Assalamu’alaikum wr. wb.
Seorang muallaf (teman sekolah di Blitar) telah
menyampaikan pertanyaan via WhatsApp dengan pertanyaan sebagai berikut:
“Pak Imron, mau nyuwun pencerahannya. Setahu
saya apapun
atau berapapun penghasilan kita 2,5%nya adalah bukan hak kita dan harus
dikeluarkan berupa zakat. Seandainya
saya punya hutang terus penghasilan yang telah dikurangi zakat tersebut
nilainya masih kurang untuk menutup hutang saya, bagaimana ya Pak
Imron solusinya? Kan kita juga berpikir untuk kebutuhan hidup yang lainnya? Maturnuwun
sebelumnya”.
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah hanya mewajibkan zakat maal (zakat harta) atas
orang kaya untuk kemudian dibagikan kepada orang fakir. Demikian penjelasan
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 28) berikut ini:
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
... أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً تُؤْخَذُ مِنْ
أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ ... (رواه مسلم)
“Allah telah
mewajibkan zakat atas mereka yang diambil dari orang kaya mereka lalu dibagikan
kepada orang fakir mereka”. (HR.
Muslim, no. 28).1)
Saudaraku,
Yang dimaksud dengan orang kaya
dalam hal ini adalah siapa saja yang memiliki sejumlah harta yang nilainya mencapai
nishab zakat. Artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat maal (zakat harta)
itu hanyalah orang yang memiliki sejumlah harta yang nilainya mencapai nishab
zakat.
Sehingga jika harta yang
dimiliki seseorang tidak mencapai nishab, maka yang bersangkutan tidak wajib zakat.
Karena dia tidak termasuk muzakki
(orang yang wajib zakat), bahkan malah bisa menjadi mustahiq (orang yang berhak
menerima zakat).
Sedangkan yang dimaksud dengan nishab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika
harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nishab, maka
kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nishab, maka
tidak wajib zakat. Batasan nishab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dengan sumber zakat lainnya berbeda-beda.
♦ Panjenengan mengatakan: “Setahu
saya apapun
atau berapapun penghasilan kita,
2,5%nya adalah bukan hak kita dan harus dikeluarkan berupa zakat”.
Saudaraku,
Ketahuilah bahwa pendapat
panjenengan tersebut adalah tidak benar. Karena tidak semua penghasilan itu wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat penghasilan
(zakat
profesi) itu sendiri biasanya ditentukan berdasarkan qiyas (analogi) dengan zakat emas dan
perak dalam nishab dan
kadar zakatnya. Zakat
profesi diqiyaskan dengan zakat emas dan perak karena jenis dan sifat yang
dizakatkan lebih mirip dengan emas dan perak.
√ Nishab zakat profesi (berdasarkan qiyas zakat emas)
Saudaraku,
Nishab zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25
gram emas. Sehingga nishab zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat).
Jika emas mencapai nishab tersebut atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari
itu, maka tidak ada zakat.
Dari
‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ
عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ –
يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ
لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ. (رواه ابو داود)
Bila
engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak
memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau
tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun – maksudnya zakat emas – hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau
telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak
memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap
kelebihan dari (nishab) itu,
maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu. (HR. Abu Dawud no.
1573)
Dari ‘Amr bin
Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda:
وَلَا فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالًا مِنَ
الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلَا فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ
Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika
kurang dari 200 dirham. (HR. Ad Daruquthni).
√ Besaran
zakat
profesi (berdasarkan qiyas zakat emas)
Saudaraku,
Besaran zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishab. Hal ini berdasarkan
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di atas. Dalam hadits itu
disebutkan bahwa jika seseorang telah memiliki dua puluh dinar dan telah
berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya dikenai zakat setengah
dinar. Dan setiap kelebihan darinya (setiap kelebihan dari nishab),
maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.
Hal ini menunjukkan bahwa besaran
zakat yang harus dibayar adalah 0,5/20 atau sama dengan 1/40 atau 2,5% (dari total emas yang dimiliki) jika telah mencapai nishab. Contoh: jika yang
dimiliki 100 gram emas murni (24 karat), maka besarnya zakat yang harus dibayar adalah
setara dengan 2,5% x 100 = 2,5 gram emas murni (24 karat).
√ Waktu membayar zakat
profesi (berdasarkan qiyas zakat emas)
Saudaraku,
Perlu diperhatikan bahwa
hitungan setahun itu tidak mengikuti hitungan tahun masehi melainkan mengikuti
hitungan tahun hijriyah. Katakanlah jumlah emas yang dimiliki pada tanggal 1
Muharram 1442 H adalah 85 gram emas (murni 24 karat)
atau lebih.
Selanjutnya dari sini bisa diketahui
bahwa jatuh tempo zakatnya adalah setahun kemudian, yaitu jatuh pada tanggal 1
Muharram 1443 H. Maka pada hari itulah yang bersangkutan wajib membayar zakat
atas emas yang dimilikinya, yaitu bila jumlahnya masih tetap setara dengan 85 gram emas murni (24 karat) atau lebih.
√ Kesimpulan terkait zakat profesi
Saudaraku,
Seseorang yang mendapatkan penghasilan halal dan jumlah
penghasilan selama satu tahun (satu tahun hijriyah)
mencapai nishab (setara dengan 85 gram emas murni atau lebih), maka yang bersangkutan
wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Boleh dikeluarkan setiap bulan (dicicil setiap
bulannya) atau bisa juga di akhir tahun (dibayar sekaligus di akhir tahun).
♦ Panjenengan mengatakan: “Seandainya
saya punya hutang terus penghasilan yang telah dikurangi zakat tersebut
nilainya masih kurang untuk menutup hutang saya, bagaimana ya Pak
solusinya? Kan kita juga berpikir untuk kebutuhan hidup yang lainnya? Maturnuwun
sebelumnya”.
Saudaraku,
Setelah memperhatikan uraian di
atas, in sya Allah akan dengan mudah menyelesaikan kasus yang sedang panjenengan
hadapi.
Berdasarkan uraian di atas, jika total pendapatan
panjenengan selama 1 tahun jumlahnya telah mencapai nishab (yaitu
setara dengan 85 gram emas murni) maka wajib mengeluarkan zakat 2,5% pada tahun
itu. Telah mencapai nishab artinya total pemasukan selama setahun minimal
setara dengan 85 gram emas murni (24 karat).
Jadi intinya adalah, total
pendapatan panjenengan selama 1 tahun harus selalu disesuaikan dengan harga emas saat
itu. Jika total pendapatan panjenengan selama 1 tahun nilainya setara dengan harga 85 gram emas murni (harga emas saat itu),
selanjutnya dibuat
perhitungan untuk zakatnya
pada tahun itu. Sedangkan
jika total pendapatan panjenengan selama 1 tahun nilainya
kurang dari harga 85 gram emas murni (harga emas saat itu), maka tidak ada
zakat yang wajib dibayarkan2). Wallahu ta’ala a'lam.
Demikian yang bisa kusampaikan. Mohon maaf jika kurang
berkenan, hal ini semata-mata karena keterbatasan ilmuku.
Semoga bermanfaat.
NB.
1) Hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 28) selengkapnya adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أُمَيَّةُ بْنُ
بِسْطَامَ الْعَيْشِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ
وَهُوَ ابْنُ الْقَاسِمِ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ
عَبْدِ اللهِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى
الْيَمَنِ قَالَ إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ
مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِذَا عَرَفُوا اللهَ
فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِهِمْ
وَلَيْلَتِهِمْ فَإِذَا فَعَلُوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ
اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ
عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِذَا أَطَاعُوا بِهَا فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ
كَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ. (رواه مسلم)
2.20/28. Telah menceritakan
kepada kami Umayyah bin Bistham al-Aisyi telah menceritakan kepada kami Yazid
bin Zura'i` telah menceritakan kepada kami Rauh -yaitu Ibnu al-Qasim- dari
Ismail bin Umayyah dari Yahya bin Abdullah bin Shaifi dari Abu Ma'bad dari Ibnu
Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika mengutus Mu'adz ke
Yaman, beliau bersabda: “Sesungguhnya kamu menghadapi suatu kaum Ahli Kitab,
maka hendakah pertama kali yang kalian dakwahkan kepada mereka adalah
penyembahan kepada Allah azza wa jalla, apabila mereka mengenal Allah, maka
beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu pada
siang dan malam mereka, apabila mereka melakukannya maka beritahukanlah kepada
mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka
yang diambil dari orang kaya mereka lalu dibagikan kepada orang fakir mereka. Jika mereka menaatimu dengan hal tersebut, maka
ambillah zakat dari mereka dan takutlah dari harta mulia mereka”. (HR.
Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar