضِ أَهْلُ خِبَاءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ أَنْ يَعِزُّوا مِنْ أَهْلِ خِبَائِكَ ثُمَّ قَالَتْ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ مِسِّيكٌ فَهَلْ عَلَيَّ مِنْ حَرَجٍ أَنْ أُطْعِمَ مِنْ الَّذِي لَهُ عِيَالَنَا قَالَ لَهَا لَا حَرَجَ عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِيهِمْ مِنْ مَعْرُوفٍ. (رواه البخارى)
73.25/6628. Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri telah mengabarkan kepada kami 'Urwah bahwasanya Aisyah radliallahu 'anha mengatakan, Hindun binti Utbah bin Rabi'ah datang dan berujar: “Wahai Rasulullah, dahulu tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dihinakan selain penghuni rumahmu. Kebalikannya sekarang, tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dimuliakan selain penghuni rumahmu. Kemudian Hindun binti Utbah mengatakan: “Sesungguhnya abu Sufyan orangnya sangat pelit, apakah saya berdosa jika memberi makan orang-orang yang menjadi tanggungan kami (dengan mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya?)”. Nabi menjawab: “Tidak masalah kau memberi makanan untuk mereka, asalkan dengan ma'ruf (secara wajar)”. (HR. Bukhari).
 
Saudaraku,
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di atas (hadits no. 4940 dan no. 6628) menunjukkan wajibnya nafkah seorang suami pada istri serta pada anaknya.
 
Sehingga jika sang suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri dan anaknya lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya, karena nafkah pada istri dan anak itu wajib dipenuhi oleh suami. Meskipun demikian hal ini bukan berarti sang isteri boleh mengambil harta suami sesukanya. Isteri hanya diperbolehkan mengambilnya secara wajar.
 
Saudaraku,
Atas dasar hal itu, maka dapat disimpulkan bahwa yang wajib dipenuhi oleh suami adalah kebutuhan isteri dan anak-anaknya secara wajar, sehingga apabila masih terdapat sisa atau kelebihan yang ada dari gaji suami, maka kelebihan tersebut tetaplah menjadi hak dan milik suami itu sendiri.
 
Hal ini menunjukkan bahwa seorang suami itu boleh menyisihkan sebagian penghasilannya untuk keperluan pribadi.
 
Sedangkan apabila kemampuan suami sangat terbatas sehingga sekedar untuk memenuhi kebutuhan isteri dan anak-anaknya secara wajar saja tak cukup, maka seorang suami tidak boleh menyisihkan sebagian penghasilannya kecuali hanya sebatas untuk keperluan pribadi yang memang harus dikeluarkan dalam rangka memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami. Seperti biaya transportasi untuk berangkat/pulang kerja, biaya makan selama bekerja, biaya berobat ketika sakit, dll.
 
Kelebihan gaji suami tidak boleh digunakan untuk perbuatan maksiat
 
Meskipun seorang suami boleh menyisihkan sebagian penghasilannya untuk keperluan pribadi manakala penghasilannya melimpah (sebagaimana penjelasan di atas), namun hal itu bukan berarti boleh digunakan sesukanya.
 
Saudaraku,
Jika kebutuhan isteri dan anak-anaknya sudah terpenuhi secara wajar dan masih terdapat sisa atau kelebihan yang ada dari gaji suami, maka hal itu hanya boleh digunakan untuk perkara yang tidak dilarang agama (seperti untuk memenuhi hobi memancing, hobi gowes bareng, dll) dan tidak boleh digunakan untuk perbuatan maksiat.
 
وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَـــٰــلِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴿١٤﴾
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An Nisaa’. 14).
 
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ ﴿٣٨﴾
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, (QS. Al Muddatstsir. 38).
 
Yang terbaik adalah digunakan untuk taat kepada-Nya
 
Saudaraku,
Jika kebutuhan isteri dan anak-anaknya sudah terpenuhi secara wajar dan masih terdapat sisa atau kelebihan yang ada dari gaji suami, maka yang terbaik adalah digunakan untuk taat kepada-Nya.

 

وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللهِ وَلَا تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ ﴿١٩٥﴾
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al Baqarah. 195).
 
مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَآ أَرْسَلْنَـــٰـكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا ﴿٨٠﴾
Barangsiapa yang menta`ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta`ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari keta`atan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (QS An Nisaa’. 80).
 
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
 
Semoga bermanfaat.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info Buku:

● Alhamdulillah, telah terbit buku: Islam Solusi Setiap Permasalahan jilid 1.

Prof. Dr. KH. Moh. Ali Aziz, MAg: “Banyak hal yang dibahas dalam buku ini. Tapi, yang paling menarik bagi saya adalah dorongan untuk mempelajari Alquran dan hadis lebih luas dan mendalam, sehingga tidak mudah memandang sesat orang. Juga ajakan untuk menilai orang lebih berdasar kepada kitab suci dan sabda Nabi daripada berdasar nafsu dan subyektifitasnya”.

Buku jilid 1:

Buku jilid 1:
Buku: “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 378 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

● Buku “Islam Solusi Setiap Permasalahan” jilid 1 ini merupakan kelanjutan dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” (jilid 1 s/d jilid 5). Berisi kumpulan artikel-artikel yang pernah saya sampaikan dalam kajian rutin ba’da shalat subuh (kuliah subuh), ceramah menjelang berbuka puasa, ceramah menjelang shalat tarawih/ba’da shalat tarawih, Khutbah Jum’at, kajian rutin untuk rekan sejawat/dosen, ceramah untuk mahasiswa di kampus maupun kegiatan lainnya, siraman rohani di sejumlah grup di facebook/whatsapp (grup SMAN 1 Blitar, grup Teknik Industri ITS, grup dosen maupun grup lainnya), kumpulan artikel yang pernah dimuat dalam majalah dakwah serta kumpulan tanya-jawab, konsultasi, diskusi via email, facebook, sms, whatsapp, maupun media lainnya.

● Sebagai bentuk kehati-hatian saya dalam menyampaikan Islam, buku-buku religi yang saya tulis, biasanya saya sampaikan kepada guru-guru ngajiku untuk dibaca + diperiksa. Prof. Dr. KH. M. Ali Aziz adalah salah satu diantaranya. Beliau adalah Hakim MTQ Tafsir Bahasa Inggris, Unsur Ketua MUI Jatim, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia 2009-2013, Dekan Fakultas Dakwah 2000-2004/Guru Besar/Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2004 - sekarang.

_____

Assalamu'alaikum wr. wb.

● Alhamdulillah, telah terbit buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5.

● Buku jilid 5 ini merupakan penutup dari buku “Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an dan Hadits” jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4.

Buku Jilid 5

Buku Jilid 5
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 5: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-29-3

Buku Jilid 4

Buku Jilid 4
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 4: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², x + 384 halaman, ISBN 978-602-5416-28-6

Buku Jilid 3

Buku Jilid 3
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 3: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 396 halaman, ISBN 978-602-5416-27-9

Buku Jilid 2

Buku Jilid 2
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 2: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 324 halaman, ISBN 978-602-5416-26-2

Buku Jilid 1

Buku Jilid 1
Buku: "Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya Menurut Al Qur’an Dan Hadits” jilid 1: HVS 70 gr, 16 x 24 cm², viii + 330 halaman, ISBN 978-602-5416-25-5

Keterangan:

Penulisan buku-buku di atas adalah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan kewajiban dakwah, sebagaimana penjelasan Al Qur’an dalam surat Luqman ayat 17 berikut ini: ”Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS. Luqman. 17).

Sehingga sangat mudah dipahami jika setiap pembelian buku tersebut, berarti telah membantu/bekerjasama dalam melaksanakan tugas dakwah.

Informasi selengkapnya, silahkan kirim email ke: imronkuswandi@gmail.com atau kirim pesan via inbox/facebook, klik di sini: https://www.facebook.com/imronkuswandi

۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞ ۞